This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Senin, 09 Maret 2009

Konflik Dualisme UISU

Djanius Djamin: Senat UISU Badan Normatif Tertinggi

Hari Ini. 10.10 WIB
Berdasarkan putusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas melalui surat No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 mengenai pencabutan surat penugasan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagai rektor dengan No.1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007. yang isinya telah diserahkannya pengelola UISU kepada yayasan UISU pimpinan Ibu Hj. Sariani AS sebagai Ketua Pembina dan Prof. Dr. Usman Pelly, MA Sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU.

Sejumlah masyarakat kampus UISU menyatakan lewat spanduk-spanduk mendukung penuh penetapan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagi Rektor karena sudah kondusif. Dan menurut PP No. 60 tahun 1999 30 mengatakan untuk menjaga proses akademik tetap lancar Senat UISU sebagai badan normatif tertinggi menetapakan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagai Rektor UISU.

Menanggapi surat pencabutan sebagai Pj. Rektor UISU, Djanius Djamin kepada Hari Ini Sabtu (/) menjelaskan, surat pencabutan tersebut sudah dikembalikan ke universitas UISU dan senat universitas nantinya yang akan memilih siapa Rektor UISU yang sah kerena karena belum ada yayasan belum wewenangkan makanya senat meminta dan senat sebagai lembaga tertinggi saat ini dan untuk menentukan rektor ada tata krama, tim suskses

”Saya mengerti hukum, apabila surat pencabutnya ditarik saya akan ucapkan terima kasih dan saya akan kembali ke Unimed bagi saya yang terpenting saat ini UISU aman dan kondusif,” tegasnya.

Dia menambahkan, “Masalah surat Dirjen Dikti No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 mengenai pencabutan Saya tidak ada masalah. Pencabutan tersebut saya anggap selesai. Tapi untuk mengamankan 900.00 ribu mahasiswa harus ada rekap dalam hal ini yang menjadi permasalahan yang sangat harus diperhatikan” tegasnya.

Ketika jajaran UISU menemui Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti, “ jaga keamanan kampus dia berjanji menyelesaikan masalah ini” katanya.

Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti berjanji segera menyelesaikan persoalan di Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), melalui sejumlah kebijakan sesuai jalur hukum. Alasannya, kasus tersebut telah berlarut-larut.

“Kita akan berpegang kepada hukum dalam menuntaskan persoalan di UISU untuk menciptakan rasa keadilan,” ketika menerima kunjungan Yayasan dan Rektor UISU di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.

Jumat, 06 Maret 2009

“Blacklist” Perusahan Nakal

*Patung “Class Mild” Pindah Lokasi

Patung iklan “Class Mild” yang setinggi 6 meter dengan diameter 1,5 meter yang pernah berdiri illegal di taman kota Jalan Sudirman simpang Agus Salim Medan menambah catatan buruk bagi Dinas Pertamanan Kota Medan. Ternyata iklan patung tersebut milik perusahan yang bernama PT Selamat Jaya yang beralamat di Jalan Bambu No. 4 Medan.

Dikalangan dewan menyesalkan berdirinya patung ilegal tersebut. Karena itu, anggota dewan mengusulkan perusahaan periklanan untuk di-blacklist (masuk daftar hitam). Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Syamsul Sitepu mengatakan kepada Hari Ini Selasa (03/03) tadi pagi. Tindakan perusahaan yang mendirikan patung reklame itu sebelum izin karena hal ini merupakan tindakan arogan yang harus disikapi dengan penindakan.

“Kalau perlu, di-blacklist saja! Agar jera dan buat pelajaran bagi yang lain. Lagi pula, belum ada izin kok! Berani untuk mendirikannya,” cetusnya.

Berdirinya patung tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Pertamanan Kota Medan padahal sejenis iklan papapun tidak dibenarkan di tengah-tengah taman kota. Hal ini sudah menjadi kesapakatan bersama dan rekomendasi pada rapat gabungan komisi dan Dinas pertamanan.

Patung “Class Mild” Pindah Lokasi
Menanggapi hal itu, Kasubdis Pengawasan Reklame Dinas Pertamanan Kota Medan, Gordon Situmorang menjelaskan, “Pembongkaran sudah dilakukan memang pihak PT Selamat Jaya sudah melayangkan izin permohonan untuk mendirikan iklan patung “Class Mild” pada tanggal 11 Februari 2009, namun izin belum keluar kok! Sudah berdiri makanya secepatnya pihak Dinas Pertamanan segera membongkarnya sesuai prosedur yang ada” tegasnya.

Terkait pindahnya lokasi patung berdiri ia menjelaskan, iklan patung “Class Mild” yang sekarang berdiri di Jalan Yos Sudarso itu sudah ada izin, kami akan menindak dan menegur perusahan yang menyalahi aturan.

>>Soal Iklan Patung “Class Mild”

*Warga Taman Putri Hijau Protes!


HARI INI 10.56 WIB
Fenomena patung iklan “Class Mild” milik perusahan yang bernama PT Selamat Jaya yang beralamat di Jalan Bambu No. 4 Medan. Patung setinggi 6 meter dengan diameter 1,5 meter yang pernah berdiri illegal di taman kota Jalan Sudirman simpang Agus Salim Medan menambah catatan buruk bagi Dinas Pertamanan Kota Medan.

Setelah lokasi patung tersebut berpindah ke Jalan Yos Sudarso yang sebelunya tepat berada ditaman kota di Jalan Sudirman. Ternyata menuai protes dari kalangan warga Taman Putri Hijau karena selain mengganggu pandangan para pengemudi dan secara estetika perumahan tersebut menjadi tidak nyaman akibat dari berdiri iklan patung “Class Mild”

Pantaun HARI INI dilapangan dengan berdiri iklan patung “Class Mild” di trotoar jalan merampas hak pengguna jalan yang melintasi kawasan perumahan Taman Putri Hijau. apalagi patung berdiri tepat disebelah kiri gerbang dari perumahan di mana keluar masuk warga yang mengendarai mobil otamatis terganggu.

Lim, 60 tahun salah seorang warga kompleks dan warga lain menyatakan keberatan atas berdirinya iklan patung “Class Mild” dan pihak Dinas Pertaman Kota Medan tidak pernah warga setempat tidak pernah

”Patung itu sangat mengganggu pandangan saya ketika ingin keluar karena ditutupi oleh keberadaan patung tersebut. Hal ini sangat membahayakan sebab kita tidak tahu apabila kendaraan yang datang dari Belawan. Saya saja hampir mengalami kecelakaan karena patung itu menutupi pandangan si pengemudi kendaraan” cetusnya.

Halim, 57 tahun warga setempat sangat menyesalkan berdirinya patung tersebut karena ia sehari-hari yang melalui trotoar jalan menjadi terganggu, ia harus memutar melawan arah para pengendara.

Menurut kepala lingkungan XI kelurahan Silalas, Panguhum Nasution mengatakan, letak patung menjadi masalah sebab, patung berada di sebelah gerbang pintu keluar masuknya warga dan samapai sekarang pihak Dinas Pertamana Kota Medan tidak ada koordinasi dengan keluarahan dan warga setempat.

“Apabila ada apa-apa nanti, bagaimana saya bertanggung jawab bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena hal ini juga tanggung jawab saya sebagai kepling,” cetusnya.

Ketika dikonfirmasi pihak PT Selamat Jaya advertising yang bertanggung jawab atas berdirinya patung fenomena ini melalui Pimpro, Darwin, Ia menjelaskan bahwa izin berdirinya patung sudah ada, namun koordinasi dengan pihak kelurahan dan warga setempat baru tadi malam.


Terkait dengan hal itu, Lurah Silalas, A. Sai Samosir S.Sos kepada HARI INI kamis (05/03) tadi pagi menungkapkan, Selama ini Dinas Pertamanan tidak pernah berkoordinasi apalagi meminta izin atas reklame-reklame yang bertaburan di kawasan kelurahan Silalas ini.

”Pihak Dinas Pertaman Kota Medan dan pengelola juga tidak ada, mereka terkesan merasa berkuasa seenak saja mendirikan reklame-reklame itu di daerah saya ini,” ungkapnya.

Kemelut Dualisme UISU Belum Berakhir

Hari Ini. 10.25

Konflik dualisme di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) meski keputusan PTUN Jakarta sudah menyatakan SK Dirjen Dikti tentang pengangkatannya sebagai Pj Rektor UISU sudah batal berdasarkan hukum dan dinyatakan tidak sah. Namun kemelut ini masih belum berakhir.

Presiden Mahasiswa UISU Irwansyah Putra Nasution kepada Hari Ini, Kamis (26/02)mengatakan “Kami mohon dukungan ketegasan terhadap penerapan keputusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap dan jika keputusan PTUN tidak segera dilaksanakan dikhawatirkan penyelesaian konflik internal di UISU akan tertunda lagi," jelasnya.

Dia menambahkan, "Hingga kini masih belum ada kemajuan walaupun Dikti telah mencabut Surat Dirjen Dikti No.1128/D/T/2007 namun, masalah internalnya masih belum berakhir sehingga sirkulasinya tidak dapat berdiri dengan tegak. Kopertis, Poldasu dan Kejaksaan merupakan pihak yang turut juga mengawal putusan PTUN tersebut agar kemelut ini segera tuntas," tegasnya.

Guru Besar Tetap Fakultas Hukum USU dan pakar hukum Prof. DR. Tan Kamelo,SH,MS menjelaskan, "Agar mahasiswa tidak bingung dan khawatir, sebab UISU yang sah adalah UISU yang dipimpin rektor H. Usman, SE sesuai putusan PTUN Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap. Disebutkannya, jika ada pihak-pihak tertentu yang menghalangi mahasiswa yang sebelumnya dipimpin Djanius Djamin ingin bergabung ke UISU yang dipimpin rektor UISU, H. Usman,SE,MSi, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat melaporkannya ke Kopertis," jelasnya.

"Kepada pihak yang terkait dalam kemelut dualisme UISU hendaknya mematuhi hukum yang berlaku agar masalah dapat selesai, karena legalitas UISU terancam dengan situasi dan kondisi konflik tersebut," tegasnya.

Pengamatan Hari Ini dari data-data dan fakta yang ada, pergantian itu terkait munculnya konflik dualisme internal di UISU. Pergantian Rektor UISU yang tidak sertamerta menghentikan konflik di perguruan tinggi tersebut karena Usman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Sesuai Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, tentang perubahan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara, secara hukum Surat Penugasan 1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007 yang menugaskan Prof. Dr. Djanius Djamin,SH,MS, sebagai Pejabat Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Medan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti Depdiknas menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga dengan demikian Djanius Djamin tidak mempunyai hak dan wewenang yang berkekuatan hukum untuk bertindak dan beraktifitas sebagai Pejabat Rektor UISU.

Warga Masih Dipersulit Urus KTP/KK

*Kabag Humas Bantah Blanko Kosong

Hari Ini. 09.29 WIB
Permasalahan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Penduduk (KK) di Kota Medan ternyata masih sulit terutama di tingkat kelurahan. Hal ini bukan semata-mata ketiadaan blanko KTP, melainkan adanya kutipan liar.

kebijakan itu sudah berulang-ulang disampaikan oleh walikota, Sekda dan pejabat lainnya kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik. Tapi, nyatanya, sampai sekarang kebijakan itu tidak berjalan dengan baik sehingga kerap menjadi problema bagi warga yang ingin mengurus KTP dan KK di kantor camat.
Hal ini terungkap, di mana salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, baru-baru ini, terkait masalah KTP ini pihaknya akan segera menyurati Walikota Medan dan Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan yang kesulitan dalam mengurus KTP. Dan belakangan terungkap adanya pengaduan dari warga di mana setiap pengurusan KTP warga dikutip RP50 ribu dan proses pengurusannya memakan waktu.

Zulkifli, 23 tahun warga Kelurahan Mabar Lingkungan IX kepada Hari Ini Selasa, (24/02) mengatakan sejak saya menikah pada bulan Mei 2008 hingga sekarang KK belum juga selesai, padahal administrasi yang diminta kelurahan sudah lengkap, namun KTP belum juga keluar. Alasan dari oknum kecamatan setiap ditanya menyebutkan blangko habis di Dinas Kependudukan.

”Saya mohon Pemko Medan untuk menindak tegas oknum-oknum yang telah mempersulit karena masalah KK adalah masalah legalitas saya sebagai warga negara” tegasnya.

Terkait KTP, Roni,34, warga lingkungan XII Jln Mangaan III mengatakan "Kita mengakui kalau kebijakan itu ada, namun realisasinya kepada masyarakat tidak berjalan. Hal ini sangat penting ditindaklanjuti oleh walikota," ujarnya.

Menurutnya, seharusnya Pemko cepat tanggap terhadap pengurusan KTP dan KK. Karena KTP merupakan salah satu syarat utama bila melamar pekerjaan di setiap perusahaan dan merupakan identitas bagi masyarakat.

"KTP ini tidak bisa ditawar-tawar lagi penyelesaiannya," katanya.
Ketika dimintai keterangannya mengenai hal itu, Safaruddin Lubis, Lurah Mabar menjelaskan, selama ini kami pihak kelurahan tidak pernah mempersulit warga untuk mengurus KTP/KK, masalah kutipan liar saya akan bertindak tegas apabila dari oknum saya terdapat memungut biaya untuk mengurus KTP/KK tersebut.

Padahal diketahui, pembuatan KTP tersebut diproses secara gratis, namun pada kenyataannya di lapangan pembuatan KTP ini tetaplah harus bayar. Rumitnya pembuatan KTP, diakui Parlindungan mempersulit proses pinjaman modal kepada pihak Bank.
Bantah Blanko Kosong
Kabag Humas Pemko Medan Drs Rusdi Siregar, saat ditanya Selasa, (24/02) tadi pagi, terkait kemungkinan kosongnya blanko sehingga mempersulit proses pembuatan KTP membantahnnya. "Tidak, tidak kosong. Blanko KTP kini sudah tersedia", ungkapnya.

Dia Menjelaskan, jika tidak mungkin kelangkaan blanko KTP atau KK tersebut. "Sistemnnya sudah tersedia, bahkan kalu kamu mau tahu, khusus untuk pembuatan KTP itu masih segini", tegasnya.

Sementara itu, Pj Walikota Medan Drs H Afifuddin Lubis, MSi mengatakan, seluruh camat, lurah dan Kepling sejajaran Kota Medan diminta agar melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan KTP dan KK. Bagi mereka yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang ingin membuat KTP dan KK akan dicopot.

Sedangkan Pj Kepala Dinas Kependudukan H Sulaiman Hasibuan, MSi menyebutkan, pengurusan KTP untuk masyarakat hanya menghabiskan waktu tiga hari dan juga tidak ada pungutan biaya apapun.

"Proses pembuatan KTP hanya tiga hari sudah selesai. Yaitu, satu hari di kantor lurah dan satu hari di kecamatan serta satu hari di Dinas Kependudukan. Dalam hal ini tidak ada biaya apapun dari masyarakat karena sudah ditanggung oleh Pemko," kataya.

Kasus Dugaan Korupsi Kadisduk

*Pemko Medan Memberikan Bantuan Hukum

HARI INI 10.32 WIB

Kasus dugaan korupsi di Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan, Yusri Ramadhan dan lainnya adalah Medan yakni, Dra Lisma Anin (Kasubdin Pendataan Penduduk) serta Siti Halimah (Bendahara). yang sekarang sedang kasus sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kasus dugaan korupsi di Dinas Kependudukan Kota Medan tersebut terjadi pada Januari 2008 yang lalu, yakni dalam kasus pemuktahiran data penduduk dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Besarnya dana yang diduga korupsi dalam kasus ini mencapai Rp900 juta.

Kabag Humas Pemko Medan, Drs Rusdi Siregar, kepada Hari Ini Rabu, (25/02) tadi pagi menjelaskan, Pihak Pemko Medan memberikan bantuan hukum melalui Kabag. Hukum Pemko Medan. “Jelas, kita akan memberikan bantuan hukum bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang masih di dalam naungan Pemko Medan” jelasnya.

Terkait dengan dugaan korupsi Kadisduk, Kepala Bagian Hukum Kota Medan, Luthfi mengatakan, kalau kasus perdata akan dibentuk badan bantuan khusus dari Pemko Medan, tapi, apabila kasusnya pidana dan pidana khusus (Tipikor) gugatan di atas 5 tahun penjara menyediakan atau memberikan bantuan hukum kepada oknum PNS yang telibat dalam masalah hukum.

Dia menambahkan, “Pada prinsipnya pihak kita memberikan bantuan hukum dan berkoordinasi kepada tersangka dalam hal ini Yusri Ramadhan, sekarang bagaimana pihak tersangka saja mau didampingi kuasa hukum dari Pemko Medan atau pihaknya sendiri” katanya.

”Kita belum dapat memastikan berapa jumlah pengacara yang akan mendampingi dalam kasus dugaan korupsi Kadisduk, kita akan terus berkoordinasi untuk mencari solusi siapa yang akan mendampingi tersangka nanti” tambahnya.

>>Soal IMB JW Marriot Aspal

Afifuddin: Pemko Tidak Pernah Menerbitkan Izin

Hari Ini 09.20

Hotel berbintang lima JW Marriott Hotel yang terletak di Jalan Putri Hijau Medan menyediakan 287 kamar tamu. Hotel ini yang dilengkapi dengan kolam renang, ruangan olahraga di Quan Spa dan Health Club yang beroperasi selama 24 jam. Ternyata JW Marriott Hotel pembangunannya menyalahi aturan yang berlaku.

Surat IMB (Izin Mendirikan Banguan) dengan Nomor: -/556/1588/04.01/07 yang ditandatangani Notaris Kota Medan, Henry Jhon tersebut dengan paraf penanggung jawab, Sekdakot, Kadis TKTB, KTU DTK-TB dan Kasubdis Tata Bangunan dan tandatangan mantan Walikota Medan Drs H. Abdillah, Ak, MBA tersebut ternyata pada aplikasinya menyalahi aturan pembangunan JW Marriot Hotel yang sudah diresmikan minggu lalu.

Klasifikasi bangunan permanen luks kelas I dengan retribusi 1.282.774.185 Miliar dalam penambahan bangunan/jumlah penambahan ketinggian bangunan dari 12 (dua belas) lantai menjadi 27 (dua puluh tujuh) lantai tidak memiliki izin IMB. Namun, izin 12 lantai menajdi 27 lantai berdirinya bangunan hotel tersebut adalah Aspal (Asli tapi palsu).

Menanggapi IMB yang 27 lantai itu, Walikota Medan, Afifuddin Lubis, Selasa (03/03) menjelaskan kepada Hari Ini, kalau diteliti Surat Izin Mendirikan Bangunan ada hal yang perlu diperhatikan yaitu lima jenis kelompok surat antara lain, nomor rekening pembayaran kepada bendahara Pemko Medan/jenis bangunan tata letak kota yang dimohon/agenda masuk/kecamatan.keluarahan/tahun dibuatnya surat. Dari surat IMB JW Marriott dari 12 menjadi 27 lantai itu tidak tercantum nomor rekening dan tanggal pembuatan.

Bangunan ini sudah berdiri, hal ini menjadi dilemma bagi pemerintahan Kota Medan, yang pasti kita belum pernah menerbitkan IMB penambahan lantai JW Marriott. Kami akan menyelidiki masalah ini karena harus ada langkah-langkah yang harus dirumuskan terlebih dahulu dan kita mengacu pada Perda No.9 tahun 2002 tentang restribusi IMB bangunan.

Dia menambahkan“Untuk membongkar bangunan JW Marriott Pemko tidak memiliki alat-alat untuk membongkarnya, namun, bagi oknum Pemko yang mengeluarkan izin IMB tersebut akan saya copot. Sebab, mereka berarti tidak konsisten melaksanakan tugas dengan baik dan sekali lagi, Pemko Medan tidak pernah menerbitkan izin IMB JW Marriott” tegasnya.

Terkait masalah itu, Kasubdis Tata Bangunan Kota Medan, Ir Faisal mengatakan, pihak hanya melihat berkas-berkas dan kontruksi bangunan. Surat resmi mengangacu kepada Perda baru dikeluarkan izin bangunan. Pihak Tata bangunan masih menunggu izin ketinggian gedung dari Dirjehub yang hingga sekarang belum mendapatkan jawaban. Sementara pihak terkait lainnya seperti Kepala Dinas TKTB dan Kabag Tata Usaha ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan paraf mereka tidak berada ditempat.

“Masalah paraf itu, hal ini sesuai prosedur yang berlaku dan bagian tata usaha yang melanjutkaan” jelasnya.

Humas JW Marriott Hotel, Handayani Susilaning Rahaju menanggapi masalah ini mengatakan, “Masalah IMB kami tidak pernah mencampuri, hal itu adalah tanggung jawab pihak Owner (pemegang saham) yang berwewenang. Kami hanya sebatas operasional aktifitas hotel” cetusnya