This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Kamis, 18 Desember 2008

Dirjen Dikti coreng supremasi hukum

Tan Kamelo: Mendiknas tidak tegas!

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Pakar hukum Prof. DR. Tan Kamelo, SH, MS menegaskan, jika Dirjen Dikti tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka seharusnya Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) memberhentikannya dari jabatan, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas.

"Dalam perkara ini, pihak yang kalah harus menjalankan isi putusan dengan iktikad baik. Sedangkan Dirjen Dikti harus memberi contoh kepada masyarakat, apalagi persoalan ini terjadi di lingkungan perguruan tinggi," ujarnya, tadi sore di TANAKA Science of Law Consultant.

Guru Besar Tetap Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU) ini juga menuturkan, dalam yuridis formal, Mendiknas harus mematuhi dan mengambil sikap tegas terhadap Dirjen Dikti yang mengabaikan isi putusan tersebut.

Sebab, secara tidak langsung akan mengganggu proses belajar-mengajar di kampus dan dikhawatirkan akan terjadi kekacauan akademik.

"Ketidakpatuhan Dirjen Dikti itu, sama artinya mencoreng supremasi hukum di jajaran . Untuk itu, Mendiknas diminta bertindak tegas dengan memerintahkan Dirjen Dikti mencabut SK pengangkatan Djanius Djamin sebagai Pj Rektor UISU. Hal ini dipandang perlu, demi memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum apalagi putusan PTUN tersebut sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Dia menambahkan, sesuai Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang No. 9 Tahun 2004, tentang perubahan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara, secara hukum Surat Penugasan 1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007 yang menugaskan Prof. Dr. Djanius Djamin,SH,MS, sebagai Pejabat Rektor Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Medan yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti Depdiknas menjadi tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga dengan demikian Djanius Djamin tidak mempunyai hak dan wewenang yang berkekuatan hukum untuk bertindak dan beraktifitas sebagai Pejabat Rektor UISU.

Terkait itu, maka untuk kepentingan dan kepastian hukum bagi mahasiswa UISU dalam mengikuti kegiatan akademika di UISU, maka DPRD Sumut juga mendesak Dirjen Dikti Depdiknas RI agar mengakhiri, menarik ataupun mencabut Surat Dirjen Dikti No.1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007 yang menugaskan Prof.Dr.Djanius Djamin,SH,MS sebagai Pejabat Rektor UISU.

Pasca BBM turun, penumpang angkot paksa bayar tarif lama

Organda harus menganalisis

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Penumpang angkutan kota (angkot) nekat menurunkan sendiri tarif angkot di Medan. Pasalnya, pengguna jasa angkutan kota ini kesal tarifnya tidak juga turun, padahal pemerintah telah menurunkan harga BBM sejak Senin, 15 Desember lalu.

Said,30, penduduk kawasan Marelan ini, tadi siang kepada Waspada Online, mengaku membayar tarif sebesar Rp2.500 kepada sopir angkot. Padahal tarif saat ini yang belum diturunkan sebesar Rp3.000. “Mulai hari ini saya sengaja memberikan ongkos kepada supir angkot dengan tarif lama sebesar Rp2.500, habis saya kesal, tarif hingga detik ini masih belum turun, padahal minyak saja sudah turun,” kesalnya .

Tindakan nekat Said memang mendapat tentangan oleh sopir angkot. Tetapi dia tidak memedulikan, karena alasannya sopir dan pengusaha angkot tidak fair dalam tarif. “Sopir angkot tidak senang saya beri ongkos Rp2.500. Tapi biarkan saja, BBM saja dah turun, kok! ongkos tidak turun,” cetusnya.

Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, mengatakan, tindakan konsumen tersebut akan menimbulkan konflik. Tetapi apa yang dilakukan konsumen wajar, karena pengusaha angkutan kota serta para sopir tidak peduli dengan kondisi masyarakat akan kebutuhan jasa angkutan yang hingga kini belum ada kebijakan menurunkan tarif angkutan. “Setelah penurunan kembali harga BBM, tidak ada alasan pengusaha transportasi harus segera merevisi tarif yang berlaku selama ini,” katanya.

Dekan Fakultas Ekonomi USU, Jhon Tafbu Ritonga melalui via seluler kepda Waspada Online menyatakan seharusnya organda ikut mendidik masyarakat untuk jujur dan terbuka. Kalau dulu BBM naik, selalu diirigi dengan naiknya tarif angkutan secara profosional. Maka sekarang mereka juga harus berani untuk menurunkan tarif dengan kalkulasi yang benar. “Organda harus berani menunjukan kepada masyarakat, bahwa mereka tidak mengambil kesempatan dengan mendapatkan untung yang lebih besar saat ini,” terangnya.

Dia menambahkan, turunnya BBM ini memang belum secara signifikan, tapi pihak organda seharusnya mampu melakukan analisis yang transparan kepada masyarakat Misalnya saja dengan melakukan penghitungan secara kasar. Jika tarif angkutan per estafet Rp 3000, dengan elemen BBM sekitar 15% atau Rp450. Maka turunnya BBM saat ini sekitar 10%, juga dapat membuat tarif angkutan turun 10% atau sekitar Rp45 per estafet. Sehingga penurunan ini tidak menguntungkan masyarakat, tapi tetap harus dijelaskan pihak organda.

Dia mengungkapkan, yang disayangkan, selama ini setiap ada kenaikan BBM pemerintah atau organda tidak melakukan analisis yang tepat karena, karena jika BBM naik Rp1000 per liter, maka tarif juga bisa naik maksimal hingga Rp1000 per estafet. Padahal penghitungan seperti itu tidak tepat. Karena yang seharusnya dihitung itu adalah elemen BBM-nya bukan secara umum seperti selama ini.

APBDP 2008 Kadaluwarsa

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE


MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya menyampaikan nota keuangan APBDP 2008 ke DPRD Medan. Nota yang kadaluwarsa ini (seharusnya disampaikan Oktober), pun disebutkan untuk membayar gaji dan minyak yang sudah dipakai.

Penjabat Walikota Medan Afifuddin Lubis mengatakan rancangan APBDP 2008 ini disampaikan untuk penyesuaian target-target pencapaian proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah dan pembiayaan. “Kami memerlukan ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dalam tahun berjalan,” katanya di Gedung Dewan, kemarin.

Berdasarkan KUAPPAS yang disepakati, maka pendapatan daerah berubah dari Rp1,74 triliun menjadi Rp1,76 triliun atau meningkat 0,93%. Sedangkan untuk belanja daerah dari Rp1,87 triliun menjadi Rp1,88 triliun atau naik 0,56%. “Alokasi belanja daerah ini diperlukan untuk membayar bahan bakar minyak (BBM) yang naik, penyesuaian upah pegawai harian lepas dan pergeseran antar
kegiatan,” tukasnya.

Dia menambahkan, hanya Rp20 miliar yang efektif digunakan dalam RAPBDP 2008. Sebab ada kenaikan gaji fungsional yang sebelumnya tidak terprediksi dan kenaikan harga BBM, makanya disampaikan melalui forum perubahan ini. “Memang penyampaian ini terlambat, makanya tidak ada yang proyek. Ini hanya untuk yang rutin-rutin saja,” katanya.

Ketua Fraksi PKS Ikrimah Hamidy menambahkan APBDP ini dilakukan karena ada kegiatan yang penting tapi belum dianggarkan. Kemudian presisi dana bantuan yang didapatkan begitu juga dengan pendapatan dan belanja. “Sehingga tidak terjadi kesalahan perhitungan anggaran,” sebutnya.

Berdasarkan penilaian mereka, RAPBDP 2008 yang diajukan ini tidak signifikan. Sebab belanja langsung perubahannya sangat sedikit karena tidak mungkin dikejar oleh eksekutif. “Seperti program PNPM di Dinas Perkim sebesar Rp5 miliar, dipastikan tidak bisa dikerjakan, Mengingat waktu yang ada tinggal beberapa hari lagi. Atas dasar ini yang berubah hanya belanja tidak langsung,” ucapnya.

Dia menegaskan,keterlambatan ini memang melanggar peraturan yang ada. Tapi karena tidak ada sanksi yang tegas, maka tidak ada masalah.

Selanjutnya hari ini Jum'at (19/12) pukul 14.00 WIB akan dilangsungkan pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian RAPBDP 2008 ini. Artinya, pembahasan Dewan hanya dilakukan kurang dari 24 jam, setelah mereka menerima nota pengantar keuangan tersebut dan kemudian menyampaikan pandangannya.

seleksi CPNS amburadul , DPRDSU akan panggil UI dan 3 daerah

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE


MEDAN - Tim yang diterjunkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pendistribusian materi soal dan LJK (Lembar Jawaban Komputer) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Batubara. Selain tidak dilengkapi berita acara serah terima, juga sempat ditemukan berkas soal yang tertinggal di salah satu hotel di Medan.

Dari informasi yang diperoleh tim, kata Mungkur, naskah soal dan LJK untuk Batubara ini diserahterimakan di Lapangan Hotel Asean Medan tanggal 15 Desember 2008, dari Puskom Universitas Indonesia (UI) kepada panitia seleksi CPNS Batubara yang didampingi anggota Polsek Lima Puluh. Namun penyerahan naskah soal dan LJK sebanyak 12 kardus tersebut tidak dilengkapi dengan berita acara serah terima.

Dari situ, panitia bersama polisi dan 2 orang Puskom UI membawa ke-12 kardus tersebut menuju Limapuluh Batubara. Tetapi sesampainya di Lubukpakam Deliserdang, tiba-tiba muncul telefon dari petugas Puskom UI yang berada di Medan menginformasikan bahwa masih ada 6 kardus soal dan LJK lainnya tertinggal di Medan. Rombongan panitia ini akhirnya berhenti di Pakam dan menunggu soal dan LJK tersebut diantar. “Setelah diterima tambahan itu, jadi 18 karduslah yang dibawa ke Batubara,” katanya.

Ternyata pada saat dilakukan pemilahan soal sesuai lokasi ujian pada 15 Desember malam, panitia mendapatkan kekurangan naskah soal untuk S-1. Dan pada pagi hari-H, terjadilah kericuhan karena peserta untuk S-1 gagal ikut ujian akibat kekurangan naskah soal tersebut.

Ditanya soal sikap Pemprovsu terkait permasalahan ini, dia mengatakan bahwa awalnya Pemprovsu dan seluruh bupati/walikota sudah menandatangani kesepakatan jadwal penyeleksian CPNS. Namun saat penandatanganan kerjasama dengan USU, terdapat 8 kabupaten/kota yang tidak ikut.

“Saya tidak tahu apakah ujian lanjutan di Batubara ini akan berjalan mulus karena dari keterangan yang diperoleh tim Pemprovsu banyak peserta yang menolak ujian lanjutan itu,” katanya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu H Mangasing Mungkur SH tadi siang, menjelaskan, setelah menerima informasi terjadinya kekisruhan proses ujian CPNS di Batubara, Pemprovsu pada sore harinya langsung menerjunkan tim ke Batubara dipimpin Inspektorat Wilayah Provsu. Namun sayangnya tim ini tidak mendapat banyak informasi terkait kekisruhan proses ujian CPNS karena saat ke Batubara tidak berhasil bertemu dengan Kepala BKD dan Sekretaris Daerah Batubara.

Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Edison Sianturi mengatakan, "buntut amburadulnya pelaksanaan ujian CPNS di Batubara, Simalungun, dan Binjai,Komisi A DPRD Sumut akan memanggil Puskom UI dan ketiga kabupaten/kota tersebut. Dewan meminta ujian CPNS di ketiga kabupaten/kota itu diulang secara keseluruhan. ”Kami mencurigai ada permainan di sana,” ujarnya

Dia meminta agar pemkab/pemko yang bermasalah mengulang ujian untuk seluruh peserta, bukan hanya untuk peserta yang tidak kebagian soal.Sebab,pengulangan sebagian peserta dinilai rentan dengan permainan. Binjai dan Simalungun harus mengulang ujian karena ada peserta yang mendapat soal hasil fotokopi.

Pihaknya telah memprediksikan akan ada kekacauan jika bekerja sama dengan universitas dari Pulau Jawa. Karena itu, mereka merasa kecewa dengan enam pemkab/pemko yang tidak menghiraukan imbauan .

Kemelut dualisme yayasan UISU ditangan hukum, bukan Gubsu

Komisi E DPRDSU tidak tahu apa-apa

MHD DARWINSYAH PURBA
WASPADA ONLINE

MEDAN - Kemelut Dualisme Yayasan UISU terus menjadi agenda besar baik di lingkungan DPRDSU, DPR RI dan Pemprovsu hingga sampai ke tingkat hukum. Konflik itu adalah dualisme ditubuh yayasan UISU dan Gubernur Sumut Syamsul Arifin seharusnya bisa menyelesaikan masalah, kata legislator Sumut.

Sekretaris Komisi E DPRDSU H. Sukran J Tanjung, berdasarkan Surat Penegasan Departemen Hukum dan HAM RI, Nomor C.HT.01.10-40 tanggal 28 Maret 2007, jelas menyatakan bahwa Hj Sariani Amiraden Siregar telah memenuhi kriteria Pasal 71 ayat (1) UU No. 28 tahun 2008 tentang perubahan atas UU No.16 tahun 2001 yayasan. "Sehingga tetap diakui sebagai badan hukum yang sah," kata Sukran.

Surat Penugasan 1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007 yang menugaskan Prof. Dr. Djanius Djamin,SH,MS sebagai Rektor UISU di Medan yang ditertibkan oleh Dirjen Dikti Depdiknas menjadi kekuatan hukum.

"Dengan demikian, Prof. Dr. Djanius Djamin,SH, MS, tidak mempunyai hak dan wewenang yang berkekuatan hukum untuk bertindak dan berkreatifitas sebagai pejabat Rektor UISU.

Adli, salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum UISU semester VII berpendapat, masalah kemelut dualisme UISU bukanlah urusan Gubsu. "Masalah ini adalah masalah hukum, sudah jelas bahwa Hj Sariani Amiraden Siregar telah memenangkan secara hukum dan undang-undang yang ditetapkan," tegasnya.

"Komisi E DPRDSU tidak tahu apa-apa dan tidak menguasai masalah yang terjadi di antara Hj Sariani Amiraden Siregar dan Prof.Dr.Djanius Djamin,SH,MS.Ini masalah hukum yang tidak ada kaitannya dengan Gubsu," katanya.

Sementara itu, tadi siang Gubsu Syamsul Arifin meminta konflik UISU agar diselesaikan secara hukum dan Undang-undang yang berlaku.