This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Jumat, 06 Maret 2009

Konflik Dualisme UISU

Dirjen Dikti Serahkan ke Rektor dan Yayasan yang Sah

Hari Ini. 10.10 WIB

Kemelut Dualisme UISU menjadi catatan perjalan hukum yang panjang bagi dunia pendidikan di Sumatera Utara. Meski secara hukum telah mengaturnya namun, hal ini menjadi solusi dalam menyelesaikanya.

Berdasarkan putusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas melalui surat No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 mengenai pencabutan surat penugasan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagai rektor dengan No.1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007. yang isinya telah diserahkannya pengelola UISU kepada yayasan UISU pimpinan Ibu Hj. Sariani AS sebagai Ketua Pembina dan Prof. Dr. Usman Pelly, MA Sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU.

Terkait dengan hal tersebut, Koordinator Kopertis Wilayah Sumut-NAD menegaskan, tentang pencabutan surat penugasan rektor UISU Prof DR Hj. Djanius Djamin, SH, MS sebagai Pj. Rektor kepada yayasan yang sah.

”UISU akan dipimpin oleh yayasan yang sah secara hukum dan UISU akan dipimpin oleh pihak yang mengajukan gugatan terhadap Dirjen Dikti di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang saat ini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ungkapnya kepada Hari Ini Jumat, (27/02) pagi.

Ketika ditanya siapa nama rektor yang bakal memimpin UISU, dia enggan menyebutkannya, “Biar masyarakatlah yang menafsirkan, masyarakat juga tahu siapa pihak yang menang di PTUN Jakarta itu,” jelasnya.

Rektor UISU, Usman, SE, Msi menuturkan, Dirjen dikti telah mengakui, secara otomatis kepada yayasan yang sah yang dipimpin oleh ketua Umumnya Prof DR H. Usman Pelly, MA karen Dirjen AHU sudah mengeluarkan putusan bahwa akte Hj. Sariani AS adalah yang sah terdaftar di Depkum HAM.

Dia berharap kepada sseluruh masyarakat Sumut untuk mendukung kebijakan Dirjen Dikti ini, mendukung rektor yang sah dalam mencerdaskan dan mempelancar akademik. “Mahasiswa tidak boleh dirugikan” ungkapnya.

Sementara itu, MUI Medan, Prof DR H. Mhod Hatta menyatakan, UISU milik umat dan harus mengutamakan kepntingan umat Islam agar tidak merugikan mahasiswa, orang tua, pemerintah dan masyarakat.

“Kita harus berbesar hati mementingkan sesuatu yang sangat diutamakan agar aset Islam ini dipegang oleh pimpinan yang baik, benar, amanah, taat aturan hukum menurut yang mengisyaratkan agar memberikan kepada yayasan yang sah,” tambahnya.

Rapat paripurna kota Medan

Pengurusan KTP/KK Diatur Perda

Hari Ini 10.25

Rapat paripurna DPRD Medan dalam acara pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan serta persetujuan bersama antara Walikota Medan dengan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang kedudukan dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Medan serta pokok pengolahan keuangan. penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Medan Senin (02/03) kemarin.

Perda SIAK inilah yang menjadi payung hukum kami untuk pengadaan barang tersebut. InsyaAllah dalam waktu dekat akan kami beli. Soal implementasinya akan menyusul, namun kami punya target 2010,SIAK ini sudah berjalan normal dan optimal.

Pemko Medan diminta segera melengkapi sarana SIAK tersebut. SIAK membutuhkan sistem data kependudukan yang online.Hal ini belum terwujud di Medan.Pemerintah kota ini masih memerlukan kelengkapan sarana seperti komputer dan printer di setiap kecamatan dan software jaringan SIAK.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) SIAK Parlindungan Nasution kepada Hari Ini mengaku, optimis ranperda tersebut akan disahkan hari ini. Sebab, pembahasannya sudah sangat optimal.”Saya yakin SIAK ini akan disahkan, karena memang itu merupakan perda yang diadopsi dari UU dan Peraturan Pemerintah tentang sistem kependudukan nasional,” ujarnya.

Ranperda tersebut tercantum soal lamanya waktu pengurusan KTP, yaitu paling lambat 14 hari.Namun, jika sarananya sudah dilengkapi dan online, pengurusan KTP bisa dilakukan dalam hitungan jam.

Tapi jika data kependudukan sudah online, pengurusan KTP bisa dilakukan di kecamatan. ”Jadi dengan data yang terhubung dari kecamatan ke Dinas Kependudukan, KTP bisa dicetak di kecamatan,”ucapnya. Dalam ranperda itu, ada pasal yakni berupa ayat yang menjelaskan bahwa pengurusan KTP/KK paling lambat selesai dalam 14 hari setelah berkas masuk.

Kemudian, jika ada kesengajaan petugas memperlambat pengurusan KTP/KK akan dikenai sanksi hukum sesuai UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Menurut dia, indikasi memperlambat pengurusan sangat jelas. Jika berkas sudah masuk dan dalam waktu 14 hari, namun KTP/KK belum keluar, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke pihak berwajib.

”Masalah benar atau salah tergantung hasil penyelidikan,” tukasnya. Lindung menambahkan, untuk mewujudkan Perda SIAK ini, dibutuhkan keseriusan Pemko Medan.Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Afifuddin Lubis harus memberikan jaminan agar pengadaan sarana dan prasarana pendukung SIAK ini terealisasi secepatnya.

Dinas Pertamanan Kota Medan Harus Pro Aktif

Hari Ini. 10.01 WIB

Jelang Pemilu 9 April mendatang sudut-sudut Kota Medan dibanjiri baliho, spanduk dan reklame berbagai Caleg (calon legislatif), partai. Keberadaannya laksana jamur di musim hujan. Namun, hingga sekarang masih belum ada tindakan apapun dari Dinas Pertamanan Kota Medan.
Kota Medan seperti hutan reklame di mana, Baliho, spanduk dan reklame di Kota Medan tersebut, masih menjadi sorotan. Bahkan menurut pantauan Hari Ini dilapangan hampir seluruh kota dibanjiri segala macam Baliho, spanduk dan reklame, sejumlah titik di Kota Medan Dinas Pertamanan belum melakukan reaksi apa-apa.
Menyikapi permasalahan itu, anggota DPRD Medan Abdurrahim Siregar ST, Kamis (26/2) kepada Hari Ini mengatakan, meminta Dinas Pertamanan pro aktif menyikapi masalah ini.
"Dinas pertamanan jangan hanya menyoroti baliho partai dan caleg, seharusnya baliho, baliho bermasalah itu yang disoroti", ungkapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, banyaknya baliho yang belakangan dijadikan iklan sejumlah caleg ditakutkan menjadi permanen.
"Dinas Pertamanan harus pro aktif, jangan reaktif dan diharapkan memberikan batasan-batasan sejumlah jalan yang tidak boleh di pasang baliho atau reklame.
"Dinas Pertamanan, sebaiknya tak usah lagi memperpanjang izin di kawasan itu", ungkap Rahim mengakhiri.

Fajar,21 tahun mahasiswa mengatakan, Kota Medan kondisinya sangat menyedihkan, di mana-mana iklan terpajang tanpa ada aturan yang mengaturnya. Dia menambahkan, “Sudah banyak sampah berserakkan ditambah lagi iklan-iklan terpajang semrawut lagi” cetusnya.

Menurut Kasudis Pengawasan Reklame Dinas Pertamanan Kota Medan, Gordon Situmorang, menjelaskan, Kondisi Kota Medan yang carut-marut akan segera ditertibkan, Dinas Pertamanan Kota Medan akan bekerja dengan bersama Satpol Pamong Praja dan segenap lapisan Dinas Pertamanan bagian perencanaan lapangan akan melakukan penertiban baik Baliho, spanduk dan reklame yang legal dan illegal di sejumlah tempat.

Dia menambahkan, ”Kita akan secepatnya melakukan penertiban dan kondisi seperti ini akan ditata kembali, baik secara teknis yang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku” jelasnya.

>>Soal KTP/KK Kec. Helvetia

Rusdi Seregar:Tidak Ada Istilah Penting!

Medan - Akibat lemahnya pengawasan, serta tidak adanya sikap tegas Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap aparatur pemerintahan mulai dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan dalam memberikan pelayanan yang maksimal terhadap warga terkait proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hingga saat ini belum juga teratasi. Membuat masyarakat Medan meragukan kinerja aparat Pemko Medan.

Sepertinya yang diutarakan salah seorang warga Helvetia yang namanya minta dirahasiakan kepada HARI INI. Di mana di bulan Nopember 2008 lalu dia mengajukan perpanjangan KTP yang telah berakhir masa berlakunya melalui Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, bahkan penandatangan form juga langsung dilakukan dikantor Kelurahan bersama kepling. Namun menurutnya hingga saat ini KTP tidak juga selesai, bahkan setiap kali dia menanyakan hal itu kepada kepling selalu saja mendapat jawaban masih diproses kantor Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Medan.

Menyikapi informasi tersebut HARI INI melakukan penelusuran mulai dari Kepling, Kelurahan sampai Kecamatan. Ketika hal ini ingin dikomfirmasikan, Camat Medan Helvetia Siti Maharani Hasibuan, tidak berada ditempat.

Menurut Kapala Seksi Pemerintahan (Kasie Pem) M Said Nasution, “Camat baru saja keluar”. Sedangkan menurut ia, kalau masalah lamanya pengurusan KK maupun KTP dirinya juga bisa memberikan keterangan.

Lanjutnya, masalah lamanya warga untuk memperoleh KTP dikarenakan perubahan sistem dari Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (Simduk) ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak). Di mana dalam rentan waktu lima bulan (mei-oktober) tahun lalu terjadi kekosongan blangko yang diakibatkan dari perubahan sistem sehinggga terjadi penumpukan berkas.

Saat disinggung, ada warga yang bisa mendapatkan KTP lebih awal, padahal sebahagian warga sudah empat bulan lebih mengajukan tapi belum juga teralisasi. ia mengatakan, “Kebijaksanaan yang dilakukan itu sudah sesuai Undang-Undang dan prosedur yang ada. Jadi boleh saja kalau kita mendahulukan KTP kepada warga yang datang memohon untuk disegerakan dikarenakan warga tersebut memerlukannya”. Tapi dia (said-red) tidak merinci Undang-Undang mana yang mengatur itu.

Kabag Humas (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat) Pemko Medan, Rusdi Seregar, saat ditemui HARI INI mengatakan, merasa kecewa atas pernyataan yang dilontarkan Kasie Pem Medan Helvetia tersebut.

Menurutnya, “semua warga masyarakat memerlukan KK atau pun KTP, jadi tidak ada istilah penting. Semuanya harus mengikuti antrian, siapa yang mengajukan lebih dulu itu yang diutamakan,”. Ketika ditanya, “UU mana yang dimaksud dengan Kasie Pem Medan Helvetia,”? ia hanya bisa tersenyum tanpa memberikan komentar. (darwinsyah)

Sabtu, 21 Februari 2009

Bahdin: UU BHP Babak Baru Pengelolaan Pendidikan di Indonesia

Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), H.Bahdin Nur Tanjung,SE,MM mengemukakan, kehadiran Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan babak baru pengelolaan pendidikan di Indonesia.

“Sembilan prinsip dalam pengelolaan pendidikan tinggi yang tercantum dalam BHP antara lain tentang otonomi, akuntabilitas,transparasi, mutu dan lain-lain sejalan dengan pola dan sistem yang berlaku dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Muhammadiyah karena merupakan bagian dari prinsip-prinsip pengelolaan yang berlaku dalam Perguruan Tinggi ini,” katanya kepada antarasumut.com, Sabtu pagi.

Hanya saja menurutnya, dalam hal tertentu seperti terlalu rincinya pengaturan tentang unsur-unsur yang terdapat dalam BHP agak berbeda dari proses pelaksanaan pengelolaan perguruan tinggi yang selama ini dikenal dengan BPH atau Badan Pelaksana Harian.

Untuk itu diharapkan pemerintah dalam hal ini Mendiknas dapat memberikan ketentuan khusus bagi Muhammadiyah dan beberapa Yayasan yang merupakan organisasi kemasyarakatan seperti Taman Siswa, PGRI, dan Yayasan Pendidikan Maarif dan lain-lain mengenai unsur yang terdapat dalam BHPnya disesuaikan dengan ketentuan yang telah berlaku selama ini.

Calon Anggota DPD-RI dari Provinsi Sumatera Utara ini lebih jauh menjelaskan bahwa perlakuan seperti itu wajar diberikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan yang telah banyak berjasa membangun kecerdasan bangsa Indonesia dan telah memiliki pengalaman matang dalam mengelola pendidikan di tanah air bahkan sejak negeri ini belum merdeka.

Menurut Bahdin, bagi Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah hendaknya segera menyesuaikan diri dan mengatur langkah-langkah strategis agar kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan Peruruan Tinggi yang dikelolanya sesuai dengan spirit undang-undang BHP dimaksud.

Adapun mengenai pembiayaan pendidikan yang dimaksud dalam undang-undang BHP seperti yang selalu mendapat protes baik dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat sebenarnya tidaklah seperti yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan, karena tanggung jawab Pemerintah pastilah tidak akan lepas begitu saja.

“Didalamnya ada peluang beasiswa dan khusus bagi kalangan tidak mampu dari sisi ekonomi banyak cara terbuka untuk mendapatkan bantuan pemerintah. Yang penting mahasiswanya benar-benar mau kuliah dengan benar dan berprestasi,” kata Bahdin yang juga Ketua Aptisi Sumut ini.

Persentase Golput

Persentase Golput pun terbilang fenomenal, karena untuk mencapai angka 5% saja dalam Pemilu bagi sebuah parpol sudah sangat berat. Sementara kita bisa lihat, angka Golput selalu berkisar pada angka di atas 6% dari total jumlah pemilih. Bahkan Golput katika pemilu 1999 meraih ‘suara’ lebih dari 10.40% pemilih. Hal ini berarti jauh di atas Electoral threshold (ET) yang cuma 2%, dan jauh di atas suara partai besar seperti PAN, PBB, dan PK (sekarang PK Sejahtera) saat itu. Artinya apa, jika Golput ini kita lembagakan maka menurut UU dia otomatis akan lolos dalam pemilu 2004 ini sebagai salah satu alternatif pilihan masyarakat.

Kamis, 19 Februari 2009

BT/BS Bantu Siswa Hadapi UN

(Medan. 10.50) - Ujian Nasional tahun pelajaran 2008/2009 yang akan dilaksanakan pada 11 Mei 2009 mendatang. Di mana kehadiran BT/BS (bimbingan tes/bimbingan studi) sangat membantu para siswa dalam mempersiapkan diri untuk menghadapi UN tersebut.

Kepala SMUN 1 Medan, Rebeca Girsang dimeja kerjanya, Jumat, (20/02) tadi pagi menjelaskan, BT/BS selama ini sangat banyak membantu pihak sekolah dan murid-murid dalam menghadapi UN.

”BT/BS memiliki peran dalam membentuk sikap dan perilaku siswa dengan membekali berbagai penegtahuan dan keterampilan agar mereka dapat mandiri dalam menhadapi UN. Oleh karena itu, BT/BS dapat mengembangkan perilaku-perilaku yang mengarah kepada pembentukan pribadi yang utuh dan berkualitas baik fisik jasmaninya maupun mental rohaninya anak didiknya” jelasnya.

Salah seorang siswa SMUN 3 Medan, Yuni,17, yang mengikuti BT/BS di GO (Ganesha Operation) di Jalan Bantam mengatakan kepada Hari Ini dengan mengikuti BT/BS kita memiliki bekal dalam menghadapi UN mendatang.

Dia Menambahkan, “Pihak BT/BS sering kuis-kuis soal, simulasi, pelatihan secara teknis pra-UN di tempat bimbingan, di mana, kami terbiasa untuk menghadapi soal-soal yang nanti diujikan oleh Panitia Pelaksanaan Ujian Nasional kepada kami” cetusnya.

Kasubdis PMU (Pendidikan Menengah Umum) Diknas Sumut, Hermansyur, mengatakan, Kehadiran BT/BS di tengah-tengah dunia pendidikan sangat membantu pemerintah dan orang tua dalam menghadapi proses belajar-mengajar. Kita sangat mendukung sekali kehadiran BT/BS.

“Pihak Dinas Pendidikan sangat mengharapkan kerja sama dari semua pihak agar UN kali ini dapat berjalan dengan lancar. Mari, kita bersama-sama dari orang tua, siswa, lembaga-lembaga pendidikan dan pemerintah berdiri bersama untuk menyukseskan UN tahun pelajaran 2008/2009 yang akan datang. Tambahnya.