Senin, 09 Maret 2009

Soal Konflik UISU

Kapoldasu Janji Tuntaskan

Hari Ini 11.31

Kapoldasu Brigjen Pol Badrodin Haiti berjanji segera menyelesaikan persoalan di Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), melalui sejumlah kebijakan sesuai jalur hukum. Alasannya, kasus tersebut telah berlarut-larut.

“Kita akan berpegang kepada hukum dalam menuntaskan persoalan di UISU untuk menciptakan rasa keadilan,” sebutnya didampingi Wakapoldasu Brigjen Pol Edward R Pakasi dan Dir Intelkam Poldasu Kombes Pol Rastra, ketika menerima kunjungan Yayasan dan Rektor UISU di Mapoldasu, beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan itu, Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU, Prof Dr Usman Pelly MA, menyerahkan surat kepada Kapoldasu berisi permohonan bantuan pengamanan aset UISU, pasca surat pencabutan Dirjen Dikti No.03/D/T/2009 tanggal 6 Januari 2009 tentang pencabutan Prof Djanius Djamin SH MS sebagai pejabat rektor dan mengembalikan tugasnya ke Unimed, sekaligus menindak oknum-oknum yang menguasai aset UISU tanpa hak. Kapoldasu juga diminta untuk menindak oknum-oknum yang menyelenggarakan perguruan tinggi secara liar, yang mengatasnamakan UISU di Kampus I Al Munawarah Jalan Sisingamangaraja Medan, Kampus II Fakultas Kedokteran UISU Jalan Sisingamangaraja 2-A, Kampus III Gedung Fakultas Pertanian Jalan Sisingamangaraja dan Kampus IV Laboratorium Fakultas Pertanian di Jalan Karya Wisata Medan.

“Saat ini UISU telah memiliki rektor yang sah, yakni Usman SE MSi, sesuai SK Pengurus Harian Yayasan UISU No 5 Tahun 2007 tanggal 24 Januari 2007 untuk masa bakti 2007-2011 dan telah dipertegas dan diperkuat dengan putusan PTUN Jakarta No.79/G/2007/PTUN-JKT tanggal 14 November 2007 jo putusan PTUN Jakarta No 22/B/2008/PT.TUN.JKT tanggal 9 April 2008 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht-red),” paparnya.

Tak Paham
Di tempat terpisah, Sekretariat Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Indra Gunawan, menilai Menko Kesra Abu Rizal Bakrie tidak memahami masalah internal UISU, sehingga menganggap permasalaha di kampus ini telah selesai dengan pihak Sariani AS sebagai yayasan yang sah.

“Mungkin informasi yang diberikan ke beliau tidak secara keseluruhan, makanya ada statemen seperti itu,” tuturnya.

Indra Gunawan mengemukakan, berdasarkan aturan, pihak yang berhak mengatakan sah atau tidaknya suatu yayasan berasal dari keputusan pengadilan, bukan pemerintah. “Jadi, tidak betul kalau yayasan di bawah Sariani sudah menang secara hukum,” tegasnya.

Indra menginformasikan, dalam kurun waktu beberapa hari lagi akan ada penunjukan pengganti Pejabat Rektor UISU Prof Djanius Djamin yang surat penugasannya telah dicabut Dirjen Dikti beberapa waktu lalu.(darwinsyah)

0 comments: