This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Jumat, 06 Maret 2009

Rapat paripurna kota Medan

Pengurusan KTP/KK Diatur Perda

Hari Ini 10.25

Rapat paripurna DPRD Medan dalam acara pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan serta persetujuan bersama antara Walikota Medan dengan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang kedudukan dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Medan serta pokok pengolahan keuangan. penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Medan Senin (02/03) kemarin.

Perda SIAK inilah yang menjadi payung hukum kami untuk pengadaan barang tersebut. InsyaAllah dalam waktu dekat akan kami beli. Soal implementasinya akan menyusul, namun kami punya target 2010,SIAK ini sudah berjalan normal dan optimal.

Pemko Medan diminta segera melengkapi sarana SIAK tersebut. SIAK membutuhkan sistem data kependudukan yang online.Hal ini belum terwujud di Medan.Pemerintah kota ini masih memerlukan kelengkapan sarana seperti komputer dan printer di setiap kecamatan dan software jaringan SIAK.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) SIAK Parlindungan Nasution kepada Hari Ini mengaku, optimis ranperda tersebut akan disahkan hari ini. Sebab, pembahasannya sudah sangat optimal.”Saya yakin SIAK ini akan disahkan, karena memang itu merupakan perda yang diadopsi dari UU dan Peraturan Pemerintah tentang sistem kependudukan nasional,” ujarnya.

Ranperda tersebut tercantum soal lamanya waktu pengurusan KTP, yaitu paling lambat 14 hari.Namun, jika sarananya sudah dilengkapi dan online, pengurusan KTP bisa dilakukan dalam hitungan jam.

Tapi jika data kependudukan sudah online, pengurusan KTP bisa dilakukan di kecamatan. ”Jadi dengan data yang terhubung dari kecamatan ke Dinas Kependudukan, KTP bisa dicetak di kecamatan,”ucapnya. Dalam ranperda itu, ada pasal yakni berupa ayat yang menjelaskan bahwa pengurusan KTP/KK paling lambat selesai dalam 14 hari setelah berkas masuk.

Kemudian, jika ada kesengajaan petugas memperlambat pengurusan KTP/KK akan dikenai sanksi hukum sesuai UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Menurut dia, indikasi memperlambat pengurusan sangat jelas. Jika berkas sudah masuk dan dalam waktu 14 hari, namun KTP/KK belum keluar, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke pihak berwajib.

”Masalah benar atau salah tergantung hasil penyelidikan,” tukasnya. Lindung menambahkan, untuk mewujudkan Perda SIAK ini, dibutuhkan keseriusan Pemko Medan.Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Afifuddin Lubis harus memberikan jaminan agar pengadaan sarana dan prasarana pendukung SIAK ini terealisasi secepatnya.

Dinas Pertamanan Kota Medan Harus Pro Aktif

Hari Ini. 10.01 WIB

Jelang Pemilu 9 April mendatang sudut-sudut Kota Medan dibanjiri baliho, spanduk dan reklame berbagai Caleg (calon legislatif), partai. Keberadaannya laksana jamur di musim hujan. Namun, hingga sekarang masih belum ada tindakan apapun dari Dinas Pertamanan Kota Medan.
Kota Medan seperti hutan reklame di mana, Baliho, spanduk dan reklame di Kota Medan tersebut, masih menjadi sorotan. Bahkan menurut pantauan Hari Ini dilapangan hampir seluruh kota dibanjiri segala macam Baliho, spanduk dan reklame, sejumlah titik di Kota Medan Dinas Pertamanan belum melakukan reaksi apa-apa.
Menyikapi permasalahan itu, anggota DPRD Medan Abdurrahim Siregar ST, Kamis (26/2) kepada Hari Ini mengatakan, meminta Dinas Pertamanan pro aktif menyikapi masalah ini.
"Dinas pertamanan jangan hanya menyoroti baliho partai dan caleg, seharusnya baliho, baliho bermasalah itu yang disoroti", ungkapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, banyaknya baliho yang belakangan dijadikan iklan sejumlah caleg ditakutkan menjadi permanen.
"Dinas Pertamanan harus pro aktif, jangan reaktif dan diharapkan memberikan batasan-batasan sejumlah jalan yang tidak boleh di pasang baliho atau reklame.
"Dinas Pertamanan, sebaiknya tak usah lagi memperpanjang izin di kawasan itu", ungkap Rahim mengakhiri.

Fajar,21 tahun mahasiswa mengatakan, Kota Medan kondisinya sangat menyedihkan, di mana-mana iklan terpajang tanpa ada aturan yang mengaturnya. Dia menambahkan, “Sudah banyak sampah berserakkan ditambah lagi iklan-iklan terpajang semrawut lagi” cetusnya.

Menurut Kasudis Pengawasan Reklame Dinas Pertamanan Kota Medan, Gordon Situmorang, menjelaskan, Kondisi Kota Medan yang carut-marut akan segera ditertibkan, Dinas Pertamanan Kota Medan akan bekerja dengan bersama Satpol Pamong Praja dan segenap lapisan Dinas Pertamanan bagian perencanaan lapangan akan melakukan penertiban baik Baliho, spanduk dan reklame yang legal dan illegal di sejumlah tempat.

Dia menambahkan, ”Kita akan secepatnya melakukan penertiban dan kondisi seperti ini akan ditata kembali, baik secara teknis yang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku” jelasnya.

>>Soal KTP/KK Kec. Helvetia

Rusdi Seregar:Tidak Ada Istilah Penting!

Medan - Akibat lemahnya pengawasan, serta tidak adanya sikap tegas Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap aparatur pemerintahan mulai dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan dalam memberikan pelayanan yang maksimal terhadap warga terkait proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hingga saat ini belum juga teratasi. Membuat masyarakat Medan meragukan kinerja aparat Pemko Medan.

Sepertinya yang diutarakan salah seorang warga Helvetia yang namanya minta dirahasiakan kepada HARI INI. Di mana di bulan Nopember 2008 lalu dia mengajukan perpanjangan KTP yang telah berakhir masa berlakunya melalui Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, bahkan penandatangan form juga langsung dilakukan dikantor Kelurahan bersama kepling. Namun menurutnya hingga saat ini KTP tidak juga selesai, bahkan setiap kali dia menanyakan hal itu kepada kepling selalu saja mendapat jawaban masih diproses kantor Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Medan.

Menyikapi informasi tersebut HARI INI melakukan penelusuran mulai dari Kepling, Kelurahan sampai Kecamatan. Ketika hal ini ingin dikomfirmasikan, Camat Medan Helvetia Siti Maharani Hasibuan, tidak berada ditempat.

Menurut Kapala Seksi Pemerintahan (Kasie Pem) M Said Nasution, “Camat baru saja keluar”. Sedangkan menurut ia, kalau masalah lamanya pengurusan KK maupun KTP dirinya juga bisa memberikan keterangan.

Lanjutnya, masalah lamanya warga untuk memperoleh KTP dikarenakan perubahan sistem dari Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (Simduk) ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak). Di mana dalam rentan waktu lima bulan (mei-oktober) tahun lalu terjadi kekosongan blangko yang diakibatkan dari perubahan sistem sehinggga terjadi penumpukan berkas.

Saat disinggung, ada warga yang bisa mendapatkan KTP lebih awal, padahal sebahagian warga sudah empat bulan lebih mengajukan tapi belum juga teralisasi. ia mengatakan, “Kebijaksanaan yang dilakukan itu sudah sesuai Undang-Undang dan prosedur yang ada. Jadi boleh saja kalau kita mendahulukan KTP kepada warga yang datang memohon untuk disegerakan dikarenakan warga tersebut memerlukannya”. Tapi dia (said-red) tidak merinci Undang-Undang mana yang mengatur itu.

Kabag Humas (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat) Pemko Medan, Rusdi Seregar, saat ditemui HARI INI mengatakan, merasa kecewa atas pernyataan yang dilontarkan Kasie Pem Medan Helvetia tersebut.

Menurutnya, “semua warga masyarakat memerlukan KK atau pun KTP, jadi tidak ada istilah penting. Semuanya harus mengikuti antrian, siapa yang mengajukan lebih dulu itu yang diutamakan,”. Ketika ditanya, “UU mana yang dimaksud dengan Kasie Pem Medan Helvetia,”? ia hanya bisa tersenyum tanpa memberikan komentar. (darwinsyah)

Sabtu, 21 Februari 2009

Bahdin: UU BHP Babak Baru Pengelolaan Pendidikan di Indonesia

Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), H.Bahdin Nur Tanjung,SE,MM mengemukakan, kehadiran Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan babak baru pengelolaan pendidikan di Indonesia.

“Sembilan prinsip dalam pengelolaan pendidikan tinggi yang tercantum dalam BHP antara lain tentang otonomi, akuntabilitas,transparasi, mutu dan lain-lain sejalan dengan pola dan sistem yang berlaku dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Muhammadiyah karena merupakan bagian dari prinsip-prinsip pengelolaan yang berlaku dalam Perguruan Tinggi ini,” katanya kepada antarasumut.com, Sabtu pagi.

Hanya saja menurutnya, dalam hal tertentu seperti terlalu rincinya pengaturan tentang unsur-unsur yang terdapat dalam BHP agak berbeda dari proses pelaksanaan pengelolaan perguruan tinggi yang selama ini dikenal dengan BPH atau Badan Pelaksana Harian.

Untuk itu diharapkan pemerintah dalam hal ini Mendiknas dapat memberikan ketentuan khusus bagi Muhammadiyah dan beberapa Yayasan yang merupakan organisasi kemasyarakatan seperti Taman Siswa, PGRI, dan Yayasan Pendidikan Maarif dan lain-lain mengenai unsur yang terdapat dalam BHPnya disesuaikan dengan ketentuan yang telah berlaku selama ini.

Calon Anggota DPD-RI dari Provinsi Sumatera Utara ini lebih jauh menjelaskan bahwa perlakuan seperti itu wajar diberikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan yang telah banyak berjasa membangun kecerdasan bangsa Indonesia dan telah memiliki pengalaman matang dalam mengelola pendidikan di tanah air bahkan sejak negeri ini belum merdeka.

Menurut Bahdin, bagi Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah hendaknya segera menyesuaikan diri dan mengatur langkah-langkah strategis agar kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan Peruruan Tinggi yang dikelolanya sesuai dengan spirit undang-undang BHP dimaksud.

Adapun mengenai pembiayaan pendidikan yang dimaksud dalam undang-undang BHP seperti yang selalu mendapat protes baik dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat sebenarnya tidaklah seperti yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan, karena tanggung jawab Pemerintah pastilah tidak akan lepas begitu saja.

“Didalamnya ada peluang beasiswa dan khusus bagi kalangan tidak mampu dari sisi ekonomi banyak cara terbuka untuk mendapatkan bantuan pemerintah. Yang penting mahasiswanya benar-benar mau kuliah dengan benar dan berprestasi,” kata Bahdin yang juga Ketua Aptisi Sumut ini.

Persentase Golput

Persentase Golput pun terbilang fenomenal, karena untuk mencapai angka 5% saja dalam Pemilu bagi sebuah parpol sudah sangat berat. Sementara kita bisa lihat, angka Golput selalu berkisar pada angka di atas 6% dari total jumlah pemilih. Bahkan Golput katika pemilu 1999 meraih ‘suara’ lebih dari 10.40% pemilih. Hal ini berarti jauh di atas Electoral threshold (ET) yang cuma 2%, dan jauh di atas suara partai besar seperti PAN, PBB, dan PK (sekarang PK Sejahtera) saat itu. Artinya apa, jika Golput ini kita lembagakan maka menurut UU dia otomatis akan lolos dalam pemilu 2004 ini sebagai salah satu alternatif pilihan masyarakat.

Kamis, 19 Februari 2009

BT/BS Bantu Siswa Hadapi UN

(Medan. 10.50) - Ujian Nasional tahun pelajaran 2008/2009 yang akan dilaksanakan pada 11 Mei 2009 mendatang. Di mana kehadiran BT/BS (bimbingan tes/bimbingan studi) sangat membantu para siswa dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi UN tersebut.

Kepala SMUN 1 Medan, Rebeca Girsang dimeja kerjanya, Jumat, (20/02) tadi pagi menjelaskan, BT/BS selama ini sangat banyak membantu pihak sekolah dan murid-murid dalam menghadapi UN.

”BT/BS memiliki peran dalam membentuk sikap dan perilaku siswa dengan membekali berbagai penegtahuan dan keterampilan agar mereka dapat mandiri dalam menhadapi UN. Oleh karena itu, BT/BS dapat mengembangkan perilaku-perilaku yang mengarah kepada pembentukan pribadi yang utuh dan berkualitas baik fisik jasmaninya maupun mental rohaninya anak didiknya” jelasnya.

Salah seorang siswa SMUN 3 Medan, Yuni,17, yang mengikuti BT/BS di GO (Ganesha Operation) di Jalan Bantam mengatakan kepada Hari Ini dengan mengikuti BT/BS kita memiliki bekal dalam menghadapi UN mendatang.

Dia Menambahkan, “Pihak BT/BS sering kuis-kuis soal, simulasi, pelatihan secara teknis pra-UN di tempat bimbingan, di mana, kami terbiasa untuk menghadapi soal-soal yang nanti diujikan oleh Panitia Pelaksanaan Ujian Nasional kepada kami” cetusnya.

Kasubdis PMU (Pendidikan Menengah Umum) Diknas Sumut, Hermansyur, mengatakan, Kehadiran BT/BS di tengah-tengah dunia pendidikan sangat membantu pemerintah dan orang tua dalam menghadapi proses belajar-mengajar. Kita sangat mendukung sekali kehadiran BT/BS.

“Pihak Dinas Pendidikan sangat mengharapkan kerja sama dari semua pihak agar UN kali ini dapat berjalan dengan lancar. Mari, kita bersama-sama dari orang tua, siswa, lembaga-lembaga pendidikan dan pemerintah berdiri bersama untuk menyukseskan UN tahun pelajaran 2008/2009 yang akan datang. Tambahnya.

Disdik Sumut Segera Laksanakan Pelatihan Penulisan Soal UASBN

•Soal UASBN 75% dari daerah

(Medan. 10.21) - Dinas Pendidikan Sumatera Utara segera melaksanakan pelatihan penulisan soal Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Tahun Pelajaran 2008/2009 selama 8 hari di Medan, pada 28 Februari hingga 7 Maret 2008.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksanaan Ujian Nasional dan UASBN se-Sumatera Utara HM. Hermansyur, Jumat, (20/01) tadi pagi, seputar persiapan pelaksanaan pembuatan soal UASBN untuk siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).

Hermansyur menyebutkan, berdasarkan surat tugas dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), pihaknya sudah membentuk tim pelatihan penulisan soal UASBN di tingkat provinsi dan menyiapkan tenaga guru yang berpengalaman dan sudah pernah mengikuti pelatihan penulisan soal yang dilaksanakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dari Dinas Pendidikan di kabupaten/kota di Sumut.

Peserta pelatihan terdiri dari Kadis Pendidikan Provinsi, 5 orang penyelenggara UASBN tingkat provinsi, Kepala Seksi TK/SD, MI dan SLB, 3 guru senior SD, MI dari setiap kabupaten/kota dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, 3 orang dosen dari Perguruan Tinggi, 18 orang guru SDLB, 3 guru untuk review dan perakitan soal dan 5 orang untuk tim pengetikan naskah UASBN.

"Pelatihan penulisan soal UASBN tahun pelajaran 2008/2009 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 28 Februari hingga 7 Maret 2008," ujarnya.

Soal UASBN 75% dari daerah
UASBN yang akan dilaksanakan pada Mei 2009 mendatang di tingkat pendidikan sekolah dasar seperti SD/MI/SDLB, 75 persen soalnya akan di buat oleh tim guru yang ada di daerah yang akan langsung dibuat dalam pelatihan penulisan soal tersebut. Sedangkan 25 persen lagi, soalnya dibuat oleh tim dari pusat.

Dia menjelaskan, tim itu nantinya akan dilatih sebelum membuat naskah soal USBN, sehingga dalam pembuatan soal tidak melenceng dari kisi-kisi yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) No. 82 tahun 2008 tentang USBN, serta Petunjuk Operasional Sekolah (POS) No. 1514 tentang pedoman bagi guru-guru dalam menyusun naskah soal.

"Soal harus sesuai dengan standar kompetensi lulusan, jadi bukan sesuka hati guru. Sedangkan dalam pelatihan nanti, kami hanya sebagai fasilitasi saja, karena yang memberikan penjelasan itu dari pusat," terangnya.

Kasubdis PMU (Pendidikan Menengah Umum) Diknas Sumut, mengatakan Mengenai standar kelulusan bagi siswa SD, MI maupun SDLB, Hermansyur mengatakan, untuk kelulusan USBN, ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing kabupaten/kota, tidak mengunakan standar penilaian nasional seperti Ujian Nasional. Masing-masing Disdik kabupaten/kota akan melakukan penilaian sendiri terhadap lembar jawaban UASBN, sehingga tidak perlu lagi dikirim ke Disdik provinsi atau pusat.