Minggu, 19 April 2009

Kasus Protap

Polisi Harus Mampu Ungkap Semua Pelaku


12.51 WIB Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, pihak kepolisian harus mampu mengungkap semua pihak yang terlibat dalam tragedi maut 3 Pebruari 2009 di gedung DPRD Sumut tersebut.

Artinya pihak kepolisian harus mengungkap sedetail-detailnya, baik pelaku maupuan aktor intelektual terjadinya demo anarkis yang menyebabkan tewasnya ketua DPRD Sumut Drs Abdul Azis Angkat MSP tersebut, ungkap praktisi hukum Muslim Muis Tanjung SH Kepada Medantoday tadi pagi.

Muslim mengingatkan jangan sampai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka yang menjadi bukti di pengadilan tidak komplit, sehingga menjadi alasan kuat untuk menolak dakwaannya.

"Kalau perlu pihak kepolisian bisa menggunakan saksi ahli untuk memperkuat penyusunan BAP," ujar staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Muslim mengakui, selama ini kinerja pihak kepolisian baik itu Poltabes Medan maupun Polda Sumut sudah cukup baik, sebab institusi kepolisian ini sudah mampu menangkap sejumlah pelaku demo anarkis, ungkapnya.

Terkait penerapan pasal 340 Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap 8 tersangka yakni Ir GM Candra Panggabean dan kawan-kawan, Muslim mengatakan itu merupakan kewenangan penyidik Polri dalam hal ini Polda Sumut.

"Silakan saja Ir GMCP dijerat kedalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling banter hukuman seumur hidup, namun pihak kepolisian harus benar-benar bisa membuktikannya, sehingga pasal yang diterapkan tersebut tidak mentah,"ujar Muslim

0 comments: