Senin, 09 Maret 2009

PEMA UISU Minta SBY Dukung Inkracht

*Muspida Plus Harus Ambil Sikap

HARI INI 09.49 WIB
Kemelut dualisme Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) terus mendapat perhatian berbagai pengamat dan masyarakat serta pihak yang terlibat di kampus tersebut. Apalagi setalah surat keputusan tetap (Inkracht) seperti keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta dalam perkara Reg: No. 22/B/2008/PT-TUN, JKT memutuskan yang menguatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jatakrta No.79/6/2007/PTUN-JKT antara penggugat H Usman SE MSi selaku Rektor UISU melawan tergugat Dirjen Dikti Depdiknas.

Berdasarkan hal itu, Pemerintah Mahasiswa (PEMA) UISU mengirimkan surat kepada Presiden SBY memohon ketegasan hukum dan pelaksanaan hasil keputusan Inkracht soal konflik dualisme di UISU Medan. Mereka layangkan bernomor 48/B/PEMA-U/12/2008 yang ditandatangani Presiden UISU Irwansyah Putra Nasution dan Sekretaris, Dias Eka Sari dan kemudian dikonfirmasikan kepada HARI INI, Selasa (10/08) tadi pagi. Mereka berharap kepada pemerintahan SBY mendukung penegakan hukum di UISU Medan.

Dalam suratnya mereka menyebutkan, konflik UISU telah menghasilkan keputusan tetap atau Inkracht. Meminta dan memohon kepada SBY agar konflik UISU tidak tebang pilih, kami mahasiswa UISU Medan berharap bapak presiden mendukung upaya penegakan hukum tersebut.

“Kami berharap inkracht dapat disegerakan mengingat semakin dekatnya pesta demokrasi 9 april 2009 mendatang. Kami khawatir jika inkracht tidak segera dilaksanakan maka penyelesaian konflik UISU bisa akan dikait-kaitkan dengan politik sehingga kebenaran hukum akan dikesampingkan” jelasnya Irwansyah.

Surat itu dikeluarkan tebusannya kepada MPR RI, Kapolri, Menko Kesra, MenPAN, ketua-ketua fraksi di DPR RI, Dirjen Dikti dan Mahkamah Konstitusi yang masing-masing di Jakarta. Sedangkan di Medan surat tersebut tebusannya kepada Gubsu, Pangdam I /BB, Poldasu, Kejatisu, DPRSU dan Kopertis Wilayah Sumut-NAD.

Muspida Plus Harus Ambil Sikap
Praktisi Hukum, Wanrinson SH M.Hum mengimbau, Muspida plus dalam hal ini, Gubsu, Pangdam I /BB, Poldasu, Kejatisu dan DPRSU bersama-sama untuk menindaklanjuti dan memfasilitasi tentang keputusan hukum.

Muspida plus dibawah pimpinan Gubsu mengambil sikap dengan arif dan bijaksana dalam menyikapi kemelut UISU agar tidak lagi ada intrik-intrik pasca pencabutan Djanius Djamin, maka harus ada koordinasi dan konsilidasi tentang eksistensi UISU kepada yang berhak dalam hal ini ketua Yayasan Prof Dr H Usman Pelly MA dan H Usman SE MSi apalagi diketahui bersama bahwa duo Usman adalah pihak yang menang secara hukum dan adminstrasi.

“Jika Yayasan di bawah pimpinan Usman Pelly yang sah dimata hukum, maka jika ada pihak-pihak lain yang mengklaim pihaknya yang sah sebaiknya kuasa hukum Usman dapat mengajukan somasi” ucapnya.

Terkait dengan hal itu, Ketua Badan Humas Yayasan UISU, Drs Ali Amran Tanjung SH mengatakan Muspida plus semestinya menjembati dan menengahkan konflik ini, bukan hanya terpaku pada kemelut ini artinya berdiam diri. Kalau kita mengacu kepada surat Dirjen Dikti No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 tersebut sudah jelas bahwa siapa pemilik yayasan yang sah dalam mengurus UISU.

“Kopertis harus lebih tegas untuk menyelesaikan masalah ini, dalam pemilihan rektor definitif itu senat unversitas tidak ada hak, harus dari yayasan yang sah secara hukum dan administrasi. Tegakan hukum dengan benar agar mahasiswa tidak dirugikan dalam kemelut ini. Siapapun pemimpin harus patuh terhadap ketentuan hukum” tambahya

Sebelumnya Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti berjanji segera menyelesaikan persoalan di Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), melalui sejumlah kebijakan sesuai jalur hukum. Alasannya, karena kasus tersebut telah berlarut-larut.
“Kita akan berpegang kepada hukum dalam menuntaskan persoalan di UISU untuk menciptakan rasa keadilan,” katanya.(darwinsyah)

0 comments: