This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Senin, 21 Februari 2011

Walikota Medan: Bongkar Reklame Tanpa Izin!!!

Medan Walikota Medan Rahudman Harahap membentuk tim bersama unsur Muspida Plus Kota Medan untuk menertibkan reklame tanpa izin dan bermasalah. Walikota juga menyatakan akan menyurati dua kali para pengusaha atau perusahaan pengiklan di Kota Medan untuk menertibkan reklame bermasalah miliknya.
"Bersama Muspida Plus Kota Medan kita sepakat membahas pembentukan tim dalam rangka penertiban reklame yang tidak punya izin dan tidak sesuai dengan letak maupun izin,” kata Rahudman Harahap kepada wartawan hari ini.
Walikota mengatakan pihaknya akan membuat peringatan kepada pengusaha advertising hingga dua kali sebagai salah satu bentuk sosialisasi penertiban. Penertiban dan tim ini juga akan dibentuk dalam SK Walikota bersama semua unsur termasuk Kodim dan Polresta Kota Medan.
“Tim terpadu Muspida Kota Medan ini termasuk menertibkan reklame di pos polisi," ujarnya.
Sebab reklame di pos polisi yang baru itu harus ada izin, walaupun sudah ada MoU pembuatan pos polisi itu tapi kalau ada reklame di atasnya harus melalui proses izin. " Mereka (reklame itu) harus ada izin," katanya.
Sementara untuk kawasan di pulau jalan yang terdapat reklame tumpang tindih juga bagian dari reklame yang akan ditertibkan. "Hari ini dibentuk timnya, aksinya nanti setelah kita beri peringatan. Akan diberi peringatan dua kali. Setelah itu akan dilakukan penertiban,” tuturnya.
Ditanya mengenai reklame di kawasan persimpangan Jalan Gajah Mada-S Parman Medan yang terdapat reklame, Walikota menegaskan di kawasan itu tidak boleh lagi ada reklame.
"Di sana tidak boleh ada lagi reklame. Tidak ada pemindahan reklame, itulah informasi dari
rapat tadi jangan ada yang keberatan jika dilakukan penertiban," cetusnya.
Ketika disinggung, pada reklame itu terdapat pajangan gambarnya, Rahudman menegaskan
itu tidak memiliki izin. "Seperti-seperti itulah yang akan ditertibkan. Kalau tidak punya izin,
ku bongkar. Ke depan tidak akan ada lagi seperti-seperti itu," tegasnya.

Tarif 0 dan Gratis Operator Menyesatkan

Medan IDTUG menyikapi banyaknya keluhan terhadap kualitas layanan Telekomunikasi selular akhir-akhir ini, seperti SMS Spam, Voice Call Spam, Drop Call yang sudah menjadi fitur operator, SMS yang tidak terkirim dan layanan data yang tidak sesuai yang dijanjikan. Yang parahnya dan lebih menyesatkan adalah trarif 0 dan tarif Gratis Selamanya, yang diiklan operator, dinilai cukup meresahkan pelanggan operator seluler yang menggunakannya. Hal tersebut dikatakan, Ketua Umum IDTUG (Indonesia Telecommunication Users Group), Nurul Yakin Setyabudi dalam siaran presnya yang diterima ini, di Medan.
“Keluhan ini yang diterima dan program tersebut sangat menyesatkan dan tidak benar. Oleh karena itu, IDTUG merasa perlu untuk melakukan kontrol ke masyarakat dan untuk mengedukasi pengguna telekomunikasi, agar waspada dan teliti terhadap tawaran operator-operator yang menyesatkan dan cenderung berlindung di balik bahasa iklan dan sengaja melakukan misleading atau penyesatan informasi,” katanya.
Ironisnya, pelaku operator yang menawarkan tarif 0 dan tarif Gratis Selamanya dinilai tidak mengenal Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan ejaan yang telah disempurnakan. “Sering kita dengar operator seluler yang menawarkan tarif Rp 0 alias gratis untuk menelpon ke operator seluler lainnya. Kata-kata gratis memang selalu menarik perhatian konsumen, meski ternyata, di dalamnya penuh dengan kebohongan dan penyesatan,” tungkapnya.
IDTUG menilai, tarif Rp 0 hanya membodohi masyarakat pengguna telekomunikasi. Saat ini tarif interkoneksi antar seluler lokal adalah Rp 251 per menit, sementara untuk interkoneksi antar seluler interlokal adalah Rp461 per menit.
“Harga Rp 0 penuh dengan syarat dan ketentuan, di mana hal tersebut sangat minim sosialisasinya. Tarif Rp 0 biasanya hanya berlaku setelah menit tertentu dan berakhir pada menit tertentu juga, atau untuk tarif sesama operator (on-nett). Adapun, tarif dari menit pertama sampai ketiga biasanya dua kali lipat lebih mahal dari tarif dasar atau interkoneksi, misalnya Rp10 per detik. Operator (yang beriklan Rp 0 ke semua operator) riilnya mengutip tarif ritel kepada konsumennya Rp 400 per menit. Keuntungan Rp149 per menit ternyata dapat dikemas dalam bahasa marketing menjadi Rp 0 per menit. Luar biasa menyesatkan. Tarif nelpon antaroperator (offnet) adalah Rp10/detik tanpa time band. Jika nelpon 4 menit bonus 2 menit gratis berarti totalnya 6 menit kena tarif Rp 2.400 sehingga tarif ritel riil adalah Rp400/menit,” katanya.
Jadi, tak ada yang betul-betul Rp 0, yang paling murah memang nelpon on-net pada pukul 00:00-11:00 (kena Rp100/10 detik) selanjutnya free, atau ada juga yang hanya memberi free Rp0 untuk 30 detik pertama.
Mungkin ini yang dimaksudkan nelpon gratis alias Rp 0 itu, meski tetap harus bayar Rp100 per call. Apalagi adanya fitur drop call yang mungkin disengaja atau tidak tetap saja merugikan pelanggan.
Dengan demikian menyikapi fenomena tarif Rp 0 dan Gratis Selamanya, pihaknya mengharapkan kepada Kominfo dan BRTI untuk memberikan tindakan tegas, baik berupa denda ataupun yang lain bagi industri telekomunikasi yang mengeluarkan kebijakan tarif yang sudah mulai ‘ngawur’ tersebut.
Regulator sebaiknya kembali menertibkan iklan-iklan operator yang cenderung menyesatkan, dengan menggandeng berbagai pihak terkait seperti pelanggan telekomunikasi dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), karena perang tarif hanya membuat kualitas layanan makin tidak diperhatikan operator.

Dinas Pertamanan Segera Tertibkan Papan Reklame


Medan Soal penertiban papan reklame di kota Medan yang sudah seperti rimba belantara Dinas Pertamanan Kota Medan diminta segera menertiban tanpa tebang pilih dan harus tegas.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ikhsar Irsyad Marbun, ketika ditanya di mana saja lokasi yang tidak boleh dipasanag papan iklan, menyebutkan trotoar dan pulau jalan. Sedangkan di dekat rambu lalu lintas.
"kalau itu tidak diatur. Tapi sebenarnya di setiap rambu lalu lintas, tiang billboard duluan berdiri. Proyek rambu lalu lintas itu kan baru. Makanya itu juga akan diambil jalan keluarnya. Kita akan bekerja sama dengan advertising terkait untuk menggesernya. Terutama yang bersinggungan dengan traffic light," ungkapnya.
Ketika ditanya jarak ideal, Ikhsar mengatakan tidak ada aturan mengenai hal itu. "Reklame ini kan sudah lama semua terpasang. Saya cuma melanjutkan. Nanti kalau sudah mati izinnya kita suruh turunkan, termasuk yang berada di trotoar,"paparnya.
Dia mengungkapkan, apabila ranperda sudah selesai akan lebih mengetahui di mana saja lokasi yang dibolehkan ada papan reklame.
"Ini akan lagi diproses di dewan, kita umumkan sekarang kan jadi masalah. Kita tunggu saja lah," ujarnya.
Mengapa tidak diambil tindakan tegas, Ikhsar mengatakan,"Bagaimana mau ditindak tegas, mereka kan sudah bayar pajak. Yang meneken itu nanti dituntut orang
itu." tegasnya.
Masyarakat yang keberatan dengan keberadaan billboard, katanya, silakan mengadu ke Dinas Pertamanan. "Nanti setelah masuk keberatannya, langsung kita proses, akan kita diskusikandengan advertising-nya untuk mencari alternatif. Tapi, kalau mereka berkeras juga, nanti sewaktu habis masa izinnya kita tidak akan perpanjang," cetusnya.
Dia mengugkapkan, Namun selama memimpin Dinas Pertamanan Medan, belum ada pengaduan dari masyarakat. Ke depannya pihak berjanji tidak akan membiarkan pemasangan billboard di trotoar.
"Pemasangannya pun akan disesuaikan dengan perda yang ada nanti," ujarnya.
Sementara itu Sekda Kota Medan Syaiful Bahri mengatakan, persoalan reklame bukan masalah yang sehari yang bisa diselesaikan. Butuh waktu dan aturan yang memadai
untuk menyelesaikannya. Untuk menertibkannya maka Pemko mengajukan Ranperda RTRW yang saat ini masih dibahas di DPRD Medan.
"Kalau ranperda tersebut disyahkan menjadi perda oleh dewan maka ia sangat optimistis reklame bisa diatasi dan ditertibkan," tambahnya.

Star Indonesia Monopoli Papan Reklame di Kota Medan

Medan Soal semrawutnya papan reklame yang bertebaran di jalan protokol menyatakan kekesalannya kepada sejumlah pengusaha reklame padahal Target APBD kota Medan 2011 dari restribusi pajak iklan dan reklame sebesar Rp51 miliar.
Walikota Medan, Rahudman Harahap menyebutkan ada seorang pengusaha periklanan yang menganggap Kota Medan ini milik pribadinya. Pengusaha ini, sesuka hati memasang papan reklame tanpa mengindahkan ketentuan peraturan daerah (perda) karena mengantongi MoU saat era Walikota Abdillah.
"Dengan mengantongi secarik MoU antara Pemko Medan dengan perusahaannya bukan berarti sesuka hatinya melakukan pemasangan papan reklame di sembarang tempat," katanya.
Dia menjelaskan, MoU bukan untuk suka hati tapi hanya memberikan ruang pada ruas jalan di mana papan reklame dipasang dengan mengindahkan tata ruang dan estetika kota.
"Ini nggak, semua sukanya. Makanya saya akan cek mana papan reklame yang menyalahi aturan dan melanggar," katanya.
Dia mengungkapkan, yang mengantongi MoU zaman Walikota Abdillah adalah Iskandar ST, pemilik perusahaan periklanan PT Star Indonesia.
"Saat Walikota Abdillah, Iskandar melakukan Mou dengan Pemko Medan. Tapi seolah-olah memonopoli wilayah dan lokasi periklanan. Ini saat itu menjadikan persaingan tak sehat yang terkesan monopoli. Makanya sekali lagi saya katakan kalau MoU itu akan ditinjau," paparnya.
Dia menambahkan, banyak keluhan dari pengusaha iklan lainnya atas ulah Iskandar ini. Mungkin bisa juga dipertanyakan ke KPPU ya masalah monopolinya.