Kutipan Rp3000 “Kangkangi” Permendagri MEDANtoday Rp3000 per bulan yang diberlakukan PDAM Tirtanadi kepada pelanggannya dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Mendagri No.23 tahun 2006.Gubsu dan sekretariatnya juga dinilai keliru dalam menyikapi surat No.18/DP-PDAM/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang permohonan persetujuan pemberlakuan administrasi rekening air, yang ditandatangani sekretaris dewan pengawas."Pemberlakuan tarif Rp3000 per pelanggan per bulan tersebut belum memenuhi aturan main mengacu pada Permendagri nomor...