This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Senin, 10 Agustus 2009

KPPU evaluasi ritel modern agar tidak saling membunuh

*Perda UMKM tidak memiliki tata ruang


MEDAN Pertumbuhan ritel modern (pasar moderen) di kota Medan semakin memprihatikan. Pasar tradisional seperti kios-kios atau gerai, warung dan grosir terbunuh dengan menjamurnya ritel modern.

Menurut Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Dalam Negeri yang tertuang pada SKB No. 145/MPPKep/5/1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan. Sayangnya peraturan tersebut terkesan usang dan kurang relevan lagi saat ini. Apalagi, penataan bagi peritel besar belum dijelaskan secara terperinci dan wewenang tersebut hanya dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

Sembari menunggu Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun oleh Menteri Perdagangan dan disahkan kekuatan hukumnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tentu banyak hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melindungi pasar-pasar tradisional dari sepak terjang peritel besar.

Terkait dengan itu, Komisioner KPPU RI (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) A.M Fitri Anggraini kepada medantoday usai diskusi Senin (10/8) dengan Diperindag Medan di kantor KPPU Medan menjelaskan, diskusi ini merupakan evaluasi kebijakan publik yang berkaitan dengan kebijakan nasional karena diketahui Presiden Keppres No.12 tahun 2007 mengenai penataan pasar modern yang diaplikasikan melalui surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.53 tahun 2008 tentang izin usaha, tempat berdiri usaha, kriteria dan syarat-syarat perdagangan.


PT Indomarco Prismatama kantor cabang Medan sudah 51 Indomaret berdiri di kota Medan dan masih ada 200 lagi yang akan bediri di Medan. Apabila hal ini tidak segera dikaji dan evaluasi keberadan pasar tradisional akan terancam keberadaan. Sebaiknya, di satu kelurahan hanya ada satu dan pengaturan jarak sesuai aturan yg berlaku.

“Peraturan daerah yang mengatur tentang jarak, lokasi, serta zoning secara lebih detil. Sebagai contoh, pasar modern dengan luas 100m2 hingga 500m2 hanya boleh didirikan dengan jarak setidaknya 1 km dari pasar tradisional. Sementara pasar modern dengan luas 500m2 hingga 1000m2 diberi batas 1,5 km dari pasar tradisional.” jelasnya.

Anggraini menambahkan lagi “Untuk di kota Medan ada 8 hypermarket dan belum berdampak negatif terhadap pasar tradisional. Namun, di Jakarta pasar tradisional sudah lama mati karena keberadaan ritel modern. Jadi, dengan melakukan evaluasi bersama Disperindag dan pengusaha-pengusaha untuk mencegah dan mencari solusi agar pasar tradisional di kota Medan tidak terbunuh oleh pertumbuhan ritel modern.” jelasnya.


Ketua KPPU Medan Veri Iskandar menambahkan, Perda tentang UMKM tidak memiliki tata ruang khusus tentang ritel modern yang dikeluarkan untuk master plan yang terkesan tumpang-tindih. Sehingga, hal ini dapat saling membunuh antara ritel tradisional dan ritel modern. Disinilah peran serta Diperindag karena Perda ritel di Medan belum ada yang mengatur tentang hal tersebut. Perda UMKM masih tidak secara khusus mengatur ritel. Dari data-data awal ini bersama APPB (Assosiasi Pengelola Pusat Belanja) dan APRINDO (Assosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) mendiskusikan untuk mencari benang merah permasahan ini.


“Bagaimana pun juga pasar-pasar modern tersebut tetap menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Sementara di sisi lain, pasar konvensional juga menjadi sandaran hidup banyak orang. Tentu perlu dicari solusi yang arif dan bijak agar keberadaan keduanya dapat saling melengkapi, bukan saling membunuh satu sama lain.” tegasnya.


Menanggapi hal itu, Kasubdis. Perdagangan Medan T. Nasrul menjelaskan, KKPU sedang meniliti dari data-data yang kita miliki tentang ritel modern di Medan agar nantinya penataan antara ritel tradisional dan ritel modern dapat tertata dengan baik.


Data Departemen Store/hypermarket/ Supermarket/Pasar swalayan dikota Medan

Departemen Store =15 Buah

hypermarket =4 buah

Supermarket =10 buah

Pasar swalayan =43 buah

Data Pedagang Sektor Informal Disperingag

1.Pasar Inpres =14 buah

2. Pasar Non-Inpres =24 buah

3.Pasar Lingkungan/Malam Hari =31 buah

Sumber Data: Disperingag Kota Medan