This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Rabu, 13 Mei 2009

Jumlah Pemilih Pilpres Bertambah 5-10 Persen


MEDANtoday Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memperkirakan terjadi penambahan jumlah pemilih mencapai 5 hingga 10 persen pada Pemilihan Presiden yang akan berlangsung 8 Juli 2009.

Penambahan tersebut terjadi, dari hasil pendataan yang dilakukan PPS, di mana pada waktu Pemilihan Legislatif lalu tidak ikut memilih maka pada Pilpres ini nantinya ikut memilih. Faktor lain penambahan jumlah pemilih karena adanya pemilih pemula, dimana pada saat Pilpres pada 8 Juli 2009 nantinya usianya genap 17 tahun yang wajib dimasukkan.

Selain itu, jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu legislatif (Pileg) kemarin itu mencapai 1.853.940 pemilih. Dari data DPT Pemilu Legislatif inilah nantinya akan dilakukan perbaikan oleh pihak PPS dibantu Pemko Medan.

Langkah ini diambil untuk tidak terulang kembali seperti kejadian di Pemilu Legislatif, banyak pemilih yang tidak memilih karena tidak masuk dalam DPT. Ini dikatakan Humas KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba kepada wartawan, kemarin. Lebih lanjut, Pandapotan Tamba menuturkan pihak KPU Medan telah menurunkan 5 tim ke lima daerah pemilihan di Kota Medan untuk mengecek jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilihan sementara yang diumumkan di setiap kantor kelurahan di Kota Medan.

Jika belum diumumkan pihak kelurahan maka pihak KPU Kota Medan, telah menginstruksikan agar pihak PPK dan PPS mengumumkan tersebut, sehingga kalau ada nama pemilih yang tidak tercantum di dalam daftar pemilih sementara itu bisa melaporkan kepada pihak kelurahan maupun PPS atau bisa melaporkannya langsung kepada KPU Kota Medan.

Sebelum tanggal 18 hingga 24 Mei 2009, pihak KPU Kota Medan akan menetapkan para pemilih yang sudah masuk dalam daftar pemilih sementara menjadi daftar pemilih tetap.

Tebang Pilih Proses Penyelesaian Perselisihan Perolehan Suara


MEDAN
today
Sekaitan dengan adanya penyelesaian perselisihan hasil penghitungan suara yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara masih saja terjadi tembang pilih dalam pelaksanaannya di lapangan.

Buktinya, untuk menyelesaikan adanya perselisihan hasil perolehan penghitungan suara di KPU Nias Selatan, KPU Sumut melakukan penghitungan suara ulang. Namun untuk KPU Tapanuli Tengah yang terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oknum KPU, tidak dilakukan penghitungan suara menjadi tanda tanya oleh pihak Panwaslu Provinsi Sumatera Utara.

Sebab, adanya temuan penggelembungan dan adanya indikasi kecurangan dalam proses penghitungan suara, Panwaslu Sumut telah memberikan rekomendasi kepada KPU Sumut untuk melakukan penghitungan ulang di KPU Tapanuli Tengah dan KPU Nias Selatan.

Namun yang dilakukan penghitungan ulang hanya di KPU Nias Selatan, kata Humas Panwaslu Sumut, Maizen Saptana SH Untuk itulah, Panwaslu Sumut mempertanyakan hal tersebut, kepada pihak KPU Sumut, yang tidak melakukan penghitungan ulang perolehan suara sah untuk calon legislatif, partai politik dan calon dewan perwakilan daerah.

Senin, 11 Mei 2009

Soal Kutipan PDAM Tirtanadi

Kutipan Rp3000 “Kangkangi” Permendagri

MEDANtoday Rp3000 per bulan yang diberlakukan PDAM Tirtanadi kepada pelanggannya dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Mendagri No.23 tahun 2006.

Gubsu dan sekretariatnya juga dinilai keliru dalam menyikapi surat No.18/DP-PDAM/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 tentang permohonan persetujuan pemberlakuan administrasi rekening air, yang ditandatangani sekretaris dewan pengawas.

"Pemberlakuan tarif Rp3000 per pelanggan per bulan tersebut belum memenuhi aturan main mengacu pada Permendagri nomor 23 tahun 2006," tutur Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, Rafriandi Nasution SE, tadi pagi.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kutipan Rp3000 per pelanggan ini diantaranya bertentangan dengan pasal 4 tentang kenaikan tarif, pasal 7 ayat 1,2 dan 3, pasal 10 dimana disebutkan seharusnya ada klasifikasi dan kelompok-kelompok. "Tetapi PDAM Tirtanadi memukul rata kutipan ini pada seluruh kelompok," kata Rafriandi.

Dalam pasal 7, jelas Rafriandi, dalam ayat 1 disebutkan bahwa proses perhitungan dan penetapan tarif harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Demikian pula dalam ayat 2 disebutkan bahwa proses perhitungan dan penetapan tarif yang transparan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, dilakukan dengan cara menyampaikan secara jelas informasi berkaitan dengan penghitungan dan penetapan tarif kepada pemangku kepentingan dan menjaring secara bersungguh-sungguh yang berkaitan dengan perhitungan dan penetapan tarif dari para pemangku kepentingan.

"Namun dalam praktiknya, Komisi C tidak pernah diberitahu soal kutipan administrasi sebesar Rp3000 per pelanggan ini," kata Rafriandi.

Selain itu menurut sepengetahuannya, kata Rafriandi, bahwa sebelum melakukan kutipan atau menaikkan tarif, terlebih dahulu dilakukan studi banding ke daerah-daerah yang pernah melakukan kebijakan serupa, serta dilakukan sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat melalui media.

Namun kenyataannya, masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi tidak pernah diberitahu akan rencana kutipan administrasi Rp3000 per bulannya tersebut.

Dia menilai Gubsu dan sekretariat Pemprovsu juga keliru dalam menyikapi surat dewan pengawas. Karena seharusnya surat dari dewan pengawas ditujukan kepada direksi, baru dilanjutkan ke Gubsu. Namun Gubsu justru menyahuti surat yang dilayangkan oleh sekretaris dewan pengawas.

"Seharusnya surat dari sekretaris dewan pengawas dikirim ke direksi baru dikirim ke Gubsu. Namun Gubsu sudah menyetujui usulan surat yang dikirim sekretaris dewan pengawas tersebut," kata Rafriandi.

Atas dasar itulah menurut Rafriandi, kutipan Rp3000 terhadap pelanggan belum pantas dilakukan. Dia juga mendesak agar PDAM Tirtanadi dapat meninjau ulang penetapan biaya administrasi yang dinilai justru dapat menimbulkan dan membuka peluang korupsi gaya baru tersebut.

Medan Masih Berpotensi Gempa


MEDANtoday Kota Medan masih berpotensi terimbas gempa dari pusat Gempa seperti yang terjadi di Kabupaten Tapak Tuan, NAD, Jumat (8/5) malam sekitar pukul 20.19 WIB.

"Potensi gempa tersebut masih ada, tapi kita tidak bisa memperkirakannya," kata Kepala Seksi Data dan Informasi BBMG Wilayah I Medan yang meliputi Sumut, Sumbar, NAD dan Riau, Rifwar Kamin kepada MEDANtoday, tadi pagi

Sejauh ini potensi gempa masih dalam pantauan meski kejadian alam tersebut tidak diperkirakan.

Dikatakannya, gempa yang berpusat di Tapak Tuan, NAD tersebut berkekuatan 5,3 SR dirasakan di kawasan Karo dan Medan. Sebab, pusatnya di bawah laut lebih kurang 42 Km arah tenggara Tapak Tuan atau 32 lintang timur dan tenggara.

Ditambahkan, cuaca kota Medan masih berpotensi hujan disertai angin kencang dan petir.
Rifwar juga menyebutkan, dampak terganggunya jaringan selular pada saat gempa bukan akibat kejadian itu, melainkan akibat petir yang kuat. "Tidak ada jaringan selular saat kejadian gempa akibat petir yang kuat," jelasnya.

JW Mariott Terus Disorot


MEDANtoday Terkait pembangunan Hotel JW Mariott di Jalan Putri Hijau Medan, yang disebut-sebut bermasalah, belasan massa yang menamakan dirinya Forum Mahasiswa Bersama Anti Korupsi dan Penindasan Sumatera Utara (FMBAKP-SU) menggelar aksi di depan Kantor Walikota Medan.

Dalam pernyataannya Koordinator Aksi Asril Saragih, meminta Kapoldasu dan Kajatisu serta instansi hukum lainnya memanggil dan memeriksa manajemen JW Mariott serta meminta pengosongan dan perubuhan hotel yang merupakan sindikasi Amerika Serikat itu.

Mereka juga meminta Konjen AS segera melakukan pemanggilan terhadap investor asal AS yang tidak menjalankan Peraturan Daerah (Perda) terutama JW Mariott. Meminta Walikota Medan agar menegakkan perda Kota Medan apabila tidak mampu belasan massa ini meminta Walikota Medan segera mundur dari jabatannya.

Dalam pernyataannya belasan massa ini juga meminta DPRD Medan dan Sumatera Utara untuk menindak dan memantau pemasalahan IMB dan pencurian uang rakyat. Selain itu mereka juga meminta agar segenap elemen masyarakat menolak investor asing yang tidak mematuhi peraturan. Aksi berlangsung tertib ini dikawal puluhan aparat kemanan dari Poltabes Medan.

PD Medan Gagal Gali PAD

MEDANtoday Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Medan dinilai gagal menggali perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pasalnya, menejemen perusahaan milik Pemko ini belum maksimal mengelola potensi PAD yang tersedia. Penilaian ini disampaikan Komisi C DPRD Medan saat melakukan kunjungan kerja ke perusahaan tersebut, Senin (11/5).

Menurut Ketua Komisi Jamhur Abdullah ST, menejemen PD Pembangun berjalan di tempat dan tidak memiliki konsep soal peningkatan PAD. Selain Jamhur, ikut mendampingi, Yoserizal Lubis dan Zakaria Rasydi. Sementara dari pihak PD Pembangunan, Direktur Operasi Tom Adlyn Hajar, Dirum Marzuki Nainggolan, Kabag Personalia Muhyaruddin, Ka unit Taman Marga satwa Munir Nasution, Ka PKTM Jonggim Parhusip dan beberapa staf.

Pada hal menurut Jamhur yang ditimpali Yoserizal, masih banyak potensi PAD yang sangat memungkinkan peningkatan PAD dari beberapa sektor seperti, taman marga satwa, gelanggang rema, kolam renang deli, kontruksi, property depeloper, rumah sewa susun sederhana (rusunawa) dan pergudangan tanjung mulia. Ditambahkan Jamhur, PD Pembangunan kiranya dapat melakukan konsep yang jelas seperti penawaran berbagai asset dan kegiatan yang dilakukan PD pembangunan untuk menarik minat masyarakat.

“Dengan sendirinya perolehan PAD akan dapat meningkat. Seperti di taman marga satwa perlu dilakukan pembenahan yang dapat menarik perhatian masyarakat”, jelasnya. Ditambahkan Yoserizal, seperti halnya kolam renang Deli yang dikelola PD Pembangunan tidak memiliki fasilitas yang dapat menarik perhatian, layaknya kolam renang. Sehingga minat masyarakat menurun ke kolam renang Deli. “Lihat saja, anak sekolah di Medan tidak pernah memanfaatkan kolam renang Deli untuk sarana belajar renang. Ini kan kelemahan PD Pembangunan.

Ada apa dengan kolam renang tersebut, tentu karena fasilitas kurang memadai”, papar Yoserizal. Menanggapi penilaian Komisi C ini, Direktur Operasional PD Pembangunan Tom Adlyn Hajar mengatakan, pihaknnya menyadari kekurangan hal tersebut. Diakuinya, PD Pembangunan sudah melakukaan beberapa program dalam hal peningkatan PAD. Tom mengakui, seluruh program tersebut masih banyak yang belum terlaksana dikarenakan keterbatasan dana. Seperti halnya, dana Rp5 miliar yang dianggarkan di APBD Pemko Medan tahun 2007 sampai saat ini belum dapat digunakan karena tidak memiliki payung hukum yang jelas.

“Pada hal dana 5 miliar itu akan diperuntukkan membenahi kolam renang dan beberapa sektor di bawah pengawasan PD Pembangunan”, jelas Tom Adlyn. Dalam hal ini, pihak kami sangat mengharapkan partisipasi dukungan DPRD Medan untuk menjalankan seluruh program PD Pembangunan. Bahkan, Tom sedikit menjelaskan, kendala semua pelaksanaan tersebut dikarenakan keragu-raguan kebijakan. “Kesannya PD Pembangunan belum diberikan kepercayaan penuh oleh Pemko Medan menjalankan tufoksinya,” beber Adlyn mantan Ketua DPRD Medan periode 1999-2004 ini.

Ratusan Sopir dan Armadanya Bertahan di Depan Kantor Walikota


MEDANtodaySetelah menggelar aksi seharian, hingga Senin (11/5) sore ratusan sopir taksi dan armada angkutan kota 64 bertahan di depan kantor Walikota, Jalan Maulana Lubis Medan. Aksi yang dilakukan ratusan terkait trayek yang dianggap mereka tidak adil.

Armada

Dalam aksinya mereka meminta penghentian armada angkutan asal Binjai yang diduga di Back up oknum anggota TNI. Dalam aksinya itu juga, mereka menuding adanya konsfirasi antara oknum Dishub dengan oknum kepolisian. Ratusan sopir angkutan 64 ini juga menilai kebijakan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Medan menyengsarakan sopir, dan menuding jika Dishub Kota Medan hanya jadi ATM bagi Walikota Medan.

Armada

Pantauan MEDANtoday hingga sore tadi, ratusan sopir dan armadanya tersebut masih bertahan di depan kantor Walikota Medan. Sumber MEDANtoday di Kantor Walikota Medan menyebutkan, bertahannya ratusan sopir dan armadanya ini terkait Surat Keputusan Walikota (SK Walikota) yang hingga kini belum juga keluar. “Mereka sedang menunggu SK Walikota bang, makanya mereka belum mau pergi,” ungkap sumber tadi.