Kamis, 18 Desember 2008

APBDP 2008 Kadaluwarsa

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE


MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya menyampaikan nota keuangan APBDP 2008 ke DPRD Medan. Nota yang kadaluwarsa ini (seharusnya disampaikan Oktober), pun disebutkan untuk membayar gaji dan minyak yang sudah dipakai.

Penjabat Walikota Medan Afifuddin Lubis mengatakan rancangan APBDP 2008 ini disampaikan untuk penyesuaian target-target pencapaian proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah dan pembiayaan. “Kami memerlukan ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dalam tahun berjalan,” katanya di Gedung Dewan, kemarin.

Berdasarkan KUAPPAS yang disepakati, maka pendapatan daerah berubah dari Rp1,74 triliun menjadi Rp1,76 triliun atau meningkat 0,93%. Sedangkan untuk belanja daerah dari Rp1,87 triliun menjadi Rp1,88 triliun atau naik 0,56%. “Alokasi belanja daerah ini diperlukan untuk membayar bahan bakar minyak (BBM) yang naik, penyesuaian upah pegawai harian lepas dan pergeseran antar
kegiatan,” tukasnya.

Dia menambahkan, hanya Rp20 miliar yang efektif digunakan dalam RAPBDP 2008. Sebab ada kenaikan gaji fungsional yang sebelumnya tidak terprediksi dan kenaikan harga BBM, makanya disampaikan melalui forum perubahan ini. “Memang penyampaian ini terlambat, makanya tidak ada yang proyek. Ini hanya untuk yang rutin-rutin saja,” katanya.

Ketua Fraksi PKS Ikrimah Hamidy menambahkan APBDP ini dilakukan karena ada kegiatan yang penting tapi belum dianggarkan. Kemudian presisi dana bantuan yang didapatkan begitu juga dengan pendapatan dan belanja. “Sehingga tidak terjadi kesalahan perhitungan anggaran,” sebutnya.

Berdasarkan penilaian mereka, RAPBDP 2008 yang diajukan ini tidak signifikan. Sebab belanja langsung perubahannya sangat sedikit karena tidak mungkin dikejar oleh eksekutif. “Seperti program PNPM di Dinas Perkim sebesar Rp5 miliar, dipastikan tidak bisa dikerjakan, Mengingat waktu yang ada tinggal beberapa hari lagi. Atas dasar ini yang berubah hanya belanja tidak langsung,” ucapnya.

Dia menegaskan,keterlambatan ini memang melanggar peraturan yang ada. Tapi karena tidak ada sanksi yang tegas, maka tidak ada masalah.

Selanjutnya hari ini Jum'at (19/12) pukul 14.00 WIB akan dilangsungkan pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian RAPBDP 2008 ini. Artinya, pembahasan Dewan hanya dilakukan kurang dari 24 jam, setelah mereka menerima nota pengantar keuangan tersebut dan kemudian menyampaikan pandangannya.

0 comments: