This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Selasa, 24 Maret 2009

Pro Kontra Soal Dana Konsinyasi JW Marriott

HARIAN SORE 'HARI INI"


(10.31 WIB) Soal Dana Konsinyasi Hotel JW Marriott sebesar Rp1.282.774.185 yang diserahkan oleh pihak Pemko Medan kepada PN Medan yang dititipkan di PN (Pengadilan Negeri) Medan menuai pro kontra di dalam masyarakat, lembaga hukum, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan pemerintahan.

Menanggapi hal itu, (BBH) Biro Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (BBH LIPAN-RI) Ontaryo DJ Tampubolon, mengatakan “Pemko Medan jangan pernah melakukan pembohongan terhadap publik, dengan mengmubar-umbar janji akan menyelidiki dan menuntaskan permasalahan ini. Pemko Medan untuk segera menempuh jalur hukum bila merasa telah dilecehkan pihak pengembang JW Marriott, yang nyata-nyata telah menyalahi izin dari 12 lantai yang diberikan tetapi justru 27 lantai yang dibangun.

Dikata uang titipan di pengadilan, apabila timbul permasalahan, contohnya “Pemko Medan ingin melakukan pembangunan, ternyata saat dilakukan pengerjaan ada pemukiman warga yang terkena pembangunan. Lantas antara Pemko Medan dan warga yang terkena pembangunan tidak ada kecocokan dalam penyelesaian ganti rugi. jelasnya.


Sehingga warga yang dirugikan tersebut melakukan gugatan kepada Pemko Medan. Namun dalam persidangan di Pengadilan rupanya Pemko Medan menang atas gugatan warga. Ketika permasalah itu timbul, Pemko Medan baru dapat menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan. Tetapi walau begitu warga yang merasa dirugikan tetap dapat melakukan banding, apabila keputusan tidak Ingrah (belum ada kekuatan hukum tetap) di tingkat Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menilai perlunya penelusuran lebih mendalam atas penitipan uang retribusi sebesar 1,2 miliar yang dilakukan pihak pengembang JW Marriott di PN Medan. “Ini menunjukan adanya persoalan yang telah terjadi sebelumnya antara Pemko Medan dengan pihak pengelola Gedung JW Marriott,”.


BBH LIPAN-RI bersama LSM LIPAN-RI segera melayangkan surat ke Pemko Medan dan instansi terkait. “Dalam pekan ini kita segera menyurati pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan JW Marriott, di mana sepertinya tak ada itikad baik yang ditunjukkan Pemko Medan untuk menyelesaikan permasalahan ini,”.

Menanggapi dana konsinyasi, Humas PN (Pengadilan Negeri) Medan Lorensius Sibarani SH, diruang kantor kepada HARI INI kantornya menjelaskan dana tersebut dalam bentuk bilyet giro Bank Central Asia (BCA) kantor cabang unit Bukit Barisan Medan dengan No rek BA6661864 bernilai Rp1,2 miliar, di mana konsinyasi tersebut penawaran atau pembayaran tunai dalam perkara perdata. Register No 03/pdt.kons/2008/pn.


Penitipan dana konsinyasi tapi tidak perkara karena tidak penggugat dan tergugat. Dana konsinyasi diperuntukkan bagi penambahan tingkat JW Marriott dari 12 lantai hingga 27 lantai, diserahkan oleh Direktur PT Kurnia Tetap Mulia, Elly Kusumah disaksikan oleh Kasubdis penyuluhan Dinas TKTB Pemko Medan Thomas ST pada tanggal 8 Juli 2008 No.03/pdt.kons/2008/pn. “Ada titipan tapi tidak perkara dibalik penitipan ini,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Humas Hotel JW Marriott, Handayani Susisaning Rahaju mengatakan, dana 1.2 miliar yang dititipkan di PN Medan tersebut adalah untuk izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 27 lantai.


Ketua Komisi DPRD Kota Medan, Hendra DS. Menurutnya, dia membenarkan bahwa pembangunan JW Marriott bermasalah tapi menurut peraturan setiap bangunan bermasalah dana tersebut dititipkan di PN (Pengadilan Negeri) menunggu izinnya diberikan. Pihak Komisi D DPRD Medan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait untuk mencari solusi yang baik. ungkapnya.[darwinsyah]

Panti Jompo Harapan Jaya Kurang Diperhatikan

>>Kekurangan Tenaga Medis dan Obat-obatan

HARIAN SORE 'HARI INI'

(MEDAN 09.00 WIB) Panti jompo milik Yayasan Harapan Jaya yang berada di Jalan A.M.D Kompleks Graha Sultan Blok B No. 6 Kelurahan Regas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Kurang diperhatikan oleh Pemko Medan dan Dinas Sosial Kota Medan.

Panti aini menampung 24 orang lanjut usia, putra berjumlah 13 orang dan putrid 11 orang. Ada enam orang perawat yang merawat sehari-hari. dibantu Dr Suwantjo yang buka praktek umum di jalan Yos Sudarso KM 12,5 Titi Papan yang rutin datang setiap hari Rabu dan suster dari Akper Santa Elisabeth Medan.

Pantauan HARI INI tadi pagi dilokasi, panti jompo yang asri ini terdapat 18 kamar, satu kamar berisikan dua orang. Panti sebenarnya sangat terawat dengan baik dan kondisi para jompo terlihat sehat oleh pihak Yayasan Harapan Jaya. Namun, kurang diperhatikan oleh pihak Pemko Medan dan Dinas Sosial Kota Medan.

Kepala Yayasan Harapan Jaya, Sustanto kepada HARI INI mengatakan, Selama ini pihak Pemko Medan dan Dinas Sosial tidak pernah memberikan bantuan kepada Panti Jompo Harapan Jaya. Namun, dia mengharapkan pihak tersebut mau mengulurkan bantuan untuk tenaga medis dan obat-obatan.

Menurut Penanggung Jawab Panti Jompo Harapan Jaya, Ahok, 46 tahun, kita mencoba merawat mereka dengan sebaik mungkin, baik dari memandikan, memberi makan, membersihkan kamar dan memperhatikan kondisi baik jasmani maupun rohani. Pihaknya memperlakukan mereka seperti orang tua mereka sendiri. meski kondisi Psikologis mereka memang sudah pikun, tapi persaudaraan di antara sangat erat.

Ahok, menambahkan sumber dana yang didapat berasal dari tangan-tangan dermawan yang tidak mau disebutkan namanya. Mereka selalu berkunjung ke panti ini dengan rutin. Memang untuk saat ini obat-obatandan tenaga medis masih belum memadahi. Untuk keamanan pihaknya dibantu masyarakat sekitar. Apabila, salalh satu jompo jatuh sakit meraka dengan segera membawanya ke Rumah Sakit terdekat seperti RS Marthafriska yang berada di Pulo Brayan Medan.

”Meski pihak mereka tidak pernah memberikan bantuan, Panti Jompo ini tetap masih berjalan dengan baik” cetusnya.

Khon Sho Hong, 70 tahun ini warga Jalan Sutomo yang dititipkan oleh keluarga sebelumnya pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa. Namun, selama dititipkan dan dirataw di panti jompo ini kondisi fisik dan mental mulai berangsur-angsur normal. Hal ini, terlihat dari aktifitasnya sehari-hari. hal ini dikatakan salah seorang perawatan Any, 26 tahun yang sudah bekerja selama 3,5 tahun ini,

Dia sangat senang dapat bisa bekerja di sini merawat para jompo meski mereka hingga kini masih kekurangan tenaga medis dan obat-obatan. Dia, melayani dari memandikan, memberi makan, membersihkan seperti orang tuanya sendiri. Terkadang mereka bercanda tawa dengan riang gembira di dalam panti. ”Saya sedih apabila salah satu dari mereka sakit,” katanya.[darwinsyah]

BPS Tidak Akurat Mendata Penduduk Miskin

HARIAN SORE 'HARI INI'

(10.21 WIB) Kekecawaan sejumlah masyarakat atas tidak masuknya ke dalam kelompok Rumah Tangga Miskin (RTM), yang berakibat tidak memperoleh jatah Besar Miskin (Raskin), seperti yang terjadi di Kelurahan Kampung Salam Belawan belakangan menjadi polemik.

Pasalnya mereka yang benar-benar miskin tidak mendapat apa yang mejadi haknya, ini menunjukkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tidak akurat, untuk itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempertanyakan proses pendataan yang dilakukan oleh BPS.

hal serupa juga terjadi kepada Ibu Farida, 70 tahun salah satu warga Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Gang. I No. 37 ini tidak masuk masuk pendataan. Selama ini dirinya tidak pernah terdata dan mendapatkan Raskin dari pihak kelurahan. Menurutnya, dirinya merasa didiskriminasikan oleh kepala lingkungan nya. ”Pemerintah tidak mememiliki hati” cetusnya.

Anggota Komis B DPRD Medan Ir Yusran Amansyah Lubis yang mempertanyakan kepada BPS tentang data orang miskin di kota Medan ."Kita mempertanyakan proses pendataan yang dilakukan oleh BPS, karena sampai hari ini data penduduk miskin di kota Medan masih belum akurat," ujarnya kepada HARI INI tadi pagi.

Dia menyebutkan, sesuai informasi yang diperolehnya, masih terjadi simpang siur soal penduduk miskin yang berhak menerima Raskin, dimana ada yang tidak berhak menerima, tapi justeru terdaftar sebagai penerima, bahkan ada yang sudah meninggal dunia tapi masih juga terdata, ujarnya.

Ini menunjukkan lemahnya sistem pendataan terhadap penduduk miskin tersebut, inilah sesungguhnya yang harus disikapi oleh Pemerintah Kota Medan, sebab dikhawatirkan persoalan ini bisa menjadi polemik berkepanangan di tengah-tengah masyarakat, dengan asumsi terjadi pilih kasih dalam menentukan penduduk miskin di kota Medan. tegasnya.

Pendapat yang sama juga dikemukan oleh Ketua Komisi B DPRD Medan, Subandi, mengatakan ini menilai, data rakyat miskin di kota Medan sudah tidak efektif, sebab kebanyakan masih mengunakan data tahun 2005, walaupun ada juga yang menggunakan data baru, tapi mungkin itu hanya sebagian.

Dia mengimbau, sebaiknya jangan lagi mengunakan data lama, sebab banyak masyarakat yang sudah berubah status, seperti pindah masuk, pindah keluar, bahkan ada di antara yang sudah meninggal dunia.

"Jadi diimbau kepada camat, lurah untuk proaktif, paling tidak melakukan pendataan ulang, camat dan lurah harus menggunakan data valit dalam penyaluran Raskin ini kepada masyarakat, sehingga Raskin ini benar-benar tepat sasaran, sebab sampai saat ini data yang diberikan pihak BPS masih tidak sesuai dengan kondisi riil dilapangan," imbuhnya.

Kepada pemerintah dia berharap jangan terpaku dengan data BPS, pemerintah harus segera memperbaki data tersebut, sabab dalam kurun waktu tertentu ada yang pindah masuk ada pula yang pindah keluar, sehingga diharapkan semua masyarakat terakomodir.

Pemerintah atau pihak yang menangani persoalan ini harus menggunaan data akurat dan terbaru, sehingga tidak menjadi persoalan baru di tengah-tengah masyarakat.Semua pihak terkait harus proaktif, terutama menyangkut status sosial masyarakat.

Datalah masyarakat itu sesuai kondisi rill, bukan berdasarkan data BPS, pemerintah harus melihat kondisi riil dilapangan bagaimana sesungguhnya persoalan pembagian raskin ini, sehingga persoalan ini tidak menjadi masalah baru, sebab bisa saja persoalan raskin ini menjadi konflik di tengah-tengah masyarakat, ungkapnya.[darwinsyah]

Bangunan Bersamalah di Kota Medan

Ada ratusan bahkan puluhan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kota Medan berdiri tanpa izin. seperti Cambridge, Grand Aston City Hall dan Hotel JW Marriott beberapa gedung pencakar langit yang hingga saat ini masih belum memiliki izin IMB dan KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) dari Dirjenhub.
[wins@/HARI INI]




foto PELANGGARAN KAMPANYE DI MEDAN





Kunjungan Kerja Komisi D

*Penataan Reklame dan Cantumkan Masa Izin Berlaku

HARIAN SORE 'HARI INI'

(10.10 WIB) Komisi D DPRD Medan minta Dinas Pertamanan kota Medan untuk segera melakukan penatan dan mencantumkan masa berlaku izin pada papan reklame. Pencantuman masa berlaku izin tersebut dinilai sangat perlu demi mempermudah pengawasan terhadap papan reklame yang kadaluarsa.

Ketua Komisi Hendra DS saat melakukan kunjungan kerja komisi ke Dinas Pertamanan Kota Medan, kemarin di kantor Dinas tersebut. Rombongan komisi D yang juga diikuti Wakil ketua CP Nainggolan, sekretaris Adi Munasip dan anggota Rahim Siregar, Mufli Simanullang, Jansen Sibarani, Tahi Sinambela, Yasni Rahma dan Azwar Manday. Sedangkan kunker komisi D ini diterima kadis Pertamanan Kota Medan H M Idham SH dan beberapa stafnya.

Menurutnya, dengan mencantumkan masa berlaku izin pada reklame yang terpasang dapat mempermudah masyarakat mengawasi reklame maupun spanduk soal izin yang kadaluarsa. Bahkan, dengan tercantumnnya masa berlaku tersebut , dugaan kolusi antara pemilik reklame dengan oknum pejabat dinas Pertamanan mudah diawasi sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi reklame dapat ditingkatkan.

Dia menyarankan kepada Kadis Pertamanan yang baru 1 minggu menjabat segera melakukan penataan reklame di kota Medan serta menertibkan reklame yang menyalah. Diharapkan, setelah usai pesta demokrasi 9 April nanti penataan
reklame di Medan segera terwujud.

Dia mengharapkan, agar berbuat maksimal menyelesaikan 3 hal yang dianggap krusial di Medan seperti persoalan taman, penerangan jalan/lampu jalan dan reklame. “Kita harapkan Kadis (M Idham)dapat mengembalikan wajah kota Medan asri dan menyejukkan”, ujarnya.

Menananggapi hal itu, Kadis Pertamanan Kota Medan H M Idham SH mengatakan, pihaknya tetap membutuhkan masukan dan dukungan dari DPRD Medan khusunya penataan reklame di kota Medan. Menyoal masalah penertiban reklame di kota Medan, Idham berjanji dalam waktu dekat ini masih melakukan pendataan. “Yang pasti, pada lokasi tertentu yang dianggap bermasalah tidak akan memperpanjang izinnya,” tegasnya.


Pihaknya akan melakukan penghijauan diseluruh kota Medan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Menyangkut soal papan reklame di jalan diponegoro yang disinyalir menyalah akan segera menertibkannya. “Yang pasti kami tidak memperpanjang izinnya lagi”, tambahnya.(darwinsyah)

DPRD Medan: Tolak Kadis Impor, Pemko Medan Buruk

*Banyak Lurah yang Definitif

HARIAN SORE 'HARI INI'

(MEDAN 10.31 WIB) DPRD Kota Medan (Dewan Perwakilan Rakyat) secara tegas menolak rencana pengangkatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Medan yang berasal dari luar Kota Medan. Pasalnya pengangkatan pejabat baru yang bukan dari Kota Medan tersebut tidak mendidik dan menilai Birokrasi Pemko Medan Buruk.

Ketua DPRD Medan Syahdah Syah Putra kepada HARI INI di ruang kerja tadi pagi, menolak pejabat impor itu disampaikan tentang adanya rencana pengangkatan pejabat baru dari luar kota Medan untuk menduduki jabatan Kadis PU Medan.

“Sangat tidak mendidik jika Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengangkat pejabat yang bukan berasal dari Pemko Medan sendiri, untuk mendidik jabatan Kadis PU Medan, jika pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kota Medan sudah diangkat menjadi pejabat provinsi, maka untuk mengisi kekokosongan jabataan di Medan tersebut, harus diangkatpejabat yang berada dibawahnya,” ujarnya.

Artinya harus ada proses naik kelas dari pejabat yang dibawahnya menjadi pimpinan SKPD , bukan harus mengambil pejabat lain yang bukan dari Pemko Medan sendiri, Baperjakat harus mempertimbangkan karier PNS sebagai fungsional harus didik. “Jika pimpinannya mendapatkan promosi ke Pemprovsu, maka bawahannya harus mendapatkan promosi dan itu harus dipertimbangkan Baperjakat. Jika pejabatnya didatangkan dari atas itu tidak mendidik,” tambahya.

Dia menambahkan, hal itu tidak tepat dikarenakan pejabat impor belum tentu tahu situasi Kota Medan dari segala aspek yang ada. Syahdan meyakini PJ walikota Medan sependapat dengan DPRD Medan dalam pengangkatan pejabat dijajaran Pemko Medan, dengan mempertimbangkan karier dari setia fungsional SKPD.

Birokrasi Pemko Medan Buruk
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota (DPRD) Medan, H.Ahmad, dia menilai, birokrasi di Kota Medan sangat buruk, banyak lurah yang tidak devinitif, padahal Medan merupakan barometer kabupeten/kota di Sumatera Utara.

Penilaian ini disampaikanya saat rapat dengra pendapat (RDP) antar Komisi A DPRD Medan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan di gedung DPRD. “Hingga kini masih banyak lurah yang definitif dan rangkap jabatan, sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal,” jelasnya.

Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007, tentang struktur organisasi pemerintahan berjalan lambat, sehingga pengisian pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) banyak yang masih kosong. “Kita melihat kinerja monitoring BKD lemah dan tak profesional, sehingga banyak jabatan di antaranya SKPD dan lurah di Pemko Medan tidak ter-monitoring,” jelasnya lagi.

Sekretaris Komisi A DPRD Medan Parlindungan Nasution mengatakan, banyaknya SKPD yang rangkap jabatan, membuat proses penganggaran terganggu padahal proses penganggaran erat kaitannya dengan kinerja SKPD. Perlu adanya kajian dalam penempatan pejabat SKPD di Pemko Medan. “Dalam pengisian jabatan di SKPD perlu adanya kajian, dan jangan sampai dalam pengisian itu ada unsur apa-apa dibalik pengangkatan itu,” ungkapnya.(darwinsyah)