(10.31 WIB
Menanggapi hal itu, (BBH) Biro Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Penyelamat Aset Negara Republik
Dikata uang titipan di pengadilan, apabila timbul permasalahan, contohnya “Pemko Medan ingin melakukan pembangunan, ternyata saat dilakukan pengerjaan ada pemukiman warga yang terkena pembangunan. Lantas antara Pemko Medan dan warga yang terkena pembangunan tidak ada kecocokan dalam penyelesaian ganti rugi. jelasnya.
Sehingga warga yang dirugikan tersebut melakukan gugatan kepada Pemko Medan. Namun dalam persidangan di Pengadilan rupanya Pemko Medan menang atas gugatan warga. Ketika permasalah itu timbul, Pemko Medan baru dapat menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan. Tetapi walau begitu warga yang merasa dirugikan tetap dapat melakukan banding, apabila keputusan tidak Ingrah (belum ada kekuatan hukum tetap) di tingkat Mahkamah Agung,” ujarnya.
Menilai perlunya penelusuran lebih mendalam atas penitipan uang retribusi sebesar 1,2 miliar yang dilakukan pihak pengembang JW Marriott di PN
BBH LIPAN-RI bersama LSM LIPAN-RI segera melayangkan
Menanggapi dana konsinyasi, Humas PN (Pengadilan Negeri) Medan Lorensius Sibarani SH, diruang kantor kepada HARI INI kantornya menjelaskan dana tersebut dalam bentuk bilyet giro Bank Central Asia (BCA) kantor cabang unit Bukit Barisan Medan dengan No rek BA6661864 bernilai Rp1,2 miliar, di mana konsinyasi tersebut penawaran atau pembayaran tunai dalam perkara perdata. Register No 03/pdt.kons/2008/pn.
Penitipan dana konsinyasi tapi tidak perkara karena tidak penggugat dan tergugat. Dana konsinyasi diperuntukkan bagi penambahan tingkat JW Marriott dari 12 lantai hingga 27 lantai, diserahkan oleh Direktur PT Kurnia Tetap Mulia, Elly Kusumah disaksikan oleh Kasubdis penyuluhan Dinas TKTB Pemko Medan Thomas ST pada tanggal 8 Juli 2008 No.03/pdt.kons/2008/pn. “
Menanggapi hal itu, Humas Hotel JW Marriott, Handayani Susisaning Rahaju mengatakan, dana 1.2 miliar yang dititipkan di PN Medan tersebut adalah untuk izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 27 lantai.
Ketua Komisi DPRD