Kamis, 19 Maret 2009

>>Soal Kampanye Libatkan Anak-anak

KPU Medan: Kena Sanksi Pidana

HARIAN SORE 'HARI

(08.45 WIB) Kampanye terbuka telah resmi dibuka Senin 16 Maret dan berakhir pada 5 April mendatang. Sejumlah parpol peserta pemilu sibuk menggelar kampanye dengan tujuan sosialisasi partai. Segala usia mengikuti kampanye dan tidak ketinggalan kaum ibu dan anak-anak yang masih tergolong di bawah umur ikut meramaikan kampanye.

Peraturan kampanye yang dikeluarkan KPU sudah cukup jelas, Undang-undang No. 10 tahun 2008 Pasal 84 Ayat (2) huruf j tentang pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Tetapi sejumlah parpol peserta pemilu masih saja tidak peduli dengan peraturan-peraturan tersebut.

Di antara peraturan yang dilanggar oleh sejumlah parpol peserta pemilu adalah dengan mengikut sertakan anak di bawah umur seperti kampanye Partai Barnas (Barisan Nasioanl) pada 18 Maret lalu. Pasal 84 Ayat 6 menegaskan pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut) Jahrin Piliang menegaskan, satu hal yang kurang tepat jika anak-anak dilibatkan dalam kegiatan politik praktis. "Saya pikir satu hal yang kurang tepat jika anak-anak dilibatkan dalam kegiatan politik praktis, apalagi jika melihat kampanye Partai Politik (Parpol) di Indonesia, khususnya Sumut, sangat tidak aman bagi anak-anak," katanya.

Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) agar memberi catatan tidak bagus kepada Parpol maupun para pendukungnya yang melibatkan atau membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye, tandas aktivis anak tersebut.

Panwaslu harus berani menegur parpol tersebut sekalipun mereka mengatakan tidak pernah menyuruh agar membawa anak-anak dalam kampanye, namun bentuk tanggungjawab institusi, maupun lembaga, partai harus mampu memberikan pendidikan politik yang benar kepada pendukungya.

Sebab walaupun sacara eksplisit belum ada pasal yang menjerat Parpol sebagai pelanggaran Pemilu jika melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, namun dalam kontek perlindungan terhadap anak, Parpol yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, masuk kategori sebuah bentuk pelanggaran, Parpol ini tidak perlu didukung.

Ketua Panwaslu Medan Muhammad Azwin, mengatakan kepada HARI INI Jumat (20/09) tadi pagi. Panwaslu sudah mengetahui hal ini. Tetapi untuk proses pemberian sanksi terhadap parpol yang melanggar peraturan kampanye adalah wewenang KPU Sumut. Panwaslu hanya sebagai pengawas dan tidak memiliki hak wewenang untuk memberikan sanksi kepada parpol pelanggar kampanye.
Saat ini panwaslu sedang mengumpulkan data dan bersama pesonil Panwaslu terus memonitoring kegiatan kampanye yang berlangsung. Mengimbau, bagi seluruh parpol dalam melaksanakan kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Surat teguran akan kami kirimkan sesegera mungkin. Kami juga meminta KPU untuk segera menindak parpol yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Panwaslu hanya bersifat mengawasi dan menyampikan informasi kepada KPU, sedangkan yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi adalah KPU," ujarnya.

Menurut Ketua KPU Medan, Irham Buana Nasution, mengenai tindakan apa dapat dilakukan KPU dia mengatakan, KPU Pusat dan Komnas Perlindungan Anak sudah sepakat agar tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye karena mengganggu proses belajar mengajar dan dapat menimbulkan kecelakaan lebih besar.

Melalui Devisi Hukum dan Humas KPU Medan, Pandapotan Tamba, SH.M.Hum menjelaskan, akan diberikan sanksi pidana bila melibatkan yang bukan pemilih yang dalam hal ini termasuk anak-anak dikenakan sangksi pidana berupa penjara minimal 3 tahun dan paling lama 12 bulan dan denda Rp60 Juta sesuai Pasal 271 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD.

Begitu juga dalam UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 15. Disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ketentuan serupa juga termaktub dalam pasal 63 dan pasal 87 bahwa terdapat larangan untuk melibatkan anak dalam kegiatan politik.(darwinsyah)

0 comments: