Senin, 09 Maret 2009

APBD Kota Medan yang Telat Disahkan

Hari Ini 11.21 WIB

Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2009 Kota Medan sebesar Rp21 triliun disahkan setelah 7 fraksi DPRD Medan menyetujui RAPBD yang diajukan Walikota Medan pada rapat Paripurna di Gedung Dewan, Jumat (20/2).


Dalam rapat gabungan fraksi-fraksi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pembahasan anggaran. Anggota dewan bersemangat memberikan masukan dan kritik terhadap apa yang diajukan Pemko Medan.


Hampir seluruh SKPD diprotes. Misalnya, Dinas Pendidikan terhadap adanya sekolah yang belum masuk daftar rehabilitas sekolah. Dinas Pertamanan yang bermasalah dengan reklame melanggar aturan dan lampu dan taman kota yang tak terawat.


Begitu pun Dinas TKTB tidak luput dari kritik pedas DPRD karena plintat plintut dan tak tegas menindak bangunan liar. DPRD juga mengkritik PD Pembangunan yang dinilai tidak mengerti pekerjaanya, termasuk jumlah aset di PD Pembangunan.Namun, protes itu tidak merubah apa yang telah digariskan dalam Rancangan APBD yang diajukan sebelumnya.

Anggota Panggar, HM Yunus Rasyid menyebutkan dari hasil rapat gabungan diputuskan untuk menggeser beberapa pos anggaran atau ditambahkan ke pos lain. Misalnya dana kunjungan ke luar negeri Rp445.800.000 yang dialihkan pada kegiatan festival kewisataan dan budaya menyambut hari jadi Kota Medan. Pembebasan lahan mesjid di jalan layang di Cemara Medan yang semula dinilai Rp150 juta pada tahun 2006 disetujui menjadi Rp500 juta.


Dana KONI yang sebelumnya diusulkan diserap ke Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) tetap diperuntukkan untuk KONI sedangkan penggunaanya dana hibah itu melalui Bagian Umum Pemko Medan setelah KONI bersinergi dengan Dispora Medan. Sedangkan untuk menertibkan tower yang menyalahi DPRD mengusulkan dana Rp500 juta diserap Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan.

Sedangkan Dinas Tenaga Kerja dan masih harus menunggu anggaran berikutnya. Sebab usulan penambahan Rp 1 miliar untuk biaya persoalan ketenagakerjaan. Sedangkan sengketa buruh dan perusahaan harus tetap diselesaikan.

Selain memberikan masukan, Dewan juga meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meningkatkan kinerja untuk menyentuh hidup masyarakat.

Untuk Badan Pelayanan RSU Dr Pirngadi Medan, Dewan minta agar meningkatkan pelayanan dan tidak lagi memakai jasa kontraktor yang tak konsisten mengerjakan ruang rawat Inap kelas III RSU Dr Pirngadi Medan.

Sekda Kota Medan: “Stop Proyek di RS Pirngadi!”
Manajemen RSU Pirngadi Medan harus bertanggung jawab dengan menghentikan proyek pembangunan rumah sakit rawat inap kelas III pasien yang telah melewati batas waktu.

Sekda Kota Medan Drs Dzulmi Eldi saat ditemui wartawan, Senin (12/1) di Medan mengatakan proyek itu harus distop (dihentikan). Soalnya telah melampaui satu tahun anggaran. Jadi, tegas Sekda, manajemen RS Pirngadi harus mengambil kebijakan untuk memberhentikan proyek pembangunan. "RSU Pirngadi sudah menyelesaikan tugasnya, pokoknya apapun namanya sudah ada batasannya. Jadi domainnya RSU Pirngadi Medan untuk memberhentikan proyeknya," tegasnya.


Dia menegaskan, sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), RS Pirngadi bertanggung jawab mengelola anggaran. "Bukan lagi penyerahannya ke Pemko Medan atau mana pun, RSU Pirngadi harus menunjukkan tanggung jawabnya," tegasnya.

Sekda juga mengharapkan RSU Pirngadi memiliki komitmen untuk menegaskan seluruh peraturan yang ada terkait penggunaan anggaran. "Bila masih dikerjakan juga, maka seluruh pelanggaran jadi tanggung jawab RSU Pirngadi," ucapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Keuangan Pemko Medan, Datuk Djohansyah mengatakan proyek di RSU Pirngadi Medan cukup beralasan untuk ditelusuri. Sebab, ada kesalahan pemberi pengerjaan dalam hal waktu yakni evakuasi pasien terlambat dilaksanakan. Seharusnya pekerjaan bisa dilaksanakan terhitung 1 Agustus, ternyata baru bisa dilaksanakan 19 September. "Ini alasan cukup kuat, jadi ini harus diperhitungkan lagi dan perlunya ada tim yang dibentuk untuk merumuskan permasalahan proyek pembangunan RSU Pirngadi," katanya.

Dia menambahkan sesuai pembayaran, pihaknya sudah membayar pada November 2008 sebesar 50% dari 95 persen total anggaran, atau 5% dari seluruh anggaran 100% dibuat sebagai jaminan menyosong penyerahan 100% bangunan.

"Tentunya ada pengembangan pengerjaan sekarang ini, maka kami siap membayar untuk tahun ini. Tapi, kalau pengerjaan tetap dilaksanakan tentunya melanggar Keppres No 80/2003," ucapnya.

Dia menerangkan adanya alasan kuat dari RSU Pirngadi ini. Dia menyarankan proyek ini bisa diluncurkan ke tahun 2009 dan dibuatlah anggaran yang tersisa ini menjadi Selisih Penggunaan Anggaran (SILPA) dan dianggarkan lagi pada APBD 2009.

“Kemungkinan ini masih tetap bisa dilakukan dengan catatan perusahaan tetap diberikan denda dan dikenakan black list dari seluruh proyek yang ada di Kota Medan,” ungkapnya

0 comments: