Mobil kijang Innova berwarna silver dengan BK 124 CA, H OK Chaidir MBA yang di parkir disebuah gudang butut milik warga tepatnya bersebelah dengan rumah bapak Sutik yang berada dilingkungan V No.12 A kelurahan Mabar.terlihat sejumlah kepling dan warga berhamburan ketika diketahui oleh pihak Panwaslu Kelurahan Mabar.[darwinsyah]
Beberapa kepling yang hadir pada malam Senin, (6/09) sekira pukul 20.00 WIB tersebut di antaranya Kepling dari Tanjung Mulia Hilir, Kota Bangun, dan Kepling dari lingkunga X Mabar. Menurut pengakuan Kepling lingkungan X Mabar tersebut, kepada HARI INI mengakui telah menerima uang sebesar Rp200 ribu dan bingkisan kain sarung, karena dirinya tidak memiliki massa yang banyak untuk mendongkrak suara OK Chaidir untuk wilayah Mabar.
Pada saat kejadian tersebut HARI INI yang berada dilokasi bersama PPL (Panitia Pengawas Lapangan) dan anggota Panwaslu terus melakukan pengamatan berjam-jam di sebuah rumah warga lingkungan V Mabar No.15 milik bapak Sutik tempat caleg Golkar tesebut melakukan aksinya. Namun, Pihaknya mengetahui keberadan Panwaslu yang sejak dari tadi sedang mengamatinya.
Sutik, 51 tahun pemilik rumah ketika dimintai keterangan oleh HARI INI tadi pagi mengatakan tidak tahu rumahnya dipakai untuk kegiatan tersebut oleh OK Chaidir. “Saya sedang berkerja dan saya tidak tahu masalah ini,” cetusnya.
OK Chaidir yang juga Ketua Golkar Kecamatan Medan Deli yang menggunakan mobil kijang Innova berwarna silver dengan BK 124 CA yang diparkir disebuah gudang butut milik warga tepatnya bersebelah dengan rumah Sutik tersebut. Karena aksinya diketahui oleh pihak Panwaslu dan PPL sekira pukul 10.59 WIB mobilnya kabur dengan kecepatan tinggi untuk menghindari diri dari sergapan Panwaslu Kelurahan Mabar.
Namun menurut informasi warga setempat bahwa OK Chaidir keluar dari pintu belakang menuju Jalan Kayu Putih untuk menghilangkan jejaknya. HARI INI dan Panwaslu sempat mengejar mobil tersebut yang berbelok kearah Jalan Kayu Putih tersebut dan akhirnya kehilangan mereka.
Menurut PPL (Panitia Pengawas Lapangan), Feri Ferizal mengatakan, dia memang sudah mencium keberada kami makanya dia mencoba lari dari pintu belakang untuk menghilangkan jejaknya. “Kita sempat mengejar mobilnya namun kita kehilangan jejaknya,” tegasnya.
Anggota Panwaslu Kelurahan Mabar, Darwin mengungkapkan, dari laporan masyarakat setempat Panwaslu langsung terjun ke lokasi dan tenyata ada kegiatan bagi-bagi uang dan kain sarung oleh Caleg dari partai Golkar, hal ini melanggar hukum karena masa tenang tidak dibenarkan melakukan aktivitas apa-apa para caleg dan sejumlah parpol. Namun, pihaknya sudah memiliki data-data pelanggaran yang dilakukan salah satu caleg dari Golkar langsung dilaporkan ke Panwas Medan Selasa (7/09) siang kemarin. “Kita sudah melaporkannya ke Panwas
Menanggapi pelanggaran tersebut, Kepala Devisi Hukum dan Humas KPU Medan Pandapotan Tamba, menjelaskan apabila terbutkti melanggar UU Pemilu No 10 Tahun 2008 UU Pemilu pasal 89 (5) yaitu Media massa cetak dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. Dengan ancaman penjara paling cepat enam bulan maksimal 12 bulan. Denda minimal Rp6 juta maksimal Rp24 juta dan mempraperadilankan bila memaksa mereka untuk diperiksa sebagai tersangka.(darwinsyah)