Senin, 09 Maret 2009

>>Soal Dana Konsinyasi JW Marriott

PN Medan: Akhirnya “Buka Mulut”

HARI INI 10.32 WIB

Soal Dana Konsinyasi Hotel JW Marriott sebesar Rp1.282.774.185 yang diserahkan oleh pihak Pemko Medan kepada PN Medan terkuak. Kepala Panitera PN Medan, Edi Nasution SH dan Humas PN Medan Lorensius Sibarani SH, akhirnya "buka mulut" terkait masalah tersebut.
.
Dana konsinyasi yang diperuntukkan bagi penambahan tingkat JW Marriott dari 12 lantai hingga 27 lantai, diserahkan oleh Direktur PT Kurnia Tetap Mulia (KTM) Elly Kusumah disaksikan oleh Kasubdis penyuluhan Dinas TKTB Pemko Medan Thomas ST pada tanggal 8 Juli 2008 No.03/pdt.kons/2008/pn. Medan, yang diterima oleh Ketua Pansek PN Medan Edi Nasution SH. Humas PN Medan, Laurensius Sibarani SH, jelasnya kepada HARI INI di meja kerjanya kemarin sore.

Penyerahan dana tersebut dalam bentuk bilyet giro Bank Central Asia (BCA) kantor cabang unit Bukit Barisan Medan dengan No rek BA6661864 bernilai Rp1.282.774.185, di mana konsinyasi tersebut penawaran atau pembayaran tunai dalam perkara perdata. Register No 03/pdt.kons/2008/pn. Medan .

Pemohon dalam hal ini manjemen JW Marriott menyerahkan dana konsinyasi ke PN Medan untuk pembayaran ristribusi pembangunan tingkat JW Marriott, selanjutnya ditawarkan pada Pemko Medan C/q Dinas TKTB (termohon), namun hingga saat ini pihak Pemko Medan C/q Dinas TKTB tidak berani menerima dana tersebut tanpa alasan yang jelas.

Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon sebagai perundang-undangan sesuai pasal 163 HR/283RBg jo pasal 164 HR/284RBg. pihak PN Medan mengabulkan konsinyasi, yang ditetapkan di Medan 25 juli 2008 ditandatangani langsung oleh Ketua PN Medan H. Sunaryo SH.Selain penyerahan konsinyasi, pihak pemohon juga menyerahkan surat pernyataan perjanjian yang dibuat atas nama Elly KusumaDirut PT KTM warga Jalan sutrisno No 37/93 Medan. jelasnya.

Lorensius, menyebutkan isi dari perjanjian tersebut berupa bahwa selama SIMB belum terbit maka segala resiko ataupun adanya masalah dalam hal pembangunan. Akibat dari penambahan tingkat hotel milik pemohon adalah tanggung jawab PT KTM.

Hal lainnya, Pihak manajemen berjanji untuk segala kekurangan data dan surat rekomendasi ketinggian dari Departemen Perhubungan RI untuk penyelesaian proses pengurusan SIMB menjadi tanggung jawab pihak manajemen.

Selama SIMB belum terbit maka segala resiko ataupun adanya masalah dalam hal pembangunan, dibuat dari adanya penambahan tingkat adalah tanggung jawab sendiri. Pihak manajemen berjanji melaksanakan 3 KEP.32/IV/1988 tentang pedoman pemberian tanda pemasangan lampu dan pemberian rekomendasi disekitar bandar udara sesuai aturan SNI 03-7051-2004 tentang pemberian tanda dan pemasangan lampu disekitar bandara.

Sebelum koninyasi diterima PN Medan, Walikota Medan saat itu, Abdilah mengirimkan surat yang ditujukan kepada Ketua PN Medan di Jakarta No 648/8456 perihal konsinyasi biaya ristribusi IMB tanggal 7 juli 2008, yang ditandatangani oleh Drs Abdillah semasa menjabat Walikota Medan, surat tersebut ditembuskan kepada ketua DPRD Medan Syahdan.

Terkait adanya dana konsinyasi untuk pembangunan gedung JW Marriott sebesar Rp1,2 miliar Walikota Medan, Afifuddin Lubis, mengatakan hubungan dengan uang tersebut tidak ada kepadanya. Tapi, antara pihak manajemen JW Marriott dengan pengadilan. “Jadi kami tidak ada hubungannya dengan anggaran konsinyasi itu,” tegasnya

Sementara pantuan HARI INI dilapangan ketika ingin dikonfirmasi ternyata alamat pemohon PT Kurnia Tetap Mulia di jalan sutrisno no. 37/93 Medan sudah berganti dengan reparasi elektronik dan kantor balai bantuan hukum hingga kini HARI INI terus memburu keberadaan kantor tersebut.(darwinsyah)

0 comments: