Rabu, 15 April 2009

Sesama Saksi Golkar Ricuh

Rekapitulasi Kec. Medan Deli Sempat Terhenti




MEDAN 12. 21 WIB Dua saksi golkar ricuh di kecamatan Medan Deli karena salah satu caleg (calon legislatif) Golkar merasa dirugikan oleh saksi dari partai Golkar yang terkesan berpihak kepada salah satu caleg yang ada di kelurahan Mabar akibat dari kericuhan rekapitulasi sempat terhenti.


Berawal dari pembongkar kotak surat suara TPS 11 Kelurahan Mabar hilir ditemukan adanya penggelembungan surat suara sebanyak 11 suara karena jumlah pemilih sebanyak 371 menjadi 382 suara. Ternyata 11 suara tersebut dari partai dan caleg Golkar. Hal ini terbukti dari berita acara C1 yang, Model DA dan Model DA 1 tidak sesuai dengan isi surat suara di dalam kotak surat suara. Saat dihitung ulang karena keinginan dari saksi Golkar pihak saksi caleg Dra Ainal Mardiah caleg DPRD Medan No urut 6 ini merasa keberatan sehingga terjadi kericuhan di antara kedua saksi tersebut.


Pantauan HARI INI di lapangan kedua saksi Golkar tesebut sempat aduh mulut dan berdebat panjang dan terjadi keributan besar karena saksi dari caleg Golkar membawa beberapa massa. Akhirnya keributan ini dapat dihindari karena saksi caleg Golkar diusir oleh pihak PPK kecamatan. karena kericuhan di antara kedua saksi tersebut rekapitulasi sempat terhenti beberapa waktu. Pihak saksi caleg Golkar merasa tidak senang dan mereka melaporkan hal ini kepada DPD Golkar agar saksi partainya digantikan.


Menurut Pengawas Lapangan caleg Golkar Kecamatan Medan Deli, Yudi Lesmana mengatakan, pihaknya telah melaporkan hal ini kepada DPD dan Kecamatan agar digantikan dengan yang lain karena yang dilakukan pihak saksi partai tersebut merugikan.


Saksi Partai Golkar kecamatan Medan Deli, kepada HARI INI, Idris membenarkan telah terjadi penggelembungan surat suara hasil perhitungan TPS 11 kelurahan Mabar Hilir sebanyak 11 surat suara dan berita acara C1 hasilnya berbeda dengan surat suara yang berada di dalam kotak surat suara. Kalau kondisinya seperti ini akan banyak pihak dirugikan. Namun, ketika ingin di hitung ulang pihak saksi caleg Golkar merasa tidak senang dan menuding dirinya yang bukan-bukan.”Saya hanya menjaga surat suara Partai Golkar dan keseluruhan surat suara, saya saksi Partai Golkar bukan saksi caleg Golkar,” kesalnya.


Ketika ditanyakan masalah penggantian dirinya, Idris menungkapkan, memang ketua Golkar Medan dan Kecamatan Medan Deli memberikan dua opsi yaitu pertama, dirinya digantikan dengan saksi lain, dan kedua, DPD Golkar yang akan mencarikan penggantinya. Dengan, alasan dirinya dekat dengan salah satu caleg di Kelurahan Mabar.” Saya memang memiliki kedekatan dengan salah satu caleg di sini, tapi saya bekerja secara profesional atas nama partai,” tegasnya.


Menanggapi hal itu, Anggota Panwaslu Kelurahan, Darwin, mengatakan hal tersebut merupakan maslah internal di antara mereka pihak hanya dapat memantau rekapitulasi di kecamatan. Apabila, terjadi kericuhan seperti ini berarti mereka mengganngu jalannya rekapitulasi.


Hal yan sama dikatakan Ketua PPK kecamatan Medan Deli, Poniran, hal ini adalah konflik dan masalah internal pihak Golkar. Pihaknya, akan melakukan pengusiran yang mengganggu jalannya rekapitulasi di sini. Dia mengimbau agar hal-hal seperti ini apalagi masalah intenal tidak dibawa-bawa kemari karena hal tersebut sangat mengganggu perhitungan suara yang batas waktu yang ditetapkan KPU pusat 17 April mendatang. “Semua pihak harus saling menjaga agar rekapitulasi dapat berjalan lancar,” ungkapnya.

0 comments: