This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Minggu, 19 April 2009

Rapat Pleno KPU ‘Berantakan’

PANWASLU Medan Kecewa Kinerja KPU

13.58 WIB Rapat Pleno rekapitulasi hasil pemilihan umum, yang dilaksanakan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kota Medan, pada Minggu (19/4) yang dilaksanakan di Asrama Haji Medan ‘berantakan’.

Dari rencana KPU Medan pada hari pertama menyelesaikan 4 kecamatan, terpaksa harus dua kecamatan yang dapat diselesaikan. Dari pantauan Medantoday lapangan kemarin, KPU Medan hanya mampu menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi dari kecamatan Medan Marelan dan Medan Selayang.

Bahkan untuk rapat pleno rekapitulasi Kecamatan Medan Baru dan Petisah terpaksa harus diundur karena, saksi parpol belum mendapatkan salinan hasil rekapitulasi di PPK setempat.

Menurut Humas KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba, terkait hal ini kepada HARI INI mengatakan, pelo untuk kecamatan Petisah dan Medan Baru diundur selama satu jam, namun karena masing-masing saksi parpol belum mendapatkan kopi rekap dari kecamatan setempat, maka pleno diundur hingga malan pukul 20.00 WIB.

“Mereka telah menyalahi prosedur, dimana berita acara tidak disertakan, serta saksi belum mendapatkan kopiannya,” ungkap Tamba.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kota Medan, Drs M Aswin MAP, kepada Medantoday mengatakan kekecewaannya terhadap kinerja KPU Kota Medan yang dinilainnya lamban. “Jelas kita sangat kecewa, dengan di undurnya proses rapat pleno ini. Saya menilai KPU Medan tidak mampu mengkomunikasikan kepada perangkat yang ada di bawahnya, sehingga proses dan pelaksanaannya hari ini tidak berjalan semestinya,” ungkap Aswin.

Lebih lanjut, dia mengatakan diundurnya rapat pleno ini juga dikaibatkan oleh adanya diskomunikasi dan terhambatnya proses komunikasi KPU Kota Medan dengan pernagkat dibawahnya. “Kenapa, Medan Marelan dan Selayang bisa, sementara kecamatan Medan lainnya tidak bisa ini kan buktinya,” ungkapnya.

Namun ketika ditanya tidaklanjut Panwaslu terkait hal ini, Aswin mengatakan, pihaknya akan menelaah lebih jauh proses ini. “Kita akan lihat,” tambahnya.

JPKMS 2009 dari APBD Kota Medan

13.31 WIB Pemerintah Kota (Pemko) Medan tampaknya tidak mau ketinggalan dengan sejumlah Pemko/Pemkab yang ada dipulau jawa dalam bidang pelayanan kesehatan gratis yang diperioritaskan untuk keluarga prasejahtera. Di mana pada tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2008.

Kasubdis Yankes Drg Hj Usma Polita Nasution M.kes melalui Staf seksi JPKM Salmon Sembiring SKM M.kes kepada Medantoday tadi mengatakan Pemko Medan telah mengalokasikan dana untuk kesehatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan.

Program pengobatan gratis ini diberi nama Jaminan Pemeliharaan Kesehatan atau lebih dikenal dengan istilah Medan Sehat (JPKMS). Program ini juga merupakan lanjutan dari Askeskin maupun Jamkesmas yang pernah dicanangkan pemerintah pusat tahun 2004 lalu.

Hanya saja, kalau program Askeskin dan Jamkesmas bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Pusat, sedangkan JKPMS merupakan dana dari APBD Kota Medan. Begitu pula penggunaannya, untuk pasien peserta Askeskin atau Jamkesmas dapat dilayani diseluruh daerah tidakhanya di Medan tapi diseluruh Indonesia.Sedangkan bagi pemegang kartu JPKMS hanya dapat berobat dibeberapa Rumah Sakit yang ada di Kota Medan dan program ini juga khusus untuk warga Medan.

Dia menambahkan, persyaratan untuk mendapatkannya juga tidak sulit. Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 3 lebar, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan 3 lembar, serta membawa pas photo warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar untuk masing-masing anggota keluarga yang namanya tertera didalam KK. Selanjutnya berkas tersebut dibawa ke puskesmas terdekat dengan tempat tinggal, tanpa dikenakan biaya sepeser pun (gratis). ujarnya.

Tahun ini dana Jaminan Pelayanan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) bertambah menjadi Rp18,5 miliar. Dana yang bersumber dari APBD 2009 ini diperuntukan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat miskin. Kebijakan masuknya pelayanan kesehatan diantaranya cuci darah, chemotheraphy, kanker, dan operasi gagal jantung. Atas kebijakan Walikota Medan berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Humasy Pemko Medan, Rusdi SE Siregar, menerangkan tahun sebelumnya dana JPKMS ini sebesar Rp6,1 miliar. “Ini artinya, terjadi peningkatan cukup besar yang berlanjut kepada pelayanan kesehatan yang maksimal dan tentukan pembenahan infrastruktur yang lebih rapi lagi, terutama dalam soal pendataan,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dana ini diperuntukan untuk pelayanan kesehatan 500.000 jiwa sasaran yang tidak mampu. Jiwa sasaran dalam program ini, tentunya warga yang tidak masuk dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang berjumlah 412.289 jiwa.

Selain itu, sasaran jiwa program JPKMS itu adalah kader kesehatan posyandu, kepala lingkungan, dan tenaga honorer pemerintah. “Jadi warga yang mempunyai surat keterangan miskin dari lurah dan yang mendapat BLT, namun tidak terdaftar dalam Jamkesmas yang bersumber dari APBN, kita masukkan ke program JKPMS yang bersumber dari APBD,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan ini, Dinas Kesehatan Medan bekerja sama dengan PT Asuransi Takaful Keluarga. Kerja sama ini termasuk soal pendataan warga yang masuk dalam sasaran JKPMS. (darwinsyah)

Soal Dendeng/Abon Babi Berlebel Sapi

Disperindag Harus Razia Pusat Perbelanjaan di Medan


13.31 WIB Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Jamhur Abbulah, meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan untuk melakukan razia terhadap seluruh pusat perbelanjaan di Kota Medan.


Selain itu Komisi C DPD Medan menjadwalkan pada bulan Mei 2009 akan turun ke plaza, mall maupun pusat-pusat perbelanjaan di Kota Medan, guna melakukan razia,” ujarnya Jamhur kepada Medantoday pagi. Dia juga menyikapi adanya temuan Balai Pengawas Obat dan makanan (BPOM) Jakarta tentang dendang/abon babi berlebel sapi yang beredar di pasaran.


“Jujur saja temuan BPOM Jakarta tersebut sangat meresahkan masyakatat terutama masyarakat muslim,sehingga diminta Disperindag segera turun ke lapangan untuk melakukan razia, seluruh pusat perbelanjaan di Kota Medan," ujarnya.


Sebab kata Jamhur tidak tertutup kemungkinan temuan BPOM Jakarta ini juga terdapat di Medan, apalagi Medan adalah salahsatu kota di Indonesia yang mudah disusupi oleh ilegal baik produksi dalam maupun luar negeri.


Kalau dulu barang-barang impor asal cina baik dalam bentuk elekronik, kramik, mainan anak-anak dan sebagainya, kerap masuk ke Medan, tapi kini sepertinya sudah beralih kepada makanan, seperti roti, permen, cokelat, dan lainnya.Ini menunjukan mudahnya barang-barang impor dari cina masuk ke kota ini dengan harga relatif murah.


Jadi terkait dendeng/abon ini juga sangat tidak tertutup kemungkinan beredar di Medan, bahkan mungkin saja lebih banyak di Medan dibanding daerah-daerah lainnya. “Untuk itu kita minta kepada Disperindag dan BPOM Medan untuk melakukan razia terhadap seluruh pusat-pusat perbelanjaan baik plaza, mall dan lainnya,” tegasnya.


Untuk diketahui BPOM Jakarta menemukan lima merek produk abon/dendeng Babi berlebel sapi, temuan ini ketika dilakukan sampling dan pengujian terhadap 15 produk dendang dan 20 produk abon.


Menurut Kepala BBPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib, menjelaskan lima produk yang terbukti mengandung DNA babi itu meliputi dendeng /abon sapi gurih cap kepala sapi (250 Gram), abon /dendeng sapi asli cap A.C.C dan abon /deneng sapi cap LIMAS (100 Gram) produksi Langgeng Salatiga.


Selain itu juga ada merek dendeng sapi istemewa Beef Jeky ‘Lezaaat (100 gram produksi MDC Food Surabaya dan dendeng daging sapi istimewa No 1 Cap 999 (250 gram) produksi S.Hendropurnomo Malang. Bahkan kata Thamrin produk dengan merek ‘Lezaat mencantumkan lebel halal pada kemasanya.(darwinsyah)

Dugaaan Korupsi FBI

DPRD Medan Dukung Sikap Kejari Medan

12.59 WIB Terkait permasalahan Festival Budaya Islam (FBI) yang belakangan bermasalah, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Jamhur Abdullah menegaskan, pihaknya sangat respek dan menghargai sikap dan kinerja aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Sebab dengan tertangkapnya Direktur CV Green Production (GP) Yohanes Bandung Jawa Barat selaku pelaksaan kegiatan Festival Budaya Islam (FBI) tersebut menunjukkan, mereka telah bekerja dengan sungguh-sunguh dalam menegakkan hukum dan keadilan di darah ini.


“Ini merupakan sebuah pekerjaan yang profesional, sebab pihak Kejari Medan telah mampu menetapkan seorang warga pengusaha Bandung sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan FBI dengan nilai proyek sebesar Rp 5,2 miliar,”ujarnya kepada Medantoday tadi pagi.


Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2007 tersebut telah menimbulkan kecurangan dalam penyelenggaraannya, sehingga kegiatan yang bernuasa Islam tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, katanya.


“Sesuai dengan etika hakum, saya sangat mendukung kerja Kejari Medan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi kegiatan FBI yang bersumber dari APBD TA 2007 tersebut, “ungkap Jamhur.


Namun ungkap politisi dari Partai Keadilan Sejehera (PKS) Medan tersebut, dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka, handaknya tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.

“Saya pikir para penegak hukum tersebut lebih tahu menjalankan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku di negera ini,kita hargai dan kita yakini keprofesionalan Kejari Medan dalam menindak siapa yang bersalah, termasuk, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata kota Medan itu sendiri jika terbukti bersalah.” ujarnya


Artinya jika dalam penyelidikan ditemukan bukti-bukti pendukung ada keterlibatan mantan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan terebut, juga harus diberlakukan yang sama, namun harus tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah, imbuh Jamhur.


Seperti dikehui Direkrur GP, Johanes, ditangkap oleh pihak penyidik Kejari Medan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan FBI dengan nilai proyek sebesar Rp5,2 miliar.


Dari hasil penyidikan ditemukan keterlibatan Yohanes, Direktur GP selaku rekanan pengadaan kegiatan FBI dengan pagu sebesar Rp7,2 milar yang tendernya dimenangkan oleh CV GP pimpinan Yohanes asal Bandung dengan lama kegiatan selama 30 hari. Tapi setelah diadendum (dibuat perubahan) anggaran proyek tersebut menjadi Rp5,2 miliar untuk kegiatan selama 10 hari.


Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Kejari Medan ditemukan penyimpangan dalam 8 poin kegiatan diataranya pembayaran fiktif barang dan jasa, mark up biaya/sewa alat-alat untuk kegiatan, dam lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara kerugian negera mencapai Rp700 juta.(darwinsyah)

PDIP Sesalkan Suara Hilang


12.59 WIB Pelaksanaan Pemilihan Umum kembali menimbulkan polemik. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyesalkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu, padahal dana pengamanan dan pengawasan yang dikeluarkan negara cukup besar.

Manejer Kampanye dan Humas Panda Nababan Center (PNC) Rion Aritonang menyebutkan, secara nasional, negara sudah mengalokasikan dana pengamanan Rp 73 triliun, dan pengawasan Rp 13 triliun. Namun penyelenggara masih mengandalkan pengawasan dari masyarakat. Sedangkan Panwas dan kepolisian tidak mencermati persoalan-persoalan yang merugikan partai tertentu. "Sudah besar dana yang dikeluarkan mengapa masyarakat yang dituntut untuk mengawasi bersama, dan temuan menunggu reaksi masyarakat," katanya.

Buktinya masyarakat yang mengawasi, berbagai kesalahan yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilihat oleh masyarakat, atau protes dari saksi parpol. Sedangkan Panwas tidak melihat adanya kesalahan sebelum adanya protes.

Padahal indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Panitia terlihat berdasarkan catatan PNC. Misalnya catatan yang tidak sama antara saksi berita acara di PPS, setelah di protes dan direvisi, di tingkat PPK masih salah juga. "Apakah ini tidak ada unsur kesengajaan," katanya.

Rion menambahkan tidak dilakukannya pengawasan secara baik menyebabkan kerugian oleh untuk beberapa partai. PDIP sendiri misalnya, di Kecamatan Medan Deli Kelurahan Titi Papan, ada 95 suara yang hilang ditingkat PPK. Setelah revisi pertama, ditemukan 45 suara yang hilang, sedangkan 40 sisanya masih dicari sampai Minggu (9/4).

Terkait berbagai temuan itu, PDIP sudah menyiapkan tim advokasi untuk menyoal kinerja yang merugikan parpol tertentu. "Kita masih menyiapkan data-data yang kuat, jika nanti di kabupaten/kota masih ditemukan kesalahan, kita akan lakukan gugatan," katanya.

Kasus Protap

Polisi Harus Mampu Ungkap Semua Pelaku

12.51 WIB Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, pihak kepolisian harus mampu mengungkap semua pihak yang terlibat dalam tragedi maut 3 Pebruari 2009 di gedung DPRD Sumut tersebut.

Artinya pihak kepolisian harus mengungkap sedetail-detailnya, baik pelaku maupuan aktor intelektual terjadinya demo anarkis yang menyebabkan tewasnya ketua DPRD Sumut Drs Abdul Azis Angkat MSP tersebut, ungkap praktisi hukum Muslim Muis Tanjung SH Kepada Medantoday tadi pagi.

Muslim mengingatkan jangan sampai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka yang menjadi bukti di pengadilan tidak komplit, sehingga menjadi alasan kuat untuk menolak dakwaannya.

"Kalau perlu pihak kepolisian bisa menggunakan saksi ahli untuk memperkuat penyusunan BAP," ujar staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Muslim mengakui, selama ini kinerja pihak kepolisian baik itu Poltabes Medan maupun Polda Sumut sudah cukup baik, sebab institusi kepolisian ini sudah mampu menangkap sejumlah pelaku demo anarkis, ungkapnya.

Terkait penerapan pasal 340 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap 8 tersangka yakni Ir GM Candra Panggabean dan kawan-kawan, Muslim mengatakan itu merupakan kewenangan penyidik Polri dalam hal ini Polda Sumut.

"Silakan saja Ir GMCP dijerat kedalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling banter hukuman seumur hidup, namun pihak kepolisian harus benar-benar bisa membuktikannya, sehingga pasal yang diterapkan tersebut tidak mentah,"ujar Muslim

Ketua PPK Medan Amplas Masuk ICU

12.45 WIB Dikarenakan kelelahan melaksanakan rekapitulasi hasil Pemilihan Umum (Pemilu) pada 9 April kemarin, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Amplas, Kesuma Anwari, Sabtu (18/4) terpaksa harus di rawat di ruang ICU Rumah Sakit Methodist Medan.

Hal tersebut dibenarkan Humas KPU Medan, Pandapotan Tamba saat di mintai keterangannya, Minggu (19/4), di Asrama Haji Medan. “Ia dilarikan ke Rumah Sakit Methodis, dan dirawat di ruang ICU. Kabarnya sakit akibat penyempitan pembuluh darah,” ungkapnya.

Pandapotan juga mengatakan, sakitnya ketua PPK Medan Amplas tersebut, kemungkinan karena kecapaian dan kelelahan akibat proses rekapitulasi perolehan hasil pemilu di kecamatan tersebut. Kesuma Anwari dilarikan ke rumah sakit dari rumahnya di kawasan Jalan Garu I No 20 Lk I Medan Amplas.

Sementara itu, anggota PPK Kecamatan Medan Amplas, Lamhot Togatorop, membenarkan jika Ketuanya tengah dirawat di Rumah Sakit Methodist akibat penyempitan pembuluh darah.

Namun begitu, terkait rekapitulasi hasil pemilu di Kecamatan Medan Amplas, pihaknya meyakinkan akan segera diselesaikan. “Untuk proses rekapitulasi selanjutnya, diharapkan bisa segera selesai dan tidak ada masalah,” ungkap Lamhot.

KPU Medan Hentikan Rekapitulasi Suara


12.31 WIB Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Minggu (19/4) malam kembali dihentikan. Rekapitulasi dua kecamatan yang sebelumnya diagendakan pukul 20.00 Wib, dihentikan setelah terjadinya perbedaan jumlah rekap di Kecamatan Medan Petisah. Hal serupa juga terjadi pada rekapitulasi di penghitungan Kecamatan Medan Baru.


Menyikapi hal ini, Ketua Panwaslu Kota Medan Drs Muhammad Aswin MAP, kepada Medan Today, Minggu (19/4) malam mengungkapkan, permasalahan tersebut muncul akibat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak mampu menterjemahkan kebijakan-kebijakan KPU.

“PPK tidak mampu meterjemahkan kebijakan-kebijakan yang diberikan KPU, akhirnya inilah kejadiannya. Kenapa Kecamatan Marelan, dan Selayang bagus, sementara Kecamatan Medan Petisah, Medan Belawan, Medan Baru juga hancur,” ungkap Aswin.

Ia mengungkapkan, permasalahan tersebut muncul karena rekapitulasi tidak lengkap, ada yang hanya kelurahannya saja kecamatan tidak direkapnya, kemudian saksi-saksi tidak ada, sehingga pembanding tidak ada.

“Perintah respon itukan harus sesuai yang diharapkan oleh si pemberi perintah dan si pemberi kebijakan, ternyata yang ada nggak sesuai. Itu terjadi karena adanya kemacetan dalam komunikasi keinginan yang memberi perintah dan kebijakan,” tegasnya.

Selain itu, banyaknya masalah yang terjadi, menurut Aswin dikarenakan sistem rekrutmen di tingkat PPK tidak selektif, dan tidak melibatkan Panwas.

Aswin meminta PPK yang kinerjanya lambat untuk tidak mengulangi, sehingga rekapitulasi bisa berjalan lancar.