Selasa, 24 Maret 2009

DPRD Medan: Tolak Kadis Impor, Pemko Medan Buruk

*Banyak Lurah yang Definitif

HARIAN SORE 'HARI INI'

(MEDAN 10.31 WIB) DPRD Kota Medan (Dewan Perwakilan Rakyat) secara tegas menolak rencana pengangkatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Medan yang berasal dari luar Kota Medan. Pasalnya pengangkatan pejabat baru yang bukan dari Kota Medan tersebut tidak mendidik dan menilai Birokrasi Pemko Medan Buruk.

Ketua DPRD Medan Syahdah Syah Putra kepada HARI INI di ruang kerja tadi pagi, menolak pejabat impor itu disampaikan tentang adanya rencana pengangkatan pejabat baru dari luar kota Medan untuk menduduki jabatan Kadis PU Medan.

“Sangat tidak mendidik jika Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan mengangkat pejabat yang bukan berasal dari Pemko Medan sendiri, untuk mendidik jabatan Kadis PU Medan, jika pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kota Medan sudah diangkat menjadi pejabat provinsi, maka untuk mengisi kekokosongan jabataan di Medan tersebut, harus diangkatpejabat yang berada dibawahnya,” ujarnya.

Artinya harus ada proses naik kelas dari pejabat yang dibawahnya menjadi pimpinan SKPD , bukan harus mengambil pejabat lain yang bukan dari Pemko Medan sendiri, Baperjakat harus mempertimbangkan karier PNS sebagai fungsional harus didik. “Jika pimpinannya mendapatkan promosi ke Pemprovsu, maka bawahannya harus mendapatkan promosi dan itu harus dipertimbangkan Baperjakat. Jika pejabatnya didatangkan dari atas itu tidak mendidik,” tambahya.

Dia menambahkan, hal itu tidak tepat dikarenakan pejabat impor belum tentu tahu situasi Kota Medan dari segala aspek yang ada. Syahdan meyakini PJ walikota Medan sependapat dengan DPRD Medan dalam pengangkatan pejabat dijajaran Pemko Medan, dengan mempertimbangkan karier dari setia fungsional SKPD.

Birokrasi Pemko Medan Buruk
Menanggapi hal itu, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kota (DPRD) Medan, H.Ahmad, dia menilai, birokrasi di Kota Medan sangat buruk, banyak lurah yang tidak devinitif, padahal Medan merupakan barometer kabupeten/kota di Sumatera Utara.

Penilaian ini disampaikanya saat rapat dengra pendapat (RDP) antar Komisi A DPRD Medan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan di gedung DPRD. “Hingga kini masih banyak lurah yang definitif dan rangkap jabatan, sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal,” jelasnya.

Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2007, tentang struktur organisasi pemerintahan berjalan lambat, sehingga pengisian pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) banyak yang masih kosong. “Kita melihat kinerja monitoring BKD lemah dan tak profesional, sehingga banyak jabatan di antaranya SKPD dan lurah di Pemko Medan tidak ter-monitoring,” jelasnya lagi.

Sekretaris Komisi A DPRD Medan Parlindungan Nasution mengatakan, banyaknya SKPD yang rangkap jabatan, membuat proses penganggaran terganggu padahal proses penganggaran erat kaitannya dengan kinerja SKPD. Perlu adanya kajian dalam penempatan pejabat SKPD di Pemko Medan. “Dalam pengisian jabatan di SKPD perlu adanya kajian, dan jangan sampai dalam pengisian itu ada unsur apa-apa dibalik pengangkatan itu,” ungkapnya.(darwinsyah)

0 comments: