Senin, 09 Maret 2009

Hari Ini Deadline Sunset Policy

Hari ini 11.29 WIB

Sabtu (28/2), deadline perpanjangan sunset policy sebagai program keringanan/pengampunan terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum memperbaiki surat pemberitahuaan tahunan (SPT).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Ka-KPP) Pratama Medan Drs Noorfais mengungkapkan, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi program Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini, terutama kepada para WP Orang Pribadi (OP) maupun Badan untuk memperbaiki SPT.

Dia mengingatkan, para wajib pajak (WP) baru terdaftar dengan memiliki Nomor Pokok wajib pajak (NPWP) untuk segera memenuhi kewajiban melaporkan surat pemberitahuaan tahunan (SPT) sebelum batas pelaporan 31 Maret 2009 mendatang.

“Jika tidak melaporkan SPT, bagi WP Pribadi sanksi denda Rp100 ribu sedangkan WP Badan sebesar Rp1 juta,” ujar Noorfais, Jumat (27/2) di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, untuk tahun ini para WP yang tidak memiliki NPWP juga akan diberikan sanksi 20% dari tarif. Tahun 2009 pemerintah menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi WP Pribadi sebesar Rp15.840.000 per tahun.

Tarif kena pajak OP di luar PTKP bervariasi mulai 5% (0-Rp50 juta), 15% (Rp 50 juta-Rp250 juta), 25% (Rp250 juta-Rp500 juta),dan 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta.

Terkait sunset policy yang akan berakhir hari ini, jumlah SPT yang masuk melalui KPP Pratama Medan Kota, untuk WP Badan sebanyak 176 SPT dengan nilai pembayaran sekitar Rp421 juta. Sedangkan WP Pribadi jumlah SPT sebanyak 8.983 dengan nilai Rp 11,611 miliar. Total penerimaan sekitar Rp12,033 miliar.

Sedangkan sampai minggu ketiga Januari 2009, jumlah pembayaran karena sunset policy di KPP Pratama Medan Kota mencapai total Rp9 miliar lebih. Dari WP Badan sebesar Rp360 juta lebih dari sebanyak 136 WP, sedangkan dari WP-OP sebesar Rp8,7 miliar dari sebanyak 6.000 WP .

Dia mengungkapkan, KPP Pratama Medan Kota mencapai target peneriman pajak pada tahun 2008. Rencana penerimaan (Renpem) tahun 2008 sebesar Rp 251 miliar, tetapi hingga 31 Desember 2008 realisasi penerimaan mencapai Rp347 mliar atau sebesar 138%.

0 comments: