This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Minggu, 22 Maret 2009

Hari Gerakan Bulan K3

Menakertrans: Tingkat Kecelakaan Menurun tapi PHK Masih Tinggi

HARIAN SORE 'HARI INI'

(10.12 WIB) Hari Gerakan Bulan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dilaksanakan di lapangan PT Industri Karet Deli di Jalan Yos Sudarso KM 8 dihadiri Menakertrans (Menteri Tenaga Kerja dan Tranportasi), DR Ir Erman Suparno MBA, MSi dan Gubsu, Walikota Medan, Ketua DPRD Medan, Depnakernas, Kapolres KPPP Belawan serta sejumlah jajaran Muspida lainnya.

Tema Hari Gerak Bulan K3 kali ini “Budayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” menjadi tonggak bagaimana meningkatkan kesejahteraan pekerja dan terbangun sebuah hubungan industrial yang harmonis, demokratif dan kondusif. Mencoba membangun kompetensi tenaga kerja dan para pencari kerja karena di Indonesia masih tinggi angka penggangguran dan PHK cukup tinggi. menjelaskan Kepada HARI INI Senin, tadi pagi.

Terkait dengan tingkat kecelakaan, Menakertrans menjelaskan dengan adanya Gerak Bulan K3 tingkat kecelakan tahun ini menurun dari 97 ribu menjadi 25 ribu kecelakaan yang terjadi. Namun, dia meminta kepada Gubernur Sumatara untuk segera menjalankan Gerak K3 dapat dilaksanakan dengan maksimal, dengan terbentuknya koperasi dan klinik K3 melalui Depnakernas agar seluruh perusahaan yang ada di Indonesia bersama-sama membangun dalam meningkatkan tenaga kerja karena K3 dapat menjadi dasar budaya bagi perusahaan dan pemerintah.

”Apa arti pekerja mendapat gaji tapi keselamatannya tidak terjamin, Jamsostek harus turun gunung dan berkerja sama,” katanya.

Dia menambakan. Jamsostek harus meningkatkan kinerjanya tidak hanya menumpulkan uang dan iuran semata. Namun, apa kontribusinya terhadap para pekarja dan manajemen perusahaan tersebut. Yang notabene mereka adalah owner (Penanam Saham) dari jamsostek itu sendiri. Oleh karena, Jamsostek segera mensosialisasikan program-program untuk tenaga kerja, agar jaminan, keselamatan, kesehatan, kematian dan hari tua karena ada 97 juta lebih orang tenaga kerja yang harus diperhatikan. oleh sebab itu pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 24 tahun 2006 untuk perlindungaan jaminan tenaga kerja informal agar tidak terjadi diskriminasi.

Ketika ditanyakan mengenai PHK tenaga kerja masih tinggi kepada HARI INI dia menyatakan akibat krisis global ini sekitar 39.700 ribu tenaga, 34.000 ribu masih dalam mediasi dengan perusahaan. Bagi perusahaan yang mem-PHK tenaga kerjanya kita akan terus melakukan mediasi oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Apabila terdapat PHK sepihak oleh perusahan, pemerintah melalui Depnakernas akan memanggil perusahaan yang terkait untuk segera mengevaluasi ulang dan mencari solusi

Menanggapi keselamatan dan kesehatan kerja menurut Kepala BTN Cabang Medan, DR Hulmansyah MM, MSi, MA menjelaskan bersama Jamsotek Mitra Usaha cabang Belawan. Gerak bulan K3 menarik perhatian karena tingkat kecelakaan tenaga kerja masih tinggi makanya dengan ini kami bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kota untuk memberi bantuan ini kepada karyawan berupa KPR (Kredit Pinjaman Rumah) bagi Rp35 juta per orang untuk membantu mensejahterakan nasib buruh. Melalui Jamsostek kita untuk menekan keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di Sumatera Utara. ungkapnya.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kota Medan, Syadansyah, menyatakan, dalam hal in, pihak Kota DPRD Medan hanya dapat memantau dan mengawasi kinerja perusahaan yang mem-PHK dan sejauhmana perusuhaan tersebut memberi jaminan keselamatan dan kesehatan kerja agar angka kecelakaan bisa menurun dan kesejahteraan buruh terjamin. jelasnya. [darwinsyah]


DPRD Medan: Data Penduduk Miskin Tidak Akurat

HARIAN SORE 'HARI INI'

(11.21 WIB) Kekecawaan sejumlah masyarakat atas tidak masuknya ke dalam kelompok Rumah Tangga Miskin (RTM), yang berakibat tidak memperoleh jatah Besar Miskin (Raskin), seperti yang terjadi di Kelurahan Kampung Salam Belawan belakangan menjadi polemik.

Pasalnya mereka yang benar-benar miskin tidak mendapat apa yang mejadi haknya, ini menunjukkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tidak akurat, untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempertanyakan proses pendataan yang dilakukan oleh BPS.

Seperti ungkap Anggota Komis B DPRD Medan Ir Yusran Amansyah Lubis yang mempertanyakan kepada BPS tentang data orang miskin di kota Medan ."Kita mempertanyakan proses pendataan yang dilakukan oleh BPS, karena sampai hari ini data penduduk miskin di kota Medan masih belum akurat," ujarnya kepada HARI INI di gedung dewan Senin pagi.

Politisi dari Partai Demokrat Kota Medan ini menyebutkan, sesuai informasi yang diperolehnya, masih terjadi simpang siur soal penduduk miskin yang berhak menerima Raskin, dimana ada yang tidak berhak menerima, tapi justeru terdaftar sebagai penerima, bahkan ada yang sudah meninggal dunia tapi masih juga terdata, ujar Yusran.

Ini menunjukkan lemahnya sistem pendataan terhadap penduduk miskin tersebut, inilah sesungguhnya yang harus disikapi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan, sebab dikhawatirkan persoalan ini bisa menjadi polemik berkepanangan ditengah-tengah masyarakat, dengan asumsi terjadi pilih kasih dalam menentukan penduduk miskin di kota Medan, tegas Yusran.

Pendapat yang sama juga dikemukan oleh Ketua Komisi B DPRD Medan Drs HM Subandi BSc, bahkan Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, data rakyat miskin di kota Medan sudah tidak efektif, sebab kebanyakan masih mengunakan data tahun 2005, walaupun ada juga yang menggunakan data baru, tapi mungkin itu hanya sebagian.

Dia mengimbau, sebaiknya jangan lagi mengunakan data lama, sebab banyak masyarakat yang sudah berubah status, seperti pindah masuk, pindah keluar, bahkan ada diantara yang sudah meninggal dunia.

"Jadi diimbau kepada camat, lurah untuk proaktif, paling tidak melakukan pendataan ulang, camat dan lurah harus menggunakan data valit dalam penyaluran Raskin ini kepada masyarakat, sehingga Raskin ini benar-benar tepat sasaran, sebab sampai saat ini data yang diberikan pihak BPS masih tidak sesuai dengan kondisi riil dilapangan,"imbuhnya.

Kepada pemerintah dia berharap jangan terpaku dengan data BPS, pemerintah harus segera memperbaki data tersebut, sabab dalam kurun waktu tertentu ada yang pindah masuk ada pula yang pindah keluar, sehingga diharapkan semua masyarakat terakomodir.

Pemerintah atau pihak yang menangani persoalan ini harus menggunaan data akurat dan terbaru, sehingga tidak menjadi persoalan baru di tengah-tengah masyarakat.Semua pihak terkait harus proaktif, terutama menyangkut status sosial masyarakat.

Datalah masyarakat itu sesuai kondisi rill, bukan berdasarkan data BPS, pemerintah harus melihat kondisi riil dilapangan bagaimana sesungguhnya persoalan pembagian raskin ini, sehingga persoalan ini tidak menjadi masalah baru, sebab bisa saja persoalan raskin ini menjadi konflik ditegah-tengah masyarakat, ungkapnya.[darwinsyah]

Surat Suara Banyak yang Rusak

*Puluhan Pekerja masih Antri

HARIAN SORE ‘HARI INI’


(09.30 WIB) Penyortiran dan pelipatan logistik pemilu masih berlangsung aman tapi surat suara tersebut banyak yang rusak. Di luar Gudang Bulog Obros 6 Sumatera Utara Jalan Rumah Potong Hewan No. 134 Mabar masih terlihat antrian puluhan pekerja lagi.

Terkait dengan surat suara yang rusak, Divisi Hukum dan Humas KPU Medan, Pandapotan Tamba SH, M.Hum. KPU Medan berharap pelipatan dan penyortiran akan selesai sesuai jadwal sehingga KPU dapat mendistribusikan kepada PPS di atas tanggal 2 April 2009, PPS nantinya akan mendistribusikan seluruh perlengkapan TPS ke KPPS paling lama tanggal 8 April 2009.

Membenarkan banyak surat suara yang rusak, kerusakan terjadi akibat pelipatan dan enyortiran serta kondisi surat suara yang sudah rusak. Saat ini pihaknya masih dalam pendataan berapa surat suara yang rusak dan berapa yang tidak rusak. Pihak KPU Medan akan membuat berita acara terkait masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pandapotan Tamba menjelaskan kepada HARI INI Sabtu tadi pagi.

Pantauan HARI INI dilapangan puluhan pekerja masih salah seorang pekerja yang masih antri, Samsiah, 39 tahun warga Lingkungan VI ini mengatakan, Mulai Kamis, 19 Maret 2009 kemarin kita belum dapat bekerja untuk pelipatan surat suara. Alasannya, masih belum melengkapi administrasi. Padahal syarat-syarat administrasi sudah dipenuhi.

Tanggapan, Penanggung Jawab CV UD. Brahma, Bram, mengenai puluhan pekerja yang masih mengantri di luar gudang dia menjelaskan, pihaknya tetap akan mempekerjakan warga dan kami sedang mengurus adminitrasinya, memang masih banyak yang ingin pekerja yang antri bukan pihak CV UD. Brahma yang tidak mau mempekerjakan mereka. Tapi, masalah administrasi hal ini tidak bisa main-main karena untuk bisa keluar masuk harus mengenakan kartu pengenal yang telah kita sediakan.

Logistik Pemilu
Aman
Kapolres KPPP Belawan, AKBP Robert Haryanto, menjelaskan pengamanan pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Medan, mengerahkan 40 personil untuk mengamankan Di Gudang Bulog Obros 6 Sumatera Mabar.

Ada 40 personil yang ditugaskan selama penyortiran dan pelipatan kertas suara. Tugas ini diprediksikan hingga 31 Maret,” tegasnya.

Dia menambahkan, tugas utama dari seluruh personil, mengamankan lokasi penyortiran dan pelipatan kertas suara dari hal-hal yang tidak diinginkan. “Baik itu di luar maupun di dalam ruang penyortiran maupun pelipatan kertas suara. Setiap hari petugas akan melakukan tugas tersebut bergiliran sesuai jadwalnya,” katanya.

Kapolres menegaskan, dalam persiapan hari pertama penyortiran dan pelipatan kertas suara, belum ditemukan permasalahan-permasalahan. “Semuanya masih berjalan dengan baik, dan kita harapkan demikian seterusnya hingga akhir jadwal yang sudah ditetapkan,” kata Robert Haryanto.(darwinsyah)

Jumat, 20 Maret 2009

Foto HARI INI


Kamis, 19 Maret 2009

*Pacsakampanye Pemilu Pileg

Wakil Rakyat Banyak yang “Mangkir”

HARIAN SORE 'HARI INI'

(08.00 WIB) Pascakampanye wakil rakyat di DPRD Medan dan Sumut aktifitasnya menurun. Tidak lagi, terlihat kesibukan yang berarti. Beberapa anggota dewan banyak yang “mangkir” alias “bolos” untuk berkampanye.

Padahal, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu yang ditandatangani Presiden SBY 5 Februari lalu. Permendagri ini ditujukan kepada para kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan melaksanakan kampanye pada Pemilu 2009 ini.

Pantauan HARI INI dilapangan mulai 16 Maret-20 Maret, beberapa anggota dewan dan fraksi-fraksi di DPRD Sumut dan Medan jarang ada dikantor dan kebanyakan kantor fraksi-fraksi dan komisi-komisi tutup seperti fraksi Demokrat, PPP, Golkar. DPRD Medan ramai kalau ada rapat paripurna, setelah itu sebagian wakil rakyat jarang dikantor.

Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan Ikrimah Hamady ST kepada HARI INI menjelaskan, pemilu adalah pesta rakyat bukan pesta wakil rakyat seharusnya selaku wakil rakyat mampu menjaga kinerjanya diakhir periode ini. Agar, aspirasi rakyat dapat tertampung dengan baik. Dapat kita lihat hari ini FSPBSU berdemo di depan DPRD Medan untuk menyampaikan aspirasinya.

“Bagaimana aspirasi rakyat dapat didengar sementara wakil rakyatnya saya sibuk dengan kampanye,” cetusnya.

Di luar gedung DPRD Medan FSPBSU yang sedang berorasi, Koordinator Aksi, Nista Rubiah menegaskan, jika masyarakat selalu dibodoh-bodohi. “Sudah cukup kami di bodoh-bodohi, karena kami tak mau lagi menjadi bangsa kuli. Kami tidak mau lagi menjadi kepentingan elit-elit politik,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, FSPBSU mengancam akan menggalang rakyat serta membangun wadah-wadah perjuangan rakyat untuk menggagalkan dan melawan pemilihan umum 2009 mendatang karena wakil rakyat sibuk dengan dunia kampanye-nya. tegasnya.

Pengamat sosial dari USU, Prof Suwardi Lubis MA mengatakan, fenomena pemilu membawa dampak negatif terhadap kinerja wakil rakyat yang melepaskan tanggung jawabnya untuk kepentingan pribadi dan partai. Seharusnya, mereka malu “wakil rakyat sudah bolos mencalonkan diri lagi,” cetusnya.

Dia menambahkan, budaya ini akan terus berlanjut dan menular ke generasi selanjutnya, apabila pemerintah tidak membuat peraturan yang jelas untuk mengatur ketentuan- ketentuan dan kewajiban sebagai wakil rakyat. budaya ini merupakan citra buruk bagi perkembangan politik di negeri ini. jelasnya.[darwinsyah]

KPU Medan Larang Kampanye Libatkan Anak-anak

HARIAN SORE 'HARI INI'

(09.25 WIB) Iklan kampanye yang memperlihatkan anak-anak menggunakan atribut partai merupakan salah satu bentuk eksploitasi anak. Karena itu, amat penting Panwaslu dan Komisi Perlindungan Anak Sumut mengambil tindakan tegas terhadap partai politik (parpol) yang mengikutsertakan anak dalam kampanyenya.

"Banyak kejadian dalam kampanye politik yang melibatkan anak-anak justru menimbulkan nasib buruk terhadap anak-anak, kami berharap parpol tidak mengikutsertakan anak-anak” ujar Pandapotan Tamba, SH.M.Hum, di Medan.

Dikatakanya lagi, Dalam Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2008, pasal 84 ayat 2 huruf j tentang kampanye, di sana ditegaskan bahwa dalam penyelenggaraan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, tutur Pandapotan Tamba.

Sanksi pidana bila melibatkan yang bukan pemilih yang dalam hal ini termasuk anak-anak dikenakan sangksi pidana berupa penjara minimal 3 tahun dan paling lama 12 bulan dan denda Rp60 Juta sesuai Pasal 271 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD.
Begitu juga dalam UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 15. Disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ketentuan serupa juga termaktub dalam pasal 63 dan pasal 87 bahwa terdapat larangan untuk melibatkan anak dalam kegiatan politik.

"Banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, antara lain ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak, alasan kenyamanan anak, hingga alasan tereduksinya waktu anak untuk mengisi waktu luang secara berkualitas.

Dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 11 bahwa setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan kreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi kepentingan diri.

"Jika anak ikut kampanye politik, kebutuhan anak akan istirahat pastinya akan berkurang. Belum lagi anak harus bolos sekolah karena kampanye terbuka biasanya diselenggarakan pada hari kerja," katanya.

Ditambahkan, melibatkan anak-anak dalam pemilu dapat terlihat mulai dalam kegiatan kampanye, memakai simbol-simbol partai maupun bendera parpol, dan berkeliling menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Bahkan, tak sedikit yang duduk di atas mobil yang melakukan konvoi. "Melibatan anak dalam kampanye bukan merupakan proses pendidikan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di Indonesia" katanya menegaskan.[darwinsyah]

>>Soal Kampanye Libatkan Anak-anak

KPU Medan: Kena Sanksi Pidana

HARIAN SORE 'HARI

(08.45 WIB) Kampanye terbuka telah resmi dibuka Senin 16 Maret dan berakhir pada 5 April mendatang. Sejumlah parpol peserta pemilu sibuk menggelar kampanye dengan tujuan sosialisasi partai. Segala usia mengikuti kampanye dan tidak ketinggalan kaum ibu dan anak-anak yang masih tergolong di bawah umur ikut meramaikan kampanye.

Peraturan kampanye yang dikeluarkan KPU sudah cukup jelas, Undang-undang No. 10 tahun 2008 Pasal 84 Ayat (2) huruf j tentang pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Tetapi sejumlah parpol peserta pemilu masih saja tidak peduli dengan peraturan-peraturan tersebut.

Di antara peraturan yang dilanggar oleh sejumlah parpol peserta pemilu adalah dengan mengikut sertakan anak di bawah umur seperti kampanye Partai Barnas (Barisan Nasioanl) pada 18 Maret lalu. Pasal 84 Ayat 6 menegaskan pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut) Jahrin Piliang menegaskan, satu hal yang kurang tepat jika anak-anak dilibatkan dalam kegiatan politik praktis. "Saya pikir satu hal yang kurang tepat jika anak-anak dilibatkan dalam kegiatan politik praktis, apalagi jika melihat kampanye Partai Politik (Parpol) di Indonesia, khususnya Sumut, sangat tidak aman bagi anak-anak," katanya.

Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) agar memberi catatan tidak bagus kepada Parpol maupun para pendukungnya yang melibatkan atau membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye, tandas aktivis anak tersebut.

Panwaslu harus berani menegur parpol tersebut sekalipun mereka mengatakan tidak pernah menyuruh agar membawa anak-anak dalam kampanye, namun bentuk tanggungjawab institusi, maupun lembaga, partai harus mampu memberikan pendidikan politik yang benar kepada pendukungya.

Sebab walaupun sacara eksplisit belum ada pasal yang menjerat Parpol sebagai pelanggaran Pemilu jika melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, namun dalam kontek perlindungan terhadap anak, Parpol yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, masuk kategori sebuah bentuk pelanggaran, Parpol ini tidak perlu didukung.

Ketua Panwaslu Medan Muhammad Azwin, mengatakan kepada HARI INI Jumat (20/09) tadi pagi. Panwaslu sudah mengetahui hal ini. Tetapi untuk proses pemberian sanksi terhadap parpol yang melanggar peraturan kampanye adalah wewenang KPU Sumut. Panwaslu hanya sebagai pengawas dan tidak memiliki hak wewenang untuk memberikan sanksi kepada parpol pelanggar kampanye.
Saat ini panwaslu sedang mengumpulkan data dan bersama pesonil Panwaslu terus memonitoring kegiatan kampanye yang berlangsung. Mengimbau, bagi seluruh parpol dalam melaksanakan kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Surat teguran akan kami kirimkan sesegera mungkin. Kami juga meminta KPU untuk segera menindak parpol yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Panwaslu hanya bersifat mengawasi dan menyampikan informasi kepada KPU, sedangkan yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi adalah KPU," ujarnya.

Menurut Ketua KPU Medan, Irham Buana Nasution, mengenai tindakan apa dapat dilakukan KPU dia mengatakan, KPU Pusat dan Komnas Perlindungan Anak sudah sepakat agar tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye karena mengganggu proses belajar mengajar dan dapat menimbulkan kecelakaan lebih besar.

Melalui Devisi Hukum dan Humas KPU Medan, Pandapotan Tamba, SH.M.Hum menjelaskan, akan diberikan sanksi pidana bila melibatkan yang bukan pemilih yang dalam hal ini termasuk anak-anak dikenakan sangksi pidana berupa penjara minimal 3 tahun dan paling lama 12 bulan dan denda Rp60 Juta sesuai Pasal 271 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD.

Begitu juga dalam UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 15. Disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ketentuan serupa juga termaktub dalam pasal 63 dan pasal 87 bahwa terdapat larangan untuk melibatkan anak dalam kegiatan politik.(darwinsyah)