This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Jumat, 06 Maret 2009

>>Soal IMB JW Marriot Aspal

Afifuddin: Pemko Tidak Pernah Menerbitkan Izin

Hari Ini 09.20

Hotel berbintang lima JW Marriott Hotel yang terletak di Jalan Putri Hijau Medan menyediakan 287 kamar tamu. Hotel ini yang dilengkapi dengan kolam renang, ruangan olahraga di Quan Spa dan Health Club yang beroperasi selama 24 jam. Ternyata JW Marriott Hotel pembangunannya menyalahi aturan yang berlaku.

Surat IMB (Izin Mendirikan Banguan) dengan Nomor: -/556/1588/04.01/07 yang ditandatangani Notaris Kota Medan, Henry Jhon tersebut dengan paraf penanggung jawab, Sekdakot, Kadis TKTB, KTU DTK-TB dan Kasubdis Tata Bangunan dan tandatangan mantan Walikota Medan Drs H. Abdillah, Ak, MBA tersebut ternyata pada aplikasinya menyalahi aturan pembangunan JW Marriot Hotel yang sudah diresmikan minggu lalu.

Klasifikasi bangunan permanen luks kelas I dengan retribusi 1.282.774.185 Miliar dalam penambahan bangunan/jumlah penambahan ketinggian bangunan dari 12 (dua belas) lantai menjadi 27 (dua puluh tujuh) lantai tidak memiliki izin IMB. Namun, izin 12 lantai menajdi 27 lantai berdirinya bangunan hotel tersebut adalah Aspal (Asli tapi palsu).

Menanggapi IMB yang 27 lantai itu, Walikota Medan, Afifuddin Lubis, Selasa (03/03) menjelaskan kepada Hari Ini, kalau diteliti Surat Izin Mendirikan Bangunan ada hal yang perlu diperhatikan yaitu lima jenis kelompok surat antara lain, nomor rekening pembayaran kepada bendahara Pemko Medan/jenis bangunan tata letak kota yang dimohon/agenda masuk/kecamatan.keluarahan/tahun dibuatnya surat. Dari surat IMB JW Marriott dari 12 menjadi 27 lantai itu tidak tercantum nomor rekening dan tanggal pembuatan.

Bangunan ini sudah berdiri, hal ini menjadi dilemma bagi pemerintahan Kota Medan, yang pasti kita belum pernah menerbitkan IMB penambahan lantai JW Marriott. Kami akan menyelidiki masalah ini karena harus ada langkah-langkah yang harus dirumuskan terlebih dahulu dan kita mengacu pada Perda No.9 tahun 2002 tentang restribusi IMB bangunan.

Dia menambahkan“Untuk membongkar bangunan JW Marriott Pemko tidak memiliki alat-alat untuk membongkarnya, namun, bagi oknum Pemko yang mengeluarkan izin IMB tersebut akan saya copot. Sebab, mereka berarti tidak konsisten melaksanakan tugas dengan baik dan sekali lagi, Pemko Medan tidak pernah menerbitkan izin IMB JW Marriott” tegasnya.

Terkait masalah itu, Kasubdis Tata Bangunan Kota Medan, Ir Faisal mengatakan, pihak hanya melihat berkas-berkas dan kontruksi bangunan. Surat resmi mengangacu kepada Perda baru dikeluarkan izin bangunan. Pihak Tata bangunan masih menunggu izin ketinggian gedung dari Dirjehub yang hingga sekarang belum mendapatkan jawaban. Sementara pihak terkait lainnya seperti Kepala Dinas TKTB dan Kabag Tata Usaha ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan paraf mereka tidak berada ditempat.

“Masalah paraf itu, hal ini sesuai prosedur yang berlaku dan bagian tata usaha yang melanjutkaan” jelasnya.

Humas JW Marriott Hotel, Handayani Susilaning Rahaju menanggapi masalah ini mengatakan, “Masalah IMB kami tidak pernah mencampuri, hal itu adalah tanggung jawab pihak Owner (pemegang saham) yang berwewenang. Kami hanya sebatas operasional aktifitas hotel” cetusnya

Kantor DPD Hanura di Demo

Hari Ini. 11.00

Puluhan Pemuda Partai Hatinurani Rakyat (HANURA), Kamis (26/2) menggelar aksi di depan Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura di Jalan Abdullah Lubis Medan.

Aksi yang dipimpin Azrim Parinduri, dalam orasinya kemari sore, menuding DPD Hanura Sumatera Utara tidak menganggap keberadaan Pemuda Hanura dalam tubuh partai Hanura dan tidak pernah dianggap keberadaanya.

Dalam stetmennya yang disebarkan puluhan Pemuda Hanura tersebut, juga menuding DPD Hanura telah mendiskreditkan keberadaan Pamuda Hanura dalam Partai Hanura.

“Padahal kami siap untuk mendukung partai ini namun keberadaan kami tidak pernah dianggap ada,” cetusnya.

Selain itu, secara terpisah, pimpinan aksi juga meminta agar elit Partai Hanura melaksanakan roda-roda Partai Hanura sesuai prosedur yang ada.

Sementara itu, Ketua Pemuda Hanura Sumut Zulkifli Tanjung saat dimintai keterangannya sejumlah wartawan mengungkapkan, jika keberadaan Pemuda Hanura selama satu tahun ini selalu dianaktirikan, alias tidak dianggap oleh Partai Hanura.

"Sejak dilantik oleh Wiranto pada 17 februari 2008 lalu, Pemuda Hanura tidak pernah dilibatkan dalam pergerakan partai", ungkap Zulkifli.(M Darwinsyah Purba)

>>Jelang Pemilu 2009

JMPP Sumut : Tolak Caleg Busuk dan Golput!

Puluhan mahasiswa tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Peduli Pemilu (JMPP) Sumatera Utara, Jumat (6/3) tadi pagi, menggelar long march dan aksi di Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Aksi JMPP Sumatera Utara, yang digelar di Gedung DPRD Sumatera Utara, yang kemudian dilanjutkan ke KPU Medan, dikawal puluhan personil polisi. Aksi ini juga sempat memacetkan ruas jalan Imam Bonjol, tepat di depan Gedung DPRD Sumatera Utara.

Dalam orasinya JMPP Sumatera Utara menyerukan masyarakat agar menolak golput dan menolak caleg busuk dan menghimbau masyarakat agar tetap menggunakan hak suaranya, meskipun berada di luar daerah domisilinya.

Anggota JMPP Sumut Haryono, kepada HARI INI mengatakan, jika aksi yang dilakukan, sebagai upaya memberikan pencerahan kepada masyarakat jelang pemilu 9 April mendatang.

"Aksi kali ini, JMPP ingin memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak golput dan tidak memilih caleg busuk," cetusnya.

Lebih lanjut, Haryono mengatakan, masyarakat sekarang ini hanya menjadi kantong-kantong suara sejumlah caleg busuk dalam meraup suaranya. Untuk
itu JMPP menghimbau masyarakat untuk menolak caleg busuk dan menolak golput.

"Gunakan hak suara anda, pilih caleg yang bersih dan anti-korupsi," teriak Haryono.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Medan, Prof DR H Mohd Hatta menjelaskan, seperti hasil pertemuan MUI di Padang Panjang, MUI mencoba memberikan arahan kepada para calon pemilih dengan cerdas untuk memakai hak suaranya pada 9 April mendatang agar tidak golput. Pada prinsipnya, fatwa MUI untuk menyadarkan betapa pentingnya hak suara umat untuk mendukung pembangunan pemerintahan yang baik dan benar agar tidak terjebak oleh hal-hal yang merugikan umat.

”Kalau sehat jasmani dan rohani serta secara administrasinya lengkap, hal inilah yang dapat mengharamkannya dan golput bukan salah satu alternatif bagi masyarakat,” tambahnya.

Konflik Dualisme UISU

Dirjen Dikti Serahkan ke Rektor dan Yayasan yang Sah

Hari Ini. 10.10 WIB

Kemelut Dualisme UISU menjadi catatan perjalan hukum yang panjang bagi dunia pendidikan di Sumatera Utara. Meski secara hukum telah mengaturnya namun, hal ini menjadi solusi dalam menyelesaikanya.

Berdasarkan putusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas melalui surat No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 mengenai pencabutan surat penugasan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagai rektor dengan No.1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007. yang isinya telah diserahkannya pengelola UISU kepada yayasan UISU pimpinan Ibu Hj. Sariani AS sebagai Ketua Pembina dan Prof. Dr. Usman Pelly, MA Sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU.

Terkait dengan hal tersebut, Koordinator Kopertis Wilayah Sumut-NAD menegaskan, tentang pencabutan surat penugasan rektor UISU Prof DR Hj. Djanius Djamin, SH, MS sebagai Pj. Rektor kepada yayasan yang sah.

”UISU akan dipimpin oleh yayasan yang sah secara hukum dan UISU akan dipimpin oleh pihak yang mengajukan gugatan terhadap Dirjen Dikti di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang saat ini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ungkapnya kepada Hari Ini Jumat, (27/02) pagi.

Ketika ditanya siapa nama rektor yang bakal memimpin UISU, dia enggan menyebutkannya, “Biar masyarakatlah yang menafsirkan, masyarakat juga tahu siapa pihak yang menang di PTUN Jakarta itu,” jelasnya.

Rektor UISU, Usman, SE, Msi menuturkan, Dirjen dikti telah mengakui, secara otomatis kepada yayasan yang sah yang dipimpin oleh ketua Umumnya Prof DR H. Usman Pelly, MA karen Dirjen AHU sudah mengeluarkan putusan bahwa akte Hj. Sariani AS adalah yang sah terdaftar di Depkum HAM.

Dia berharap kepada sseluruh masyarakat Sumut untuk mendukung kebijakan Dirjen Dikti ini, mendukung rektor yang sah dalam mencerdaskan dan mempelancar akademik. “Mahasiswa tidak boleh dirugikan” ungkapnya.

Sementara itu, MUI Medan, Prof DR H. Mhod Hatta menyatakan, UISU milik umat dan harus mengutamakan kepntingan umat Islam agar tidak merugikan mahasiswa, orang tua, pemerintah dan masyarakat.

“Kita harus berbesar hati mementingkan sesuatu yang sangat diutamakan agar aset Islam ini dipegang oleh pimpinan yang baik, benar, amanah, taat aturan hukum menurut yang mengisyaratkan agar memberikan kepada yayasan yang sah,” tambahnya.

Rapat paripurna kota Medan

Pengurusan KTP/KK Diatur Perda

Hari Ini 10.25

Rapat paripurna DPRD Medan dalam acara pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan serta persetujuan bersama antara Walikota Medan dengan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang kedudukan dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Medan serta pokok pengolahan keuangan. penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Medan Senin (02/03) kemarin.

Perda SIAK inilah yang menjadi payung hukum kami untuk pengadaan barang tersebut. InsyaAllah dalam waktu dekat akan kami beli. Soal implementasinya akan menyusul, namun kami punya target 2010,SIAK ini sudah berjalan normal dan optimal.

Pemko Medan diminta segera melengkapi sarana SIAK tersebut. SIAK membutuhkan sistem data kependudukan yang online.Hal ini belum terwujud di Medan.Pemerintah kota ini masih memerlukan kelengkapan sarana seperti komputer dan printer di setiap kecamatan dan software jaringan SIAK.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) SIAK Parlindungan Nasution kepada Hari Ini mengaku, optimis ranperda tersebut akan disahkan hari ini. Sebab, pembahasannya sudah sangat optimal.”Saya yakin SIAK ini akan disahkan, karena memang itu merupakan perda yang diadopsi dari UU dan Peraturan Pemerintah tentang sistem kependudukan nasional,” ujarnya.

Ranperda tersebut tercantum soal lamanya waktu pengurusan KTP, yaitu paling lambat 14 hari.Namun, jika sarananya sudah dilengkapi dan online, pengurusan KTP bisa dilakukan dalam hitungan jam.

Tapi jika data kependudukan sudah online, pengurusan KTP bisa dilakukan di kecamatan. ”Jadi dengan data yang terhubung dari kecamatan ke Dinas Kependudukan, KTP bisa dicetak di kecamatan,”ucapnya. Dalam ranperda itu, ada pasal yakni berupa ayat yang menjelaskan bahwa pengurusan KTP/KK paling lambat selesai dalam 14 hari setelah berkas masuk.

Kemudian, jika ada kesengajaan petugas memperlambat pengurusan KTP/KK akan dikenai sanksi hukum sesuai UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Menurut dia, indikasi memperlambat pengurusan sangat jelas. Jika berkas sudah masuk dan dalam waktu 14 hari, namun KTP/KK belum keluar, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke pihak berwajib.

”Masalah benar atau salah tergantung hasil penyelidikan,” tukasnya. Lindung menambahkan, untuk mewujudkan Perda SIAK ini, dibutuhkan keseriusan Pemko Medan.Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Afifuddin Lubis harus memberikan jaminan agar pengadaan sarana dan prasarana pendukung SIAK ini terealisasi secepatnya.

Dinas Pertamanan Kota Medan Harus Pro Aktif

Hari Ini. 10.01 WIB

Jelang Pemilu 9 April mendatang sudut-sudut Kota Medan dibanjiri baliho, spanduk dan reklame berbagai Caleg (calon legislatif), partai. Keberadaannya laksana jamur di musim hujan. Namun, hingga sekarang masih belum ada tindakan apapun dari Dinas Pertamanan Kota Medan.
Kota Medan seperti hutan reklame di mana, Baliho, spanduk dan reklame di Kota Medan tersebut, masih menjadi sorotan. Bahkan menurut pantauan Hari Ini dilapangan hampir seluruh kota dibanjiri segala macam Baliho, spanduk dan reklame, sejumlah titik di Kota Medan Dinas Pertamanan belum melakukan reaksi apa-apa.
Menyikapi permasalahan itu, anggota DPRD Medan Abdurrahim Siregar ST, Kamis (26/2) kepada Hari Ini mengatakan, meminta Dinas Pertamanan pro aktif menyikapi masalah ini.
"Dinas pertamanan jangan hanya menyoroti baliho partai dan caleg, seharusnya baliho, baliho bermasalah itu yang disoroti", ungkapnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, banyaknya baliho yang belakangan dijadikan iklan sejumlah caleg ditakutkan menjadi permanen.
"Dinas Pertamanan harus pro aktif, jangan reaktif dan diharapkan memberikan batasan-batasan sejumlah jalan yang tidak boleh di pasang baliho atau reklame.
"Dinas Pertamanan, sebaiknya tak usah lagi memperpanjang izin di kawasan itu", ungkap Rahim mengakhiri.

Fajar,21 tahun mahasiswa mengatakan, Kota Medan kondisinya sangat menyedihkan, di mana-mana iklan terpajang tanpa ada aturan yang mengaturnya. Dia menambahkan, “Sudah banyak sampah berserakkan ditambah lagi iklan-iklan terpajang semrawut lagi” cetusnya.

Menurut Kasudis Pengawasan Reklame Dinas Pertamanan Kota Medan, Gordon Situmorang, menjelaskan, Kondisi Kota Medan yang carut-marut akan segera ditertibkan, Dinas Pertamanan Kota Medan akan bekerja dengan bersama Satpol Pamong Praja dan segenap lapisan Dinas Pertamanan bagian perencanaan lapangan akan melakukan penertiban baik Baliho, spanduk dan reklame yang legal dan illegal di sejumlah tempat.

Dia menambahkan, ”Kita akan secepatnya melakukan penertiban dan kondisi seperti ini akan ditata kembali, baik secara teknis yang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku” jelasnya.

>>Soal KTP/KK Kec. Helvetia

Rusdi Seregar:Tidak Ada Istilah Penting!

Medan - Akibat lemahnya pengawasan, serta tidak adanya sikap tegas Pemerintah Kota (Pemko) Medan terhadap aparatur pemerintahan mulai dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan dalam memberikan pelayanan yang maksimal terhadap warga terkait proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hingga saat ini belum juga teratasi. Membuat masyarakat Medan meragukan kinerja aparat Pemko Medan.

Sepertinya yang diutarakan salah seorang warga Helvetia yang namanya minta dirahasiakan kepada HARI INI. Di mana di bulan Nopember 2008 lalu dia mengajukan perpanjangan KTP yang telah berakhir masa berlakunya melalui Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, bahkan penandatangan form juga langsung dilakukan dikantor Kelurahan bersama kepling. Namun menurutnya hingga saat ini KTP tidak juga selesai, bahkan setiap kali dia menanyakan hal itu kepada kepling selalu saja mendapat jawaban masih diproses kantor Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Medan.

Menyikapi informasi tersebut HARI INI melakukan penelusuran mulai dari Kepling, Kelurahan sampai Kecamatan. Ketika hal ini ingin dikomfirmasikan, Camat Medan Helvetia Siti Maharani Hasibuan, tidak berada ditempat.

Menurut Kapala Seksi Pemerintahan (Kasie Pem) M Said Nasution, “Camat baru saja keluar”. Sedangkan menurut ia, kalau masalah lamanya pengurusan KK maupun KTP dirinya juga bisa memberikan keterangan.

Lanjutnya, masalah lamanya warga untuk memperoleh KTP dikarenakan perubahan sistem dari Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (Simduk) ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak). Di mana dalam rentan waktu lima bulan (mei-oktober) tahun lalu terjadi kekosongan blangko yang diakibatkan dari perubahan sistem sehinggga terjadi penumpukan berkas.

Saat disinggung, ada warga yang bisa mendapatkan KTP lebih awal, padahal sebahagian warga sudah empat bulan lebih mengajukan tapi belum juga teralisasi. ia mengatakan, “Kebijaksanaan yang dilakukan itu sudah sesuai Undang-Undang dan prosedur yang ada. Jadi boleh saja kalau kita mendahulukan KTP kepada warga yang datang memohon untuk disegerakan dikarenakan warga tersebut memerlukannya”. Tapi dia (said-red) tidak merinci Undang-Undang mana yang mengatur itu.

Kabag Humas (Kepala Bagian Hubungan Masyarakat) Pemko Medan, Rusdi Seregar, saat ditemui HARI INI mengatakan, merasa kecewa atas pernyataan yang dilontarkan Kasie Pem Medan Helvetia tersebut.

Menurutnya, “semua warga masyarakat memerlukan KK atau pun KTP, jadi tidak ada istilah penting. Semuanya harus mengikuti antrian, siapa yang mengajukan lebih dulu itu yang diutamakan,”. Ketika ditanya, “UU mana yang dimaksud dengan Kasie Pem Medan Helvetia,”? ia hanya bisa tersenyum tanpa memberikan komentar. (darwinsyah)