Senin, 09 Maret 2009

Rapat paripurna kota Medan

Pengurusan KTP/KK Diatur Perda

Hari Ini 10.45 WIB

Rapat paripurna DPRD Medan dalam acara pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan serta persetujuan bersama antara Walikota Medan dengan pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang kedudukan dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Medan serta pokok pengolahan keuangan. penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Medan Senin (02/03) kemarin.

Perda SIAK inilah yang menjadi payung hukum kami untuk pengadaan barang tersebut. InsyaAllah dalam waktu dekat akan kami beli. Soal implementasinya akan menyusul, namun kami punya target 2010,SIAK ini sudah berjalan normal dan optimal.

Untuk menjalankannya, Pemko Medan diminta segera melengkapi sarana SIAK tersebut. SIAK membutuhkan sistem data kependudukan yang online.Hal ini belum terwujud di Medan.Pemerintah kota ini masih memerlukan kelengkapan sarana seperti komputer dan printer di setiap kecamatan dan software jaringan SIAK.

Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) SIAK Parlindungan Nasution mengaku optimis ranperda tersebut akan disahkan hari ini. Sebab, pembahasannya sudah sangat optimal.”Saya yakin SIAK ini akan disahkan, karena memang itu merupakan perda yang diadopsi dari UU dan Peraturan Pemerintah tentang sistem kependudukan nasional,” ujarnya.

Ranperda tersebut tercantum soal lamanya waktu pengurusan KTP, yaitu paling lambat 14 hari.Namun, jika sarananya sudah dilengkapi dan online, pengurusan KTP bisa dilakukan dalam hitungan jam.

Tapi jika data kependudukan sudah online, pengurusan KTP bisa dilakukan di kecamatan. ”Jadi dengan data yang terhubung dari kecamatan ke Dinas Kependudukan, KTP bisa dicetak di kecamatan,”ucapnya. Dalam ranperda itu, ada pasal yakni berupa ayat yang menjelaskan bahwa pengurusan KTP/KK paling lambat selesai dalam 14 hari setelah berkas masuk.

Kemudian, jika ada kesengajaan petugas memperlambat pengurusan KTP/KK akan dikenai sanksi hukum sesuai UU No 23/2006 tentang administrasi kependudukan. Menurut dia, indikasi memperlambat pengurusan sangat jelas. Jika berkas sudah masuk dan dalam waktu 14 hari, namun KTP/KK belum keluar, masyarakat yang merasa dirugikan bisa melapor ke pihak berwajib.

”Masalah benar atau salah tergantung hasil penyelidikan,” tukasnya. Lindung menambahkan, untuk mewujudkan Perda SIAK ini, dibutuhkan keseriusan Pemko Medan.Penjabat (Pj) Wali Kota Medan Afifuddin Lubis harus memberikan jaminan agar pengadaan sarana dan prasarana pendukung SIAK ini terealisasi secepatnya.

0 comments: