Kamis, 19 Maret 2009

KPU Medan Larang Kampanye Libatkan Anak-anak

HARIAN SORE 'HARI INI'

(09.25 WIB) Iklan kampanye yang memperlihatkan anak-anak menggunakan atribut partai merupakan salah satu bentuk eksploitasi anak. Karena itu, amat penting Panwaslu dan Komisi Perlindungan Anak Sumut mengambil tindakan tegas terhadap partai politik (parpol) yang mengikutsertakan anak dalam kampanyenya.

"Banyak kejadian dalam kampanye politik yang melibatkan anak-anak justru menimbulkan nasib buruk terhadap anak-anak, kami berharap parpol tidak mengikutsertakan anak-anak” ujar Pandapotan Tamba, SH.M.Hum, di Medan.

Dikatakanya lagi, Dalam Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2008, pasal 84 ayat 2 huruf j tentang kampanye, di sana ditegaskan bahwa dalam penyelenggaraan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, tutur Pandapotan Tamba.

Sanksi pidana bila melibatkan yang bukan pemilih yang dalam hal ini termasuk anak-anak dikenakan sangksi pidana berupa penjara minimal 3 tahun dan paling lama 12 bulan dan denda Rp60 Juta sesuai Pasal 271 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD.
Begitu juga dalam UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 15. Disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ketentuan serupa juga termaktub dalam pasal 63 dan pasal 87 bahwa terdapat larangan untuk melibatkan anak dalam kegiatan politik.

"Banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, antara lain ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak, alasan kenyamanan anak, hingga alasan tereduksinya waktu anak untuk mengisi waktu luang secara berkualitas.

Dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 11 bahwa setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan kreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi kepentingan diri.

"Jika anak ikut kampanye politik, kebutuhan anak akan istirahat pastinya akan berkurang. Belum lagi anak harus bolos sekolah karena kampanye terbuka biasanya diselenggarakan pada hari kerja," katanya.

Ditambahkan, melibatkan anak-anak dalam pemilu dapat terlihat mulai dalam kegiatan kampanye, memakai simbol-simbol partai maupun bendera parpol, dan berkeliling menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Bahkan, tak sedikit yang duduk di atas mobil yang melakukan konvoi. "Melibatan anak dalam kampanye bukan merupakan proses pendidikan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di Indonesia" katanya menegaskan.[darwinsyah]

0 comments: