Medan 10.21 WIB Terkait pemilihan komposisi komisi C di DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu, sejumlah anggota Komisi C DPRD Medan dan Wakil Ketua DPRD Medan berbeda pendapat.
Sebelumnya OK Chaidir Ketua Fraksi Golkar dalam rapat Paripurna yang juga anggota Komisi C menuding jika pemilihan komposisi Komisi C awal Maret lalu ilegal.
Namun lain halnya dengan Wakil Ketua DPRD Medan Surianda Lubis S.Ag, ketika diwawancarai HARI INI mengatakan, jika pemilihan komposisi Komisi C sesuai prosedur.
“Kemarin kita Rapim (Rapat Pimpinan) dengan Pak Syahdan, sebelumnya Pak OK Chaidir menyampaikan tentang hal itu (Pemilihan Komposisi Komisi C-red) kepada pak Syahdan, dan ternyata surat keberatan itu hanya mencantumkan nama, dan ketua mengambil keputusan jika hal itu tidak ditindaklanjuti, dan ketua bersepakat itu langsung diabsahkan, ” jelasnya
Wakil Ketua DPRD Medan Surianda, Terkait tudingan ilegal pemilihan komposisi Komisi C, kepada HARI INI mengatakan, jika penyampaikan surat keberatan itu hanya memuat nama, dan hasil berita acara tersebut di lanjutkan dan ketua melanjutkan dengan mengeluarkan SK tentang komposisi Komisi C.
“Ketika dia menyampaikan
Sedangkan yang menyebutkan tanggal 10 Maret 2009 tersebut sesungguhnya tidak ada dirapat pimpinan, suratnya bisa dicek, sebab kemaren ada usulan keberatan, namun keberetan tersebut hanya mencantumkan nama, tidak menyertakantandatangan.
“Bagaimana kita menyampaikan kebetaran, jika keberatyana hanya mencantumkan nama, tanpa disertai tandatangan, dan yang yang harus dipahami, pemilihan komposisi kepengurusan komosi-komisi di DPRD Medan sudah berjalan pada minggu-minggu itu,” katanya.
Disinilah perlunya seluruh anggota dewan memberikan pertimbangan-pertimbangan yang rasional terhadap semua proses dan agenda di DPRD
0 comments:
Posting Komentar