Senin, 09 Maret 2009

Konflik Dualisme UISU

Djanius Djamin: Senat UISU Badan Normatif Tertinggi

Hari Ini. 10.10 WIB
Berdasarkan putusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas melalui surat No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 mengenai pencabutan surat penugasan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagai rektor dengan No.1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007. yang isinya telah diserahkannya pengelola UISU kepada yayasan UISU pimpinan Ibu Hj. Sariani AS sebagai Ketua Pembina dan Prof. Dr. Usman Pelly, MA Sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU.

Sejumlah masyarakat kampus UISU menyatakan lewat spanduk-spanduk mendukung penuh penetapan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagi Rektor karena sudah kondusif. Dan menurut PP No. 60 tahun 1999 30 mengatakan untuk menjaga proses akademik tetap lancar Senat UISU sebagai badan normatif tertinggi menetapakan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagai Rektor UISU.

Menanggapi surat pencabutan sebagai Pj. Rektor UISU, Djanius Djamin kepada Hari Ini Sabtu (/) menjelaskan, surat pencabutan tersebut sudah dikembalikan ke universitas UISU dan senat universitas nantinya yang akan memilih siapa Rektor UISU yang sah kerena karena belum ada yayasan belum wewenangkan makanya senat meminta dan senat sebagai lembaga tertinggi saat ini dan untuk menentukan rektor ada tata krama, tim suskses

”Saya mengerti hukum, apabila surat pencabutnya ditarik saya akan ucapkan terima kasih dan saya akan kembali ke Unimed bagi saya yang terpenting saat ini UISU aman dan kondusif,” tegasnya.

Dia menambahkan, “Masalah surat Dirjen Dikti No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 mengenai pencabutan Saya tidak ada masalah. Pencabutan tersebut saya anggap selesai. Tapi untuk mengamankan 900.00 ribu mahasiswa harus ada rekap dalam hal ini yang menjadi permasalahan yang sangat harus diperhatikan” tegasnya.

Ketika jajaran UISU menemui Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti, “ jaga keamanan kampus dia berjanji menyelesaikan masalah ini” katanya.

Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti berjanji segera menyelesaikan persoalan di Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), melalui sejumlah kebijakan sesuai jalur hukum. Alasannya, kasus tersebut telah berlarut-larut.

“Kita akan berpegang kepada hukum dalam menuntaskan persoalan di UISU untuk menciptakan rasa keadilan,” ketika menerima kunjungan Yayasan dan Rektor UISU di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.

0 comments: