Selasa, 24 Maret 2009

Kunjungan Kerja Komisi D

*Penataan Reklame dan Cantumkan Masa Izin Berlaku

HARIAN SORE 'HARI INI'

(10.10 WIB) Komisi D DPRD Medan minta Dinas Pertamanan kota Medan untuk segera melakukan penatan dan mencantumkan masa berlaku izin pada papan reklame. Pencantuman masa berlaku izin tersebut dinilai sangat perlu demi mempermudah pengawasan terhadap papan reklame yang kadaluarsa.

Ketua Komisi Hendra DS saat melakukan kunjungan kerja komisi ke Dinas Pertamanan Kota Medan, kemarin di kantor Dinas tersebut. Rombongan komisi D yang juga diikuti Wakil ketua CP Nainggolan, sekretaris Adi Munasip dan anggota Rahim Siregar, Mufli Simanullang, Jansen Sibarani, Tahi Sinambela, Yasni Rahma dan Azwar Manday. Sedangkan kunker komisi D ini diterima kadis Pertamanan Kota Medan H M Idham SH dan beberapa stafnya.

Menurutnya, dengan mencantumkan masa berlaku izin pada reklame yang terpasang dapat mempermudah masyarakat mengawasi reklame maupun spanduk soal izin yang kadaluarsa. Bahkan, dengan tercantumnnya masa berlaku tersebut , dugaan kolusi antara pemilik reklame dengan oknum pejabat dinas Pertamanan mudah diawasi sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi reklame dapat ditingkatkan.

Dia menyarankan kepada Kadis Pertamanan yang baru 1 minggu menjabat segera melakukan penataan reklame di kota Medan serta menertibkan reklame yang menyalah. Diharapkan, setelah usai pesta demokrasi 9 April nanti penataan
reklame di Medan segera terwujud.

Dia mengharapkan, agar berbuat maksimal menyelesaikan 3 hal yang dianggap krusial di Medan seperti persoalan taman, penerangan jalan/lampu jalan dan reklame. “Kita harapkan Kadis (M Idham)dapat mengembalikan wajah kota Medan asri dan menyejukkan”, ujarnya.

Menananggapi hal itu, Kadis Pertamanan Kota Medan H M Idham SH mengatakan, pihaknya tetap membutuhkan masukan dan dukungan dari DPRD Medan khusunya penataan reklame di kota Medan. Menyoal masalah penertiban reklame di kota Medan, Idham berjanji dalam waktu dekat ini masih melakukan pendataan. “Yang pasti, pada lokasi tertentu yang dianggap bermasalah tidak akan memperpanjang izinnya,” tegasnya.


Pihaknya akan melakukan penghijauan diseluruh kota Medan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Menyangkut soal papan reklame di jalan diponegoro yang disinyalir menyalah akan segera menertibkannya. “Yang pasti kami tidak memperpanjang izinnya lagi”, tambahnya.(darwinsyah)

0 comments: