Minggu, 19 April 2009

KPU Medan Hentikan Rekapitulasi Suara


12.31 WIB Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Minggu (19/4) malam kembali dihentikan. Rekapitulasi dua kecamatan yang sebelumnya diagendakan pukul 20.00 Wib, dihentikan setelah terjadinya perbedaan jumlah rekap di Kecamatan Medan Petisah. Hal serupa juga terjadi pada rekapitulasi di penghitungan Kecamatan Medan Baru.


Menyikapi hal ini, Ketua Panwaslu Kota Medan Drs Muhammad Aswin MAP, kepada Medan Today, Minggu (19/4) malam mengungkapkan, permasalahan tersebut muncul akibat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak mampu menterjemahkan kebijakan-kebijakan KPU.

“PPK tidak mampu meterjemahkan kebijakan-kebijakan yang diberikan KPU, akhirnya inilah kejadiannya. Kenapa Kecamatan Marelan, dan Selayang bagus, sementara Kecamatan Medan Petisah, Medan Belawan, Medan Baru juga hancur,” ungkap Aswin.

Ia mengungkapkan, permasalahan tersebut muncul karena rekapitulasi tidak lengkap, ada yang hanya kelurahannya saja kecamatan tidak direkapnya, kemudian saksi-saksi tidak ada, sehingga pembanding tidak ada.

“Perintah respon itukan harus sesuai yang diharapkan oleh si pemberi perintah dan si pemberi kebijakan, ternyata yang ada nggak sesuai. Itu terjadi karena adanya kemacetan dalam komunikasi keinginan yang memberi perintah dan kebijakan,” tegasnya.

Selain itu, banyaknya masalah yang terjadi, menurut Aswin dikarenakan sistem rekrutmen di tingkat PPK tidak selektif, dan tidak melibatkan Panwas.

Aswin meminta PPK yang kinerjanya lambat untuk tidak mengulangi, sehingga rekapitulasi bisa berjalan lancar.

0 comments: