This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Sabtu, 21 Februari 2009

Bahdin: UU BHP Babak Baru Pengelolaan Pendidikan di Indonesia

Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), H.Bahdin Nur Tanjung,SE,MM mengemukakan, kehadiran Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) merupakan babak baru pengelolaan pendidikan di Indonesia.

“Sembilan prinsip dalam pengelolaan pendidikan tinggi yang tercantum dalam BHP antara lain tentang otonomi, akuntabilitas,transparasi, mutu dan lain-lain sejalan dengan pola dan sistem yang berlaku dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Muhammadiyah karena merupakan bagian dari prinsip-prinsip pengelolaan yang berlaku dalam Perguruan Tinggi ini,” katanya kepada antarasumut.com, Sabtu pagi.

Hanya saja menurutnya, dalam hal tertentu seperti terlalu rincinya pengaturan tentang unsur-unsur yang terdapat dalam BHP agak berbeda dari proses pelaksanaan pengelolaan perguruan tinggi yang selama ini dikenal dengan BPH atau Badan Pelaksana Harian.

Untuk itu diharapkan pemerintah dalam hal ini Mendiknas dapat memberikan ketentuan khusus bagi Muhammadiyah dan beberapa Yayasan yang merupakan organisasi kemasyarakatan seperti Taman Siswa, PGRI, dan Yayasan Pendidikan Maarif dan lain-lain mengenai unsur yang terdapat dalam BHPnya disesuaikan dengan ketentuan yang telah berlaku selama ini.

Calon Anggota DPD-RI dari Provinsi Sumatera Utara ini lebih jauh menjelaskan bahwa perlakuan seperti itu wajar diberikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan yang telah banyak berjasa membangun kecerdasan bangsa Indonesia dan telah memiliki pengalaman matang dalam mengelola pendidikan di tanah air bahkan sejak negeri ini belum merdeka.

Menurut Bahdin, bagi Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah hendaknya segera menyesuaikan diri dan mengatur langkah-langkah strategis agar kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan Peruruan Tinggi yang dikelolanya sesuai dengan spirit undang-undang BHP dimaksud.

Adapun mengenai pembiayaan pendidikan yang dimaksud dalam undang-undang BHP seperti yang selalu mendapat protes baik dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat sebenarnya tidaklah seperti yang dikhawatirkan oleh banyak kalangan, karena tanggung jawab Pemerintah pastilah tidak akan lepas begitu saja.

“Didalamnya ada peluang beasiswa dan khusus bagi kalangan tidak mampu dari sisi ekonomi banyak cara terbuka untuk mendapatkan bantuan pemerintah. Yang penting mahasiswanya benar-benar mau kuliah dengan benar dan berprestasi,” kata Bahdin yang juga Ketua Aptisi Sumut ini.

Persentase Golput

Persentase Golput pun terbilang fenomenal, karena untuk mencapai angka 5% saja dalam Pemilu bagi sebuah parpol sudah sangat berat. Sementara kita bisa lihat, angka Golput selalu berkisar pada angka di atas 6% dari total jumlah pemilih. Bahkan Golput katika pemilu 1999 meraih ‘suara’ lebih dari 10.40% pemilih. Hal ini berarti jauh di atas Electoral threshold (ET) yang cuma 2%, dan jauh di atas suara partai besar seperti PAN, PBB, dan PK (sekarang PK Sejahtera) saat itu. Artinya apa, jika Golput ini kita lembagakan maka menurut UU dia otomatis akan lolos dalam pemilu 2004 ini sebagai salah satu alternatif pilihan masyarakat.