This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Senin, 09 Maret 2009

381 BANGUNAN BERMASALAH di Kota Medan

HARIAN SORE "HARI INI"

Dari HARI INI yang dikumpulkan dilapangan ada 381 bangunan tanpa SIMB di Kota Medan seperti di Jalan AR Hakim No. 19. bangunan kantor di Jalan Bakti Luhur/Amal Kel Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, 24 unit bangunan Jalan Setia Putih Gang Cempaka Putih Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Sunggal, 4 unit bangunan Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal. Kemudian, 6 unit rumah tempat tinggal Jalan A Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, 16 unit bangunan rumah tempat tinggal Jalan Tirtanadi Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, 6 unit rumah tempat tinggal Jalan Gaharu III Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Medan Amplas, 5 unit rumah tempat tinggal Jalan Pasar Malintang Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal. Di Jalan Setia Budi/Kenanga Sari Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal ditertibkan 8 unit rumah tempat tingagal, 5 unit rumah tempat tinaggal di Jalan Krakatau Gang Mandor Kelurahan P.Brayan Darat Kecamatan Medan Timur, 9 unit rumah tempat tinggal Jalan Karya Wisata Kelurahan P.Mansyur Kecamatan Medan Johor, 10 unit bangunan rumah tempat tinggal Jalan Prof HM Yamin SH Gang Bidan Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Sunggal, 16 unit bangunan rumah tempat tinggal Jalan Sei Kapuas Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, 11 bangunan rumah tempat tinggal Jalan Rahayu Kelurahan Tegal Sari Mandala Kecamatan Medan Tembung. 9 unit bangunan rumah tempat tinaggal di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, 2 bangunan rumah tempat tinggal Jalan Selamat Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Amplas, 3 unit bangunan rumah tempat tinggal Jalan Jenderal Besar AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor.[darwinsyah]

Kadis Budpar:Akan Evaluasi Diskotik d’News

Hari Ini 10.21 WIB
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, dianggap mandul, karena membiarkan adanya Diskotik dan Pub d’News Café, di depan Masjid Istiqomah dan Gereja GISI, di Jalan Dr Mansyur, Kecamatan Medan Selayang.

Keberadaan diskotik tersebut belakangan ini telah meresahkan masyarakat, selain sering memancing keributan, diskotik itu juga menyuguhkan tontonan seronok wanita-wanita jalang yang menari erotis nyaris tanpa busana dan dapat merusak moral anak-anak di sekitarnya.

Pengurus Masjid Istiqomah, Darul, ketika dihubungi wartawan, Jum'at (27/2), menyebutkan setiap tengah malam di diskotik tersebut timbul suara gaduh dari live music yang keras hingga terdengar sampai ke dalam Masjid.

“Kalau siang bang, tempat itu buka seperti restoran biasa tapi kalau malam sudah berubah fungsi menjadi diskotik,” ujar Darul, sembari menyebutkan, Diskotik itu buka setiap hari, bahkan buka sampai orang hendak melaksanakan Shalat Subuh.

Sedangkan Ketua Kenaziran Masjid Istiqomah, Rosihan Arbie, melalui Ade Marlan Harahap, kepada wartawan, baru-baru ini sangat terkejut adanya Diskotik di depan Masjid Istiqomah tersebut. Dia mengatakan, dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak Diskotik d’News Café dan meminta Pemerintah Kota Medan untuk menutup tempat tersebut.

“Itu sudah sangat keterlaluan, karena tepat berada di depan Masjid dan Gereja. Apalagi pihak pengelola menyuguhkan tarian seksi sampai alat vitalnya kelihatan,” ujar Ade Marlan, yang mendengar informasi tersebut dari sejumlah warga yang resah terhadap keberadaan Diskotik d’News Café.

Menurut keterangan sejumlah warga mengatakan, banyak orang yang terkecoh oleh keberadaan d’News Café. Sebab kalau siang dia buka seperti restoran biasa, dengan memajangkan berbagai jenis makanan di depan etalasenya, namun ketika berada di dalam, suasana sudah berbentuk seperti Diskotik dan Pub.

Menanggapi hal itu, Pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Drs H Ramlan Nasution, melalui Kabag Humas Pemko Medan, Rusdy Siregar SE, kepada wartawan, mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi dan memeriksa izin usaha Diskotik d’News Café tersebut. Jika benar menyalahi izin usaha, maka Pemko Medan akan segera mencabut izinya.

Dinkes:JPK-MS dari APBD Kota Medan

Hari Ini 10.21 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Medan tampaknya tidak mau ketinggalan dengan sejumlah Pemko/Pemkab yang ada dipulau jawa dalam bidang pelayanan kesehatan gratis yang diperioritaskan untuk keluarga prasejahtera.
Dimana pada tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2008

Pemko Medan telah mengalokasikan dana untuk kesehatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan. Hal itu dikatakan Kasubdis Yankes Drg Hj Usma Polita Nasution M.kes melalui Staf seksi JPKM Salmon Sembiring SKM M.kes diruang kerjanya, Sabtu (28/2) siang.

Menurut Salmon, program pengobatan gratis ini diberi nama Jaminan Pemeliharaan Kesehatan atau lebih dikenal dengan istilah Medan Sehat (JPK-MS). Program ini juga merupakan lanjutan dari Askeskin maupun Jam kesmas yang pernah dicanangkan pemerintah pusat tahun 2004 lalu.

Hanya saja kata Salmon, kalau program Askeskin dan Jamkesmas bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Pusat, sedangkan JKP-MS merupakan dana dari APBD Kota Medan. Begitu pula penggunaannya, untuk pasien peserta Askeskin atau Jamkesmas dapat dilayani diseluruh daerah tidakhanya di Medan tapi diseluruh Indonesia.Sedangkan bagi pemegang kartu JPK-MS hanya dapat berobat dibeberapa Rumah Sakit yang ada di Kota Medan dan program ini juga khusus untuk warga Medan.

Salmon menambahkan, persyaratan untuk mendapatkannya juga tidak sulit. Cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) 3 lebar, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Medan 3 lembar, serta membawa pas photo warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar untuk masing-masing anggota keluarga yang namanya tertera didalam KK.

Selanjutnya berkas tersebut dibawa ke puskesmas terdekat dengan tempat tinggal, tanpa dikenakan biaya sepeser pun (gratis), ujarnya. (darwinsyah)

Pendidikan Anti-korupsi Perlu Dikaji

Hari Ini 11.12
Korupsi merupakan permasahan bangsa yang hingga saat ini tidak ada obat yang mujarab untuk mengobati masalah pelik ini. Usaha menekan tindakan korupsi melalui program pendidikan anti korupsi di sekolah dinilai belum cukup efektif dan masih memerlukan pengkajian yang lebih mendalam.

Menurut Ketua Serikat Guru Indonesia, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Fahriza Marta, kepada Hari Ini mengatakan, dalam rencana strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2008-2011 tergambar bahwa salah satu sasaran untuk bidang pencegahan tindak pidana korupsi adalah pembentukan budaya masyarakat anti korupsi, melalui pendidikan yang profesional baik sektor formal maupun informal secara bertahap.

"Target dari pelaksanaan program itu adalah terciptanya generasi yang memahami apa itu korupsi dan akibatnya bagi bangsa dan negara, yang berani mengatakan tidak terhadap korupsi sehingga akan timbul kesadaran bersama untuk bangkit melawan korupsi," katanya.

Namun, kata dia, jika dilihat struktur silabus pendidikan anti korupsi mulai dari tingkat TK hingga SMA, sama dengan pendidikan agama, pendidikan budi pekerti dan pendidikan kewarganegaraan. Sehingga muncul pertanyaan, ketika pendidikan anti korupsi melibatkan sekolah, apakah ini akan efektif, mengingat di sekolah juga sudah ada pendidikan agama ataupun pendidikan moral yang dinilai tidak mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembentukan kepribadian siswa.

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa lingkungan pendidikan, dari sekolah hingga dinas pendidikan juga tidak luput dari praktik korupsi. Padahal di sekolah ada pelajaran agama yang sangat mengharamkan tindakan korupsi maupun pendidikan budi pekerti," katanya.

Dengan melihat kondisi seperti ini, kata dia, KPK perlu mengkaji ulang secara mendalam program pendidikan anti korupsi di sekolah dengan menciptakan formula yang tepat untuk pelaksanaannya, serta berperan aktif melakukan pembersihan pada institusi pendidikan.

"Keteladanan inilah yang kemudian menjadi pengalaman bagi siswa sebagai guru yang terbaik dalam menginternalisasikan pengetahuan, sikap dan perbuatan yang anti korupsi. Bukan hanya sekadar teori-teori di atas kertas atau ceramah di depan kelas," katanya.(darwinsyah)

Jelang UN, Disdiksu Latih Penulisan Soal UASBN

•Soal UASBN 75% dari daerah

Hari Ini 10.21
Dinas Pendidikan Sumatera Utara segera melaksanakan pelatihan penulisan soal Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Tahun Pelajaran 2008/2009 selama 8 hari di Medan, pada 28 Februari hingga 7 Maret 2008.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksanaan Ujian Nasional dan UASBN se-Sumatera Utara HM. Hermansyur, Jumat, (20/01) tadi pagi, seputar persiapan pelaksanaan pembuatan soal UASBN untuk siswa Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB).

Hermansyur menyebutkan, berdasarkan surat tugas dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), pihaknya sudah membentuk tim pelatihan penulisan soal UASBN di tingkat provinsi dan menyiapkan tenaga guru yang berpengalaman dan sudah pernah mengikuti pelatihan penulisan soal yang dilaksanakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dari Dinas Pendidikan di kabupaten/kota di Sumut.

Peserta pelatihan terdiri dari Kadis Pendidikan Provinsi, 5 orang penyelenggara UASBN tingkat provinsi, Kepala Seksi TK/SD, MI dan SLB, 3 guru senior SD, MI dari setiap kabupaten/kota dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA, 3 orang dosen dari Perguruan Tinggi, 18 orang guru SDLB, 3 guru untuk review dan perakitan soal dan 5 orang untuk tim pengetikan naskah UASBN.

"Pelatihan penulisan soal UASBN tahun pelajaran 2008/2009 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 28 Februari hingga 7 Maret 2008," ujarnya.

Soal UASBN 75% dari daerah
UASBN yang akan dilaksanakan pada Mei 2009 mendatang di tingkat pendidikan sekolah dasar seperti SD/MI/SDLB, 75 persen soalnya akan di buat oleh tim guru yang ada di daerah yang akan langsung dibuat dalam pelatihan penulisan soal tersebut. Sedangkan 25 persen lagi, soalnya dibuat oleh tim dari pusat.

Dia menjelaskan, tim itu nantinya akan dilatih sebelum membuat naskah soal USBN, sehingga dalam pembuatan soal tidak melenceng dari kisi-kisi yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri (Permen) No. 82 tahun 2008 tentang USBN, serta Petunjuk Operasional Sekolah (POS) No. 1514 tentang pedoman bagi guru-guru dalam menyusun naskah soal.

"Soal harus sesuai dengan standar kompetensi lulusan, jadi bukan sesuka hati guru. Sedangkan dalam pelatihan nanti, kami hanya sebagai fasilitasi saja, karena yang memberikan penjelasan itu dari pusat," terangnya.

Kasubdis PMU (Pendidikan Menengah Umum) Diknas Sumut, mengatakan Mengenai standar kelulusan bagi siswa SD, MI maupun SDLB, Hermansyur mengatakan, untuk kelulusan USBN, ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing kabupaten/kota, tidak mengunakan standar penilaian nasional seperti Ujian Nasional. Masing-masing Disdik kabupaten/kota akan melakukan penilaian sendiri terhadap lembar jawaban UASBN, sehingga tidak perlu lagi dikirim ke Disdik provinsi atau pusat.(darwinsyah)

Dinas Pertamanan Kota Medan Harus Pro Aktif

Hari Ini. 10.01 WIB
Jelang Pemilu 9 April mendatang sudut-sudut Kota Medan dibanjiri baliho, spanduk dan reklame berbagai Caleg (calon legislatif), partai. Keberadaannya laksana jamur di musim hujan. Namun, hingga sekarang masih belum ada tindakan apapun dari Dinas Pertamanan Kota Medan.

Kota Medan seperti hutan reklame di mana, Baliho, spanduk dan reklame di Kota Medan tersebut, masih menjadi sorotan. Bahkan menurut pantauan Hari Ini dilapangan hampir seluruh kota dibanjiri segala macam Baliho, spanduk dan reklame, sejumlah titik di Kota Medan Dinas Pertamanan belum melakukan reaksi apa-apa.

Menyikapi permasalahan itu, anggota DPRD Medan Abdurrahim Siregar ST, Kamis (26/2) kepada Hari Ini mengatakan, meminta Dinas Pertamanan pro aktif menyikapi masalah ini.
"Dinas pertamanan jangan hanya menyoroti baliho partai dan caleg, seharusnya baliho, baliho bermasalah itu yang disoroti", ungkapnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, banyaknya baliho yang belakangan dijadikan iklan sejumlah caleg ditakutkan menjadi permanen.

"Dinas Pertamanan harus pro aktif, jangan reaktif dan diharapkan memberikan batasan-batasan sejumlah jalan yang tidak boleh di pasang baliho atau reklame.

"Dinas Pertamanan, sebaiknya tak usah lagi memperpanjang izin di kawasan itu", ungkap Rahim mengakhiri.

Fajar,21 tahun mahasiswa mengatakan, Kota Medan kondisinya sangat menyedihkan, di mana-mana iklan terpajang tanpa ada aturan yang mengaturnya. Dia menambahkan, “Sudah banyak sampah berserakkan ditambah lagi iklan-iklan terpajang semrawut lagi” cetusnya.

Menurut Kasudis Pengawasan Reklame Dinas Pertamanan Kota Medan, Gordon Situmorang, menjelaskan, Kondisi Kota Medan yang carut-marut akan segera ditertibkan, Dinas Pertamanan Kota Medan akan bekerja dengan bersama Satpol Pamong Praja dan segenap lapisan Dinas Pertamanan bagian perencanaan lapangan akan melakukan penertiban baik Baliho, spanduk dan reklame yang legal dan illegal di sejumlah tempat.

Dia menambahkan, ”Kita akan secepatnya melakukan penertiban dan kondisi seperti ini akan ditata kembali, baik secara teknis yang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku” jelasnya.(darwinsyah)

>>Soal Dana Konsinyasi JW Marriott

PN Medan: Akhirnya “Buka Mulut”

HARI INI 10.32 WIB

Soal Dana Konsinyasi Hotel JW Marriott sebesar Rp1.282.774.185 yang diserahkan oleh pihak Pemko Medan kepada PN Medan terkuak. Kepala Panitera PN Medan, Edi Nasution SH dan Humas PN Medan Lorensius Sibarani SH, akhirnya "buka mulut" terkait masalah tersebut.
.
Dana konsinyasi yang diperuntukkan bagi penambahan tingkat JW Marriott dari 12 lantai hingga 27 lantai, diserahkan oleh Direktur PT Kurnia Tetap Mulia (KTM) Elly Kusumah disaksikan oleh Kasubdis penyuluhan Dinas TKTB Pemko Medan Thomas ST pada tanggal 8 Juli 2008 No.03/pdt.kons/2008/pn. Medan, yang diterima oleh Ketua Pansek PN Medan Edi Nasution SH. Humas PN Medan, Laurensius Sibarani SH, jelasnya kepada HARI INI di meja kerjanya kemarin sore.

Penyerahan dana tersebut dalam bentuk bilyet giro Bank Central Asia (BCA) kantor cabang unit Bukit Barisan Medan dengan No rek BA6661864 bernilai Rp1.282.774.185, di mana konsinyasi tersebut penawaran atau pembayaran tunai dalam perkara perdata. Register No 03/pdt.kons/2008/pn. Medan .

Pemohon dalam hal ini manjemen JW Marriott menyerahkan dana konsinyasi ke PN Medan untuk pembayaran ristribusi pembangunan tingkat JW Marriott, selanjutnya ditawarkan pada Pemko Medan C/q Dinas TKTB (termohon), namun hingga saat ini pihak Pemko Medan C/q Dinas TKTB tidak berani menerima dana tersebut tanpa alasan yang jelas.

Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon sebagai perundang-undangan sesuai pasal 163 HR/283RBg jo pasal 164 HR/284RBg. pihak PN Medan mengabulkan konsinyasi, yang ditetapkan di Medan 25 juli 2008 ditandatangani langsung oleh Ketua PN Medan H. Sunaryo SH.Selain penyerahan konsinyasi, pihak pemohon juga menyerahkan surat pernyataan perjanjian yang dibuat atas nama Elly KusumaDirut PT KTM warga Jalan sutrisno No 37/93 Medan. jelasnya.

Lorensius, menyebutkan isi dari perjanjian tersebut berupa bahwa selama SIMB belum terbit maka segala resiko ataupun adanya masalah dalam hal pembangunan. Akibat dari penambahan tingkat hotel milik pemohon adalah tanggung jawab PT KTM.

Hal lainnya, Pihak manajemen berjanji untuk segala kekurangan data dan surat rekomendasi ketinggian dari Departemen Perhubungan RI untuk penyelesaian proses pengurusan SIMB menjadi tanggung jawab pihak manajemen.

Selama SIMB belum terbit maka segala resiko ataupun adanya masalah dalam hal pembangunan, dibuat dari adanya penambahan tingkat adalah tanggung jawab sendiri. Pihak manajemen berjanji melaksanakan 3 KEP.32/IV/1988 tentang pedoman pemberian tanda pemasangan lampu dan pemberian rekomendasi disekitar bandar udara sesuai aturan SNI 03-7051-2004 tentang pemberian tanda dan pemasangan lampu disekitar bandara.

Sebelum koninyasi diterima PN Medan, Walikota Medan saat itu, Abdilah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua PN Medan di Jakarta No 648/8456 perihal konsinyasi biaya ristribusi IMB tanggal 7 juli 2008, yang ditandatangani oleh Drs Abdillah semasa menjabat Walikota Medan, surat tersebut ditembuskan kepada ketua DPRD Medan Syahdan.

Terkait adanya dana konsinyasi untuk pembangunan gedung JW Marriott sebesar Rp1,2 miliar Walikota Medan, Afifuddin Lubis, mengatakan hubungan dengan uang tersebut tidak ada kepadanya. Tapi, antara pihak manajemen JW Marriott dengan pengadilan. “Jadi kami tidak ada hubungannya dengan anggaran konsinyasi itu,” tegasnya

Sementara pantuan HARI INI dilapangan ketika ingin dikonfirmasi ternyata alamat pemohon PT Kurnia Tetap Mulia di jalan sutrisno no. 37/93 Medan sudah berganti dengan reparasi elektronik dan kantor balai bantuan hukum hingga kini HARI INI terus memburu keberadaan kantor tersebut.(darwinsyah)

PEMA UISU Minta SBY Dukung Inkracht

*Muspida Plus Harus Ambil Sikap

HARI INI 09.49 WIB
Kemelut dualisme Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) terus mendapat perhatian berbagai pengamat dan masyarakat serta pihak yang terlibat di kampus tersebut. Apalagi setalah surat keputusan tetap (Inkracht) seperti keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta dalam perkara Reg: No. 22/B/2008/PT-TUN, JKT memutuskan yang menguatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jatakrta No.79/6/2007/PTUN-JKT antara penggugat H Usman SE MSi selaku Rektor UISU melawan tergugat Dirjen Dikti Depdiknas.

Berdasarkan hal itu, Pemerintah Mahasiswa (PEMA) UISU mengirimkan surat kepada Presiden SBY memohon ketegasan hukum dan pelaksanaan hasil keputusan Inkracht soal konflik dualisme di UISU Medan. Mereka layangkan bernomor 48/B/PEMA-U/12/2008 yang ditandatangani Presiden UISU Irwansyah Putra Nasution dan Sekretaris, Dias Eka Sari dan kemudian dikonfirmasikan kepada HARI INI, Selasa (10/08) tadi pagi. Mereka berharap kepada pemerintahan SBY mendukung penegakan hukum di UISU Medan.

Dalam suratnya mereka menyebutkan, konflik UISU telah menghasilkan keputusan tetap atau Inkracht. Meminta dan memohon kepada SBY agar konflik UISU tidak tebang pilih, kami mahasiswa UISU Medan berharap bapak presiden mendukung upaya penegakan hukum tersebut.

“Kami berharap inkracht dapat disegerakan mengingat semakin dekatnya pesta demokrasi 9 april 2009 mendatang. Kami khawatir jika inkracht tidak segera dilaksanakan maka penyelesaian konflik UISU bisa akan dikait-kaitkan dengan politik sehingga kebenaran hukum akan dikesampingkan” jelasnya Irwansyah.

Surat itu dikeluarkan tebusannya kepada MPR RI, Kapolri, Menko Kesra, MenPAN, ketua-ketua fraksi di DPR RI, Dirjen Dikti dan Mahkamah Konstitusi yang masing-masing di Jakarta. Sedangkan di Medan surat tersebut tebusannya kepada Gubsu, Pangdam I /BB, Poldasu, Kejatisu, DPRSU dan Kopertis Wilayah Sumut-NAD.

Muspida Plus Harus Ambil Sikap
Praktisi Hukum, Wanrinson SH M.Hum mengimbau, Muspida plus dalam hal ini, Gubsu, Pangdam I /BB, Poldasu, Kejatisu dan DPRSU bersama-sama untuk menindaklanjuti dan memfasilitasi tentang keputusan hukum.

Muspida plus dibawah pimpinan Gubsu mengambil sikap dengan arif dan bijaksana dalam menyikapi kemelut UISU agar tidak lagi ada intrik-intrik pasca pencabutan Djanius Djamin, maka harus ada koordinasi dan konsilidasi tentang eksistensi UISU kepada yang berhak dalam hal ini ketua Yayasan Prof Dr H Usman Pelly MA dan H Usman SE MSi apalagi diketahui bersama bahwa duo Usman adalah pihak yang menang secara hukum dan adminstrasi.

“Jika Yayasan di bawah pimpinan Usman Pelly yang sah dimata hukum, maka jika ada pihak-pihak lain yang mengklaim pihaknya yang sah sebaiknya kuasa hukum Usman dapat mengajukan somasi” ucapnya.

Terkait dengan hal itu, Ketua Badan Humas Yayasan UISU, Drs Ali Amran Tanjung SH mengatakan Muspida plus semestinya menjembati dan menengahkan konflik ini, bukan hanya terpaku pada kemelut ini artinya berdiam diri. Kalau kita mengacu kepada surat Dirjen Dikti No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 tersebut sudah jelas bahwa siapa pemilik yayasan yang sah dalam mengurus UISU.

“Kopertis harus lebih tegas untuk menyelesaikan masalah ini, dalam pemilihan rektor definitif itu senat unversitas tidak ada hak, harus dari yayasan yang sah secara hukum dan administrasi. Tegakan hukum dengan benar agar mahasiswa tidak dirugikan dalam kemelut ini. Siapapun pemimpin harus patuh terhadap ketentuan hukum” tambahya

Sebelumnya Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti berjanji segera menyelesaikan persoalan di Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), melalui sejumlah kebijakan sesuai jalur hukum. Alasannya, karena kasus tersebut telah berlarut-larut.
“Kita akan berpegang kepada hukum dalam menuntaskan persoalan di UISU untuk menciptakan rasa keadilan,” katanya.(darwinsyah)

Konflik Dualisme UISU

Dirjen Dikti Serahkan ke Rektor dan Yayasan yang Sah

Hari Ini. 10.10 WIB
Konflik Dualisme UISU menjadi catatan perjalan hukum yang panjang bagi dunia pendidikan di Sumatera Utara. Meski secara hukum telah mengaturnya namun, hal ini tidak dapat menjadi solusi dalam menyelesaikanya konflik tersebut.

Berdasarkan putusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas melalui surat No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 mengenai pencabutan surat penugasan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagai rektor dengan No.1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007. yang isinya telah diserahkannya pengelola UISU kepada yayasan UISU pimpinan Ibu Hj. Sariani AS sebagai Ketua Pembina dan Prof. Dr. Usman Pelly, MA Sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU.

Terkait dengan hal tersebut, Koordinator Kopertis Wilayah Sumut-NAD menegaskan, tentang pencabutan surat penugasan rektor UISU Prof DR Hj. Djanius Djamin, SH, MS sebagai Pj. Rektor kepada yayasan yang sah.

”UISU akan dipimpin oleh yayasan yang sah secara hukum dan UISU akan dipimpin oleh pihak yang mengajukan gugatan terhadap Dirjen Dikti di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang saat ini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ungkapnya kepada Hari Ini Jumat, (27/02) pagi.

Ketika ditanya siapa nama rektor yang bakal memimpin UISU, dia enggan menyebutkannya, “Biar masyarakatlah yang menafsirkan, masyarakat juga tahu siapa pihak yang menang di PTUN Jakarta itu,” jelasnya.

Rektor UISU, Usman, SE, Msi menuturkan, Dirjen dikti telah mengakui, secara otomatis kepada yayasan yang sah yang dipimpin oleh ketua Umumnya Prof DR H. Usman Pelly, MA karen Dirjen AHU sudah mengeluarkan putusan bahwa akte Hj. Sariani AS adalah yang sah terdaftar di Depkum HAM.

Dia berharap kepada sseluruh masyarakat Sumut untuk mendukung kebijakan Dirjen Dikti ini, mendukung rektor yang sah dalam mencerdaskan dan mempelancar akademik. “Mahasiswa tidak boleh dirugikan” ungkapnya.

Sementara itu, MUI Medan, Prof DR H. Mhod Hatta menyatakan, UISU milik umat dan harus mengutamakan kepntingan umat Islam agar tidak merugikan mahasiswa, orang tua, pemerintah dan masyarakat.

“Kita harus berbesar hati mementingkan sesuatu yang sangat diutamakan agar aset Islam ini dipegang oleh pimpinan yang baik, benar, amanah, taat aturan hukum menurut yang mengisyaratkan agar memberikan kepada yayasan yang sah,” tambahnya.

2 Tahanan Polsek Labuhan Meninggal

HARIAN SORE 'HARI INI'

(09.31WIB) Dua tahanan Polsek Medan Labuhan, masing-masing Ardiansah (25) warga Stabat Kabupaten Langkat, dan Mulia Abdi alias Dika (21) warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, tersangka kasus penjambretan, Kamis (25/2) meninggal.

Kedua tersangka sama-sama ditahan pada tanggal 22 Januari 2009. Kedua sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Ardiansah mendapat perawatan di Rumah sakit Bina Sejahtera dan meninggal Kamis (26/2) pukul 12.00 WIB dini hari.

Berdasarkan hasil visum, Ardiansah menderita dan tidak ada bekas kekerasan pada jasadnya. Sementara Mulia dibawa ke rumah sakit Martha Friska pukul 05.00 WIB dan meninggal di rumah sakit tersebut. Mayatnya kemudian dipindahkan ke RSU Pringadi Medan untuk divisum.

Menurut Kapolsek Medan Labuhan AKP Doni Alexander SiIK, kepada Hari Ini mengatakan, membenarkan 2 tahanan meninggal di RS Martha Friska dikarenakan sakit.

Dia menjelaskan, keduanya meninggal wajar dan dari hasil visum tidak ada tanda-tanda kekerasan. Dan atas nama jajaran kepolisian dirinya secara pribadi menyampaikan rasa belasungkawah sedalam-dalamya kepada keluarga tersangka.

"Saya bersama anggota lainya langsung mengawal kedua jasad tersebut sampai ke rumah duka," tambahnya.(Darwinsyah)

APBD Kota Medan yang Telat Disahkan

Hari Ini 11.21 WIB

Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2009 Kota Medan sebesar Rp21 triliun disahkan setelah 7 fraksi DPRD Medan menyetujui RAPBD yang diajukan Walikota Medan pada rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jumat (20/2).


Dalam rapat gabungan fraksi-fraksi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pembahasan anggaran. Anggota dewan bersemangat memberikan masukan dan kritik terhadap apa yang diajukan Pemko Medan.


Hampir seluruh SKPD diprotes. Misalnya, Dinas Pendidikan terhadap adanya sekolah yang belum masuk daftar rehabilitas sekolah. Dinas Pertamanan yang bermasalah dengan reklame melanggar aturan dan lampu dan taman kota yang tak terawat.


Begitu pun Dinas TKTB tidak luput dari kritik pedas DPRD karena plintat plintut dan tak tegas menindak bangunan liar. DPRD juga mengkritik PD Pembangunan yang dinilai tidak mengerti pekerjaanya, termasuk jumlah aset di PD Pembangunan.Namun, protes itu tidak merubah apa yang telah digariskan dalam Rancangan APBD yang diajukan sebelumnya.

Anggota Panggar, HM Yunus Rasyid menyebutkan dari hasil rapat gabungan diputuskan untuk menggeser beberapa pos anggaran atau ditambahkan ke pos lain. Misalnya dana kunjungan ke luar negeri Rp445.800.000 yang dialihkan pada kegiatan festival kewisataan dan budaya menyambut hari jadi Kota Medan. Pembebasan lahan mesjid di jalan layang di Cemara Medan yang semula dinilai Rp150 juta pada tahun 2006 disetujui menjadi Rp500 juta.


Dana KONI yang sebelumnya diusulkan diserap ke Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) tetap diperuntukkan untuk KONI sedangkan penggunaanya dana hibah itu melalui Bagian Umum Pemko Medan setelah KONI bersinergi dengan Dispora Medan. Sedangkan untuk menertibkan tower yang menyalahi DPRD mengusulkan dana Rp500 juta diserap Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan.

Sedangkan Dinas Tenaga Kerja dan masih harus menunggu anggaran berikutnya. Sebab usulan penambahan Rp 1 miliar untuk biaya persoalan ketenagakerjaan. Sedangkan sengketa buruh dan perusahaan harus tetap diselesaikan.

Selain memberikan masukan, Dewan juga meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meningkatkan kinerja untuk menyentuh hidup masyarakat.

Untuk Badan Pelayanan RSU Dr Pirngadi Medan, Dewan minta agar meningkatkan pelayanan dan tidak lagi memakai jasa kontraktor yang tak konsisten mengerjakan ruang rawat Inap kelas III RSU Dr Pirngadi Medan.

Sekda Kota Medan: “Stop Proyek di RS Pirngadi!”
Manajemen RSU Pirngadi Medan harus bertanggung jawab dengan menghentikan proyek pembangunan rumah sakit rawat inap kelas III pasien yang telah melewati batas waktu.

Sekda Kota Medan Drs Dzulmi Eldi saat ditemui wartawan, Senin (12/1) di Medan mengatakan proyek itu harus distop (dihentikan). Soalnya telah melampaui satu tahun anggaran. Jadi, tegas Sekda, manajemen RS Pirngadi harus mengambil kebijakan untuk memberhentikan proyek pembangunan. "RSU Pirngadi sudah menyelesaikan tugasnya, pokoknya apapun namanya sudah ada batasannya. Jadi domainnya RSU Pirngadi Medan untuk memberhentikan proyeknya," tegasnya.


Dia menegaskan, sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), RS Pirngadi bertanggung jawab mengelola anggaran. "Bukan lagi penyerahannya ke Pemko Medan atau mana pun, RSU Pirngadi harus menunjukkan tanggung jawabnya," tegasnya.

Sekda juga mengharapkan RSU Pirngadi memiliki komitmen untuk menegaskan seluruh peraturan yang ada terkait penggunaan anggaran. "Bila masih dikerjakan juga, maka seluruh pelanggaran jadi tanggung jawab RSU Pirngadi," ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Keuangan Pemko Medan, Datuk Djohansyah mengatakan proyek di RSU Pirngadi Medan cukup beralasan untuk ditelusuri. Sebab, ada kesalahan pemberi pengerjaan dalam hal waktu yakni evakuasi pasien terlambat dilaksanakan. Seharusnya pekerjaan bisa dilaksanakan terhitung 1 Agustus, ternyata baru bisa dilaksanakan 19 September. "Ini alasan cukup kuat, jadi ini harus diperhitungkan lagi dan perlunya ada tim yang dibentuk untuk merumuskan permasalahan proyek pembangunan RSU Pirngadi," katanya.

Dia menambahkan sesuai pembayaran, pihaknya sudah membayar pada November 2008 sebesar 50% dari 95 persen total anggaran, atau 5% dari seluruh anggaran 100% dibuat sebagai jaminan menyosong penyerahan 100% bangunan.

"Tentunya ada pengembangan pengerjaan sekarang ini, maka kami siap membayar untuk tahun ini. Tapi, kalau pengerjaan tetap dilaksanakan tentunya melanggar Keppres No 80/2003," ucapnya.

Dia menerangkan adanya alasan kuat dari RSU Pirngadi ini. Dia menyarankan proyek ini bisa diluncurkan ke tahun 2009 dan dibuatlah anggaran yang tersisa ini menjadi Selisih Penggunaan Anggaran (SILPA) dan dianggarkan lagi pada APBD 2009.

“Kemungkinan ini masih tetap bisa dilakukan dengan catatan perusahaan tetap diberikan denda dan dikenakan black list dari seluruh proyek yang ada di Kota Medan,” ungkapnya

Pemko Medan Anak Tirikan Warga Kelurahan Sari Rejo

Hari Ini 10.10 WIB

Belasan pengurus inti Forum Masyarakat (Formas) Kelurahan SariRejo, Medan Polonia mendatangi Kantor Wali Kota Medan. Perwakilan 25 ribu warga Kota Medan ini hanya menanyakan tiga surat yang sudah disampaikan pada tahun lalu yang sampai tahun ini belum ada jawabannya. Padahal, tiga surat ini sebagai penentu legalitas tanah yang didiami warga sejak puluhan tahun lalu.

Tanah seluas 260 Ha yang letaknya bersebelahan dengan Bandara Polonia Medan ini diklaim milik TNI Angkata Udara. Padahal, sesuai keputusan Mahkamah Agung tahun 1985 memutuskan tanah di Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia milik masyarakat.

Berdasarkan putusan MA No: 229.K Pdt/1991 tanggal 18 mei 1995. Isinya, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Pemerintah RI cd Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Udara, Komandan Pangkalan TNI AU Polonia Medan.Kemudian, Menghukum pemohon kasasi utk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp20 ribu.

Ketua Umum Formas Sari Rejo, Riwayat Pakpahan mengatakan kedatangan kami hanya untuk menanyakan tiga surat yang sudah kami kirimkan pada April, Juni dan Desember 2008. Pasalnya, tiga surat tersebut tidak ada jawabannya sampai saat ini.

Dia menambahkan tiga surat ini hanya sebatas urat permohonan dari warga untuk tindak lanjut keputusan MA, Sekretariat Negera, dukungan DPD RI, Gubsu, DPRD Sumut dan DPRD Medan. Intinya, setelah ada surat jawaban Walikota Medan, maka sepenuhnya hak warga Kelurahan Sari Rejo atas tanah menjadi penuh dan bisa dikeluarkan sertifikat tanahnya.

"Sepertinya kami dianaktirikan oleh Pemko Medan, kami hanya menunggu jawaban Wali Kota Medan yang sampai saat ini tidak jelas di mana sangkutnya," ucapnya pada (24/2) di ruang Asisten Administrasi Umum Pemko Medan.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Formas, Asep Suhendar mengatakan pihaknya sudah menemui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, tapi oleh BPN Medan pihaknya disuruh meminta rekomendasi Walikota Medan, sehingga sertifikat bisa dikeluarkan oleh BPN Medan.

"Kami jadinya seperti di bola-bola, harusnya Wali Kota Medan mengeluarkan surat rekomendasi itu, supaya tidak ada dua negara di Indonesia ini," katanya di dampingi penasehat Formas,Oscar Sinaga.

Sedangkan Wakil Sekretaris Formas, Abyadi Siregar mengatakan, penyelesaian Keluraha Sari Rejo hanya menunggu surat permohonan Walikota Medan saja. Bila ini sudah keluar, maka sepenuhnya masyarakat Kelurahan Sari Rejo sudah tenang. Sebab, selama ini ada ketidak tenangan ketika warga dilarang melakukan pembangunan, tapi tanah di depan GOR Angkasa yang merupakan bagian tanah Kelurahan Sari Rejo sudah ada pembangunan.

"Inikan menunjukkan adanya ketidak adilan, makanya kami minta Walikota Medan untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi ini," bilangnya.

Asisten Administrasi Umum, Sulaiman Hasibuan mengatakan ini sudah menjadi perhatian Wali Kota Medan. Kemudian, surat dari BPN dan MA sudah diterima dan dibuat jawabannya. Hanya saja, saat ini surat jawabannya sedang menunggu tandatangan Walikota Medan.

"Saya janji akan disampaikan langsung kepada pak Wali Kota Medan," katanya didampingi Asisten Tata Pemerintahan, Daudta Sinurat.

Dia menambahkan, pihaknya tetap menyelesaikan hal ini. Tapi, saat ini ada pertimbangan secara prosedur peraturannya untuk bisa diselesaikan. "Kami tetap menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya. (darwinsyah)

Hermansyur: UN 2009, PR Semua Pihak!

Hari Ini 09.05 WIB

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2009 semakin dekat berbagai pihak mulai melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi UN yang akan dilaksanakan April mendatang. Baik pemerintah pusat, kabupaten/kota, sekolah dan para murid telah sibuk mempersiapkan diri.

Seperti persiapan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dari Februari hingga Maret akan melaksanakan Pelatihan Penulisan Soal UASBN (Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional) tahun pelajaran 2008/2009 guna mengumpulkan soal-soal yang objektif yang dikumpulkan dari berbagai provinsi seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau.

Pemerintah telah menetapakan nilai standar kelulusan nasional dari 5,25 menjadi 5,5. dari data yang dihimpun Hari Ini mengenai nilai kelulusan di Sumatera Utara tahun pelajaran 2008 tingkat ketidaklulusan untuk SMA mencapai 4% dan untuk SMP mencapai 6%.

Sementara apabila diurut per mata pelajaran, mata pelajaran Biologi nilai rata-rata mencapai 7,96, Fisika 7,11, Matematika dan Bahasa Inggris 7,02, nilai yang paling rendah dimata pelajaran Bahasa Indonesia yaitu 6,51. Nilai rata-rata untuk jurusan, IPA mencapai 7,50, IPS 7,34 dan Bahasa dengan nilai rata-rata 6,41. Jadi, nilai rata-rata untuk SMA untuk negeri dan swasta mencapai 6,85 pada tahun pelajaran 2008 lalu.

Kepala SMUN 1 Medan, Rebeca Girsang dimeja kerjanya, Rabu, (18/02) tadi pagi menjelaskan, pihaknya telah banyak melaksanakan berbagai kegiatan untuk menghadapi UN mendatang dengan mengadakan simulasi-simulasi, try out, diskusi dan uji coba pra UN di sekolahnya.

“Kami mencoba melakukan yang terbaik untuk siswa-siswi kami dalam menghadapi UN mendatang, kami pihak sekolah tidak mau dari sekolah ini ada yang gagal satu pun” tegasnya.

Dewi,17, siswi kelas III dari SMUN 3 Medan terkait malasah UN, dia menjelaskan menyiapkan diri baik mental dan fisik karna hal ini juga menjadi salah faktor penghambat untuk mendapatkan hasil maksimal di UN nanti, selain itu harus sesering mungkin melatih diri menghadapi soal-soal yang didapat di sekolah maupun dibimbingan studi.

Kasubdis PMU Dinas Pendidikan, Hermansyur, Menanggapi adanaya tim sukses sekolah mengatakan, tim sukses dibenarkan asalkan objektif dan tidak menyalahi aturan dengan cara mengadakan pelatihan-pelatihan, simulasi, bimbingan yang dapat membantu siswa-siswanya, bukan dengan berkerja sama dengan tim pengawas.

“kami akan menindak tegas tim sukses yang melanggar aturan dengan memberi sanksi hukum” tegasnya.

Dia menambahkan, “Mari kita bersama-sama menyukseskan UN 2009 ini kerena hal ini adalah PR dan tanggung jawab kita bersama-sama untuk menyiapkan putra-putri kita dalam menghadapi UN mendatang” jelasnya.

Mhd Darwinsyah Purba

Rapat Paripurna DPRD Medan Molor

Hari Ini 09.00 WIB

Rapat paripurna DPRD Medan yang dijadwalkan pada hari ini menurut uandangan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Medan Surianda Lubis, S.Ag ini telat dua jam padahal jadwal acara diundangan tertera Pukul 09.00 WIB. Namun, acara tersebut mulai dibuka oleh ketua sidang Syadansyah Putra pada pukul 10.58 WIB. Senin, (02/03) tadi pagi.

Rapat paripurna DPRD Medan dalam acara pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan serta persetujuan bersama antara Walikota Medan dengan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang kedudukan dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Medan serta pokok pengolahan keuangan. penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Medan.

Menurut, Yusni Rahma, sekretasi fraksi PAN dan Ketua DPC Partai Bulan Bintang yang sudah hadir pada pukul 08.57 WIB sangat kesal dengan ketidak-siplinan para anggota dewan tersebut mengatakan kepada Hari Ini, menyesalkan keterlambatan jadwal sidang karena sebagai pemimpin wakil rakyat seharusnya menjadi contoh dan teladan dimasyarakat.

”Di zaman reformasi ini seharusnya kita harus mendisiplinkan diri dan menghargai waktu, marwah disiplin masih berevolusi do dalam diri. Bagaimana kita dapat melayani masyarakat dengan baik apabila kepribadian kita seperti ini. Penyampaian pendangan dari berbagai fraksi-fraksi itu cukup memakan waktu kalau seprti ini kan sangat tidak efektif sekali” cetusnya.

Dia menambahkan, “Akhir-akhir ini menjelang akhir tahun dan jelang pemilu legislatif kondisi kinerja anggota dewan mulai tidak fokus, bagaimana hendak melayani publik dengan baik, semua rapat sama pentingnya, bukan rapat masalah APBD saja menjadi prioritas. Apalagi saat ini masyarakat menunggu hasil rapat pagi ini” jelasnya.

Jelang Pemilu 2009

DPRD Medan: Tertibkan Tempat Hiburan

Hari Ini 11.24 WIB
Penertiban tempat-tempat huburan malam, jadi prioritas Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRRD) Medan, untuk itu dalam waktu dekat para anggota dewan tersebut akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan.

Kita sudah mengagendakan pemanggilan terhadap Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, untuk dilakukan RDP, karena program priortas Komisi C DPRD Medan adalah penertiban tempa-tempat hiburan malam, kata Ketua Komisi C terpilih Jamhur Abdulah kepada HARI INI Sabtu (7/3) tadi pagi melalui via telepon.

Menurutnya, jelang Pemilu (Pemilihan Umum) 9 April nanti merupakan hari yang paling bersejarah bagi seluruh bangsa Indonesia, sehingga dalam menghadapi Pemilu Legislatif tersebut kota Medan harus steril, ungkap politisi dari Partai Keadilabn Sejehtera (PKS) Medan itu.

Wakil Ketua Komis C Yohana Pardede, Jamhur Abdulah mengatakan, usai melakukan RPD dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan akan melakukan kunjungan langsung ke lapangan, untuk melihat secara langsung kondisi tempat-tempat hiburan malam tersebut.

Adapun salah satu lokasi yang akan ditinjau menurut Jamhur adalah diskotik yang berkedok restoran dan pub d’News Café, di Jalan Dr Mansyur Medan sekaligus akan melihat izinnya seperti apa.

Kita akan melihat izin diskotik yang berkedok restoran dan pub d ' News Café, di Jalan Dr Mansyur Medan tersebut seperti apa, untuk itu usai RDP dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Komisi C DPRD Medan akan meninjau ,langsung kondisi restoran dimaksud, tandasnya.

Apalagi katanya jika malam restoran tersebut berubah menjadi diskotik, pub, sehingga meresahkan masyarakat setempat, sebab keberadaannya persis didepan rumah ibadah yakni Masjid Istiqomah dan Gereja GISI, ungkapnya.

Selain itu dimenambahkan, pihaknya juga akan mengundang beberapa dinas yang menjadi mitra kerja Komisi C DRPD Medan, sebab meski kerja anggota DPRD Medan priode 2004-2009 hanya tinggal bebarapa bulan lagi, Komisi C DPRD Medan tetap akan berbuat.(darwinsyah)

Hari Ini Deadline Sunset Policy

Hari ini 11.29 WIB

Sabtu (28/2), deadline perpanjangan sunset policy sebagai program keringanan/pengampunan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum memperbaiki surat pemberitahuaan tahunan (SPT).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Ka-KPP) Pratama Medan Drs Noorfais mengungkapkan, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi program Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini, terutama kepada para WP Orang Pribadi (OP) maupun Badan untuk memperbaiki SPT.

Dia mengingatkan, para wajib pajak (WP) baru terdaftar dengan memiliki Nomor Pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan surat pemberitahuaan tahunan (SPT) sebelum batas pelaporan 31 Maret 2009 mendatang.

“Jika tidak melaporkan SPT, bagi WP Pribadi sanksi denda Rp100 ribu sedangkan WP Badan sebesar Rp1 juta,” ujar Noorfais, Jumat (27/2) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, untuk tahun ini para WP yang tidak memiliki NPWP juga akan diberikan sanksi 20% dari tarif. Tahun 2009 pemerintah menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP Pribadi sebesar Rp15.840.000 per tahun.

Tarif kena pajak OP di luar PTKP bervariasi mulai 5% (0-Rp50 juta), 15% (Rp 50 juta-Rp250 juta), 25% (Rp250 juta-Rp500 juta),dan 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta.

Terkait sunset policy yang akan berakhir hari ini, jumlah SPT yang masuk melalui KPP Pratama Medan Kota, untuk WP Badan sebanyak 176 SPT dengan nilai pembayaran sekitar Rp421 juta. Sedangkan WP Pribadi jumlah SPT sebanyak 8.983 dengan nilai Rp 11,611 miliar. Total penerimaan sekitar Rp12,033 miliar.

Sedangkan sampai minggu ketiga Januari 2009, jumlah pembayaran karena sunset policy di KPP Pratama Medan Kota mencapai total Rp9 miliar lebih. Dari WP Badan sebesar Rp360 juta lebih dari sebanyak 136 WP, sedangkan dari WP-OP sebesar Rp8,7 miliar dari sebanyak 6.000 WP .

Dia mengungkapkan, KPP Pratama Medan Kota mencapai target peneriman pajak pada tahun 2008. Rencana penerimaan (Renpem) tahun 2008 sebesar Rp 251 miliar, tetapi hingga 31 Desember 2008 realisasi penerimaan mencapai Rp347 mliar atau sebesar 138%.

Warga Masih Dipersulit Urus KTP/KK

*Kabag Humas Bantah Blanko Kosong

Hari Ini. 09.29

Permasalahan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Penduduk (KK) di Kota Medan ternyata masih sulit terutama di tingkat kelurahan. Hal ini bukan semata-mata ketiadaan blanko KTP, melainkan adanya kutipan liar.

kebijakan itu sudah berulang-ulang disampaikan oleh walikota, Sekda dan pejabat lainnya kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik. Tapi, nyatanya, sampai sekarang kebijakan itu tidak berjalan dengan baik sehingga kerap menjadi probelema bagi warga yang ingin mengurus KTP dan KK di kantor camat.

Hal ini terungkap, di mana salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, baru-baru ini, terkait masalah KTP ini pihaknya akan segera menyurati Walikota Medan dan Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan yang kesulitan dalam mengurus KTP. Dan belakangan terungkap adanya pengaduan dari warga di mana setiap pengurusan KTP warga dikutip RP50 ribu dan proses pengurusannya memakan waktu.

Zulkifli, 23 tahun warga kelurahan mabar lingkungan IX kepada Hari Ini mengatakan sejak saya menikah pada bulan Mei 2008 hingga sekarang KK belum juga selesai, padahal administrasi yang diminta kelurahan sudah lengkap, namun KTP belum juga keluar. Alasan dari oknum kecamatan setiap ditanya menyebutkan blangko habis di Dinas Kependudukan.

”Saya mohon Pemko Medan untuk menindak tegas oknum-oknum yang telah mempersulit karena masalah KK adalah masalah legalitas saya sebagai warga negara” tegasnya.

Terkait KTP, Roni,34, warga lingkungan XII Jln Mangaan III mengatakan "Kita mengakui kalau kebijakan itu ada, namun realisasinya kepada masyarakat tidak berjalan. Hal ini sangat penting ditindaklanjuti oleh walikota," ujarnya.

Menurutnya, seharusnya Pemko cepat tanggap terhadap pengurusan KTP dan KK. Karena KTP merupakan salah satu syarat utama bila melamar pekerjaan di setiap perusahaan.

"KTP ini tidak bisa ditawar-tawar lagi penyelesaiannya," katanya.

Ketika dimintai keterangannya mengenai hal itu, Safaruddin Lubis, Lurah Mabar menjelaskan, selama ini kami pihak kelurahan tidak pernah mempersulit warga untuk mengurus KTP/KK, masalah kutipan liar saya akan bertindak tegas apabila dari oknum saya terdapat memungut biaya untuk mengurus KTP/KK tersebut.

Padahal diketahui, pembuatan KTP tersebut diproses secara gratis, namun pada kenyataannya di lapangan pembuatan KTP ini tetaplah harus bayar. Rumitnya pembuatan KTP, diakui Parlindungan mempersulit proses pinjaman modal kepada pihak Bank.

Bantah Blanko Kosong
Menurut, Kabag Humas Pemko Medan Drs Rusdi Siregar, saat ditanya HARI INI, terkait kemungkinan kosongnya blanko sehingga mempersulit proses pembuatan KTP membantahnnya. "Tidak, tidak kosong. Blanko KTP kini sudah tersedia", ungkapnya. Ia juga mengatakan, jika tidak mungkin kelangkaan blanko KTP atau KK tersebut.

"Sistemnnya sudah tersedia, bahkan kalu kamu mau tahu, khusus untuk pembuatan KTP itu masih segini", ungkap Rusdy sambil mematakan tangannya.

Sementara itu, Pj Walikota Medan Drs H Afifuddin Lubis, MSi mengatakan, seluruh camat, lurah dan Kepling sejajaran Kota Medan diminta agar melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dalam pengurusan KTP dan KK. Bagi mereka yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga yang ingin membuat KTP dan KK akan dicopot.

Sedangkan Pj Kepala Dinas Kependudukan H Sulaiman Hasibuan, MSi menyebutkan, pengurusan KTP untuk masyarakat hanya menghabiskan waktu tiga hari dan juga tidak ada pungutan biaya apapun.

"Proses pembuatan KTP hanya tiga hari sudah selesai. Yaitu, satu hari di kantor lurah dan satu hari di kecamatan serta satu hari di Dinas Kependudukan. Dalam hal ini tidak ada biaya apapun dari masyarakat karena sudah ditanggung oleh Pemko," kataya.(darwinsyah)

Soal Konflik UISU

Kapoldasu Janji Tuntaskan

Hari Ini 11.31

Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti berjanji segera menyelesaikan persoalan di Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), melalui sejumlah kebijakan sesuai jalur hukum. Alasannya, kasus tersebut telah berlarut-larut.

“Kita akan berpegang kepada hukum dalam menuntaskan persoalan di UISU untuk menciptakan rasa keadilan,” sebutnya didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Edward R Pakasi dan Dir Intelkam Poldasu Kombes Pol Rastra, ketika menerima kunjungan Yayasan dan Rektor UISU di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU, Prof Dr Usman Pelly MA, menyerahkan surat kepada Kapoldasu berisi permohonan bantuan pengamanan aset UISU, pasca surat pencabutan Dirjen Dikti No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 tentang pencabutan Prof Djanius Djamin SH MS sebagai pejabat rektor dan mengembalikan tugasnya ke Unimed, sekaligus menindak oknum-oknum yang menguasai aset UISU tanpa hak. Kapoldasu juga diminta untuk menindak oknum-oknum yang menyelenggarakan perguruan tinggi secara liar, yang mengatasnamakan UISU di Kampus I Al Munawarah Jalan Sisingamangaraja Medan, Kampus II Fakultas Kedokteran UISU Jalan Sisingamangaraja 2-A, Kampus III Gedung Fakultas Pertanian Jalan Sisingamangaraja dan Kampus IV Laboratorium Fakultas Pertanian di Jalan Karya Wisata Medan.

“Saat ini UISU telah memiliki rektor yang sah, yakni Usman SE MSi, sesuai SK Pengurus Harian Yayasan UISU No 5 Tahun 2007 tanggal 24 Januari 2007 untuk masa bakti 2007-2011 dan telah dipertegas dan diperkuat dengan putusan PTUN Jakarta No.79/G/2007/PTUN-JKT tanggal 14 November 2007 jo putusan PTUN Jakarta No 22/B/2008/PT.TUN.JKT tanggal 9 April 2008 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht-red),” paparnya.

Tak Paham
Di tempat terpisah, Sekretariat Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Indra Gunawan, menilai Menko Kesra Abu Rizal Bakrie tidak memahami masalah internal UISU, sehingga menganggap permasalaha di kampus ini telah selesai dengan pihak Sariani AS sebagai yayasan yang sah.

“Mungkin informasi yang diberikan ke beliau tidak secara keseluruhan, makanya ada statemen seperti itu,” tuturnya.

Indra Gunawan mengemukakan, berdasarkan aturan, pihak yang berhak mengatakan sah atau tidaknya suatu yayasan berasal dari keputusan pengadilan, bukan pemerintah. “Jadi, tidak betul kalau yayasan di bawah Sariani sudah menang secara hukum,” tegasnya.

Indra menginformasikan, dalam kurun waktu beberapa hari lagi akan ada penunjukan pengganti Pejabat Rektor UISU Prof Djanius Djamin yang surat penugasannya telah dicabut Dirjen Dikti beberapa waktu lalu.(darwinsyah)

Soal IMB Hotel JW Marriott

DPRD Medan Akan Desak Pemko Urus ke Dirjenhub

DPRD Medan melalui Wakil Ketua Komisi A, Irfan Rinaldi SH menanggapi, pihaknya akan segera melakukan panggilan tehadap sejumlah pejabat di Pemko Medan dalam hal ini, Asisten Umum, Badan Pengawasan Kota dan Dinas TKTB yang terkait dengan IMB Hotel JW Marriott. Mengenai penegakkan hukum Komisi B yang akan menindaklajuti.

Terkait dengan IMB Hotel JW Marriott Komisi D, meminta agar Pemko Medan mendesak Hotel JW Mariott agar segera mengurus rekomendasi dari Dirjen Perhubungan di Jakarta.Rekomendasi tersebut perlu dikantongi Hotel milik asing tersebut, terkait pelanggaran izin penambahan pembangunan 15 tingkat dari 12 tingkat yang diizinkan Pemko Medan.

Hal itu dikatakan CP Nainggolan, Wakil Ketua Komisi D yang baru terpilih, Kamis (5/3) kepada HARI INI mengatakan. “Soal yang tanpa izin itu, maka kita desak Pemko Medan agar JW Marriott segera mengurus rekomendasi dari Dirjen Perhubungan. Sehingga bisa dicarikan solusi terbaik. Karena untuk Kota Medan itu merupakan ikon bagi Kota Mean. Hanya saja kita tetap tidak setuju jika ada pembangunan yang melanggar aturan,”kata CP Nainggolan.

Ditanya masalah pembongkaran JW Marriot bisa dibongkar karena telah melanggar peraturan, bagaimanapun hotel itu termasuk kebanggaan kota ini, maka harus dipikirkan lagi untuk melakukan pembongkaran. “Saya rasa untuk pembongkaran kita belum berpikiran sampai sejauh itu. Lagi pula apa Pemko Medan punya peralatan yang cukup untuk melakukan pembongkaran,” katanya.

Menurutnya, sebaiknya untuk masalah tersebut harus dicari solusi yang terbaik. Salah satunya adalah rekomendasi Dirjen Perhubungan. Namun, ketika ditanyakan soal limit JW Marriot dalam mendapatkan rekomendasi Dirjen Perhubungan.

“Mengenai limit itu kita serahkan pada Pemko Medan. Kita hanya melakukan kontrol sesuai dengan tugas kita DPR,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Komisi D Hendra DS juga mengatakan hal yang sama. ia mengatakan pihaknya dan Pemko Medan dan JW Marriott sedang mengupayakan rekomendasi Dirjen Perhubungan, agar Dirjen Perhubungan secepatnya mengeluarkan rekomendasi yang mengatakan bahwa keberadaan bangunan JW Marriott tidak mengganggu kawasan zona penerbangan.

Soal adanya surat “bodong” (bolong) yang dipegang Hotel milik asing ini, Hendra DS menduga ada tangan jahil yang sengaja mengeluarkan surat tersebut. “Surat itu memang bukan merupakan izin bangunan penambahan bangunan JW Marriott. Karena izinnya memang sampai saat ini belum keluar. Mungkin ada orang yang jahil mengeluarkan surat itu,” tandasnya.

Walikota Medan, Afifuddin Lubis tadi malam seusai menghadiri “Rapat Kerja Gubernur dengan Bupati/Walikota” di Hotel Tiara Covention Center, sekali lagi ia menegaskan, tidak pernah menerbitkan IMB JW Marriott, mengenai izin dari Dirjen dan Menteri Perhubungan pihak Pemko Medan sudah pernah menyurati tentang batas Kawasan Keselamatan Batas Operasional Penerbangan (KKOP) yang menyangkut batas ketinggian.“Kalau kita bicara hukum, adakah surat izin tanpa nomor dan tanggal tertera di surat IMB, sah kah itu? Saya akan melakukan penyelidikkan langsung soal surat penerbitan ini” jelasnya berkali-kali.

Bentuk Tim Khusus Pengawas Proyek
Komisi D DPRD Medan bentuk tim khusus pengawas proyek di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tim ini diyakini akan mengawasi seluruh pelaksana proyek proyek yang ada di Kota Medan, anggarannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2009, khususnya pada mitra kerja komisi D. Sehingga kinerja para kontraktor dapat dimaksimalkan dari sebelumnnya.

Lebih lanjut Hendra DS mengungkapkan pihaknya akan melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan fungsi DPRD Kota Medan.“Komisi D akan melakukan pengawasan terhadap mitra-mitra, diantaranya Dinas Perhubungan, kebersihan, Pertamanan, Pekerjaan Umum, TKTB, Tarukim, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, yang anggarannya menggunakan APBD 2009, yang pertengahan Maret ini akan dilaksanakan.

Susunan komposisi Komisi sesuai hasil pemilihan yang dilakukan di antaranya, Ketua Hendra DS, Wakil Ketua CP Nainggolan, Sekretaris Adi Munasip, serta anggota diantaranya, Sabar Syamsuria Sitepu, Jamhur Abdullah, Tahi Sinamebela, Jansen Sibarani, Yasni Rahma,Marudud Nadapdap,Azwar Manday, dan Daniel Pinem.

Membongkar Hotel JW Marriott Bukan Solusi

Pejabat yang Keluarkan IMB akan Dicopot

HARI INI-12.30 WIB
Pembongkaran Hotel JW Marriott Medan yang bermasalah dalam hal ketinggian bukan merupakan jalan keluar. Dalam menanggapi kasus IMB-nya yang bermasalah, semua pihak terkait harus duduk bersama mencari solusi dengan kepala dingin.

“Bangunan sudah terlanjur berdiri. Lagi pula, satu dua tahun lagi Bandara Polonia akan pindah. Secara teknis pembongkaran bangunan setinggi itu juga tidak mudah dilakukan,” ucap Ketua REI Sumut Rusmin Lawin kepada HARI INI via telepon selular tadi siang.

Ia menegaskan, jika benar-benar dilakukan pembongkaran, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Sumut. Apalagi pada saat krisis global seperti sekarang, tidak mudah untuk mendapatkan investor. “Jangan lupa Hotel Marriott Medan mempekerjakan sekitar 500 orang pegawai,” ungkap Rusmin.

Ia mengharapkan pihak-pihak yang terkait masalah ini bisa duduk bersama mencari solusi terbaik. Memang benar di satu sisi hukum harus ditegakkan, tapi di sisi lain kasus ini harus dilihat dari perspektif yang lebih luas untuk kepentingan daerah. Dalam konteks ini, pihak REI (Real Estate Indonesia) Sumut bersedia melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait.

Sementara itu Walikota Medan Afifuddin Lubis kepada HARI INI menegaskan, ia akan menindak dan mencopot pejabat-pejabat Pemko Medan yang mengeluarkan IMB Hotel JW Marriott yang bermasalah. “Sekali lagi saya tegaskan, Pemko Medan tidak pernah menerbitkan IMB tambahan untuk Hotel JW Marriot dengan ketinggian 27 lantai,” tandasnya.

Afifuddin mengaku kasus Hotel JW Marriott menjadi dilemma bagi Pemko Medan, karena bangunan itu sudah berdiri bahkan beroperasi. Apalagi, untuk membongkarnya pihak Pemko Medan tidak memiliki alat.

Terkait masalah itu, Kasubdis Tata Bangunan Kota Medan Ir Faisal mengatakan, pihaknya hanya melihat berkas-berkas dan konstruksi bangunan. Pihak Tata bangunan masih menunggu izin ketinggian gedung dari Dirjenhub yang hingga sekarang belum mendapatkan jawaban. Sementara pihak terkait lainnya seperti Kepala Dinas TKTB dan Kabag Tata Usaha ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan paraf mereka tidak berada di tempat.

Sedang anggota Komisi B DPRD Medan Yusni Rahman mengatakan setuju dengan pembongkan, tapi diakuinya hal tersebut tidak menyelesaikan masalah. “Kita harus melihat beberapa aspek dalam masalah ini baik ekonomi, pariwisata maupun hukum. Dari segi ekonomi hal ini bisa membuat investor jadi ragu untuk investasi di Medan,” ucapnya.

Kepada HARI INI, Humas Hotel JW Marriott Medan Handayani Susilaning Rahaju menegaskan, pihaknya tidak pernah mencampuri masalah IMB. “Kami tidak pernah mencampuri. Hal itu adalah tanggung jawab pihak owner (pemegang saham) yang berwenang. Kami hanya sebatas operasional hotel. Yang pasti apabila tidak memiliki izin, kami tidak akan melakukan grand opening,” cetusnya.

Sementara itu menanggapi retribusi IMB Hotel JW Marriott yang dititipkan kepada Pengadilan Medan, pihak PN Medan melalui Humas-nya Laurensius Sibarani SH mengatakan, persoalan Marriot bukan persoalan retribusi tapi IMB, karena izin belum ada pembangunan sudah berjalan. ”Saya akan cek retribusi kepada panitera pengadilan,” tambahnya.

Dirjen Perhubungan Udara Budi Suyitno Mulyawan melalui telepon seluler tadi pagi menjelaskan kepada HARI INI, pihaknya tidak pernah memberikan surat izin yang 12 lantai apalagi 27 lantai karena hal ini melanggar keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 81 tahun 89 tentang batas Kawasan Keselamatan Batas Operasional Penerbangan (KKOP) yang menyangkut batas ketinggian maksimal 45 meter, radius 4 kilometer dari bandara dan kawasan horizontal.

”Saya sudah menyurati Walikota Medan untuk tidak memberikan IMB di batas kawasan keselamatan batas operasional pernerbangan, dan saya belum memberikan IMB kepada JW Marriot untuk ketinggian bangunan karena mengacu kepada peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya. (darwinsyah)

Rapat paripurna kota Medan

Pengurusan KTP/KK Diatur Perda

Hari Ini 10.45 WIB

Rapat paripurna DPRD Medan dalam acara pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan serta persetujuan bersama antara Walikota Medan dengan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang kedudukan dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Medan serta pokok pengolahan keuangan. penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Medan Senin (02/03) kemarin.

Perda SIAK inilah yang menjadi payung hukum kami untuk pengadaan barang tersebut. InsyaAllah dalam waktu dekat akan kami beli. Soal implementasinya akan menyusul, namun kami punya target 2010,SIAK ini sudah berjalan normal dan optimal.

Untuk menjalankannya, Pemko Medan diminta segera melengkapi sarana SIAK tersebut. SIAK membutuhkan sistem data kependudukan yang online.Hal ini belum terwujud di Medan.Pemerintah kota ini masih memerlukan kelengkapan sarana seperti komputer dan printer di setiap kecamatan dan software jaringan SIAK.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) SIAK Parlindungan Nasution mengaku optimis ranperda tersebut akan disahkan hari ini. Sebab, pembahasannya sudah sangat optimal.”Saya yakin SIAK ini akan disahkan, karena memang itu merupakan perda yang diadopsi dari UU dan Peraturan Pemerintah tentang sistem kependudukan nasional,” ujarnya.

Ranperda tersebut tercantum soal lamanya waktu pengurusan KTP, yaitu paling lambat 14 hari.Namun, jika sarananya sudah dilengkapi dan online, pengurusan KTP bisa dilakukan dalam hitungan jam.

Tapi jika data kependudukan sudah online, pengurusan KTP bisa dilakukan di kecamatan. ”Jadi dengan data yang terhubung dari kecamatan ke Dinas Kependudukan, KTP bisa dicetak di kecamatan,”ucapnya. Dalam ranperda itu, ada pasal yakni berupa ayat yang menjelaskan bahwa pengurusan KTP/KK paling lambat selesai dalam 14 hari setelah berkas masuk.

Kemudian, jika ada kesengajaan petugas memperlambat pengurusan KTP/KK akan dikenai sanksi hukum sesuai UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Menurut dia, indikasi memperlambat pengurusan sangat jelas. Jika berkas sudah masuk dan dalam waktu 14 hari, namun KTP/KK belum keluar, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke pihak berwajib.

”Masalah benar atau salah tergantung hasil penyelidikan,” tukasnya. Lindung menambahkan, untuk mewujudkan Perda SIAK ini, dibutuhkan keseriusan Pemko Medan.Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Afifuddin Lubis harus memberikan jaminan agar pengadaan sarana dan prasarana pendukung SIAK ini terealisasi secepatnya.

Konflik Dualisme UISU

Djanius Djamin: Senat UISU Badan Normatif Tertinggi

Hari Ini. 10.10 WIB
Berdasarkan putusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas melalui surat No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 mengenai pencabutan surat penugasan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagai rektor dengan No.1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007. yang isinya telah diserahkannya pengelola UISU kepada yayasan UISU pimpinan Ibu Hj. Sariani AS sebagai Ketua Pembina dan Prof. Dr. Usman Pelly, MA Sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU.

Sejumlah masyarakat kampus UISU menyatakan lewat spanduk-spanduk mendukung penuh penetapan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagi Rektor karena sudah kondusif. Dan menurut PP No. 60 tahun 1999 30 mengatakan untuk menjaga proses akademik tetap lancar Senat UISU sebagai badan normatif tertinggi menetapakan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagai Rektor UISU.

Menanggapi surat pencabutan sebagai Pj. Rektor UISU, Djanius Djamin kepada Hari Ini Sabtu (/) menjelaskan, surat pencabutan tersebut sudah dikembalikan ke universitas UISU dan senat universitas nantinya yang akan memilih siapa Rektor UISU yang sah kerena karena belum ada yayasan belum wewenangkan makanya senat meminta dan senat sebagai lembaga tertinggi saat ini dan untuk menentukan rektor ada tata krama, tim suskses

”Saya mengerti hukum, apabila surat pencabutnya ditarik saya akan ucapkan terima kasih dan saya akan kembali ke Unimed bagi saya yang terpenting saat ini UISU aman dan kondusif,” tegasnya.

Dia menambahkan, “Masalah surat Dirjen Dikti No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 mengenai pencabutan Saya tidak ada masalah. Pencabutan tersebut saya anggap selesai. Tapi untuk mengamankan 900.00 ribu mahasiswa harus ada rekap dalam hal ini yang menjadi permasalahan yang sangat harus diperhatikan” tegasnya.

Ketika jajaran UISU menemui Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti, “ jaga keamanan kampus dia berjanji menyelesaikan masalah ini” katanya.

Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti berjanji segera menyelesaikan persoalan di Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), melalui sejumlah kebijakan sesuai jalur hukum. Alasannya, kasus tersebut telah berlarut-larut.

“Kita akan berpegang kepada hukum dalam menuntaskan persoalan di UISU untuk menciptakan rasa keadilan,” ketika menerima kunjungan Yayasan dan Rektor UISU di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.