This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Senin, 13 April 2009

Ungkap Kembali Korupsi Damkar dan Penyelewengan APBD Medan

HARIAN SORE 'HARI INI'

MEDAN 12.31 WIB
Kasus yang menyeret mantan Walikota Medan Drs H Abdillah Ak MBA dan Wakil Walikota Medan Drs H Ramli Lubis ke penjara dalam kasus pengadaan mobil kebakaran (damkar) senilai Rp3 miliar dan penyelewengan APBD TA 2006-2007 senilai Rp20 miliar lebih, yang melibatkan para pejabat Pemko Medan harus diungkap kembali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jangan memberikan semacam pengampunan terhadap oknum pejabat Pemko yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Karena jelas seperti dalam pengakuan Abdillah–Ramli, ketika dalam penyidikan KPK bahwa korupsi itu terjadi bukan dilaku keduanya saja, tetapi sejumlah pejabat pada saat itu juga terlibat.

“Kita berharap agar KPK bisa mengungkap kembali kasus yang melibatkan para pejabat Pemko Medan tersebut yang kini belum tersentuh hukum tetapi justru menari-nari di atas penderitaan Abdillah-Ramli. Dalam pengusutan tersebut harus ada prinsip keadilan dengan tidak memberikan pengampunan bagi pejabat yang terlibat sekecil apapun,“ tegas
Menurut Sekretaris Eksekutif LSM FITRA Sumut Ir Elfenda Ananda, kepada HARI INI mengatakan kasus yang sempat mencuat dalam pengakuan Abdillah–Ramli yakni adanya uang fee hasil korupsi pengadaan mobil Damkar sebesar Rp1 miliar yang dibagi-bagikan ke para pejabat. Hal itu, tidak bisa begitu saja untuk tidak dilanjutkan.

“Saat itu seperti dalam pengakuan mantan Wakil Walikota dana Rp1 miliar dibagi-bagi kepada J, HJ dan juga S. Tetapi mengapa para pejabat tersebut justru dibiarkan dan kini menduduki jabatan yang startegis tanpa ada tindakan hukum. Makanya, LSM Fitra berharap agar Kejatisu, bisa mengungkap kembali kasus tersebut dan menyeretnya ke penjara,” katanya.

Dikatakan Elfenda, tak terungkapnya kasus korupsi di jajaran Pemko Medan harus diungkap kembali oleh Kejatisu yang baru. Sehingga imej buruk di jajaran Pemko Medan harus bersih dari parktek KKN. Apalagi selama ini orang-orang yang dipercaya Abdillah–Ramli ketika itu justru berpesta ria menikmati jabatan empuk.

Bahkan, kini pejabat tersebut telah melakukan perombakan di jajaran pejabat Pemko Medan dari luar Kota Medan seperti dari Langkat dan Serdang Bedagai. “Kita minta ada keberanian yang baru untuk mengungkap kembali kasus korupsi tersebut. Sebab, diyakini banyak pejabat terlibat dan melakukan korupsi kini yang tak terjamah hukum. Apalagi dalam kasus penyelewenangan dana APBD banyak pihak yang terlibat,“ katanya.

PRESMA UISU: Bubarkan Kopertis

HARIAN SORE 'HARI INI'

MEDAN 10.31 WIB Lembaga pendidkan perpanjangan DIKTI yang ada di sumatera utara yaitu Kopertis Wilayah I SUMUT–NAD sudah layak untuk di bubarkan dan dicabut izinnya, hal tersebut diungkapkan Presiden Mahasiswa UISU, Irwansyah Putra Nasution (Universitas Islam Sumatera Utara) kepada HARI INI tadi pagi.

Dia menjelaskan, Hal ini terlihat dari kinerja dan ketidaksiapan kopertis dalam menyelesaikan persolan persolan yang melanda perguruan tinggi. Seperti konflik uisu yang tidak kunjung selesai. Pengangkatan Prof Djanius Djamin sebagai Pj Rektor yang di lakukan oleh DIRJENDIKTI telah jelas jelas dibatalkan oleh hukum melalui PTUN yang gugatan dilakukan oleh H.Usman SE.Msi dengan nomor : 79/G/2007/PTUNJKT Tanggal 14 November 2007 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 22/B/2008/PT.TUN.JKT Tanggal 09 April 2009 yang mempunya kekuatan hukum tetap dan telah keluarnya surat nomor : 03/D/T/2009 perihal : pencabutan surat tugas Prof Djanius Djamin sebagai Pj Rektor yang ditandatangani oleh Fasli Jalal sebagai DIRJENDIKTI yang isinya mengembalikan pengelolaan akademik kepada rektor yang sah yaitu H.Usman SE.Msi.

Anehnya, walaupun hukum telah tegas memutuskan tetapi penerapan dalam pelaksanaan putusan tersebut tidak berjalan. Hal ini terlihat dari diangkatnya Prof Basyaruddin sebagai Pj rektor oleh Pj rektor yang ilegal (Djanius Djamin) dan dalam waktu dekat akan melaksanakan wisuda. Yang jadi pertanyaan, bagaimana mungkin orang yang tidak mempunyai kekuatan dan payung hukum akan melaksanakan wisuda? Bagaimana dengan nasib mahasiswa yang akan diwisuda, siapa yang akan bertanggung jawab? Inikan sama saja dengan mengorbankan mahasiswa demi kepentingan pribadi.


Hal yang sama dikatakan Gubernur Fakultas Ekonomi, Muhammad Abdi Nasution juga menyampaikan bahwa kopertis harus berani menerapkan pelaksanaan hukum demi menyelamatkan dunia pendidikan khususnya UISU, kalau memang koopertis yang dikordinator oleh Prof Djainuddin tidak berani maka bubarkan saja koopertis karena dianggap tidak layak..


Pemerintahan Mahasiswa UISU juga mengimbau kepada masyarakat dan kawan-kawan mahasiswa untuk segera menyuarakan kebenaran dengan menuntut hak dan segera melakukan pendaftaran ulang ke kampus yang sah yaitu Kampus V Puri dan VI Almanar.

UN Bukan Jaminan Tingkatkan Mutu Pendidikan

HARIAN SORE 'HARI INI'

MEDAN 10.31 WIB tidak menjamin meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, namun pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 20 April 2009 diharapkan berjalan lancar tanpa ada hambatan. Harapan itu disampaikan anggota Komisi B DPRD Medan Dhiaul Hayati kepada HARI INI tadi pagi.

UN

Menurutnya, meski UN adalah upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, namun pola angka kelulusan yang setiap tahunnya mengalami kenaikan tersebut, terkesan dipaksakan.

“Ada kesan nilai kelulusan pada UN terlalu dipaksakan. Semestinya kelulusan itu tidak ada target, karena merupakan hasil akhir penilaian siswa,” ujar Dhiaul.

Untuk itu, kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Medan ini, harus ada evaluasi terhadap pelaksanaan UN, sehingga kebijakan yang diambil merupakan kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Kalau hanya sekadar mengukur standar nasional, melalui Evaluasi Belajar Tahap Akhir (Ebtanas) juga bisa. Banyak guru dan siswa yang mengeluh dengan sistem UN,” imbuhnya.

Artinya keluhan-keluhan tersebut jangan diabaikan. Pemerintah jangan hanya memikirkan nilai, tapi juga mutu. “Jangan karena kejar target kelulusan, anak-anak dan guru menjadi stress. Pemerintah harus bisa merubah pola tersebut,” tegas Dhiahul.


Ribu Massa Ikuti Pawai MTQN ke-42

HARIAN SORE 'HARI INI"

MEDAn10.00 WIB 10.000 massa ikut ambil bagian mengikuti pawai ta’aruf pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-42 Kota Medan, Senin (13/4), pawai ini diikuti 21 kecamatan yang dipimpin camat masing-masing.

Walikota Medan Drs Afifudin Lubis MSi menegaskan, dengan banyaknya masyarakat yang mengikuti pawai ta’aruf, pada pelaksanaan MTQN, menunjukkan rasa persatuan dan kesatuan tetap terjalin.

“Dengan besarnya perhatian dan keikutsertaan masyarakat, menunjukkan MTQ sesuatu yang teramat penting, sehingga semua lapisan masyarakat turut ambil bagian di dalamnya,“ kata Afifuddin.

Selain perlombaan MTQ juga digelar bazar yang akan menampilkan berbagai souvenir dan produk unggulan dari masing-masing kecamatan.