Tan Kamelo: Mendiknas tidak tegas!MHD DARWINSYAH PURBAWASPADA ONLINEMEDAN - Pakar hukum Prof. DR. Tan Kamelo, SH, MS menegaskan, jika Dirjen Dikti tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka seharusnya Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) memberhentikannya dari jabatan, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas."Dalam perkara ini, pihak yang kalah harus menjalankan isi putusan dengan iktikad baik. Sedangkan Dirjen Dikti harus memberi contoh kepada masyarakat, apalagi...