Senin, 09 Maret 2009

Konflik Dualisme UISU

Dirjen Dikti Serahkan ke Rektor dan Yayasan yang Sah

Hari Ini. 10.10 WIB
Konflik Dualisme UISU menjadi catatan perjalan hukum yang panjang bagi dunia pendidikan di Sumatera Utara. Meski secara hukum telah mengaturnya namun, hal ini tidak dapat menjadi solusi dalam menyelesaikanya konflik tersebut.

Berdasarkan putusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas melalui surat No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 mengenai pencabutan surat penugasan Prof DR Djanius Djamin, SH, MS sebagai rektor dengan No.1128/D/T/2007 tertanggal 18 Mei 2007. yang isinya telah diserahkannya pengelola UISU kepada yayasan UISU pimpinan Ibu Hj. Sariani AS sebagai Ketua Pembina dan Prof. Dr. Usman Pelly, MA Sebagai Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU.

Terkait dengan hal tersebut, Koordinator Kopertis Wilayah Sumut-NAD menegaskan, tentang pencabutan surat penugasan rektor UISU Prof DR Hj. Djanius Djamin, SH, MS sebagai Pj. Rektor kepada yayasan yang sah.

”UISU akan dipimpin oleh yayasan yang sah secara hukum dan UISU akan dipimpin oleh pihak yang mengajukan gugatan terhadap Dirjen Dikti di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang saat ini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ungkapnya kepada Hari Ini Jumat, (27/02) pagi.

Ketika ditanya siapa nama rektor yang bakal memimpin UISU, dia enggan menyebutkannya, “Biar masyarakatlah yang menafsirkan, masyarakat juga tahu siapa pihak yang menang di PTUN Jakarta itu,” jelasnya.

Rektor UISU, Usman, SE, Msi menuturkan, Dirjen dikti telah mengakui, secara otomatis kepada yayasan yang sah yang dipimpin oleh ketua Umumnya Prof DR H. Usman Pelly, MA karen Dirjen AHU sudah mengeluarkan putusan bahwa akte Hj. Sariani AS adalah yang sah terdaftar di Depkum HAM.

Dia berharap kepada sseluruh masyarakat Sumut untuk mendukung kebijakan Dirjen Dikti ini, mendukung rektor yang sah dalam mencerdaskan dan mempelancar akademik. “Mahasiswa tidak boleh dirugikan” ungkapnya.

Sementara itu, MUI Medan, Prof DR H. Mhod Hatta menyatakan, UISU milik umat dan harus mengutamakan kepntingan umat Islam agar tidak merugikan mahasiswa, orang tua, pemerintah dan masyarakat.

“Kita harus berbesar hati mementingkan sesuatu yang sangat diutamakan agar aset Islam ini dipegang oleh pimpinan yang baik, benar, amanah, taat aturan hukum menurut yang mengisyaratkan agar memberikan kepada yayasan yang sah,” tambahnya.

0 comments: