Senin, 09 Maret 2009

Membongkar Hotel JW Marriott Bukan Solusi

Pejabat yang Keluarkan IMB akan Dicopot

HARI INI-12.30 WIB
Pembongkaran Hotel JW Marriott Medan yang bermasalah dalam hal ketinggian bukan merupakan jalan keluar. Dalam menanggapi kasus IMB-nya yang bermasalah, semua pihak terkait harus duduk bersama mencari solusi dengan kepala dingin.

“Bangunan sudah terlanjur berdiri. Lagi pula, satu dua tahun lagi Bandara Polonia akan pindah. Secara teknis pembongkaran bangunan setinggi itu juga tidak mudah dilakukan,” ucap Ketua REI Sumut Rusmin Lawin kepada HARI INI via telepon selular tadi siang.

Ia menegaskan, jika benar-benar dilakukan pembongkaran, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Sumut. Apalagi pada saat krisis global seperti sekarang, tidak mudah untuk mendapatkan investor. “Jangan lupa Hotel Marriott Medan mempekerjakan sekitar 500 orang pegawai,” ungkap Rusmin.

Ia mengharapkan pihak-pihak yang terkait masalah ini bisa duduk bersama mencari solusi terbaik. Memang benar di satu sisi hukum harus ditegakkan, tapi di sisi lain kasus ini harus dilihat dari perspektif yang lebih luas untuk kepentingan daerah. Dalam konteks ini, pihak REI (Real Estate Indonesia) Sumut bersedia melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait.

Sementara itu Walikota Medan Afifuddin Lubis kepada HARI INI menegaskan, ia akan menindak dan mencopot pejabat-pejabat Pemko Medan yang mengeluarkan IMB Hotel JW Marriott yang bermasalah. “Sekali lagi saya tegaskan, Pemko Medan tidak pernah menerbitkan IMB tambahan untuk Hotel JW Marriot dengan ketinggian 27 lantai,” tandasnya.

Afifuddin mengaku kasus Hotel JW Marriott menjadi dilemma bagi Pemko Medan, karena bangunan itu sudah berdiri bahkan beroperasi. Apalagi, untuk membongkarnya pihak Pemko Medan tidak memiliki alat.

Terkait masalah itu, Kasubdis Tata Bangunan Kota Medan Ir Faisal mengatakan, pihaknya hanya melihat berkas-berkas dan konstruksi bangunan. Pihak Tata bangunan masih menunggu izin ketinggian gedung dari Dirjenhub yang hingga sekarang belum mendapatkan jawaban. Sementara pihak terkait lainnya seperti Kepala Dinas TKTB dan Kabag Tata Usaha ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan paraf mereka tidak berada di tempat.

Sedang anggota Komisi B DPRD Medan Yusni Rahman mengatakan setuju dengan pembongkan, tapi diakuinya hal tersebut tidak menyelesaikan masalah. “Kita harus melihat beberapa aspek dalam masalah ini baik ekonomi, pariwisata maupun hukum. Dari segi ekonomi hal ini bisa membuat investor jadi ragu untuk investasi di Medan,” ucapnya.

Kepada HARI INI, Humas Hotel JW Marriott Medan Handayani Susilaning Rahaju menegaskan, pihaknya tidak pernah mencampuri masalah IMB. “Kami tidak pernah mencampuri. Hal itu adalah tanggung jawab pihak owner (pemegang saham) yang berwenang. Kami hanya sebatas operasional hotel. Yang pasti apabila tidak memiliki izin, kami tidak akan melakukan grand opening,” cetusnya.

Sementara itu menanggapi retribusi IMB Hotel JW Marriott yang dititipkan kepada Pengadilan Medan, pihak PN Medan melalui Humas-nya Laurensius Sibarani SH mengatakan, persoalan Marriot bukan persoalan retribusi tapi IMB, karena izin belum ada pembangunan sudah berjalan. ”Saya akan cek retribusi kepada panitera pengadilan,” tambahnya.

Dirjen Perhubungan Udara Budi Suyitno Mulyawan melalui telepon seluler tadi pagi menjelaskan kepada HARI INI, pihaknya tidak pernah memberikan surat izin yang 12 lantai apalagi 27 lantai karena hal ini melanggar keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 81 tahun 89 tentang batas Kawasan Keselamatan Batas Operasional Penerbangan (KKOP) yang menyangkut batas ketinggian maksimal 45 meter, radius 4 kilometer dari bandara dan kawasan horizontal.

”Saya sudah menyurati Walikota Medan untuk tidak memberikan IMB di batas kawasan keselamatan batas operasional pernerbangan, dan saya belum memberikan IMB kepada JW Marriot untuk ketinggian bangunan karena mengacu kepada peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya. (darwinsyah)

0 comments: