Senin, 09 Maret 2009

Pemko Medan Anak Tirikan Warga Kelurahan Sari Rejo

Hari Ini 10.10 WIB

Belasan pengurus inti Forum Masyarakat (Formas) Kelurahan SariRejo, Medan Polonia mendatangi Kantor Wali Kota Medan. Perwakilan 25 ribu warga Kota Medan ini hanya menanyakan tiga surat yang sudah disampaikan pada tahun lalu yang sampai tahun ini belum ada jawabannya. Padahal, tiga surat ini sebagai penentu legalitas tanah yang didiami warga sejak puluhan tahun lalu.

Tanah seluas 260 Ha yang letaknya bersebelahan dengan Bandara Polonia Medan ini diklaim milik TNI Angkata Udara. Padahal, sesuai keputusan Mahkamah Agung tahun 1985 memutuskan tanah di Kelurahan Sari Rejo Medan Polonia milik masyarakat.

Berdasarkan putusan MA No: 229.K Pdt/1991 tanggal 18 mei 1995. Isinya, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yakni Pemerintah RI cd Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Udara, Komandan Pangkalan TNI AU Polonia Medan.Kemudian, Menghukum pemohon kasasi utk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp20 ribu.

Ketua Umum Formas Sari Rejo, Riwayat Pakpahan mengatakan kedatangan kami hanya untuk menanyakan tiga surat yang sudah kami kirimkan pada April, Juni dan Desember 2008. Pasalnya, tiga surat tersebut tidak ada jawabannya sampai saat ini.

Dia menambahkan tiga surat ini hanya sebatas urat permohonan dari warga untuk tindak lanjut keputusan MA, Sekretariat Negera, dukungan DPD RI, Gubsu, DPRD Sumut dan DPRD Medan. Intinya, setelah ada surat jawaban Walikota Medan, maka sepenuhnya hak warga Kelurahan Sari Rejo atas tanah menjadi penuh dan bisa dikeluarkan sertifikat tanahnya.

"Sepertinya kami dianaktirikan oleh Pemko Medan, kami hanya menunggu jawaban Wali Kota Medan yang sampai saat ini tidak jelas di mana sangkutnya," ucapnya pada (24/2) di ruang Asisten Administrasi Umum Pemko Medan.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Formas, Asep Suhendar mengatakan pihaknya sudah menemui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, tapi oleh BPN Medan pihaknya disuruh meminta rekomendasi Walikota Medan, sehingga sertifikat bisa dikeluarkan oleh BPN Medan.

"Kami jadinya seperti di bola-bola, harusnya Wali Kota Medan mengeluarkan surat rekomendasi itu, supaya tidak ada dua negara di Indonesia ini," katanya di dampingi penasehat Formas,Oscar Sinaga.

Sedangkan Wakil Sekretaris Formas, Abyadi Siregar mengatakan, penyelesaian Keluraha Sari Rejo hanya menunggu surat permohonan Walikota Medan saja. Bila ini sudah keluar, maka sepenuhnya masyarakat Kelurahan Sari Rejo sudah tenang. Sebab, selama ini ada ketidak tenangan ketika warga dilarang melakukan pembangunan, tapi tanah di depan GOR Angkasa yang merupakan bagian tanah Kelurahan Sari Rejo sudah ada pembangunan.

"Inikan menunjukkan adanya ketidak adilan, makanya kami minta Walikota Medan untuk segera mengeluarkan surat rekomendasi ini," bilangnya.

Asisten Administrasi Umum, Sulaiman Hasibuan mengatakan ini sudah menjadi perhatian Wali Kota Medan. Kemudian, surat dari BPN dan MA sudah diterima dan dibuat jawabannya. Hanya saja, saat ini surat jawabannya sedang menunggu tandatangan Walikota Medan.

"Saya janji akan disampaikan langsung kepada pak Wali Kota Medan," katanya didampingi Asisten Tata Pemerintahan, Daudta Sinurat.

Dia menambahkan, pihaknya tetap menyelesaikan hal ini. Tapi, saat ini ada pertimbangan secara prosedur peraturannya untuk bisa diselesaikan. "Kami tetap menyelesaikan permasalahan ini," tegasnya. (darwinsyah)

0 comments: