(10.45 WIB) Pelantikan penjabat tahap dua untuk penerapan PP41/2007 semakin buram, pasalnya sejumlah penjabat memilih bungkam dan mengakui tidak mengetahui kabar pelantikan penjabat ini. Anehnya lagi, anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tidak mengetahui adanya pelantikan.
“Saya tidak tahu, kalau sudah masuk baru saya tahu, kalau saat-saatbegini yang atas itulah yang nentukan, soalnya inikan hak preoregatif,” kata salah seorang anggota Baperjakat yang namanya enggan Kepada HARI INI tadi pagi.
Dia menyebutkan, untuk masalah jabatan dan kepangkatan ini, anggota Baperjakat cendrung tak dilibatkan. Tapi, setelah proses berkas dan administrasi hanya sebatasnya saja. Selebihnya, keputusan tetap saja menjadi hak preoregatif kepala daerah. “Inikan amanah peraturannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala sub Bidang Analisis kebutuhan, mutasi dan kepangkatan pegawai, Hidayatsah mengaku, hingga saat ini (kemarin sore-red) belum ada diterima usulan dan penandatangan SK Wali Kota Medan untuk penjabat. Sehingga dia tidak mengatahui jadwal pelantikan dan siapa saja yang akan dilantik.
“Saya tidak tahu, sampai saat ini belum ada kabar pelantikan. Mungkin saja ada dalam waktu dekat ini,” katanya.
Ketika disinggung darinya apakah ada penjabat luar jajaran Pemko Medan masuk sebagai penjabat baru, segera mungkin dia langsung menjawab, untuk persoaln ini dia sama sekali tidak mengetahui. “Saya hanya terima usulan saja, bila sudah ditandatangani Walikota maka langsung dijadwalkan pelantikannya,”ucapnya.
Sementara itu, salah seorang penjabat eselon III di Pemko Medan mengungkapkan, dirinya dan teman-temannya tidak mengetahui posisinya. Bahkan, dirinya juga tidak mampu untuk melakukan lobi-lobi seperti penjabat lainnya untuk mendapatkan jabatan. Sebab, selain tidak memiliki relasi yang bagus di DPRD Medan juga tidak memiliki jalur
penghubung untuk meminta jabatan ke penjabat Pemprovsu.
Dia menambahkan, saat ini sudah banyak penjabat melakukan lobi-lobi politik dan anggar beking. Anehnya lagi, beberapa penjabat ada yang berangkat ke Jakarta untuk menemui Wali Kota non-aktif, Abdillah.
Beberapa penjabat itu meminta jabatannya dipertahankan. Ketika ditanyakan hal ini kepada Asisten Administrasi Umum, Sulaiman Hasibuan mengatakan, untuk jadwal pelantikan tidak diketahuinya. Bahkan untuk siapa saja penjabat yang akan dilantik, sama sekali belum ada didapatkan infonya.
Dia mengakui, pelantikan penjabat ini sudah saatnya harus dilakukan, pasalnya selain penerapan PP41/2007 juga dalam hal pelaksanaan program. Pasalnya, saat ini proses APBD Kota Medan sudah masuk ke DPRDMedan untuk dilakukan perbaikan setelah dikoreksi oleh Pemprovsu. “Jadi sebentar lagi penggunaan sudah harus dijalankan,” tambahnya.[darwinsyah]
(10.13 WIB) Soal wartawana gadungan yang beredar dimasyarakat yang memeras Kepala Sekolah Dasar dan Kepala Desa terjadi kembali. Jumat kemarin misalnya, tiga orang oknum mengaku wartawan mencoba memeras Kepala SD di Pargarutan Tapsel. Mereka meminta uang Rp800 ribu dan meneror lewat sms, karena Kepala Sekolah diduga lalai cat gedung sekolah tersebut.
Menurut Ketua Seksi Organisasi PWI Sumut, Mayjen Simanungkalit. Dia menghimbau, warga masyarakat agar mewaspadai aksi pemerasan oleh oknum mengaku wartawan. "Praktek pemerasan oleh oknum mengaku wartawan kini sedang marak. Sasaran mereka antara lain para Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala Desa (Kades)", katanya kepada HARI INI di tadi pagi.
Mayjen Simanungkalit yang membidangi pembinaan wartawan di PWI Sumut, mengaku banyak menerima pengaduan masyarakat atas tindakan pemerasan oleh oknum mengaku wartawan.
Tiga oknum tersebut masing-masing Uba Nauli Hasibuan SH juga mengaku Koordinator LSM PIPF KKN Wilayah I Tabagsel, Syamsuddin Lubis mengaku Wartawan Suara Akar Rumput dan M Nasir Dongoran mengaku wartawan Harapan Rakyat, masing-masing terbitan Jakarta.
"Namun ketika media yang mereka sebut dikontak ke Jakarta, ternyata nama media itu tidak dikenal alias diduga piktif", katanya.
Dia juga menegaskan, dari sejumlah daftar nama oknum yang sering melakukan pemerasan itu, ternyata bukan anggota PWI. Mereka kelompok wartawan gadungan,yang gentayangan mencari mangsa dan mencoreng profesi wartawan.
"Karena para oknum mengaku wartawan yang melakukan pemerasan bukan anggota PWI, maka secara organisasi kita tidak dapat menindaknya ", katanya.
Disebutkan, modus operandi oknum mengaku wartawan dalam beberapa kasus pemerasan yang dilaporkan umumnya sama. Mereka biasanya datang secara berkelompok, menuding mangsanya telah korupsi dan memaksa korban agar memberi sejumlah uang.
Tragisnya,oknum mengaku wartawan tersebut sering juga mencatut dirinya sebagai aktivis LSM. Juga tidak segan-segan mencatat nama-nama media tertentu, dengan tujuan untuk menakuti korbannya. "Oknum tersebut dapat eksis menekuni habitatnya,karena selama ini dilayani pihak-pihak yang memang bersalah.Maka jika memang tidak merasa korupsi, kenapa mesti takut", ujarnya.
Umumnya kata Mayjen Simanungkalit, oknum pemeras mengaku wartawan tersebut, menjadikan pihak-pihak yang rentan terhadap penyelewengan dana sebaga mangsa. Itu sebabnya para Kepala SD, Kades sering jadi korban pemerasan karena terkait penyalahgunaan dana BOS dan dana proyek desa.[darwinsyah]
(11.00 WIB)Sidanglanjutan gugatan, perbuatan melawan hukum yang diajukan mantan Calon Gubenur Sumut (Gubsu) Tri Tamtomo terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Pasangan Calon Gubsu (Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho), Panwasli Sumut, Menteri Dalam Negeri, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumut dan DPRD Sumutdi Pengadilan Negeri (PN) Medan, pagi tadi menghadirkan keterangan saksi Togar Lubis.
Togar lubis merupakan Koordinator Kelompok Studi Edukasi masyarakat Marginal (K- Semar) yang selama ini cukup getol melaporkan dugaan ijazah palsu milik Syamsul Arifin ketika masih mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Langkat.
Dalam keteranganya dihadapan Ketua Majelis Hakim Kuswanto SH, Togar mengatakan pada pilkada Kabupaten Langkat sekitar tahun 2003 lalu , dirinya menemukan adanya kejanggalan dalam berkas administrasi kelangkapan pada ijazah Syamsul Arifin,rentan waktu pendidikan Syamsul dari Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP) Pangkalan Brandan ke Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA) hanya dua tahun.
“Sementara data kami dapat dari SMEPtidak tamat, dari lembaran buku induk tidak ditemukan adanya nilai atas nama Syamsul Arifin, yang ada memakai ijazah extranen (Paket B saat ini) yang terbit tahun 1970, dan tamat SMEA tahun 1972,” ungkap Togar Lubis dalam persidangan.
surat keterangan pengganti P engadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang gugatan dugan ijazah palsu milik Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Samsul Arifin yang didugat oleh Kelompok Studi Edukasi masyarakat Marginal (K- Semar) Sumut.
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Kuswanto SH kemarin masih medengarkan keterangan seorang saksi berinisial CLS (50) yang merupakan staf Kanwil Bidang Kejuruan Pendidikan dan Kebudayaan Stabat.
Saksi dihadirkan karena dalam perkara ini, karena sekitar tahun 1981, saksi pernah bekerja di Kanwil Bidang Kejuruan Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Stabat yang saat itu adalah pembuat Surat Keterangan Pengganti STTB Syamsul Arifin atas nama SMEA Persiapan Negeri Pangkalan Brandan tanggal 16 Desember 1972 dengan nomor induk 244.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi mengatakan tidak pernah menemui daftar kelulusan dan daftar nilai di SMEA Persiapan Negeri Pangkalan Brandan atas nama Syamsul Arifin.
Namun karena adanya memo yang ditandatangani Kakanwil P d K Sumut saat itu Prof. Chainur Al Rasyid, “Segera Buat Surat Keterangan Pengganti Ijazah sesua permintaan yang bersangkutan” yang diberikan melalui atasanya Ir. Ponijan Asri, saksi pun mengaku tidak bisa menolak dan menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah.
“Saya terpaksa karena diperintah atasan,” kata saksi sambil mengatakan sebenarnya pihaknya menolak membuatnya karena data atas nama siswa Syamsul Arifin tidak ditemukan di Kanwil P d K Sumut.
Ketika ditanya hakim bagaimana sebenarnya proses pengurusan ijazah yang hilang, saksi mengatakan semestinya harus melaporkan terlebih dahulu ke polisi, laporan itu selanjutnya disampaikan ke Dinas pendidikan Propinsi dan kemudian dicek, apakah memang STTB tersebut terdaftar diarsip di dinas bersangkutan.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakin akhirnya memutuskan akan melanjutkan persidangan minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain.
Sehabis persidangan Koordinator K-Semar Sumut Togar Lubis didampingi kuasa hukumnya sirra Prayuna SH kepada wartawan mengatakan, alasan diajukannya gugatan tersebut karena pada masa pencalonan Syamsul Arifin SE sebagai Gubsu pihaknya telah meyampaikan keberatan administrasi masyarakat yang diabaikan oleh KPU sumut.
Namun kata Togar KPU Sumut pada waktu itu berlasanan h tidak ada putusan yang menetapkan bahwa calon Gubrnur Sumatera Utara menggunakan Ijasah palsu. “Padahal dalam UUD bada kewenangan KPU untuk mengusut dugaan ijasah palsu Samsul Arifin”, kata Togar.
Ditambahkannya, Ijazah SMEA Gubernur Sumut H. Syamsul Arifin ternyata mempergunakan stempel salah satu SMA Pangkalan Brandan. Hal ini jelas terlihat pada photocopy Surat Tamat Belajar SMEA yang dikeluarkan oleh SMEA Persiapan Negeri Pangkalan Brandan tanggal 16 Desember 1972 atas nama siswa Syamsul Arifin dengan nomor induk 244 dan ditandatangani oleh Kepala sekolah Ahmad Atan.
“Dengan alasan kehilangan ijazah SMEA pada tanggal 23 Agustus 1995 Syamsul Arifin membuat laporan kehilangan kepada Polsek P.Brandan dengan nomor Pol.SK/116/VIII/1995/Sbr, dan selanjutnya Kanwil Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Sumatera Utara menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dengan Nomor 120/105/MN/1996.8 tanggal 25 Maret 1996 dan ditandatangani oleh Kabid.Dikmenjur P d K Sumut yang saat itu dijabat oleh Ir. Ponijan Asri”, ungkap Togar.
Terkait degan keterangan Saksi dipersidangan, Togar mengatakan, bahwa pada Juni 2008 lalu saksi CLS (50), PNS Kanwil P d K Sumut yang notabene adalah sipembuat Surat Keterangan Pengganti STTB SMEA Syamsul Arifin mengaku bahwa dirinya pada tahun 1996 lalu membuat Surat Keterangan tersebut adalah atas dasar perintah atasannya yaitu Ir. Ponijan Asri..
Seperti diketahui, kasus dugaan ijazah palsu Syamsul Arifin pernah dilaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 2 Juni 2005 lalu. Atas laporan itu, pada tanggal 10 Juni 2005 Kabareskrim Polri mengirimkan Telegram Rahasia (TR) No.Pol. TR/535/DIT-I/VI/2005 kepada Kapolda Sumut dan selanjutnya pada 14 Juni 2005, Kapolda Sumut dengan TR/578/2005/Bag Analisis, mengirimkan TR Kabareskrim Polri tersebut kepada Kapolres Langkat.
Akhirnya, K-Semar Sumut menempuh jalur hukum ke PN Medan dengan menggugat KPU Sumut, Panwaslu Sumut, Dinas P dan K Sumut dan DPRD Sumut. Sumber foto: nirwansyahputra.files.wordpress.com
HARIAN SORE 'HARI INI' (09.30 WIB)Sampah masih menjamin PR (pekerja rumah) Dinas Pertamanan Kota Medan yang belum terselesaikan dengan baik sampai saat ini. Apalagi pascakampanye berlangsung sampah-sampah berserakan dan menumpuk dibeberapa titik di KotaMedan, membuktikan bahwa Dinas Kebersihan tidak mampu membenahi permasalahan sampah dan kebersihan di KotaMedan.
Pantauan HARI INI dilapangan tadi pagi,ada beberapa titikseperti lapangan bola di tanah 600 Marelan, Lapangan bola di Air Bersih dan terutama di Lapangan Merdeka yang kini penuh sampah di sana-sini terutama dibagian dalam seperti trotoar dan parit. Selain itu, sejumlah tumpukan sampah masih terlihat menggunung tidak terangkut hingga berhari-hari. Seperti yang terlihat di Jalan Mahkamah, Jalan Pegadaian, Pasar Pulo Brayan, Pasar Sukaramai, Pasar Petisah, Dekat Tugu Adipura Jalan Adam Malik, Pasar Sei Seikambing, Jalan Setia Luhur dan Jalan Bakti Luhur Kelurahan Dwikora Helvetia serta sejumlah lokasi lainnya
Selain membuat tidak nyaman mata memandang, kondisi sampah yang sudah membusuk juga menggangu aktifitas sejumlah warga. Padahal Kota Medan masih dalam evaluasi tim penilaian piala Adipura.
Menanggapi masalah ini, Ketua Komisi D DPRD Medan, Hendra DS ketika dikonfirmasi, mengatakan, jangan membiarkan sampah berhari-hari menggunung sehingga menimbulkan bau yang sangat mengganggu. Selain itu, mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan.
“Penambahan truk sampah sudah direalisasikan, segala fasilitas telah disediakan, sekarang mereka menunggu apa lagi? Apa yang menjadi kendala sehingga Kadis Kebersihan Medan setengah hati membersihkan Kota Medan ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk itu, dia meminta kepada Walikota Medan agar bertindak tegas terhadap bawahannya, sehingga jangan ada kesan kalau bawahan itu bias mengatur atasan.
Ketika ditanyakan masalah tersebut, Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan, Arlan Nasution kepada HARI INI menjelaskan, untuk lokasi kampanye pihak bersama Dinas Pertamanan bekerja sama dalam menanggulangi masalah sampah yang berada dilokasi-lokasi kampanye. Untuk di Lapangan Merdeka bagian luar pihaknya sendiri yang membersihkan, namun untuk di dalam Lapangan Merdeka hal tersebut diserahkan kepada Dinas Pertamanan Kota Medan.
Selama masa kampanye berlangsung pihaknya menambah jumlah personil untuk membersihkan sampah agar lokasi kampanye setelah selesai kembali bersih, dia menambahkan, Dinas Kebersihan menambah 15 personilnya untuk membersihkan pada siang dan sore hari. Sekali lagi dia menjelaskan, mengenai sampah di dalam Lapangan Merdeka tersebut adalah tanggung jawab Dinas Pertamanan. tambahnya.
Sedangkan menyangkut kinerja, Kabag Humasy Pemko Medan Rusdy Siregar, mengatakan, Dinas Kebersihan harus bertanggung jawab. Masih banyak ditemukan titik-titik penumpukan sampah di KotaMedan, namun tidak segera dibenahi, apalagi untuk kebersihan Lapangan Merdeka tersebut. Mereka ekstra dalam membersihkannya karena daerah tersebut merupakan titik kotaMedan yang harus selalu terlihat bersih karena hal tersebut menyakut citra kota ini.[darwinsyah]
(10.31 WIB) Soal Dana Konsinyasi Hotel JW Marriott sebesar Rp1.282.774.185 yang diserahkan oleh pihak Pemko Medan kepada PN Medan yang dititipkan di PN (Pengadilan Negeri) Medan menuai pro kontra di dalam masyarakat, lembaga hukum, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan pemerintahan.
Menanggapi hal itu, (BBH) Biro Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (BBH LIPAN-RI) Ontaryo DJ Tampubolon, mengatakan “Pemko Medan jangan pernah melakukan pembohongan terhadap publik, dengan mengmubar-umbar janji akan menyelidiki dan menuntaskan permasalahan ini. Pemko Medan untuk segera menempuh jalur hukum bila merasa telah dilecehkan pihak pengembang JW Marriott, yang nyata-nyata telah menyalahi izin dari 12 lantai yang diberikan tetapi justru 27 lantai yang dibangun.
Dikata uang titipan di pengadilan, apabila timbul permasalahan, contohnya “Pemko Medan ingin melakukan pembangunan, ternyata saat dilakukan pengerjaan ada pemukiman warga yang terkena pembangunan. Lantas antara Pemko Medan dan warga yang terkena pembangunan tidak ada kecocokan dalam penyelesaian ganti rugi. jelasnya.
Sehingga warga yang dirugikan tersebut melakukan gugatan kepada Pemko Medan. Namun dalam persidangan di Pengadilan rupanya Pemko Medan menang atas gugatan warga. Ketika permasalah itu timbul, Pemko Medan baru dapat menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan. Tetapi walau begitu warga yang merasa dirugikan tetap dapat melakukan banding, apabila keputusan tidak Ingrah (belum ada kekuatan hukum tetap) di tingkat Mahkamah Agung,” ujarnya.
Menilai perlunya penelusuran lebih mendalam atas penitipan uang retribusi sebesar 1,2 miliar yang dilakukan pihak pengembang JW Marriott di PN Medan. “Ini menunjukan adanya persoalan yang telah terjadi sebelumnya antara Pemko Medan dengan pihak pengelola Gedung JW Marriott,”.
BBH LIPAN-RI bersama LSM LIPAN-RI segera melayangkan surat ke Pemko Medan dan instansi terkait. “Dalam pekan ini kita segera menyurati pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan JW Marriott, di mana sepertinya tak ada itikad baik yang ditunjukkan Pemko Medan untuk menyelesaikan permasalahan ini,”.
Menanggapi dana konsinyasi, Humas PN (Pengadilan Negeri) Medan Lorensius Sibarani SH, diruang kantor kepada HARI INI kantornya menjelaskan dana tersebut dalam bentuk bilyet giro Bank Central Asia (BCA) kantor cabang unit Bukit Barisan Medan dengan No rek BA6661864 bernilai Rp1,2 miliar, di mana konsinyasi tersebut penawaran atau pembayaran tunai dalam perkara perdata. Register No 03/pdt.kons/2008/pn.
Penitipan dana konsinyasi tapi tidak perkara karena tidak penggugat dan tergugat. Dana konsinyasi diperuntukkan bagi penambahan tingkat JW Marriott dari 12 lantai hingga 27 lantai, diserahkan oleh Direktur PT Kurnia Tetap Mulia, Elly Kusumah disaksikan oleh Kasubdis penyuluhan Dinas TKTB Pemko Medan Thomas ST pada tanggal 8 Juli 2008 No.03/pdt.kons/2008/pn. “Ada titipan tapi tidak perkara dibalik penitipan ini,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Humas Hotel JW Marriott, Handayani Susisaning Rahaju mengatakan, dana 1.2 miliar yang dititipkan di PN Medan tersebut adalah untuk izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 27 lantai.
Ketua Komisi DPRD KotaMedan, Hendra DS. Menurutnya, dia membenarkan bahwa pembangunan JW Marriott bermasalah tapi menurut peraturan setiap bangunan bermasalah dana tersebut dititipkan di PN (Pengadilan Negeri) menunggu izinnya diberikan. Pihak Komisi D DPRD Medan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait untuk mencari solusi yang baik.ungkapnya.[darwinsyah]