This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Minggu, 09 Agustus 2009

Akhiri Masa Bakti, DPRD Medan Minta Maaf

MEDAN Seperti diketahui sejumlah anggota DPRD Meda periode 2004-2009 akan mengakhiri masa baktinya pada 15 September 2009 Mendatang. Menghadapi masa akhir jabatan ini, sejumlah anggota DPRD Medan meminta maaf.

Permohonan maaf itu disampaikan Ketua DPRD Medan yang juga tercermin dalam testimoni sejumlah anggota DPRD Medan, saat menggelar acara perpisahan di Hotel Sibayak Berastagi

Dikatakan syahdan, dalam perjalanan anggota DPRD Medan 2004-2009, banyak langkah dan kebijakan yang sudah disepakati bersama. Dinamika politik berjalan sebagaimana mestinya. Kalaupun tejadi perbedaan persepsi, kata dia, hal itu merupakan hal yang logis, yang dapat diselesaikan dengan secara bersama. Dalam kesempatan itu, Syahdan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak eksekutif.

“Seandainya ada hal-hal tuntutan masyarakat yang belum bisa diselesaikan,dapatlah menjadi catatan baik terhadap walikota Medan maupun Sekretaris Daerah (Sekda) untuk dijadikan program dalam pembangunan yang akan datang, sebagai bentuk perjuangan dalam membangun kota yang sama-sama kita cintai ini,” ujar Syahdan.

Seperti dikatahui, seluruh ketua fraksi-fraksi yang ada di DPRD Medan menyampaikan testimoni sekaligus permohonan maaf jika ada kesalahan dan kesilapan selama bertugas sepanjang 2004-2009.

Mulai dari Fraksi PPP Ahmad Parlindungan, Ketua Fraksi PAN Ahmad Arief, Ketua Fraksi PDIP Marudut Nadadap, Ketua Fraksi Partai Golkar diwakili CP Nainggolan, Ketua Fraksi PDS Tahi Sinambela, Ketua Fraksi PKS, diwakili Parlindungan Nasution dan Ketua Fraksi Demokrat Azwar Manday.

Copot Kabag Humas Pemko Medan

MEDAN Sejumlah Wartawan yang bertugas di DPRD Medan mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap sikap yang ditunjukan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemko Medan Drs Rusdy Siregar. Kekecewaan tersebut menyusul sikap yang ditunjukan Ka Humas terkesan menghalang-halangi wartawan saat akan melakukan konfirmasi sejumlah permasalahan ke Walikota Medan, saat acara perpisahaan dengan DPRD Medan di Hotel Sibayak Berastagi, Sabtu malam.

Salah seorang wartawan media lokal terbitan Medan yang meminta namanya tidak disebutkan, kepada medantoday Senin (10/8) pagi mengaku sangat kecewa dengan sikap Rusdy Siregar yang seharusnya mempasilitasi wartawan melakukan konfirmasi ke Walikota Medan Rahudman Harahap MM.

"Kita sangat kecewa, Kabag Humas di instansi pemerintah seyogyanya memberikan informasi kepada wartawan. Namun tidak demikian halnya dengan Kabag Humas Pemko Medan, Rusdy. Dia malah menghalang-halangi wartawan untuk mendapatkan informas," ungkapnya

Ia juga menceritakan, tindakan menghalang-halangi tugas wartawan itu dilakukan Rusdy ketika sejumlah pemburu berita sedang mewawancarai Pj Walikota Medan, Rahudman Harahap, usai acara perpisahan anggota DPRD Medan periode 2004-2009, di Hotel Sibayak Brastagi.

"Ketika kami (wartawan-red) sedang mewawancarai Rahudman, tiba-tiba Rusdy dengan kasar menerobos kerumunan dan langsung memboyong Rahudman dan langusng mengatakan, Sudah, sudah, bapak sudah capek, mau istrihat," ungkapnya sambil menirukan ucapan Rusdy Siregar.

Tak ayal, peristiwa itu sempat menimbulkan protes di kalangan wartawan. Sejumlah wartawan menilai perbuatan Rusdy itu sebagai tindakan yang arogan.
"Pak Wali saja tidak keberatan dan masih bersedia diwawancarai, tapi Humasnya saja yang kesibukan dan terlalu ambil muka," ungkapnya lagi.

Sebagian wartawan lainnya menilai Rusdy tidak pantas menduduki posisi sebagai Kabag Humas Pemko Medan dengan sikapnya yang seperti itu kepada wartawan. "Kita minta supaya Pak Wali segera mencopot Rusdy," katanya.

Menurutnya, tindakan arogan menghalang-halangi tugas wartawan bukan sekali itu saja dipamerkan Rusdy, tapi sudah berkali- kali, terutama ketika dirinya berada Balaikota atau pada rapat paripurna di DPRD Medan. Sebenarnya sejumlah wartawan sudah 'eneg' melihat tingkahnya itu.

Sekedar diketahui, dalam acara perpisahan itu anggota DPRD Medan sengaja membawa wartawan yang sehari-hari bertugas di gedung dewan untuk meliput acara tersebut. Namun gara-gara sikap Rusdy yang dinilai terlalu over acting sejumlah permasalahan yang hen

Takut Dikonfirmasi Soal Isu Selingkuh, Kabag Humas 'Culik' Walikota Saat Diwawancarai



MEDAN Sikap Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemko Medan Rusdy Siregar terus mendapat sorotan, terutama kalangan wartawan yang bertugas di unit DPRD Medan.

Sejumlah wartawan unit DPRD Medan, Senin (10/8) mengungkapkan ras kekecewaannya atas sikap Rusdy Siregar yang dianggap telah menghalang-halangi tugas wartawan, ketika hendak melakukan wawancara.

Insiden tersebut terjadi, Ketika wartawan sedang mewawancarai Rahudman usai acara perpisahan dengan sejumlah anggota DPRD Medan di Berastagi, Sabtu malam.

Namun, tiba-tiba Rusdy dengan kasar menerobos kerumunan wartawan dan memboyong Rahudman. "Sudah, sudah, bapak sudah capek, mau istirihat," kata Rusdy. Rahudman yang 'diculik' itu sempat terheran-heran melihat ulah Rusdy. Mungkin karena tindakan Rusdy itu Rahudman berpikir ada hal-hal yang mengancam dirinya.

"Ada apa ini? Gak ada apa-apa kan. Aman-aman aja kan. Ini kan wartawan semua teman-teman kita," kata Rahudman bingung sambil terus diboyong Rusdy dan beberapa staf Pemko Medan menuju ke kamarnya.

Peristiwa itu sempat menimbulkan protes di kalangan wartawan. Sejumlah wartawan menilai perbuatan Rusdy itu sebagai tindakan yang arogan.

"Pak Wali saja tidak keberatan dan masih bersedia diwawancarai, tapi Humasnya saja yang kesibukan dan terlalu ambil muka," kata salah seorang wartawan.

Sebelumnya 'menculik' Walikota, Rusdy sejak awal sudah terlihat kurang senang kepada wartawan yang mewawancarai Rahudman. Hal itu terlihat ketika Rusdy menarik-narik wartawan yang sedang melakukan wawancara.

Disebut-sebut dia berbuat seperti itu karena khawatir pertanyaan wartawan akan menjurus ke masalah pribadi Walikota yang isterinya terlibat dalam kasus penganiayaan salah seorang pegawai salah satu hotel di Medan bernama Heni.

Isteri Rahudman dilaporkan ke polisi karena diduga dia menyerang Heni beberapa waktu lalu. Diduga istri Rahudman menganiaya Heni karena cemburu suaminya disebut-sebut ada 'main' dengan si pegawai hotel itu.

AirAsia Terlantarkan Penumpang di Polonia-Medan

Petugas Mabok "Miras" Intimidasi Penumpang

MEDAN Para penumpang Air Asia Nomor Penerbangan QZ 8074 terlantar selama 6 jam lebih di Bandara Internasional Polonia Medan, Sabtu (8/8) menunggu dengan lapar dan kesal.

Penerbangan di tanah air, dari hari kehari semakin kelabu. Penumpang sebagai konsumen tak berhak menuntut haknya sesuai UU no 8/1999. Bahkan kejadian paling fatal terjadi di Bandara Polonia Medan, Sabtu (8/8) di mana petugas senior Air Asia yang mengaku bernama Roni mengintimidasi penumpang dengan keadaan “mabok miras”.

Kejadian bermula, saat sejumlah penumpang Air Asia jurusan Medan-Penang hendak melakukan “check in” di counter. Petugas Senior Air Asia bernisial Roni itu marah mengintimidasi penumpang dengan tak mengizinkan memasukkan bagasinya, dengan alasan barang bawaan tersebut bukan milik penumpang, Joko Soesilo Chou SE yang kebetulan berangkat dengan sepupunya beberapa orang.

“Kita heran mengapa Air Asia yang telah kita beli tiketnya beberapa minggu sebelumnya itu, malah melakukan tindakan konyol. Tidak membenarkan penumpang menitipkan bagasi. Padahal dalam kontrak tiket disebutkan penumpang berhak menitipkan bagasi 15 kg,” ujar Joko, Senin (10/8).

Namun belakangan diketahui bahwa petugas itu, sebelumnya telah minta uang Rp 450.000 kepada sepupu Joko, Dora. Namun Dora tak melayani permintaan yang mengagetkan itu. “Masak dia minta uang Rp 450.000, kalau mau bagasi masuk. Jadi saya sangat takut sekali dengan Bapak Roni itu, karena matanya merah dan nafasnya bau alkohol sangat keras sekali. Makanya saya minta kakak sepupu saya yang check in bagasi tersebut,” ujar Dora yang masih ketakutan.


Petugas Senior Air Asia berat
Sementara itu, Joko yang merasa dihina oleh petugas mabok itu, malah teriak minta haknya diberikan. Namun tetap saja Roni yang sedang mabok tak memberikan hak tersebut. Sehingga bawaan seperti baju dan makanan itu harus ditenteng sebagai tentengan kabin.

“Kau kalau mau masukkan bagasi harus bayar Rp 450.000, kalian kan udah beli tiket murah, jadi bagasi harus bayar,” ujar Roni rada kebencong-bencongan.

Pertengkaran itu juga tak berarti apa-apa untuk keuntungan konsumen, walau kepala security Air Asia datang menengahi, karena kepala security juga tak bisa berbuat banyak menghadapi pimpinannya yang mabok tersebut.

Telantarkan Penumpang 6 Jam
Penderitaan penumpang Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8074 itu tidak juga berakhir sampai disitu. Para penumpang yang telah datang ke Bandara Polonia sejak pukul 16.50 WIB tersebut tak bisa berbuat banyak. Manajemen Air Asia mengirim SMS, bahwa penerbangan ke Penang itu ditunda hingga pukul 19.10 WIB.

Namun tak dinyana, waktu yang telah dijanjikan juga pesawat tak ada. Malah petugas mabok itu malah mengatakan bahwa pesawat tadi sudah masuk, tapi pilot tak berani turun dan pesawat ke Kuala Lumpur untuk isi bahan bakar.

“Tapi pesawat udah masuk bu, tapi pilot tak berani turun, jadi pesawat isi minyak ke Kuala lumpur,” ujar Roni dengan mata masih merah dan mulut bau miras, mengaku kepada salah seorang penumpang yang ingin ke Johor baru, Suriani.

Alasan si pendekar “mabok” itu tentunya membuat para penumpang yang telantar menjadi semakin kesal. Bagaimana tidak, bagaimana bisa pesawat berjenis “Airbus” dikemudikan seorang pilot penakut. Bahkan disebut harus mengisi minyak kembali ke Kuala Lumpur.

Sementara banyak petugas penerbangan lain menginformasikan bahwa jarak tempuh pesawat itu bisa sepuluh jam nonstop tanpa mengisi bahan bakar.

“Kita mengharapkan Air Asia harus bertanggung jawab terhadap pelayanannya kepada konsumen, yang harus sesuai dengan undang-undang perlindungan Konmsumen nomor 8 tahun 1999. Atau memang Air Asia tidak mampu menyediakan pesawat untuk mengangkut penumpang sesuai jadwal, karena memang tidak mempunyai cukup pesawat untuk melayani trayek yang diciptakannya secara murah,” ujar sekretaris Lembaga Konsumen Indonesia (LKI) Kota Binjai, Joko Soesilo.

Joko juga mengharapkan pemerintah juga dapat memberikan proteksi dan rasa aman bagi penumpang udara. Kalau perlu likwidasi maskapai penerbangan yang nyata-nyata menelantarkan penumpang dan tidak mengindahkan UU no 8/1999, seperti maskapai Sempati beberapa tahun lalu yang juga tak memiliki arnmada cukup tapi melakukan bisnis dengan trayek fiktif, ujar Joko mencontohkan.

Pesawat dengan nomor penerbangan QZ 8074 itu baru berangkat setelah pukul 11.30 WIB, yang berarti menelantarkan penumpang selama enam jam lebih tanpa pemberitahuan dan mengabaikan konsumen.

Parmalim, Penganut Kepercayaan Ber-Tuhan Suku Batak

MEDANtoday Menurut sejarahnya, Parmalim adalah ajaran yang dititipkan oleh Singamangaraja kepada beberapa golongan suku batak. Alhasil, hingga kini Parmalim terdiri dari beberapa sekte yang memiliki perbedaan satu sama lainnya. Salah satu golongan penganut Parmalin ada di Desa Huta Tinggi, Kec. Laguboti, Kab. Toba Samosir.


Daerah Huta Tinggi dapat dicapai sekitar satu jam perjalanan dari kota Parapat. Di daerah itu tengah diadakan upaca besar, bersyukur dan berdoa kepada penguasa alam semesta. Menurut kepercayaan mereka, ada yang berkuasa selain manusia berupa sosok ghaib Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam acara Ulaon Pemeleon Bolon Sipaha Lima.


Penganut Parmalim di Huta Tinggi secara keseluruhan berkisar 10.000 jiwa yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Selain di Laguboti, Toba Samosir, ada juga di Parapat, Simalungun, Karo, Kisaran, Barus, Tapanuli bahkan di kota Medan.


Penganut kepercayaan yang mempercayai adanya keberadaan tuhan ini, bila diperhatikan memang berbeda dari orang-orang Batak lainnya. Mereka tidak mengkonsumsi Babi, darah, bangkai dan hewan melata. Mereka juga tidak menikah dengan masyarakat yang bukan penganut Parmalim.


Terkesan, penganut Parmalim di Huta Tinggi ini lebih bersih, dan dari sikap mereka jauh lebih sopan, ramah dan berbudi. Cara mereka bertutur sapa pun terkesan lemah lembut, sangat berbeda dengan masyarakat suku Batak umumnya.


Silsilah keturunan mereka saat Sisingamangaraja menitipkan ajaran ini kepada salah seorang kepercayaannya dijuluki Raja Mulia Nae Pos-Pos, yang kemudian Sisingamangaraja meninggal setelah ditembak Belanda yang saat itu menduduki sebagian wilayah nusantara pada 1921.


Setelah Raja Mulia Nae Pos-Pos wafat, diteruskan pula oleh anaknya Raja U. Nae Pos-Pos. Kini, generasi ketiga pemimpin tertinggi Permalim dipegang oleh Raja Marnangkkok Nae Pos-Pos. Sebagaimana yang dituturkan cucu dari anak perempuan Raja U. Nae Pos-Pos, Togi Marudut Sirait kepada Bisnis Indonesia .


Togi juga menceritakan sekilas tentang keberadaan Parmalim di Huta Tinggi yang memang berbeda dengan Parmalim yang ada di daerah lain seperti di Silmalungun, dan Barus. "Parmalim Abonaron Bona di Karo berbeda dengan kita di Huta Tinggi ini. Begitu juga dengan Parmalim Tanah Datar di Simalungun yang berpusat di Kisaran," ujarnya.


"Ada juga parmalim Tali-tali Nabirong di Siantar yang umumnya memakai sorban hitam di kepala. Sedang kami di sini memakai sorban putih. Adalagi Parmalim Masa Kondar Manurung di Barus yang dalam setiap upacaranya ada yang menggunakan beduk, sedangkan kami tidak memakainya," kata Togi lagi.


Parmalim yang ada di Parapat disebut Si Raja Batak, penganut inilah yang ada di Huta Tinggi hingga kini. Dalam kesehariannya mereka melakukan peribadatan setiap hari Sabtu, sekali dalam seminggu.


Berharap Ada Pengertian Pemerintah

Menurut penuturan tokoh masyarakat yang tak lain adalah pimpinan tertinggi penganut Parmalim di Huta Tinggi, Laguboti, Kab. Toba Samosir, Raja Marnangkkok Nae Pos-Pos yang merupakan generasi ketiga kepada Bisnis Indonesia, keberadaan mereka seolah termarjinalkan. Padahal mereka manusia yang berbudi pekerti, dan menjunjung tinggi nilai ketuhanan.


Parmalim di Huta Tinggi menganut tiga ajaran inti yakni; memuji Tuhan Yang Maha Kuasa, menghormati raja pemimpin terdahulu dan menyayangi sesama umat manusia. Pemerintah setempat tidak sekalipun bersedia datang pada setiap acara yang mereka laksanakan.


"Parmalim adalah penyembah Tuhan Yang Maha Esa, mula jadi nabolon, pencipta alam semesta. Kita selama setahun diberi kesempatan untuk mengkaji diri, diberi kehidupan yang layak, diberi padi yang melimpah, ternak yang membiak dan dagang yang berhasil. Itu yang diajarkan kepada kita, makanya kita beri persembahan dan ucap syukur pada tuhan," kata Raja Marnangkkok Nae Pos-Pos yang merupakan pimpinan tertinggi Parmalim di Huta Tinggi saat ini.


"Sejauh ini masyarakat sekitar tidak pernah mempermasalahkan keberadaan Parmalim, ini memang daerah keberadaan kita," ujar sang Ihutan, sebutan bagi pimpinan Parmalim itu.


Ihutan Parmalim itu mengisahkan, pada 1910 saat ajaran ini disebut sebagai ajaran Malim yang bermakna kesucian dan oleh pemerintah Belanda yang saat itu menduduki beberapa daerah di nusantara pada 1921 mengakui keberadaan aliran kepercayaan Parmalim ini. Namun, sang Ihutan menyayangkan mengapa pemerintah saat ini seolah tidak perduli dengan keberadaan mereka.


"Kita berharap, eksistensi kita kiranya diakui pemerintah sebagai umat yang bertuhan, saya tidak pernah mengatakan umat yang beragama. Karena pemerintah hanya mengakui agama yang enam itu, termasuk Kong Hu Chu. Kalau pemerintah tidak mengakui kita, terserahlah. Itu tidak menjadi urusan kita lagi, namun yang terpenting kita akan tetap beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, melaksanakan segala ajarannya yang diberitakan oleh Sisingamangaraja, itulah pedoman hidup kita. Apapun yang terjadi, terjadilah, ditutup pun Parmalim ini saya sudah siap menghadapi," ungkap Raja Manangkkok lagi.


Ihutan itu menegaskan, ajaran Malim ini pada mulanya memang betul-betul ditegakkan. Senantiasa memberi nasehat yang baik, bahkan dia mengatakan tidak ada umat Parmalim di penjara karena perilaku yang buruk. "Kita bukan penjahat di negara ini, coba lihat, tidak ada orang Parmalim di dalam penjara. Ajaran yang di lakoni betul-betul dilakukan. Jangan mencuri dan berdusta.Tuhan yang Maha Esa, sang Pencipta yang mengatur hidup kita," demikian kata Ihutan Parmalim itu.


Menurut Ihutan, pemimpin Parmalim itu, ada 5 hal yang harus dilaksanakan (marhamalimon) dalam ajaran malim ini, yaitu; dalam kehidupan harus bersih, dalam perkataan harus diatur sopan santun, menjaga kehormatan, menjaga tingkah laku dan menempatkan posisi dalam masyarakat. Itulah yang mereka pedomani dalam acara tahunan, Ulaon Pemeleon Bolon Sipaha Lima, kali ini.

BPOM Pernah Menarik Kratingdaeng, Galin Bugar dan M-150


MEDAN Bukan hanya minuman suplemen saja yang menjadi peengawasan pihak BPOM Medan, jamu dan kosmetik serta makanan, juga jadi prioritas pengawasan dan penelitian.

Kepala Bidang Kabid Sertifikasi dan LIK (Laporan dan Informasi Konsumen) Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Medan/Sumut, Yulius S Tarigan melalui stafnya, Monic mengungkapkan, BPOM Medan pada tahun 2008 menemukan 33 kasus obat dan makanan yang tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan yang membahayakan kesehatan dengan nilai temuan Rp 4.035.146.000.

Barang bukti diantaranya adalah obat tradisional tanpa ijin edar dan mengandung bahan kimia obat (BKO), kosmetik palsu, tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan berbahaya, pangan tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan berbahaya serta penyimpanan dan penjualan obat keras, psikotropika dan narkotika tanpa hak dan kewenangan.

Produk-produk minuman suplemen yang pernah ditarik BPOM adalah Kratingdaeng dan M-150 dan Galin Bugar. Berdasarkan hasil tersebut di atas disimpulkan bahwa produsen Kratingdaeng dan produsen Galin Bugar serta importir M-150 telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu memproduksi dan atau mengedarkan minuman berenergi mengandung kafein yang kadarnya melebihi dari yang tercantum pada labelnya.

Terhadap produk ini, Badan POM telah memerintahkan produsen Kratingdaeng, produsen Galin Bugar dan importir M-150 untuk segera menarik produk-produknya tersebut di atas dari peredaran (recalling) dan harus sudah selesai ditarik selambat-lambatnya 2 bulan terhitung sejak tanggal tersebut serta melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Badan POM.

“Sampai saat ini belum ada laporan dan bukti-bukti ilmiah mengenai efek samping yang mengancam keselamatan konsumen dalam kaitan produk minuman suplemen yang mengandung kafein 80 mg per sajian. Namun perintah penarikan terhadap produk-produk yang melanggar tersebut di atas tetap dilakukan dengan maksud untuk lebih menjamin perlindungan bagi konsumen,” tuturnya.

Dia menandaskan, produsen dan importir tersebut hanya dapat mengedarkan produknya kembali setelah produk lama ditarik dari peredaran dan produk yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPOM: Rutin Mengawas Obat, Makanan dan Minuman

MEDAN Beberapa tahun silam masyarakat dikejutkan dengan kasus-kasus yang ditimbulkan akibat mengonsumsi minuman atau makanan yang berbahaya. Bahkan sejumlah minuman suplemen sempat ditarik dan dimusnahkan pemerintah dari peredaran/pasar. Meskipun sudah pernah ditarik, namun sekarang timbul lagi produk minuman sejenis dengan berbagai merek/brand di plaza/mal, swalayan, toko, sampai ke supermarket.

Sosialisasi dan peringatan dini (warning public) terhadap suatu produk obat dan makanan yang tidak memiliki ijin edar dan mengandung bahan berbahaya. Begitu juga keterangan zat-zat yang terkandung dalam setiap kemasan (botol) minuman suplemen kepada masyarakat sangat diperlukan sekarang.

Kepala Bidang Kabid Sertifikasi dan LIK (Laporan dan Informasi Konsumen) Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) Medan/Sumut, Yulius S Tarigan melalui stafnya, Monic kepada DNAberita mengatakan, setiap tahun pihaknya punya jadual rutin mengawasi produk obat dan makanan. Baik menurunkan tim ke lapangan (pasar tradisional, swalayan, supermarket) maupun uji sampel di laboratorium BPOM.

“Pilih minuman atau makanan kemasan yang telah terdaftar di Badan POM RI. Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau informasi yang perlu disampaikan agar menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM RI telepon (021) 426 3333 atau ULPK Balai POM yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, khusus ULPK Balai Besar POM di Medan dengan nomor telp.(061) 6628363,” ujarnya.

“Dalam satu tahun kami ada jadual melakukan pengawasan makanan, minuman dan obat sebagaimana kebijakan dari BPOM Pusat. Kami tetap menerima pengaduan atau laporan dari masyarakat dan instansi terkait tentang obat, makanan, dan minuman yang berbahaya, ” ujarnya.

Dijelaskannya, Balai Besar POM Sumatera Utara yang berlokasi di Medan merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan produk obat, narkotik, psikotropik, zat adiktif lain, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, makanan dan bahan berbahaya.

Dalam rangka pengawasan terhadap produk minuman suplemen khususnya minuman berenergi yang mengandung kafein, Badan POM telah melakukan sampling (pengambilan contoh) di beberapa kota termasuk Medan dilakukan pengujian laboratorium dengan fokus pada pemeriksaan kandungan kadar kafein.

“Karena memang kadar kafein harus jelas diterakan di label kemasan produk seberapa banyak kandungannya. Kalau melebihi, ada efek sampingnya bisa membahayakan kesehatan si konsumen. Jadi ada ambang batas campuran zat kimia dalam makanan atau minuman itu yang perlu diperhatikan produsennya.Termasuk zat pengawet, inilah yang kita awasi,” ujarnya.

Berdasarkan siaran persnya juga dijelaskan, dari hasil sampling dan pengujian laboratorium yang dilakukan Badan POM, tahun lalu ada ditemukan 4 produk minuman berenergi dengan kadar kafein sekitar 80 mg per sajian/per botol. Hal ini tidak sesuai dengan yang tercantum pada labelnya yaitu 50 mg per sajian/per botol.

“Proses hukum terhadap kasus ini akan ditindak lanjuti sampai tuntas atas kerjasama dengan jajaran penegak hukum lain,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam proses peringatan terhadap produsen yang tidak mengindahkan peraturan BPOM ini, pihaknya melakukan tahapan pemanggilan, kemudian diberi waktu untuk menarik produk bermasalah tersebut, BPOM memerintahkan produsennya untuk menarik sendiri produknya dari pasaran. Namun bila membandel barulah pihaknya menarik paksa untuk dimusnahkan.

Penjualan Unilever di Aceh dan Sumut lebihi target


MEDAN PT Unilever TBK mengungkapkan penjualan produk mereka di Sumut dan NAD tahun ini akan melebihi target sebesar 30% dan melampaui kelebihan target penjualan tahun sebelumnya sebesar 24%.

Menurut Area Sales Manager PT Unilever Tbk, Endang Rahmat mengatakan penjualan untuk kedua wilayah tersebut dengan melakukan penetrasi ke pelosok-pelosok dan pedagang kecil serta kios.

“ Kami optimis penjualan tahun 2009 di NAD dan Sumut bias mencapai 30% lebih besar dari target” katanya disela-sela acara "Medan Green & Clean" di Medan akhir pekan ini.

Lanjut dia, pihaknya gencar melakukan promosi seperti melangsungkan acara-acara yang mendekati diri dengan konsumen dan gencar melakukan iklan melalui baliho dan media. Beberapa acara yang pernah digelar juga berkaitan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya adalah Kampanye Cuci Tangan dengan Sabun, Program Edukasi Kesehatan Gigi dan Mulut.

Sebagai perusahaan yang telah ‘go public’ pada akhir tahun 1981 dan sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, pada tahun 2008 berhasil meraih pertumbuhan laba bersih 22,5% dan mencapai Rp2,4 triliun, dengan pertumbuhan penjualan 24% dan mencapai Rp15,6 triliun.

Pemerintah Harus Awasi Minuman, dan Makanan Bermasalah

MEDAN Perkembangan serta banyaknya jenis varian minuman dewasa ini, tidak serta merta disertai dengan pengawasan yang jeli dari pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Untuk itulah, pemerintah dalam hal ini lembaga-lembaga terkait harus lebih selektif dan mendasar dalam mengawasi peredaran minuman dan makanan yang tentunya menjadi konsumsi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Komisi B DPRD Medan HM Subandi BSc, kepada medantoday baru-baru ini ketika ditanya soal minuman serta makanan yang beredar luas di pasaran yang diduga bisa mengakibatkan banyak kerugian pada konsumen.

“Kita berharap, pengawasan terhadap peredaran minuman energi khususnya dan makanan, bisa lebih diintensifkan pengawasan agar tidak terjadi insiden yang merugikan konsumen,” ungkapnya lagi.

Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, Komisi B yang ditugaskan melakukan pengawasan yang salah satunya adalah makanan dan minuman serta kesehatan ini mendesak agar pemerintah serius mengawasi distribusi serta peredaran makanan dan minuman tersebut.

“Kita mendesak kepada pemerintah dalam hal ini pemerintah kota untuk mengawasi peredaran minuman serta makanan yang bisa membahayakan, semisal sejumlah minuman energi,” ungkapnya lagi.

Periode Mendatang Harus Mampu Genjot Pemko


MEDAN Banyaknya permasalahan di Kota Medan yang belum tuntas, semisal Drainase, Inpratruktur, pendidikan, kesehatan serta pelayanan publik lainnya, Ketua DPRD Kota Medan H Syahdan Syahputra mengingatkan DPRD Medan periode mendatang haruslah mampu menggenjot kinerja Pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Syahdan Syahputra, ketika membuka acara perpisahan Anggota DPRD Medan periode 2004-2009 di Hotel Sibayak Berastagi tadi malam.

“Memang kadang kala dalam pandangan yang disampaikan lewat paripurna hasil reses, kami selalu meminta agar segera ditindaklanjuti oleh ekekutif. Tapi harus diakui belum maksimal ditindaklanjuti eksekutif, dan ini akan menjadi memori DPRD Medan yang akan datang untuk diperbaiki,” ujar Syahdan .

Politisi senior yang sudah empat periode menjadi anggota DPRD Medan ini mengatakan, didalam perjalanan DPRD Medan periode 2004-2009, pihaknya tetap menjaga komitmennya dalam membangan Medan sebagai kota metropolitan, madani, modern, religius dan berwawasan lingkungan.

“Meskipun diantara kami ada yang tidak lagi duduksebagai legislatif, namun kami tetap bisa menyuarakan aspirasi masyarakat lewat rekan-rekan kami yang duduk di DPRD Medan periode 2009-2014. Karena suara rakyat adalah suara Tuhan, yang notabene harus dijalankan,” tukasnya.

Perda Menara Bersama Harus Dikaji Ulang

MEDAN pro kontra menara bersama antara kepentingan pemerintah daerah dan coverage operator selular menyimpulkan peraturan daerah (perda) Menara Bersama yang saat ini sudah ada di Depdagri harus dikaji ulang atau dilakukan judicial review.

Praktisi Fakultas Hukum USU, Prof. Ningrum Sirait. ”Mana yang lebih baik apakah Perda ini kita jalankan tapi kita ribut, atau kita kaji lagi kemudian mencari solusi dan pendapat untuk mencari titik temu,” jelasnya. Berbagai alasan yang memungkinkan Perda Menara Bersama itu untuk dikaji ulang memang mengemuka.


Asosisiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) menilai posisi industri telekomunikasi di Indonesia merupakan andalan pemerintah untuk menjaga wilayah nusantara. Hal ini tidak hanya ditunjang oleh faktor perkembangan usaha tercepat melainkan jadi benchmark bagi industri lainnya khususnya pada efisiensi dan efektifitas kerja, juga sisi finansial terutama keterbukaan terhadap informasi.

Ketua ATSI, Agus Simorangkir menyatakan pada acara Seminar Pro Kontra Menara Bersama Antara Kepentingan Pemerintah Daerah dan Coverage Operator selular menyatakan selama ini pengusaha sangat kesulitan membangun infrastruktur telekomunikasi dan terhambat pada regulasi pemda yang ada.

"Saat ini banyak perda yang menghambat penetrasi telekomunikasi seperti perizinan usaha, perizinan frekuensi, dan lainnya," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah perlu menekankan pada perluasan infrastruktur dasar, infrastruktur pendukung, dan jasa layanan melalui pola regulasi yang terpusat. Bahkan, tumpang-tindih peraturan antara pusat dan daerah menyebabkan operator sulit dalam membangun base transceiver station dan jaringan serat optik, termasuk Palapa Ring.

Simorangkir mendesak pemerintah untuk memperbanyak penerapan kandungan lokal di industri telekomunikasi agar manufaktur lokal dapat ikut merasakan pesatnya perkembangan sektor tersebut.

Namun, lanjutnya, dengan diterapkan peraturan Menara Bersama ini, pemerintah dan pengusaha mencari harus mencari titik temu bukan sebaliknya agar yang didapatkan adalah win-win solution.

”Kalau kita melihat dari kacamata operator seluler ada empat bagian yaitu peraturan pemerintah yang mengatur, kemudian menara operator seluler, menara bersama, dan selulernya,” ujarnya.

Konsep yang dilakukan pemerintah, lanjutnya, adalah baik, namun permasalahannya adalah dampak dari ketika peraturan tersebut diterapkan mempengaruhi pelayanan dari masing-masing operator seluler.

”Karena pelayanan operator seluler dipengaruhi oleh menaranya, yang memungkinkan terdapat tiga sampai dengan lima antena per operator seluler dengan frekuensi yang berbeda-beda. Jika hal ini digabungkan dengan operator seluler, pastinya akan terganggu frekuensi yang menyebabkan tidak sampainya pelayanan yang akan diberikan operator seluler

Kondisi ini, menurutnya, sangat membahayakan bagi operator seluler khususnya tidak hanya pebisnis pemula yang memungkinkan kerugian yang cukup besar melainkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Hal itu juga diungkapkan Praktisi Hukum Telekomunikasi, Prof. Ningrum N Sirait bahwa peran pemerintah sebagai regulator tentu sangat menentukan dalam kebijakannya. Jika sampai salah maka pebisnis akan semakin mundur dan pendapatan daerah dan negara semakin menurun.

”Pasar seluler sejak awal memang sudah ketat persaingannya meski hanya ada dua pemain lama operator seluler, namun mereka telah menikmati keuntungan yang cukup besar. Dengan munculnya pebisnis lainnya, persaingan akan semakin ketat dalam berbagai kreteria produk yang ditawarkan,” ujarnya.

Tentunya, lanjutnya, tidak hanya perang harga dan promosi yang diharapkan menjadi consumer welfare namun pendapatan negara juga semakin meningkat yang diharapkan menggerakkan roda ekonomi dan berbagai dampak positif lainnya dari peningkatan kinerja komunikasi.

”Dengan peraturan Menara Bersama yang telah diputuskan oleh pemerintah melalui Peraturan Mentri (Permen) No. 2/2008 yang menjadi pro-kontra terhadap pebisnis. Karena keputusan itu menitikberatkan pemberdayaan industri dalam negeri dengan membatasi modal asing dalam industri menara besama, hal ini sangat berbahaya terhadap dunia investasi,” lanjutnya.

Padahal, lanjutnya, pembangunan menara baik dari pebisnis dalam negeri maupun luar negeri telah berdiri di seluruh pelosok Indonesia. ”Apakah hal ini akan dimusnahkan?” ujarnya kembali.

Dalam dunia investasi dan bisnis, lanjutnya, faktor penegakan hukum menjadi menentukan terhadap animo investor, kegairahan dunia usaha dan kepastian investasi. ”Jika hal ini terjadi tanpa ada solusi dari kedua belah pihak, maka keduanya akan merasakan dampak kerugian itu sendiri,” ujarnya.
Pandangan praktisi hukum, lanjutnya, untuk industri seluler, hal ini sangat terasa apalagi sebelumnya ada keputusan KPPU dalam perkara Temasek melahirkan gugutan kelompok konsumen (class action).

”Selain itu peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, saat ini cukup banyak Perda yang dikeluarkan justru menjadi ”artificial barrier” bagi new entry maupun incumbent yang ada,” lanjutnya.

Ningrum melanjutkan Pemda sering mengeluarkan regulasi dengan tidak melakukan Regulatory Impact Assessment (RiA) yaitu analisis mendalam terhadap dampak ekonomi, sosial, atau usaha daru suatu regulasi dan jarang melakukan konsultasi dengan para stakeholder yang terkait.

”Inilah yang menyebabkan kekhawatiran terhadap pebisnis tidak hanya di operator seluler melainkan pengusaha-pengusaha lainnya,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Nasruddin Dalimunthe pada acara Seminar Pro Kontra Menara Bersama Antara Kepentingan Pemda dan Converge Operator Seluler di Garuda Plaza Hotel, Kamis (6/7) membenarkan hal tersebut.

Dia mengakui, dari sepuluh operator seluler yang telah membangun menara bersama hanya 1003 menara yang telah mendapatkan izin membangun. Padahal, data yang terhimpun sudah mencapai 3000 menara.

”Kondisi ini menunjukkan, tidak efektif dan tertatanya pembangunan menara sehingga banyak komplain mengenai menara yang tidak efisen dan letaknya menggangu keindahan alam,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pembangunan menara dengan jarak yang berdekatan itulah yang dianggap proyek mubajir. Dengan adanya Permen ini diharapkan bisa mengurangi dampak negatif dari pembangunan menara telekomunikasi serta mencegah adanya proyek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.


Kadis Kominfo Provsu, Edy Sofyan, diwakili Kabid Hubungan Antar Lembaga Dinas Informasi dan komunikasi Sumatera Utara Deni Simamora menyatakan bahwa proses pembuatan Perda telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Hal ini ditandai dalam beberapa tahun terakhir sejak Gubernur Rudolf Pardede, Sumut mulai menjalankan konsep BTS terpadu sebagai upaya mengantisipasi tumbuhnya menara BTS sehingga mengganggu estetika kota.