*Perda UMKM tidak memiliki tata ruang
MEDAN
Menurut Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Dalam Negeri yang tertuang pada SKB No. 145/MPPKep/5/1997 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar dan Pertokoan. Sayangnya peraturan tersebut terkesan usang dan kurang relevan lagi saat ini. Apalagi, penataan bagi peritel besar belum dijelaskan secara terperinci dan wewenang tersebut hanya dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
Sembari menunggu Rancangan Undang-Undang yang sedang disusun oleh Menteri Perdagangan dan disahkan kekuatan hukumnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tentu banyak hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melindungi pasar-pasar tradisional dari sepak terjang peritel besar.
Terkait dengan itu, Komisioner KPPU RI (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) A.M Fitri Anggraini kepada medantoday usai diskusi Senin (10/8) dengan Diperindag Medan di kantor KPPU Medan menjelaskan, diskusi ini merupakan evaluasi kebijakan publik yang berkaitan dengan kebijakan nasional karena diketahui Presiden Keppres No.12 tahun 2007 mengenai penataan pasar modern yang diaplikasikan melalui surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.53 tahun 2008 tentang izin usaha, tempat berdiri usaha, kriteria dan syarat-syarat perdagangan.
PT Indomarco Prismatama kantor cabang
“Peraturan daerah yang mengatur tentang jarak, lokasi, serta zoning secara lebih detil. Sebagai contoh, pasar modern dengan luas 100m2 hingga 500m2 hanya boleh didirikan dengan jarak setidaknya 1 km dari pasar tradisional. Sementara pasar modern dengan luas 500m2 hingga 1000m2 diberi batas 1,5 km dari pasar tradisional.” jelasnya.
Anggraini menambahkan lagi “Untuk di
“Bagaimana pun juga pasar-pasar modern tersebut tetap menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Sementara di sisi lain, pasar konvensional juga menjadi sandaran hidup banyak orang. Tentu perlu dicari solusi yang arif dan bijak agar keberadaan keduanya dapat saling melengkapi, bukan saling membunuh satu sama lain.” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kasubdis. Perdagangan Medan T. Nasrul menjelaskan, KKPU sedang meniliti dari data-data yang kita miliki tentang ritel modern di Medan agar nantinya penataan antara ritel tradisional dan ritel modern dapat tertata dengan baik.
Data Departemen Store/hypermarket/ Supermarket/Pasar swalayan dikota
Departemen Store =15 Buah
hypermarket =4 buah
Supermarket =10 buah
Pasar swalayan =43 buah
Data Pedagang Sektor Informal Disperingag
1.Pasar Inpres =14 buah
2. Pasar Non-Inpres =24 buah
3.Pasar Lingkungan/Malam Hari =31 buah
Sumber Data: Disperingag Kota
0 comments:
Posting Komentar