This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Senin, 09 Maret 2009

Hari Ini Deadline Sunset Policy

Hari ini 11.29 WIB

Sabtu (28/2), deadline perpanjangan sunset policy sebagai program keringanan/pengampunan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum memperbaiki surat pemberitahuaan tahunan (SPT).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Ka-KPP) Pratama Medan Drs Noorfais mengungkapkan, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi program Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini, terutama kepada para WP Orang Pribadi (OP) maupun Badan untuk memperbaiki SPT.

Dia mengingatkan, para wajib pajak (WP) baru terdaftar dengan memiliki Nomor Pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan surat pemberitahuaan tahunan (SPT) sebelum batas pelaporan 31 Maret 2009 mendatang.

“Jika tidak melaporkan SPT, bagi WP Pribadi sanksi denda Rp100 ribu sedangkan WP Badan sebesar Rp1 juta,” ujar Noorfais, Jumat (27/2) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, untuk tahun ini para WP yang tidak memiliki NPWP juga akan diberikan sanksi 20% dari tarif. Tahun 2009 pemerintah menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP Pribadi sebesar Rp15.840.000 per tahun.

Tarif kena pajak OP di luar PTKP bervariasi mulai 5% (0-Rp50 juta), 15% (Rp 50 juta-Rp250 juta), 25% (Rp250 juta-Rp500 juta),dan 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta.

Terkait sunset policy yang akan berakhir hari ini, jumlah SPT yang masuk melalui KPP Pratama Medan Kota, untuk WP Badan sebanyak 176 SPT dengan nilai pembayaran sekitar Rp421 juta. Sedangkan WP Pribadi jumlah SPT sebanyak 8.983 dengan nilai Rp 11,611 miliar. Total penerimaan sekitar Rp12,033 miliar.

Sedangkan sampai minggu ketiga Januari 2009, jumlah pembayaran karena sunset policy di KPP Pratama Medan Kota mencapai total Rp9 miliar lebih. Dari WP Badan sebesar Rp360 juta lebih dari sebanyak 136 WP, sedangkan dari WP-OP sebesar Rp8,7 miliar dari sebanyak 6.000 WP .

Dia mengungkapkan, KPP Pratama Medan Kota mencapai target peneriman pajak pada tahun 2008. Rencana penerimaan (Renpem) tahun 2008 sebesar Rp 251 miliar, tetapi hingga 31 Desember 2008 realisasi penerimaan mencapai Rp347 mliar atau sebesar 138%.

Warga Masih Dipersulit Urus KTP/KK

*Kabag Humas Bantah Blanko Kosong

Hari Ini. 09.29

Permasalahan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Penduduk (KK) di Kota Medan ternyata masih sulit terutama di tingkat kelurahan. Hal ini bukan semata-mata ketiadaan blanko KTP, melainkan adanya kutipan liar.

kebijakan itu sudah berulang-ulang disampaikan oleh walikota, Sekda dan pejabat lainnya kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik. Tapi, nyatanya, sampai sekarang kebijakan itu tidak berjalan dengan baik sehingga kerap menjadi probelema bagi warga yang ingin mengurus KTP dan KK di kantor camat.

Hal ini terungkap, di mana salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, baru-baru ini, terkait masalah KTP ini pihaknya akan segera menyurati Walikota Medan dan Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan yang kesulitan dalam mengurus KTP. Dan belakangan terungkap adanya pengaduan dari warga di mana setiap pengurusan KTP warga dikutip RP50 ribu dan proses pengurusannya memakan waktu.

Zulkifli, 23 tahun warga kelurahan mabar lingkungan IX kepada Hari Ini mengatakan sejak saya menikah pada bulan Mei 2008 hingga sekarang KK belum juga selesai, padahal administrasi yang diminta kelurahan sudah lengkap, namun KTP belum juga keluar. Alasan dari oknum kecamatan setiap ditanya menyebutkan blangko habis di Dinas Kependudukan.

”Saya mohon Pemko Medan untuk menindak tegas oknum-oknum yang telah mempersulit karena masalah KK adalah masalah legalitas saya sebagai warga negara” tegasnya.

Terkait KTP, Roni,34, warga lingkungan XII Jln Mangaan III mengatakan "Kita mengakui kalau kebijakan itu ada, namun realisasinya kepada masyarakat tidak berjalan. Hal ini sangat penting ditindaklanjuti oleh walikota," ujarnya.

Menurutnya, seharusnya Pemko cepat tanggap terhadap pengurusan KTP dan KK. Karena KTP merupakan salah satu syarat utama bila melamar pekerjaan di setiap perusahaan.

"KTP ini tidak bisa ditawar-tawar lagi penyelesaiannya," katanya.

Ketika dimintai keterangannya mengenai hal itu, Safaruddin Lubis, Lurah Mabar menjelaskan, selama ini kami pihak kelurahan tidak pernah mempersulit warga untuk mengurus KTP/KK, masalah kutipan liar saya akan bertindak tegas apabila dari oknum saya terdapat memungut biaya untuk mengurus KTP/KK tersebut.

Padahal diketahui, pembuatan KTP tersebut diproses secara gratis, namun pada kenyataannya di lapangan pembuatan KTP ini tetaplah harus bayar. Rumitnya pembuatan KTP, diakui Parlindungan mempersulit proses pinjaman modal kepada pihak Bank.

Bantah Blanko Kosong
Menurut, Kabag Humas Pemko Medan Drs Rusdi Siregar, saat ditanya HARI INI, terkait kemungkinan kosongnya blanko sehingga mempersulit proses pembuatan KTP membantahnnya. "Tidak, tidak kosong. Blanko KTP kini sudah tersedia", ungkapnya. Ia juga mengatakan, jika tidak mungkin kelangkaan blanko KTP atau KK tersebut.

"Sistemnnya sudah tersedia, bahkan kalu kamu mau tahu, khusus untuk pembuatan KTP itu masih segini", ungkap Rusdy sambil mematakan tangannya.

Sementara itu, Pj Walikota Medan Drs H Afifuddin Lubis, MSi mengatakan, seluruh camat, lurah dan Kepling sejajaran Kota Medan diminta agar melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan KTP dan KK. Bagi mereka yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang ingin membuat KTP dan KK akan dicopot.

Sedangkan Pj Kepala Dinas Kependudukan H Sulaiman Hasibuan, MSi menyebutkan, pengurusan KTP untuk masyarakat hanya menghabiskan waktu tiga hari dan juga tidak ada pungutan biaya apapun.

"Proses pembuatan KTP hanya tiga hari sudah selesai. Yaitu, satu hari di kantor lurah dan satu hari di kecamatan serta satu hari di Dinas Kependudukan. Dalam hal ini tidak ada biaya apapun dari masyarakat karena sudah ditanggung oleh Pemko," kataya.(darwinsyah)

Soal Konflik UISU

Kapoldasu Janji Tuntaskan

Hari Ini 11.31

Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti berjanji segera menyelesaikan persoalan di Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), melalui sejumlah kebijakan sesuai jalur hukum. Alasannya, kasus tersebut telah berlarut-larut.

“Kita akan berpegang kepada hukum dalam menuntaskan persoalan di UISU untuk menciptakan rasa keadilan,” sebutnya didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Edward R Pakasi dan Dir Intelkam Poldasu Kombes Pol Rastra, ketika menerima kunjungan Yayasan dan Rektor UISU di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU, Prof Dr Usman Pelly MA, menyerahkan surat kepada Kapoldasu berisi permohonan bantuan pengamanan aset UISU, pasca surat pencabutan Dirjen Dikti No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 tentang pencabutan Prof Djanius Djamin SH MS sebagai pejabat rektor dan mengembalikan tugasnya ke Unimed, sekaligus menindak oknum-oknum yang menguasai aset UISU tanpa hak. Kapoldasu juga diminta untuk menindak oknum-oknum yang menyelenggarakan perguruan tinggi secara liar, yang mengatasnamakan UISU di Kampus I Al Munawarah Jalan Sisingamangaraja Medan, Kampus II Fakultas Kedokteran UISU Jalan Sisingamangaraja 2-A, Kampus III Gedung Fakultas Pertanian Jalan Sisingamangaraja dan Kampus IV Laboratorium Fakultas Pertanian di Jalan Karya Wisata Medan.

“Saat ini UISU telah memiliki rektor yang sah, yakni Usman SE MSi, sesuai SK Pengurus Harian Yayasan UISU No 5 Tahun 2007 tanggal 24 Januari 2007 untuk masa bakti 2007-2011 dan telah dipertegas dan diperkuat dengan putusan PTUN Jakarta No.79/G/2007/PTUN-JKT tanggal 14 November 2007 jo putusan PTUN Jakarta No 22/B/2008/PT.TUN.JKT tanggal 9 April 2008 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht-red),” paparnya.

Tak Paham
Di tempat terpisah, Sekretariat Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Indra Gunawan, menilai Menko Kesra Abu Rizal Bakrie tidak memahami masalah internal UISU, sehingga menganggap permasalaha di kampus ini telah selesai dengan pihak Sariani AS sebagai yayasan yang sah.

“Mungkin informasi yang diberikan ke beliau tidak secara keseluruhan, makanya ada statemen seperti itu,” tuturnya.

Indra Gunawan mengemukakan, berdasarkan aturan, pihak yang berhak mengatakan sah atau tidaknya suatu yayasan berasal dari keputusan pengadilan, bukan pemerintah. “Jadi, tidak betul kalau yayasan di bawah Sariani sudah menang secara hukum,” tegasnya.

Indra menginformasikan, dalam kurun waktu beberapa hari lagi akan ada penunjukan pengganti Pejabat Rektor UISU Prof Djanius Djamin yang surat penugasannya telah dicabut Dirjen Dikti beberapa waktu lalu.(darwinsyah)

Soal IMB Hotel JW Marriott

DPRD Medan Akan Desak Pemko Urus ke Dirjenhub

DPRD Medan melalui Wakil Ketua Komisi A, Irfan Rinaldi SH menanggapi, pihaknya akan segera melakukan panggilan tehadap sejumlah pejabat di Pemko Medan dalam hal ini, Asisten Umum, Badan Pengawasan Kota dan Dinas TKTB yang terkait dengan IMB Hotel JW Marriott. Mengenai penegakkan hukum Komisi B yang akan menindaklajuti.

Terkait dengan IMB Hotel JW Marriott Komisi D, meminta agar Pemko Medan mendesak Hotel JW Mariott agar segera mengurus rekomendasi dari Dirjen Perhubungan di Jakarta.Rekomendasi tersebut perlu dikantongi Hotel milik asing tersebut, terkait pelanggaran izin penambahan pembangunan 15 tingkat dari 12 tingkat yang diizinkan Pemko Medan.

Hal itu dikatakan CP Nainggolan, Wakil Ketua Komisi D yang baru terpilih, Kamis (5/3) kepada HARI INI mengatakan. “Soal yang tanpa izin itu, maka kita desak Pemko Medan agar JW Marriott segera mengurus rekomendasi dari Dirjen Perhubungan. Sehingga bisa dicarikan solusi terbaik. Karena untuk Kota Medan itu merupakan ikon bagi Kota Mean. Hanya saja kita tetap tidak setuju jika ada pembangunan yang melanggar aturan,”kata CP Nainggolan.

Ditanya masalah pembongkaran JW Marriot bisa dibongkar karena telah melanggar peraturan, bagaimanapun hotel itu termasuk kebanggaan kota ini, maka harus dipikirkan lagi untuk melakukan pembongkaran. “Saya rasa untuk pembongkaran kita belum berpikiran sampai sejauh itu. Lagi pula apa Pemko Medan punya peralatan yang cukup untuk melakukan pembongkaran,” katanya.

Menurutnya, sebaiknya untuk masalah tersebut harus dicari solusi yang terbaik. Salah satunya adalah rekomendasi Dirjen Perhubungan. Namun, ketika ditanyakan soal limit JW Marriot dalam mendapatkan rekomendasi Dirjen Perhubungan.

“Mengenai limit itu kita serahkan pada Pemko Medan. Kita hanya melakukan kontrol sesuai dengan tugas kita DPR,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Komisi D Hendra DS juga mengatakan hal yang sama. ia mengatakan pihaknya dan Pemko Medan dan JW Marriott sedang mengupayakan rekomendasi Dirjen Perhubungan, agar Dirjen Perhubungan secepatnya mengeluarkan rekomendasi yang mengatakan bahwa keberadaan bangunan JW Marriott tidak mengganggu kawasan zona penerbangan.

Soal adanya surat “bodong” (bolong) yang dipegang Hotel milik asing ini, Hendra DS menduga ada tangan jahil yang sengaja mengeluarkan surat tersebut. “Surat itu memang bukan merupakan izin bangunan penambahan bangunan JW Marriott. Karena izinnya memang sampai saat ini belum keluar. Mungkin ada orang yang jahil mengeluarkan surat itu,” tandasnya.

Walikota Medan, Afifuddin Lubis tadi malam seusai menghadiri “Rapat Kerja Gubernur dengan Bupati/Walikota” di Hotel Tiara Covention Center, sekali lagi ia menegaskan, tidak pernah menerbitkan IMB JW Marriott, mengenai izin dari Dirjen dan Menteri Perhubungan pihak Pemko Medan sudah pernah menyurati tentang batas Kawasan Keselamatan Batas Operasional Penerbangan (KKOP) yang menyangkut batas ketinggian.“Kalau kita bicara hukum, adakah surat izin tanpa nomor dan tanggal tertera di surat IMB, sah kah itu? Saya akan melakukan penyelidikkan langsung soal surat penerbitan ini” jelasnya berkali-kali.

Bentuk Tim Khusus Pengawas Proyek
Komisi D DPRD Medan bentuk tim khusus pengawas proyek di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tim ini diyakini akan mengawasi seluruh pelaksana proyek proyek yang ada di Kota Medan, anggarannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2009, khususnya pada mitra kerja komisi D. Sehingga kinerja para kontraktor dapat dimaksimalkan dari sebelumnnya.

Lebih lanjut Hendra DS mengungkapkan pihaknya akan melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan fungsi DPRD Kota Medan.“Komisi D akan melakukan pengawasan terhadap mitra-mitra, diantaranya Dinas Perhubungan, kebersihan, Pertamanan, Pekerjaan Umum, TKTB, Tarukim, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, yang anggarannya menggunakan APBD 2009, yang pertengahan Maret ini akan dilaksanakan.

Susunan komposisi Komisi sesuai hasil pemilihan yang dilakukan di antaranya, Ketua Hendra DS, Wakil Ketua CP Nainggolan, Sekretaris Adi Munasip, serta anggota diantaranya, Sabar Syamsuria Sitepu, Jamhur Abdullah, Tahi Sinamebela, Jansen Sibarani, Yasni Rahma,Marudud Nadapdap,Azwar Manday, dan Daniel Pinem.

Membongkar Hotel JW Marriott Bukan Solusi

Pejabat yang Keluarkan IMB akan Dicopot

HARI INI-12.30 WIB
Pembongkaran Hotel JW Marriott Medan yang bermasalah dalam hal ketinggian bukan merupakan jalan keluar. Dalam menanggapi kasus IMB-nya yang bermasalah, semua pihak terkait harus duduk bersama mencari solusi dengan kepala dingin.

“Bangunan sudah terlanjur berdiri. Lagi pula, satu dua tahun lagi Bandara Polonia akan pindah. Secara teknis pembongkaran bangunan setinggi itu juga tidak mudah dilakukan,” ucap Ketua REI Sumut Rusmin Lawin kepada HARI INI via telepon selular tadi siang.

Ia menegaskan, jika benar-benar dilakukan pembongkaran, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Sumut. Apalagi pada saat krisis global seperti sekarang, tidak mudah untuk mendapatkan investor. “Jangan lupa Hotel Marriott Medan mempekerjakan sekitar 500 orang pegawai,” ungkap Rusmin.

Ia mengharapkan pihak-pihak yang terkait masalah ini bisa duduk bersama mencari solusi terbaik. Memang benar di satu sisi hukum harus ditegakkan, tapi di sisi lain kasus ini harus dilihat dari perspektif yang lebih luas untuk kepentingan daerah. Dalam konteks ini, pihak REI (Real Estate Indonesia) Sumut bersedia melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait.

Sementara itu Walikota Medan Afifuddin Lubis kepada HARI INI menegaskan, ia akan menindak dan mencopot pejabat-pejabat Pemko Medan yang mengeluarkan IMB Hotel JW Marriott yang bermasalah. “Sekali lagi saya tegaskan, Pemko Medan tidak pernah menerbitkan IMB tambahan untuk Hotel JW Marriot dengan ketinggian 27 lantai,” tandasnya.

Afifuddin mengaku kasus Hotel JW Marriott menjadi dilemma bagi Pemko Medan, karena bangunan itu sudah berdiri bahkan beroperasi. Apalagi, untuk membongkarnya pihak Pemko Medan tidak memiliki alat.

Terkait masalah itu, Kasubdis Tata Bangunan Kota Medan Ir Faisal mengatakan, pihaknya hanya melihat berkas-berkas dan konstruksi bangunan. Pihak Tata bangunan masih menunggu izin ketinggian gedung dari Dirjenhub yang hingga sekarang belum mendapatkan jawaban. Sementara pihak terkait lainnya seperti Kepala Dinas TKTB dan Kabag Tata Usaha ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan paraf mereka tidak berada di tempat.

Sedang anggota Komisi B DPRD Medan Yusni Rahman mengatakan setuju dengan pembongkan, tapi diakuinya hal tersebut tidak menyelesaikan masalah. “Kita harus melihat beberapa aspek dalam masalah ini baik ekonomi, pariwisata maupun hukum. Dari segi ekonomi hal ini bisa membuat investor jadi ragu untuk investasi di Medan,” ucapnya.

Kepada HARI INI, Humas Hotel JW Marriott Medan Handayani Susilaning Rahaju menegaskan, pihaknya tidak pernah mencampuri masalah IMB. “Kami tidak pernah mencampuri. Hal itu adalah tanggung jawab pihak owner (pemegang saham) yang berwenang. Kami hanya sebatas operasional hotel. Yang pasti apabila tidak memiliki izin, kami tidak akan melakukan grand opening,” cetusnya.

Sementara itu menanggapi retribusi IMB Hotel JW Marriott yang dititipkan kepada Pengadilan Medan, pihak PN Medan melalui Humas-nya Laurensius Sibarani SH mengatakan, persoalan Marriot bukan persoalan retribusi tapi IMB, karena izin belum ada pembangunan sudah berjalan. ”Saya akan cek retribusi kepada panitera pengadilan,” tambahnya.

Dirjen Perhubungan Udara Budi Suyitno Mulyawan melalui telepon seluler tadi pagi menjelaskan kepada HARI INI, pihaknya tidak pernah memberikan surat izin yang 12 lantai apalagi 27 lantai karena hal ini melanggar keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 81 tahun 89 tentang batas Kawasan Keselamatan Batas Operasional Penerbangan (KKOP) yang menyangkut batas ketinggian maksimal 45 meter, radius 4 kilometer dari bandara dan kawasan horizontal.

”Saya sudah menyurati Walikota Medan untuk tidak memberikan IMB di batas kawasan keselamatan batas operasional pernerbangan, dan saya belum memberikan IMB kepada JW Marriot untuk ketinggian bangunan karena mengacu kepada peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya. (darwinsyah)

Rapat paripurna kota Medan

Pengurusan KTP/KK Diatur Perda

Hari Ini 10.45 WIB

Rapat paripurna DPRD Medan dalam acara pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan serta persetujuan bersama antara Walikota Medan dengan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang kedudukan dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Medan serta pokok pengolahan keuangan. penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Medan Senin (02/03) kemarin.

Perda SIAK inilah yang menjadi payung hukum kami untuk pengadaan barang tersebut. InsyaAllah dalam waktu dekat akan kami beli. Soal implementasinya akan menyusul, namun kami punya target 2010,SIAK ini sudah berjalan normal dan optimal.

Untuk menjalankannya, Pemko Medan diminta segera melengkapi sarana SIAK tersebut. SIAK membutuhkan sistem data kependudukan yang online.Hal ini belum terwujud di Medan.Pemerintah kota ini masih memerlukan kelengkapan sarana seperti komputer dan printer di setiap kecamatan dan software jaringan SIAK.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) SIAK Parlindungan Nasution mengaku optimis ranperda tersebut akan disahkan hari ini. Sebab, pembahasannya sudah sangat optimal.”Saya yakin SIAK ini akan disahkan, karena memang itu merupakan perda yang diadopsi dari UU dan Peraturan Pemerintah tentang sistem kependudukan nasional,” ujarnya.

Ranperda tersebut tercantum soal lamanya waktu pengurusan KTP, yaitu paling lambat 14 hari.Namun, jika sarananya sudah dilengkapi dan online, pengurusan KTP bisa dilakukan dalam hitungan jam.

Tapi jika data kependudukan sudah online, pengurusan KTP bisa dilakukan di kecamatan. ”Jadi dengan data yang terhubung dari kecamatan ke Dinas Kependudukan, KTP bisa dicetak di kecamatan,”ucapnya. Dalam ranperda itu, ada pasal yakni berupa ayat yang menjelaskan bahwa pengurusan KTP/KK paling lambat selesai dalam 14 hari setelah berkas masuk.

Kemudian, jika ada kesengajaan petugas memperlambat pengurusan KTP/KK akan dikenai sanksi hukum sesuai UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Menurut dia, indikasi memperlambat pengurusan sangat jelas. Jika berkas sudah masuk dan dalam waktu 14 hari, namun KTP/KK belum keluar, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke pihak berwajib.

”Masalah benar atau salah tergantung hasil penyelidikan,” tukasnya. Lindung menambahkan, untuk mewujudkan Perda SIAK ini, dibutuhkan keseriusan Pemko Medan.Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Afifuddin Lubis harus memberikan jaminan agar pengadaan sarana dan prasarana pendukung SIAK ini terealisasi secepatnya.

Konflik Dualisme UISU

Djanius Djamin: Senat UISU Badan Normatif Tertinggi

Hari Ini. 10.10 WIB
Berdasarkan putusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas melalui surat No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 mengenai pencabutan surat penugasan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagai rektor dengan No.1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007. yang isinya telah diserahkannya pengelola UISU kepada yayasan UISU pimpinan Ibu Hj. Sariani AS sebagai Ketua Pembina dan Prof. Dr. Usman Pelly, MA Sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU.

Sejumlah masyarakat kampus UISU menyatakan lewat spanduk-spanduk mendukung penuh penetapan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagi Rektor karena sudah kondusif. Dan menurut PP No. 60 tahun 1999 30 mengatakan untuk menjaga proses akademik tetap lancar Senat UISU sebagai badan normatif tertinggi menetapakan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagai Rektor UISU.

Menanggapi surat pencabutan sebagai Pj. Rektor UISU, Djanius Djamin kepada Hari Ini Sabtu (/) menjelaskan, surat pencabutan tersebut sudah dikembalikan ke universitas UISU dan senat universitas nantinya yang akan memilih siapa Rektor UISU yang sah kerena karena belum ada yayasan belum wewenangkan makanya senat meminta dan senat sebagai lembaga tertinggi saat ini dan untuk menentukan rektor ada tata krama, tim suskses

”Saya mengerti hukum, apabila surat pencabutnya ditarik saya akan ucapkan terima kasih dan saya akan kembali ke Unimed bagi saya yang terpenting saat ini UISU aman dan kondusif,” tegasnya.

Dia menambahkan, “Masalah surat Dirjen Dikti No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 mengenai pencabutan Saya tidak ada masalah. Pencabutan tersebut saya anggap selesai. Tapi untuk mengamankan 900.00 ribu mahasiswa harus ada rekap dalam hal ini yang menjadi permasalahan yang sangat harus diperhatikan” tegasnya.

Ketika jajaran UISU menemui Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti, “ jaga keamanan kampus dia berjanji menyelesaikan masalah ini” katanya.

Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti berjanji segera menyelesaikan persoalan di Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), melalui sejumlah kebijakan sesuai jalur hukum. Alasannya, kasus tersebut telah berlarut-larut.

“Kita akan berpegang kepada hukum dalam menuntaskan persoalan di UISU untuk menciptakan rasa keadilan,” ketika menerima kunjungan Yayasan dan Rektor UISU di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.