This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Selasa, 23 Desember 2008

Pemprovsu kuasai saham tol MKT

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Pempropsu diberi izin menguasai saham terbesar dalam pembangunan dua ruas tol di Sumut yakni Medan-Binjai dan Medan-Kualanamu-Tebingtinggi (MKT). Peluang emas untuk membangun dua ruas tol yang membutuhkan dana Rp5,484 triliun dan biaya konstruksi Rp2,689 trilun itu dinyatakan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dalam rapat terpadu percepatan pembangunan jalan tol Sumut, di Istana Wapres Jakarta.

Pemprovsu nantinya mencari investor maupun melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) yang sahamnya milik Pemprovsu dan kabupaten/kota se-Sumut dengan masa konsesi maksimal 35 tahun dan tarif tol disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat. Dengan keterlibatan langsung daerah dalam pembangunan itu, selain menopang pembangunan daerah yang akan memberikan keuntungan berlipat kepada masyarakat secara luas, juga akan memberikan keuntungan kepada APBD Sumut dalam bentuk dana penerimaan pembiayaan yang merupakan modal atau cadangan dana daerah dari operasional jalan tol itu nantinya.

Rapat yang dihadiri Menneg Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Menteri PU Djoko Kirmanto, Menneg BUMN Sofyan A Djalil, Sekjen Depkeu Mulia Nasution, Staf Ahli Menko Perekonomian, Gubsu Syamsul Arifin dan Bupati Deliserdang Amri Tambunan. Gubsu juga didampingi Kepala Badan Infokom Sumut Eddy Syofian, Pj Kepala Bappeda Sumut Riadil Lubis dan Kepala Bappeda Deliserdang Irman Dj Oemardi.

Pertemuan itu, pemerintah pusat meminta Pemprovsu segera menyusun program. Jika ini berhasil, Sumut yang pertama dan menjadi model nasional. Namun apabila Sumut tidak mampu memanfaatkan kesempatan itu dalam waktu sesegera mungkin, pembangunan jalan tol dimaksud akan diambil alih pemerintah pusat dengan melibatkan Jasa Marga.

Gubsu menjelaskan “pada pembangunan tol ini apabila banyak melibatkan lahan PTPN, maka kompensasinya bukan dalam bentuk dana melainkan dalam bentuk penyertaan saham. Hal ini dimungkinkan karena ruas tol Medan-Binjai (15,8 km-red) sudah tiga kali ditenderkan. Pada Oktober 2005 tidak ada penawar, Januari 2006 tidak ada peminat dan September 2008 dari dua peserta prakualifikasi tidak ada lulus. Ruas Medan-Kualanamu-Tebingtinggi (60 km-red) ditender Januari 2006, hanya satu peserta prakualifikasi dan tidak lulus,” jelasnya.

“Bapak Wakil Presiden sangat konsen percepatan pembangunan tol ini dengan prinsip terintegrasi dan memberikan manfaat yang cepat kepada masyarakat, yang muaranya meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sumut,” ujarnya.

Dia menambahkan “Pembangunan Kualanamu ditunjang jalan tol akan memiliki efek luar biasa untuk mengangkat perekonomian masyarakat secara umum, investasi dan kepariwisataan. Pada saat pengerjaan fisiknya saja sudah banyak manfaatnya, khususnya penyerapan tenaga kerja, apalagi setelah operasional,” tambahnya.

"Traffic light" padam masalah besar di Medan

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Banyaknya traffic light atau lampu merah yang mati tentu membuat lalu lintas macet. Bahkan ada yang menilai persoalan ini memang menjadi masalah yang bukan prioritas pemerintah setempat, maka itu kemacatan terus memadati arus lalu lintas di Medan.

Berdasarkan informasi dari Traffic Management Center (TMC) Poldasu saat di hubungi Waspada Online, kerusakan lampu pengatur lalu lintas ini bukan karena putusnya aliran listrik. Ada beberapa titik lokasi lampu lalu lintas yang mengalami rusak dan perlu waktu lama untuk memperbaikinya.

Pantuan Waspada Online dilapangan, traffic light sering padam dikawasan persimpangan Jln HM Yamin-Irian Barat, Jln Polonia, Jln Juanda, persimpangan Jln Kejaksaan dengan Lapangan Benteng, lalu persimpangan Jln Setia Budi dan Jln Ngumban Surbakti. Hal serupa juga sering terjadi di persimpangan Jln Gajah Mada, persimpangan Jln Gatot Subroto dan beberapa titik utama lainnya di Kota Medan.

Putri, 21, seorang mahasiswa mengeluh, hampir di setiap persimpangan di Medan traffic light sering tidak berfungsi dengan baik. "Awalnya saya salut juga kepada Pemko yang berinisiatif mengganti traffic light lama dengan model yang lebih baru dengan tambahan countdown timer, tapi tetap saja tak berpengaruh," jelasnya.

"Tapi ya itu tadi, hampir kebanyakan dari traffic light tadi tidak berfungsi dengan baik, bahkan yang ada di inti kota, sepertinya traffic light tidak lebih dari hiasan di persimpangan jalan raya," kesalnya.

Agung, 35, pengguna jalan raya mengatakan, traffic light yang sering padam memuat lalu lintas menjadi macet, apalagi pada jam pergi dan pulang kantor. Selain itu, angkot yang berhenti sembarangan yang tak menghiraukan traffic light. "Tidak heran, kalau arus lalu lintas di Medan sering macet. Masalah Jalan yang terdiri dari dua jalur susah dilewati karena sejumlah pedagang berjualan sampai di badan jalan, bahkan sampai di tengah jalan seperti di Jln Sei Kambing," ujarnya.

Sementara itu, Avian E Tumengkol menilai, lancar atau tidaknya lampu merah tidak menjamin kemacetan lancar atau tidak. Pemimpin Redaksi Waspada Online itu menilai bahwa kelancaran disekitar lampu merah tergantung pada masing-masing pengemudi. "Kebanyakan pengendara di Medan tidak perduli dengan lampu merah. Bahkan polisi juga terkadang mengabaikan pelanggaran-pelanggaran lampu merah. Ini memang menjadi masalah yang tidak hanya bukan prioritas bagi Pemko, tapi juga mentalitas pengendara di kota ini masih kurang mendukung upaya untuk melancarkan arus lalu lintas," katanya.

"Kalau saja mayoritas pengendara bisa taat pada peraturan yang berlaku, saya yakin kemacetan akan berkurang," tegas Avian.

Mahasiswa Medan tolak BHP

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE


MEDAN - Sejumlah mahasiswa di Medan melakukan unjukrasa menolak Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dengan mengecat tubuh bertuliskan “Tolak UU BHP” di bundaran Majestik, tadi pagi.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Universitas Sumatera Utara (USU) dan Gema Pembebasan itu dilakukan pada waktu berbeda. HMI USU menggelar pukul 10.00 WIB. Aksi tersebut berjalan tertib dan damai.

Pimpinan aksi, Dayat mengatakan, unjukrasa yang mereka lakukan untuk mendapat dukungan dari masyarakat untuk ikut menolak UU BHP.

“Kalau kami mengecat badan dengan tulisan Tolak UU BHP, mayarakat yang lewat di daerah ini kan langsung melihat aksi yang kami lakukan, paling tidak masyarakat cari tahu apa itu UU BHP dengan tulisan di badan kami,” katanya.

Dia menambahkan, dengan disahkannya UU BHP dunia pendidikan di Indonesia akan menjadi ajang komersialiasi. “Orang miskin bakal sulit sekolah, kita lihat saja sistem pendidikan di negara ini, orang kaya lah yang dapat mengenyam pendidikan layak,” katanya.

”Padahal, dalam UU Pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah.Tetapi dengan UU BHP, pemerintah memberikan tanggung jawab kepada masyarakat. Dalam masyarakat itu sendiri ada struktur yang mana pasti kalangan terbawah akan menjadi dampak kebijakan ini,”bebernya.

Ketua HMI Fakultas Sastra USU, Rahmadsyah Putra mengatakan, dengan diberlakukannya UU BHP sekaligus juga membuktikan pemerintah dengan perlahan dan halus mulai melepas tanggung jawabnya dalam dunia pendidikan serta tidak lagi membiayainya, padahal pendidikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. UU BHP memberikan kesempatan kepada lembaga pendidikan untuk mencari sendiri solusi dari pendanaannya.

Pihaknya menyatakan, aksi penolakan akan terus dilakukan mahasiswa jika kebijakan UU BHP tersebut tidak dihapuskan. Sebab, pihaknya menilai kebijakan itu akan membuat suram dunia pendidikan ke depan.

Aksi dengan mengecat tubuh yang dilakukan sekelompok mahasiswa menjadi pusat perhatian pengguna jalan di sekitar bundaran Majestik Medan.

Yanti salah seorang pengguna jalan mengatakan, turut simpati atas unjukrasa yang dilakukan mahasiswa tersebut. “Saya juga tidak sepenuhnya setuju kalau BHP diberlakukan,” katanya

Senin, 22 Desember 2008

Djanius Djamin harus 'legowo', kata Abdul Azis

Bank Syariah Mandiri segera kembalikan deposito UISU

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Konflik dualisme di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) meski keputusan PTUN Jakarta sudah menyatakan SK Dirjen Dikti tentang pengangkatannya sebagai Pj Rektor UISU Jalan sudah batal demi hukum dan dinyatakan tidak sah.

Pakar hukum Prof. DR. Tan Kamelo, SH, MS mengimbau agar mahasiswa tidak bingung dan khawatir, sebab UISU yang sah adalah UISU yang dipimpin rektor H. Usman, SE sesuai putusan PTUN Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap. Disebutkannya, jika ada pihak-pihak tertentu yang menghalangi mahasiswa yang sebelumnya dipimpin Djanius Djamin ingin bergabung ke UISU yang dipimpin rektor UISU, H. Usman, SE, MSi, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat melaporkannya ke Kopertis.

"Sebab, dalam hal ini, Kopertis, Poldasu dan Kejaksaan merupakan pihak yang juga turut juga mengawal putusan PTUN tersebut, agar tidak terjadi benturan-benturan lagi. Bank Syariah Mandiri (BSM) agar segera mengembalikan uang deposito UISU kepada pihak UISU yang dinyatakan sah yakni UISU pimpinan Usman," tegasnya, tadi malam.

Terkait dengan konflik tersebut, ketua DPRD Sumut, Drs.H.Abdul Azis Angkat, MSP menegaskan, Prof.Djanius tidak mempunyai hak dan wewenang yang berkekuatan hukum untuk bertindak dan beraktifitas sebagai pjabat Rektor UISU. “Dia harus legowo," katanya.

Dia menegaskan, penyelenggaraan kegiatan akademika di UISU diserahkan kepada rektor UISU H. Usman. Penegasan itu dikemukakan dalam Surat Dinas DPRD Sumut yang dikirim ke Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 5616/18/Sekr, tertanggal 10 Desember 2008, terkait pencabutan surat Dirjen Dikti No.1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007. Dan surat Dinas DPRD Sumut itu, juga ditembuskan kepada Menko Kesra, Mendiknas, Menpan, Kapolri, Gubernur Sumut, Pangdam I BB, Kejati Sumut, Kapolda Sumut dan Kopertis Wilayah I Sumut-NAD serta Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Medan, Prof. Dr.H.Usman Pelly,MA.

Dalam surat itu disebutkan, sesuai hasil kesepakatan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA PLUS) Provinsi Sumatera Utara, yang juga dihadiri utusan resmi Dirjen Dikti Depdiknas RI dan Kopertis Wilayah I Sumut-NAD yang dilaksanakan di Kota Medan 2 Desember 2008, telah disepakati penyelesaian masalah UISU diselesaikan dengan merujuk ketentuan hukum yang berlaku dan kepada Dirjen Dikti Depdiknas RI dimintakan agar mematuhi isi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No.79/G/2007/PTUN JKT tertanggal 14 November 2007 yang dikuatkan oleh keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Jakarta No.22/BDG/2008/PT.TUN-JKT, tanggal 9 April 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth) sejak 5 Agustus 2008.

Minggu, 21 Desember 2008

Menjelang sore, Medan mendung!

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Sejak pagi cuaca di Kota Medan dan siang berawan, namun menjelang sore cuaca mengalami perubahan. Cuaca berubah menjadi mendung.

Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) memperkirakan cuaca di Kota Medan hari Minggu ini akan berawan. Menurut website resmi BMG,suhu di Kota Medan juga diperkirakan akan berkisar dari 23 derajat celcius hingga 32 derajat celcius dan kelembaban udara berkisar antara 57-93 %.

BMG juga melaporkan beberapa kota besar di Sumatera, sementara cuaca di Kota Banda Aceh, Pekanbaru, Batam, Padang, Jambi juga akan berawan pada hari ini. Namun disejumlah kota besar di Pulau Sumatera hujan masih akan mengguyur. Di Palembang dan Pangkal Pinang, BMG memperkirakan akan masih turun hujan ringan. Begitu pula dengan Kota Bandar Lampung.

Jumat, 19 Desember 2008

Organda harus transparan, kata Jhon Tafbu

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Penumpang angkutan kota (angkot) nekat menurunkan sendiri tarif angkot di Medan. Pasalnya, pengguna jasa angkutan kota ini kesal tarifnya tidak juga turun, padahal pemerintah telah menurunkan harga BBM sejak 15 Desember lalu.

Menanggapi itu tadi pagi, dekan Fakultas Ekonomi USU, Jhon Tafbu Ritonga melalui via seluler kepada Waspada Online menilai, seharusnya organda ikut mendidik masyarakat untuk jujur dan terbuka. Kalau dulu BBM naik, selalu diiringi dengan naiknya tarif angkutan secara proporsional. Maka sekarang mereka juga harus berani untuk menurunkan tarif dengan kalkulasi yang benar.

Dia menambahkan, turunnya BBM ini memang belum secara signifikan, tapi pihak organda seharusnya mampu melakukan analisis yang transparan kepada masyarakat Misalnya saja dengan melakukan penghitungan secara kasar. Jika tarif angkutan per estafet Rp3000, dengan elemen BBM sekitar 15% atau Rp450. Maka turunnya BBM saat ini sekitar 10%, juga dapat membuat tarif angkutan turun 10% atau sekitar Rp45 per estafet. Sehingga penurunan ini tidak menguntungkan masyarakat, tapi tetap harus dijelaskan pihak organda.

Dia mengungkapkan, yang disayangkan, selama ini setiap ada kenaikan BBM pemerintah atau organda tidak melakukan analisis yang tepat karena, karena jika BBM naik Rp1000 per liter, maka tarif juga bisa naik maksimal hingga Rp1000 per estafet. Padahal penghitungan seperti itu tidak tepat. Karena yang seharusnya dihitung itu adalah elemen BBM-nya bukan secara umum seperti selama ini.

Kamis, 18 Desember 2008

Dirjen Dikti coreng supremasi hukum

Tan Kamelo: Mendiknas tidak tegas!

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Pakar hukum Prof. DR. Tan Kamelo, SH, MS menegaskan, jika Dirjen Dikti tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka seharusnya Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) memberhentikannya dari jabatan, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas.

"Dalam perkara ini, pihak yang kalah harus menjalankan isi putusan dengan iktikad baik. Sedangkan Dirjen Dikti harus memberi contoh kepada masyarakat, apalagi persoalan ini terjadi di lingkungan perguruan tinggi," ujarnya, tadi sore di TANAKA Science of Law Consultant.

Guru Besar Tetap Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) ini juga menuturkan, dalam yuridis formal, Mendiknas harus mematuhi dan mengambil sikap tegas terhadap Dirjen Dikti yang mengabaikan isi putusan tersebut.

Sebab, secara tidak langsung akan mengganggu proses belajar-mengajar di kampus dan dikhawatirkan akan terjadi kekacauan akademik.

"Ketidakpatuhan Dirjen Dikti itu, sama artinya mencoreng supremasi hukum di jajaran . Untuk itu, Mendiknas diminta bertindak tegas dengan memerintahkan Dirjen Dikti mencabut SK pengangkatan Djanius Djamin sebagai Pj Rektor UISU. Hal ini dipandang perlu, demi memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum apalagi putusan PTUN tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Dia menambahkan, sesuai Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, tentang perubahan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara, secara hukum Surat Penugasan 1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007 yang menugaskan Prof. Dr. Djanius Djamin,SH,MS, sebagai Pejabat Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Medan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti Depdiknas menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga dengan demikian Djanius Djamin tidak mempunyai hak dan wewenang yang berkekuatan hukum untuk bertindak dan beraktifitas sebagai Pejabat Rektor UISU.

Terkait itu, maka untuk kepentingan dan kepastian hukum bagi mahasiswa UISU dalam mengikuti kegiatan akademika di UISU, maka DPRD Sumut juga mendesak Dirjen Dikti Depdiknas RI agar mengakhiri, menarik ataupun mencabut Surat Dirjen Dikti No.1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007 yang menugaskan Prof.Dr.Djanius Djamin,SH,MS sebagai Pejabat Rektor UISU.