Selasa, 24 Maret 2009

Pro Kontra Soal Dana Konsinyasi JW Marriott

HARIAN SORE 'HARI INI"


(10.31 WIB) Soal Dana Konsinyasi Hotel JW Marriott sebesar Rp1.282.774.185 yang diserahkan oleh pihak Pemko Medan kepada PN Medan yang dititipkan di PN (Pengadilan Negeri) Medan menuai pro kontra di dalam masyarakat, lembaga hukum, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan pemerintahan.

Menanggapi hal itu, (BBH) Biro Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (BBH LIPAN-RI) Ontaryo DJ Tampubolon, mengatakan “Pemko Medan jangan pernah melakukan pembohongan terhadap publik, dengan mengmubar-umbar janji akan menyelidiki dan menuntaskan permasalahan ini. Pemko Medan untuk segera menempuh jalur hukum bila merasa telah dilecehkan pihak pengembang JW Marriott, yang nyata-nyata telah menyalahi izin dari 12 lantai yang diberikan tetapi justru 27 lantai yang dibangun.

Dikata uang titipan di pengadilan, apabila timbul permasalahan, contohnya “Pemko Medan ingin melakukan pembangunan, ternyata saat dilakukan pengerjaan ada pemukiman warga yang terkena pembangunan. Lantas antara Pemko Medan dan warga yang terkena pembangunan tidak ada kecocokan dalam penyelesaian ganti rugi. jelasnya.


Sehingga warga yang dirugikan tersebut melakukan gugatan kepada Pemko Medan. Namun dalam persidangan di Pengadilan rupanya Pemko Medan menang atas gugatan warga. Ketika permasalah itu timbul, Pemko Medan baru dapat menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan. Tetapi walau begitu warga yang merasa dirugikan tetap dapat melakukan banding, apabila keputusan tidak Ingrah (belum ada kekuatan hukum tetap) di tingkat Mahkamah Agung,” ujarnya.

Menilai perlunya penelusuran lebih mendalam atas penitipan uang retribusi sebesar 1,2 miliar yang dilakukan pihak pengembang JW Marriott di PN Medan. “Ini menunjukan adanya persoalan yang telah terjadi sebelumnya antara Pemko Medan dengan pihak pengelola Gedung JW Marriott,”.


BBH LIPAN-RI bersama LSM LIPAN-RI segera melayangkan surat ke Pemko Medan dan instansi terkait. “Dalam pekan ini kita segera menyurati pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan JW Marriott, di mana sepertinya tak ada itikad baik yang ditunjukkan Pemko Medan untuk menyelesaikan permasalahan ini,”.

Menanggapi dana konsinyasi, Humas PN (Pengadilan Negeri) Medan Lorensius Sibarani SH, diruang kantor kepada HARI INI kantornya menjelaskan dana tersebut dalam bentuk bilyet giro Bank Central Asia (BCA) kantor cabang unit Bukit Barisan Medan dengan No rek BA6661864 bernilai Rp1,2 miliar, di mana konsinyasi tersebut penawaran atau pembayaran tunai dalam perkara perdata. Register No 03/pdt.kons/2008/pn.


Penitipan dana konsinyasi tapi tidak perkara karena tidak penggugat dan tergugat. Dana konsinyasi diperuntukkan bagi penambahan tingkat JW Marriott dari 12 lantai hingga 27 lantai, diserahkan oleh Direktur PT Kurnia Tetap Mulia, Elly Kusumah disaksikan oleh Kasubdis penyuluhan Dinas TKTB Pemko Medan Thomas ST pada tanggal 8 Juli 2008 No.03/pdt.kons/2008/pn. “Ada titipan tapi tidak perkara dibalik penitipan ini,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Humas Hotel JW Marriott, Handayani Susisaning Rahaju mengatakan, dana 1.2 miliar yang dititipkan di PN Medan tersebut adalah untuk izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 27 lantai.


Ketua Komisi DPRD Kota Medan, Hendra DS. Menurutnya, dia membenarkan bahwa pembangunan JW Marriott bermasalah tapi menurut peraturan setiap bangunan bermasalah dana tersebut dititipkan di PN (Pengadilan Negeri) menunggu izinnya diberikan. Pihak Komisi D DPRD Medan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terkait untuk mencari solusi yang baik. ungkapnya.[darwinsyah]

0 comments: