Minggu, 19 April 2009

Dugaaan Korupsi FBI

DPRD Medan Dukung Sikap Kejari Medan

12.59 WIB Terkait permasalahan Festival Budaya Islam (FBI) yang belakangan bermasalah, Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Jamhur Abdullah menegaskan, pihaknya sangat respek dan menghargai sikap dan kinerja aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.


Sebab dengan tertangkapnya Direktur CV Green Production (GP) Yohanes Bandung Jawa Barat selaku pelaksaan kegiatan Festival Budaya Islam (FBI) tersebut menunjukkan, mereka telah bekerja dengan sungguh-sunguh dalam menegakkan hukum dan keadilan di darah ini.


“Ini merupakan sebuah pekerjaan yang profesional, sebab pihak Kejari Medan telah mampu menetapkan seorang warga pengusaha Bandung sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi kegiatan FBI dengan nilai proyek sebesar Rp 5,2 miliar,”ujarnya kepada Medantoday tadi pagi.


Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2007 tersebut telah menimbulkan kecurangan dalam penyelenggaraannya, sehingga kegiatan yang bernuasa Islam tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara, katanya.


“Sesuai dengan etika hakum, saya sangat mendukung kerja Kejari Medan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi kegiatan FBI yang bersumber dari APBD TA 2007 tersebut, “ungkap Jamhur.


Namun ungkap politisi dari Partai Keadilan Sejehera (PKS) Medan tersebut, dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka, handaknya tetap mengedepankan praduga tidak bersalah.

“Saya pikir para penegak hukum tersebut lebih tahu menjalankan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku di negera ini,kita hargai dan kita yakini keprofesionalan Kejari Medan dalam menindak siapa yang bersalah, termasuk, mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata kota Medan itu sendiri jika terbukti bersalah.” ujarnya


Artinya jika dalam penyelidikan ditemukan bukti-bukti pendukung ada keterlibatan mantan Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan terebut, juga harus diberlakukan yang sama, namun harus tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah, imbuh Jamhur.


Seperti dikehui Direkrur GP, Johanes, ditangkap oleh pihak penyidik Kejari Medan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan FBI dengan nilai proyek sebesar Rp5,2 miliar.


Dari hasil penyidikan ditemukan keterlibatan Yohanes, Direktur GP selaku rekanan pengadaan kegiatan FBI dengan pagu sebesar Rp7,2 milar yang tendernya dimenangkan oleh CV GP pimpinan Yohanes asal Bandung dengan lama kegiatan selama 30 hari. Tapi setelah diadendum (dibuat perubahan) anggaran proyek tersebut menjadi Rp5,2 miliar untuk kegiatan selama 10 hari.


Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak Kejari Medan ditemukan penyimpangan dalam 8 poin kegiatan diataranya pembayaran fiktif barang dan jasa, mark up biaya/sewa alat-alat untuk kegiatan, dam lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara kerugian negera mencapai Rp700 juta.(darwinsyah)

0 comments: