Kamis, 18 Desember 2008

Kemelut dualisme yayasan UISU ditangan hukum, bukan Gubsu

Komisi E DPRDSU tidak tahu apa-apa

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Kemelut Dualisme Yayasan UISU terus menjadi agenda besar baik di lingkungan DPRDSU, DPR RI dan Pemprovsu hingga sampai ke tingkat hukum. Konflik itu adalah dualisme ditubuh yayasan UISU dan Gubernur Sumut Syamsul Arifin seharusnya bisa menyelesaikan masalah, kata legislator Sumut.

Sekretaris Komisi E DPRDSU H. Sukran J Tanjung, berdasarkan Surat Penegasan Departemen Hukum dan HAM RI, Nomor C.HT.01.10-40 tanggal 28 Maret 2007, jelas menyatakan bahwa Hj Sariani Amiraden Siregar telah memenuhi kriteria Pasal 71 ayat (1) UU No. 28 tahun 2008 tentang perubahan atas UU No.16 tahun 2001 yayasan. "Sehingga tetap diakui sebagai badan hukum yang sah," kata Sukran.

Surat Penugasan 1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007 yang menugaskan Prof. Dr. Djanius Djamin,SH,MS sebagai Rektor UISU di Medan yang ditertibkan oleh Dirjen Dikti Depdiknas menjadi kekuatan hukum.

"Dengan demikian, Prof. Dr. Djanius Djamin,SH, MS, tidak mempunyai hak dan wewenang yang berkekuatan hukum untuk bertindak dan berkreatifitas sebagai pejabat Rektor UISU.

Adli, salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum UISU semester VII berpendapat, masalah kemelut dualisme UISU bukanlah urusan Gubsu. "Masalah ini adalah masalah hukum, sudah jelas bahwa Hj Sariani Amiraden Siregar telah memenangkan secara hukum dan undang-undang yang ditetapkan," tegasnya.

"Komisi E DPRDSU tidak tahu apa-apa dan tidak menguasai masalah yang terjadi di antara Hj Sariani Amiraden Siregar dan Prof.Dr.Djanius Djamin,SH,MS.Ini masalah hukum yang tidak ada kaitannya dengan Gubsu," katanya.

Sementara itu, tadi siang Gubsu Syamsul Arifin meminta konflik UISU agar diselesaikan secara hukum dan Undang-undang yang berlaku.

0 comments: