This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Selasa, 07 April 2009

Kasus OK Chaidir

Bagi-bagi Uang sebesar Rp200 ribu dan Kain Sarung

Mobil kijang Innova berwarna silver dengan BK 124 CA, H OK Chaidir MBA yang di parkir disebuah gudang butut milik warga tepatnya bersebelah dengan rumah bapak Sutik yang berada dilingkungan V No.12 A kelurahan Mabar.terlihat sejumlah kepling dan warga berhamburan ketika diketahui oleh pihak Panwaslu Kelurahan Mabar.[darwinsyah]

MEDAN 11.35 WIB Caleg (calon legislatif) DPRD Medan nomor urut 1 dari partai Golkar serta anggota DPRD Medan yang masih duduk di Komisi C DPRD Medan, H OK Chaidir MBA dipergoki oleh Panwaslu Kelurahan Mabar sedang membagi-bagikan uang dan bingkisan kain sarung kepada sejumlah Kepling (kepala lingkungan) yang ada di kecamatan Medan Deli dan warga kelurahan Mabar sekitar.


Beberapa kepling yang hadir pada malam Senin, (6/09) sekira pukul 20.00 WIB tersebut di antaranya Kepling dari Tanjung Mulia Hilir, Kota Bangun, dan Kepling dari lingkunga X Mabar. Menurut pengakuan Kepling lingkungan X Mabar tersebut, kepada HARI INI mengakui telah menerima uang sebesar Rp200 ribu dan bingkisan kain sarung, karena dirinya tidak memiliki massa yang banyak untuk mendongkrak suara OK Chaidir untuk wilayah Mabar.


Pada saat kejadian tersebut HARI INI yang berada dilokasi bersama PPL (Panitia Pengawas Lapangan) dan anggota Panwaslu terus melakukan pengamatan berjam-jam di sebuah rumah warga lingkungan V Mabar No.15 milik bapak Sutik tempat caleg Golkar tesebut melakukan aksinya. Namun, Pihaknya mengetahui keberadan Panwaslu yang sejak dari tadi sedang mengamatinya.

Sutik, 51 tahun pemilik rumah ketika dimintai keterangan oleh HARI INI tadi pagi mengatakan tidak tahu rumahnya dipakai untuk kegiatan tersebut oleh OK Chaidir. “Saya sedang berkerja dan saya tidak tahu masalah ini,” cetusnya.


OK Chaidir yang juga Ketua Golkar Kecamatan Medan Deli yang menggunakan mobil kijang Innova berwarna silver dengan BK 124 CA yang diparkir disebuah gudang butut milik warga tepatnya bersebelah dengan rumah Sutik tersebut. Karena aksinya diketahui oleh pihak Panwaslu dan PPL sekira pukul 10.59 WIB mobilnya kabur dengan kecepatan tinggi untuk menghindari diri dari sergapan Panwaslu Kelurahan Mabar.


Namun menurut informasi warga setempat bahwa OK Chaidir keluar dari pintu belakang menuju Jalan Kayu Putih untuk menghilangkan jejaknya. HARI INI dan Panwaslu sempat mengejar mobil tersebut yang berbelok kearah Jalan Kayu Putih tersebut dan akhirnya kehilangan mereka.

Menurut PPL (Panitia Pengawas Lapangan), Feri Ferizal mengatakan, dia memang sudah mencium keberada kami makanya dia mencoba lari dari pintu belakang untuk menghilangkan jejaknya. “Kita sempat mengejar mobilnya namun kita kehilangan jejaknya,” tegasnya.

Anggota Panwaslu Kelurahan Mabar, Darwin mengungkapkan, dari laporan masyarakat setempat Panwaslu langsung terjun ke lokasi dan tenyata ada kegiatan bagi-bagi uang dan kain sarung oleh Caleg dari partai Golkar, hal ini melanggar hukum karena masa tenang tidak dibenarkan melakukan aktivitas apa-apa para caleg dan sejumlah parpol. Namun, pihaknya sudah memiliki data-data pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg dari Golkar langsung dilaporkan ke Panwas Medan Selasa (7/09) siang kemarin. “Kita sudah melaporkannya ke Panwas Medan dan minta segera diusut tuntas kasus ini dan ditindak secara hukum,” tegasnya.


Menanggapi pelanggaran tersebut, Kepala Devisi Hukum dan Humas KPU Medan Pandapotan Tamba, menjelaskan apabila terbutkti melanggar UU Pemilu No 10 Tahun 2008 UU Pemilu pasal 89 (5) yaitu Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Dengan ancaman penjara paling cepat enam bulan maksimal 12 bulan. Denda minimal Rp6 juta maksimal Rp24 juta dan mempraperadilankan bila memaksa mereka untuk diperiksa sebagai tersangka.(darwinsyah)

Jelang H-1 Pemilu, Atribut Kampanye Masih Berkeliaran

HARIAN SORE 'HARI INI'

MEDAN 10.31 WIB Jelang H-1 pemilu, atribut kampanye dan baliho partai di sejumlah ruas jalan protokol di Medan masih banyak berkeliaran di ruang publik di Medan, seperti di jalan-jalan, becak bermotor, angkutan umum, tiang-tiang listrik dan telepon dan tempat umum masih dapat ditemui oleh kita.

Sepertinya, para Parpol dan Caleg (calon legislatif) tidak mengindahkan imbauan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Paswaslu) Sumut, hal tersebut akan dikenakan tindak pidana Pemilu pasal 269 UU No 10 Tahun 2008 tentang penyelenggara Pemilu bagi anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pantauan HARI INI dilapangan, hingga pagi ini masih banyak terpajang stiker yang menempel permanen, baliho caleg baik DPR RI, DPD, DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, Bendera dan lambang Parpol di jalan-jalan Kota Medan. Seperti di sepanjang jalan Kesawan, Jalan Brigjen Katamso, MT Haryono, Irian Barat, SM Raja, Thamrin, Perintis Kemerdekaan, Imam Bonjol, Simpang Juanda, sepanjang jalan Yos Sudarso, Hetvetia, dan ruas jalan lainnya di Kota Medan. Padahal, jelang H-1 atribut parpol dan foto caleg harus sudah bersih. Dari kondisi yang ada, terlihat bahwa Parpol dan caleg peserta Pemilu tidak mengindahkan imbauan KPUD Sumut dan Panwaslu yang merupakan perpanjangan dari KPU Pusat karena masih memajang poster caleg dan lambang Parpol di jalanan.

Dinas Pertamanan Pemko Medan, bersama Satpol PP, Kapoltabes, KP3 Belawan, KPU, Panwaslu dan sejumlah Camat dan muspika lainnya. Melakukan penertiban terhadap sejumlah atrbut parpol tersebut. Sejak kemarin telah melakukan penertiban atribut kampanye Namun, penertiban tersebut masih belum maksimal karena keterbatasan jumlah personil. hal ini diungkapkan, Kepala Satpol PP, Musaddat. Dia menambahkan, dengan jumlah 300 personil Satpol PP dan dibantu pihak kepolisian sepertinya tidak mungkin penertiban ini selesai pada hari ini. “kita hanya memfokuskan wilayah inti kota Medan saja,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Panwaslu Dapil I Kota Medan, Bambang Abimayu SH, menyambut baik apa yang dilakukan parpol dan caleg yang mempunyai inisiatif untuk menurunkan baliho dan spanduknya sendiri. “Selama ini baliho telah mengganggu ketertiban umum, untuk itu kita berharap para caleg supaya menurunkan semua atribut mereka. Jika tidak, kami akan menurunkannya karena sudah memasuki minggu tenang ,” jelasnya.

Menurut Ketua Panwaslu Sumut, Ikhwaluddin Simatupang, kepada HARI INI dinihari tadi mengatakan, sebelumya pihaknya telah melayangkan surat ke seluruh pimpinan wilayah Parpol peserta Pemilu. Dan diharapkan, melalui layangan surat yang diberikan kepada pimpinan wilayah Parpol peserta Pemilu itu hendaknya dipatuhi dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua KPUD Sumut, Irham Buana Nasution. Dikatakannya, foto caleg peserta Pemilu mulai dari DPRRI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota sertta atribut kampanye lainnya harus sudah bersih namun hingga hari ini masih banyak terdapat atribut kampanye dikawasan Medan. Padahal sebelumnya kita telah menyurati para caleg dan parpol untuk segera membersihkan apabila tidak akan kita kenakan sanksi tindak pidana Pemilu pasal 269 UU No 10 Tahun 2008 tentang penyelenggara Pemilu bagi anggota DPR, DPD dan DPRD.(darwinsyah)

Teks foto:
Bendera
PDS (Partai Damai Sejahtera) didepan Hotel Danau Toba Internasional dan Baliho Walma Siahaan Caleg dari DPR RI Dapil I Sumut masih terpajang di Jalan Kesawan hingga hari ini. Rabu (8/09). [darwinsyah]

Soal Bangunan Liar di Kota Medan

DPRD Medan: Melecehkan Institusi Dewan

HARIAN SORE 'HARI INI'


MEDAN 10.31 WIB Pemerintah Kota (Pemko) Medan sepertinya telah buta dalam menghadapi para pengusaha yang memiliki modal dalam hal menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2002 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) Kota Medan guna mendorong pendapatan asli daerah (PAD). Bahkan Pemko Medan tampaknya tak bernyali dalam menertibkan sejumlah bangunan yang menyalah dan tak sesuai dengan peraturan yang ada.


Pantauan HARI INI dilapangan ratusan bangunan diduga kuat telah menyalahi aturan, salah satunya di Jalan H. Adam Malik Gang Bangun Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat. Begitu pula halnya pagar seng yang berada di Jalan Gagak Hitam/Industri kawasan Ring Roud dan masih banyak lagi bangunan-bangunan lainnya yang tidak memiliki IMB.


Ironisnya lagi hingga saat ini bangunan-bangunan tersebut mulus berjalan pembangunannya tanpa pernah tersentuh dari apa yang seharusnya dilakukan Pemko Medan, baik dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut sampai penghentian pengerjaannya.


Menyikapi permasalahan tersebut anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Muhtlih Simanulang kepada HARI INI tadi pagi mengatakan kuat duga adanya oknum yang telah bermain dibalik pengusaha. Sehingga permasalahan bangunan liar yang ada saat ini sulit untuk tertibkan.


Untuk itu dia meminta kepada penegak hukum segera melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk mengungkap dan menelusuri siapa-siapa yang terlibat dalam permasalahan ini. “Penegak hukum dalam hal ini misalnya pihak kepolisian jangan hanya berdiam diri dengan alasan belum ada laporan, tapi segera lakukan penindakan jika memang adanya bangunan yang menyalahi aturan. Jangan pernah takut untuk mengambil suatu tidakan tegas walaupun ditemukan ada oknum yang mem-backing”. katanya.

Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Adi Munasif . dengan berdiri beberapa bangunan tanpa IMB hal tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap intitusi dewan “Mereka jelas telah melecehkan institusi dewan, untuk itu kami akan melakukan tindakan tegas menyelesaikan masalah ini. Kami juga akan menyampaikan surat pemanggilan, jika tidak diindahkan lagi kami akan melakukan tindakan tegas dengan melaporkan kepolisi atau mempidanakannya,” ungkapnya.


Dia menambahkan, “pemilik bangunan sudah menyalahi izin yang diberikan di mana izin sebelumnya untuk RTT berubah menjadi bangunan hotel,” ungkapnya.

Kepala Sub Dinas (Kasubdis) TRTB Mistoharjo, mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan setiap permasalahan bangunan menyalah di Kota Medan. “Dinas TRTB, untuk masalah pembongkaran ini tidak punya alat, kami hanya punya martil lima kilogram,” ungkapnya.


Menanggapi hal itu, Kadis TRTB Qamarul Fatah mengatakan, pihaknya setuju untuk menyelesaikan masalah ini, dengan melayangkan panggilan, namun jika tidak terpaksa mengambil tindakan tegas.Dinas TRTB mengakui, jika pihaknya tidak mempunyai alat untuk membongkar sejumlah bangunan menyalah di Kota Medan.

Dia menjelaskan, saat ini sedang melakukan perbaikan dari segi internal karena saat ini TRTB sangat buruk kondisinya baik administrasi maupun lapangan. Dinas kedepan tidak lagi menjadi eksekutor bangunan-bangunan bermasalah. “Berdasarkan PP (peraturan pemerintah) No. 41 kami sedang menunggu SK (surat keputusan) walikota terkait eksekutor bangunan bermasalah diserahkan kepada Satpol PP,” jelasnya.[darwinsyah]