Senin, 21 Februari 2011

Star Indonesia Monopoli Papan Reklame di Kota Medan

Medan Soal semrawutnya papan reklame yang bertebaran di jalan protokol menyatakan kekesalannya kepada sejumlah pengusaha reklame padahal Target APBD kota Medan 2011 dari restribusi pajak iklan dan reklame sebesar Rp51 miliar.
Walikota Medan, Rahudman Harahap menyebutkan ada seorang pengusaha periklanan yang menganggap Kota Medan ini milik pribadinya. Pengusaha ini, sesuka hati memasang papan reklame tanpa mengindahkan ketentuan peraturan daerah (perda) karena mengantongi MoU saat era Walikota Abdillah.
"Dengan mengantongi secarik MoU antara Pemko Medan dengan perusahaannya bukan berarti sesuka hatinya melakukan pemasangan papan reklame di sembarang tempat," katanya.
Dia menjelaskan, MoU bukan untuk suka hati tapi hanya memberikan ruang pada ruas jalan di mana papan reklame dipasang dengan mengindahkan tata ruang dan estetika kota.
"Ini nggak, semua sukanya. Makanya saya akan cek mana papan reklame yang menyalahi aturan dan melanggar," katanya.
Dia mengungkapkan, yang mengantongi MoU zaman Walikota Abdillah adalah Iskandar ST, pemilik perusahaan periklanan PT Star Indonesia.
"Saat Walikota Abdillah, Iskandar melakukan Mou dengan Pemko Medan. Tapi seolah-olah memonopoli wilayah dan lokasi periklanan. Ini saat itu menjadikan persaingan tak sehat yang terkesan monopoli. Makanya sekali lagi saya katakan kalau MoU itu akan ditinjau," paparnya.
Dia menambahkan, banyak keluhan dari pengusaha iklan lainnya atas ulah Iskandar ini. Mungkin bisa juga dipertanyakan ke KPPU ya masalah monopolinya.

0 comments: