Senin, 21 Februari 2011

Dinas Pertamanan Segera Tertibkan Papan Reklame


Medan Soal penertiban papan reklame di kota Medan yang sudah seperti rimba belantara Dinas Pertamanan Kota Medan diminta segera menertiban tanpa tebang pilih dan harus tegas.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ikhsar Irsyad Marbun, ketika ditanya di mana saja lokasi yang tidak boleh dipasanag papan iklan, menyebutkan trotoar dan pulau jalan. Sedangkan di dekat rambu lalu lintas.
"kalau itu tidak diatur. Tapi sebenarnya di setiap rambu lalu lintas, tiang billboard duluan berdiri. Proyek rambu lalu lintas itu kan baru. Makanya itu juga akan diambil jalan keluarnya. Kita akan bekerja sama dengan advertising terkait untuk menggesernya. Terutama yang bersinggungan dengan traffic light," ungkapnya.
Ketika ditanya jarak ideal, Ikhsar mengatakan tidak ada aturan mengenai hal itu. "Reklame ini kan sudah lama semua terpasang. Saya cuma melanjutkan. Nanti kalau sudah mati izinnya kita suruh turunkan, termasuk yang berada di trotoar,"paparnya.
Dia mengungkapkan, apabila ranperda sudah selesai akan lebih mengetahui di mana saja lokasi yang dibolehkan ada papan reklame.
"Ini akan lagi diproses di dewan, kita umumkan sekarang kan jadi masalah. Kita tunggu saja lah," ujarnya.
Mengapa tidak diambil tindakan tegas, Ikhsar mengatakan,"Bagaimana mau ditindak tegas, mereka kan sudah bayar pajak. Yang meneken itu nanti dituntut orang
itu." tegasnya.
Masyarakat yang keberatan dengan keberadaan billboard, katanya, silakan mengadu ke Dinas Pertamanan. "Nanti setelah masuk keberatannya, langsung kita proses, akan kita diskusikandengan advertising-nya untuk mencari alternatif. Tapi, kalau mereka berkeras juga, nanti sewaktu habis masa izinnya kita tidak akan perpanjang," cetusnya.
Dia mengugkapkan, Namun selama memimpin Dinas Pertamanan Medan, belum ada pengaduan dari masyarakat. Ke depannya pihak berjanji tidak akan membiarkan pemasangan billboard di trotoar.
"Pemasangannya pun akan disesuaikan dengan perda yang ada nanti," ujarnya.
Sementara itu Sekda Kota Medan Syaiful Bahri mengatakan, persoalan reklame bukan masalah yang sehari yang bisa diselesaikan. Butuh waktu dan aturan yang memadai
untuk menyelesaikannya. Untuk menertibkannya maka Pemko mengajukan Ranperda RTRW yang saat ini masih dibahas di DPRD Medan.
"Kalau ranperda tersebut disyahkan menjadi perda oleh dewan maka ia sangat optimistis reklame bisa diatasi dan ditertibkan," tambahnya.

0 comments: