Senin, 21 Februari 2011

Walikota Medan: Bongkar Reklame Tanpa Izin!!!

Medan Walikota Medan Rahudman Harahap membentuk tim bersama unsur Muspida Plus Kota Medan untuk menertibkan reklame tanpa izin dan bermasalah. Walikota juga menyatakan akan menyurati dua kali para pengusaha atau perusahaan pengiklan di Kota Medan untuk menertibkan reklame bermasalah miliknya.

"Bersama Muspida Plus Kota Medan kita sepakat membahas pembentukan tim dalam rangka penertiban reklame yang tidak punya izin dan tidak sesuai dengan letak maupun izin,” kata Rahudman Harahap kepada wartawan hari ini.
Walikota mengatakan pihaknya akan membuat peringatan kepada pengusaha advertising hingga dua kali sebagai salah satu bentuk sosialisasi penertiban. Penertiban dan tim ini juga akan dibentuk dalam SK Walikota bersama semua unsur termasuk Kodim dan Polresta Kota Medan.
“Tim terpadu Muspida Kota Medan ini termasuk menertibkan reklame di pos polisi," ujarnya.
Sebab reklame di pos polisi yang baru itu harus ada izin, walaupun sudah ada MoU pembuatan pos polisi itu tapi kalau ada reklame di atasnya harus melalui proses izin. " Mereka (reklame itu) harus ada izin," katanya.
Sementara untuk kawasan di pulau jalan yang terdapat reklame tumpang tindih juga bagian dari reklame yang akan ditertibkan. "Hari ini dibentuk timnya, aksinya nanti setelah kita beri peringatan. Akan diberi peringatan dua kali. Setelah itu akan dilakukan penertiban,” tuturnya.
Ditanya mengenai reklame di kawasan persimpangan Jalan Gajah Mada-S Parman Medan yang terdapat reklame, Walikota menegaskan di kawasan itu tidak boleh lagi ada reklame.
"Di sana tidak boleh ada lagi reklame. Tidak ada pemindahan reklame, itulah informasi dari
rapat tadi jangan ada yang keberatan jika dilakukan penertiban," cetusnya.
Ketika disinggung, pada reklame itu terdapat pajangan gambarnya, Rahudman menegaskan
itu tidak memiliki izin. "Seperti-seperti itulah yang akan ditertibkan. Kalau tidak punya izin,
ku bongkar. Ke depan tidak akan ada lagi seperti-seperti itu," tegasnya.

0 comments: