Kamis, 18 Desember 2008

Dirjen Dikti coreng supremasi hukum

Tan Kamelo: Mendiknas tidak tegas!

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Pakar hukum Prof. DR. Tan Kamelo, SH, MS menegaskan, jika Dirjen Dikti tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka seharusnya Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) memberhentikannya dari jabatan, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas.

"Dalam perkara ini, pihak yang kalah harus menjalankan isi putusan dengan iktikad baik. Sedangkan Dirjen Dikti harus memberi contoh kepada masyarakat, apalagi persoalan ini terjadi di lingkungan perguruan tinggi," ujarnya, tadi sore di TANAKA Science of Law Consultant.

Guru Besar Tetap Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) ini juga menuturkan, dalam yuridis formal, Mendiknas harus mematuhi dan mengambil sikap tegas terhadap Dirjen Dikti yang mengabaikan isi putusan tersebut.

Sebab, secara tidak langsung akan mengganggu proses belajar-mengajar di kampus dan dikhawatirkan akan terjadi kekacauan akademik.

"Ketidakpatuhan Dirjen Dikti itu, sama artinya mencoreng supremasi hukum di jajaran . Untuk itu, Mendiknas diminta bertindak tegas dengan memerintahkan Dirjen Dikti mencabut SK pengangkatan Djanius Djamin sebagai Pj Rektor UISU. Hal ini dipandang perlu, demi memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum apalagi putusan PTUN tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Dia menambahkan, sesuai Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, tentang perubahan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara, secara hukum Surat Penugasan 1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007 yang menugaskan Prof. Dr. Djanius Djamin,SH,MS, sebagai Pejabat Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Medan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti Depdiknas menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga dengan demikian Djanius Djamin tidak mempunyai hak dan wewenang yang berkekuatan hukum untuk bertindak dan beraktifitas sebagai Pejabat Rektor UISU.

Terkait itu, maka untuk kepentingan dan kepastian hukum bagi mahasiswa UISU dalam mengikuti kegiatan akademika di UISU, maka DPRD Sumut juga mendesak Dirjen Dikti Depdiknas RI agar mengakhiri, menarik ataupun mencabut Surat Dirjen Dikti No.1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007 yang menugaskan Prof.Dr.Djanius Djamin,SH,MS sebagai Pejabat Rektor UISU.

0 comments: