This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Kamis, 19 Maret 2009

*Pacsakampanye Pemilu Pileg

Wakil Rakyat Banyak yang “Mangkir”

HARIAN SORE 'HARI INI'

(08.00 WIB) Pascakampanye wakil rakyat di DPRD Medan dan Sumut aktifitasnya menurun. Tidak lagi, terlihat kesibukan yang berarti. Beberapa anggota dewan banyak yang “mangkir” alias “bolos” untuk berkampanye.

Padahal, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu yang ditandatangani Presiden SBY 5 Februari lalu. Permendagri ini ditujukan kepada para kepala daerah, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan melaksanakan kampanye pada Pemilu 2009 ini.

Pantauan HARI INI dilapangan mulai 16 Maret-20 Maret, beberapa anggota dewan dan fraksi-fraksi di DPRD Sumut dan Medan jarang ada dikantor dan kebanyakan kantor fraksi-fraksi dan komisi-komisi tutup seperti fraksi Demokrat, PPP, Golkar. DPRD Medan ramai kalau ada rapat paripurna, setelah itu sebagian wakil rakyat jarang dikantor.

Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan Ikrimah Hamady ST kepada HARI INI menjelaskan, pemilu adalah pesta rakyat bukan pesta wakil rakyat seharusnya selaku wakil rakyat mampu menjaga kinerjanya diakhir periode ini. Agar, aspirasi rakyat dapat tertampung dengan baik. Dapat kita lihat hari ini FSPBSU berdemo di depan DPRD Medan untuk menyampaikan aspirasinya.

“Bagaimana aspirasi rakyat dapat didengar sementara wakil rakyatnya saya sibuk dengan kampanye,” cetusnya.

Di luar gedung DPRD Medan FSPBSU yang sedang berorasi, Koordinator Aksi, Nista Rubiah menegaskan, jika masyarakat selalu dibodoh-bodohi. “Sudah cukup kami di bodoh-bodohi, karena kami tak mau lagi menjadi bangsa kuli. Kami tidak mau lagi menjadi kepentingan elit-elit politik,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, FSPBSU mengancam akan menggalang rakyat serta membangun wadah-wadah perjuangan rakyat untuk menggagalkan dan melawan pemilihan umum 2009 mendatang karena wakil rakyat sibuk dengan dunia kampanye-nya. tegasnya.

Pengamat sosial dari USU, Prof Suwardi Lubis MA mengatakan, fenomena pemilu membawa dampak negatif terhadap kinerja wakil rakyat yang melepaskan tanggung jawabnya untuk kepentingan pribadi dan partai. Seharusnya, mereka malu “wakil rakyat sudah bolos mencalonkan diri lagi,” cetusnya.

Dia menambahkan, budaya ini akan terus berlanjut dan menular ke generasi selanjutnya, apabila pemerintah tidak membuat peraturan yang jelas untuk mengatur ketentuan- ketentuan dan kewajiban sebagai wakil rakyat. budaya ini merupakan citra buruk bagi perkembangan politik di negeri ini. jelasnya.[darwinsyah]

KPU Medan Larang Kampanye Libatkan Anak-anak

HARIAN SORE 'HARI INI'

(09.25 WIB) Iklan kampanye yang memperlihatkan anak-anak menggunakan atribut partai merupakan salah satu bentuk eksploitasi anak. Karena itu, amat penting Panwaslu dan Komisi Perlindungan Anak Sumut mengambil tindakan tegas terhadap partai politik (parpol) yang mengikutsertakan anak dalam kampanyenya.

"Banyak kejadian dalam kampanye politik yang melibatkan anak-anak justru menimbulkan nasib buruk terhadap anak-anak, kami berharap parpol tidak mengikutsertakan anak-anak” ujar Pandapotan Tamba, SH.M.Hum, di Medan.

Dikatakanya lagi, Dalam Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2008, pasal 84 ayat 2 huruf j tentang kampanye, di sana ditegaskan bahwa dalam penyelenggaraan kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih, tutur Pandapotan Tamba.

Sanksi pidana bila melibatkan yang bukan pemilih yang dalam hal ini termasuk anak-anak dikenakan sangksi pidana berupa penjara minimal 3 tahun dan paling lama 12 bulan dan denda Rp60 Juta sesuai Pasal 271 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD.
Begitu juga dalam UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 15. Disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ketentuan serupa juga termaktub dalam pasal 63 dan pasal 87 bahwa terdapat larangan untuk melibatkan anak dalam kegiatan politik.

"Banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, antara lain ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak, alasan kenyamanan anak, hingga alasan tereduksinya waktu anak untuk mengisi waktu luang secara berkualitas.

Dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 11 bahwa setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan kreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi kepentingan diri.

"Jika anak ikut kampanye politik, kebutuhan anak akan istirahat pastinya akan berkurang. Belum lagi anak harus bolos sekolah karena kampanye terbuka biasanya diselenggarakan pada hari kerja," katanya.

Ditambahkan, melibatkan anak-anak dalam pemilu dapat terlihat mulai dalam kegiatan kampanye, memakai simbol-simbol partai maupun bendera parpol, dan berkeliling menggunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Bahkan, tak sedikit yang duduk di atas mobil yang melakukan konvoi. "Melibatan anak dalam kampanye bukan merupakan proses pendidikan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di Indonesia" katanya menegaskan.[darwinsyah]

>>Soal Kampanye Libatkan Anak-anak

KPU Medan: Kena Sanksi Pidana

HARIAN SORE 'HARI

(08.45 WIB) Kampanye terbuka telah resmi dibuka Senin 16 Maret dan berakhir pada 5 April mendatang. Sejumlah parpol peserta pemilu sibuk menggelar kampanye dengan tujuan sosialisasi partai. Segala usia mengikuti kampanye dan tidak ketinggalan kaum ibu dan anak-anak yang masih tergolong di bawah umur ikut meramaikan kampanye.

Peraturan kampanye yang dikeluarkan KPU sudah cukup jelas, Undang-undang No. 10 tahun 2008 Pasal 84 Ayat (2) huruf j tentang pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Tetapi sejumlah parpol peserta pemilu masih saja tidak peduli dengan peraturan-peraturan tersebut.

Di antara peraturan yang dilanggar oleh sejumlah parpol peserta pemilu adalah dengan mengikut sertakan anak di bawah umur seperti kampanye Partai Barnas (Barisan Nasioanl) pada 18 Maret lalu. Pasal 84 Ayat 6 menegaskan pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, ayat (2), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara (Sumut) Jahrin Piliang menegaskan, satu hal yang kurang tepat jika anak-anak dilibatkan dalam kegiatan politik praktis. "Saya pikir satu hal yang kurang tepat jika anak-anak dilibatkan dalam kegiatan politik praktis, apalagi jika melihat kampanye Partai Politik (Parpol) di Indonesia, khususnya Sumut, sangat tidak aman bagi anak-anak," katanya.

Kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) agar memberi catatan tidak bagus kepada Parpol maupun para pendukungnya yang melibatkan atau membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye, tandas aktivis anak tersebut.

Panwaslu harus berani menegur parpol tersebut sekalipun mereka mengatakan tidak pernah menyuruh agar membawa anak-anak dalam kampanye, namun bentuk tanggungjawab institusi, maupun lembaga, partai harus mampu memberikan pendidikan politik yang benar kepada pendukungya.

Sebab walaupun sacara eksplisit belum ada pasal yang menjerat Parpol sebagai pelanggaran Pemilu jika melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, namun dalam kontek perlindungan terhadap anak, Parpol yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye, masuk kategori sebuah bentuk pelanggaran, Parpol ini tidak perlu didukung.

Ketua Panwaslu Medan Muhammad Azwin, mengatakan kepada HARI INI Jumat (20/09) tadi pagi. Panwaslu sudah mengetahui hal ini. Tetapi untuk proses pemberian sanksi terhadap parpol yang melanggar peraturan kampanye adalah wewenang KPU Sumut. Panwaslu hanya sebagai pengawas dan tidak memiliki hak wewenang untuk memberikan sanksi kepada parpol pelanggar kampanye.
Saat ini panwaslu sedang mengumpulkan data dan bersama pesonil Panwaslu terus memonitoring kegiatan kampanye yang berlangsung. Mengimbau, bagi seluruh parpol dalam melaksanakan kampanye untuk tidak melibatkan anak-anak di bawah umur.

"Surat teguran akan kami kirimkan sesegera mungkin. Kami juga meminta KPU untuk segera menindak parpol yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye. Panwaslu hanya bersifat mengawasi dan menyampikan informasi kepada KPU, sedangkan yang memiliki wewenang untuk memberikan sanksi adalah KPU," ujarnya.

Menurut Ketua KPU Medan, Irham Buana Nasution, mengenai tindakan apa dapat dilakukan KPU dia mengatakan, KPU Pusat dan Komnas Perlindungan Anak sudah sepakat agar tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye karena mengganggu proses belajar mengajar dan dapat menimbulkan kecelakaan lebih besar.

Melalui Devisi Hukum dan Humas KPU Medan, Pandapotan Tamba, SH.M.Hum menjelaskan, akan diberikan sanksi pidana bila melibatkan yang bukan pemilih yang dalam hal ini termasuk anak-anak dikenakan sangksi pidana berupa penjara minimal 3 tahun dan paling lama 12 bulan dan denda Rp60 Juta sesuai Pasal 271 UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD.

Begitu juga dalam UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 15. Disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ketentuan serupa juga termaktub dalam pasal 63 dan pasal 87 bahwa terdapat larangan untuk melibatkan anak dalam kegiatan politik.(darwinsyah)

Rapat Paripurna DPRD Medan Syahkan Ranperda

Ketua Fraksi PDIP Datang Telat

HARIAN SORE 'HARI INI'

(10.10 WIB) DPRD Kota Medan sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pokok-pokok pengelolaan daerah (Ranperda) untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota, Kemarin di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Medan. Meski tertunda beberapa waktu lalu.

Dalam Rapat paripurna tersebut, ada kejadian yang sangat disayangkan sejumlah pihak, di mana Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Marudut Nadapdap, dianggap melecehkan tata tertib dewan dan bersikap indisipliner. Sikap kurang mengenakan sebagian anggota dewan ini, terlihat di mana Marudut Nadapdap Ketua Fraksi PDIP datang terlambat.

Pantuan HARI INI Kemarin, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Medan beberapa peserta rapat banyak kecewa dengan sikap Ketua Fraksi PDIP datang terlambat. Dia terkesan tidak mematuhi peraturan yang ada.

Ketika giliran Fraksi PDIP menyampaikan pandangan akhir, tak bisa dilakukan karena ketua fraksinya belum datang. Sehingga anggota fraksi yang hanya hadir Daniel Pinem dan Yohanna Pardede, dalam keadaan bingung. Akhirnya pembacaan terpaksa ‘dilompati’ oleh Fraksi PAN dan selanjutnya Fraksi PDS, dan PPP.

Ketua Fraksi PDIP, Marudut Nadapdap terlihat memasuki ruangan sidang paripurna sekira pukul 11.25 WIB, saat Ketua Fraksi PPP, Ahmad Perlindungan, membacakan pandangan akhir fraksinya. Meski demikian, pimpinan rapat tetap memberikan waktu kepada Marudut Nadapdap membacakan fraksinya.

Sementara itu, dalam rapat paripurna pendapat akhir tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pokok-pokok Pengelolaan Uang Daerah Kota Medan itu, semua fraksi menerima dan menyetujui usulan Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.

Menanggapi hal itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan menyayangkan terlambatnya pembahasan yang dilakukan, seperti ungkap Ikrimah Hamady ST dalam pendapat akhir fraksinya, bahwa pihaknya menyayangkan terlambatnya pembahasan yang dilakukan.

“Kami sangat menyayangkan terlambatnya penyelesaian pembahasan Ranperda ini, padahal ini merupakan payung hukum bagi Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah sahkan sebelumnya, oleh kerena itu kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi, “ungkapnya.

Hal sama diungkapkan Ketua DPR D Medan, DR H Syahdansyah Putra, sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap Marudut Nadapdap yang seperti itu karena kita adalah wakil rakyat. bagaimana rakyat mau menghargai kalau perilakunya seperti ini. “Buatlah contoh baik ke rakyat,” cetusnya. [darwinsyah]

FOTO HARI INI

Teks foto: Panwaslu Medan sedang memberikan arahan kepada pekerja pelipat surat suara untuk melipat surat suara dengan baik di Gudang Bulog Obros 6 Sumatera Utara Jalan. Rumah Potong Hewan Mabar No. 134 Medan Deli. Kamis, (18/03) tadi pagi.

Kamis, 19 Maret 2009 sekira pukul 09.55 WIB tagi pagi, dilakukan pembukaan kotak yang berisi surat suara pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Medan. Disaksikan Kapoltabes, Kepala Polisi KPPP Belawan, KPU Medan, Panwas Kota Medan, Kapolsek Medan Labuhan.[wins@/HARI INI]









Hari Ini Surat Suara Pemilu Dibuka

*Pekerja Dibayar Rp50 dan Ratusan Lagi Terlantar

HARIAN SORE 'HARI INI'

(08.35 WIB) Kamis, 19 Maret 2009 sekira pukul 09.55 WIB tagi pagi, dilakukan pembukaan kotak yang berisi surat suara pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Medan. Disaksikan Kapoltabes, Kepala Polisi KPPP Belawan, KPU Medan, Panwas Kota Medan, Kapolsek Medan Labuhan. Di Gudang Bulog Obros 6 Sumatera Utara Jalan. Rumah Potong Hewan Mabar No. 134 Medan Deli.

Divisi Hukum dan Humas KPU Medan, Pandapotan Tamba SH, M.Hum Kepada HARI INI mengatakan sortir surat suara akan berlangsung selama 15 hari mulai dari tanggal 19 Maret-1 April 2009. KPU Medan berharap pelipatan dan sortir akan selesai sesuai jadwal sehingga KPU dapat mendistribusikan kepada PPS di atas tanggal 2 April 2009, PPS nantinya akan mendistribusikan seluruh perlengkapan TPS ke KPPS paling lama tanggal 8 April 2009.

Dalam pembukaan kotak ini dilakukan berita acara terhadap surat suara yang rusak sehingga dapat disampaikan kepada KPU pusat guna mendapatkan surat suara pengganti yang akan dikirimkan kepada KPU Medan dalam waktu dekat sehingga tidak menggangu jadwal.

Adapun jumlah surat suara yang telah masuk ke KPU Medan hampir rampung hanya menunggu sisa surat suara untuk DPRD Kota Medan, kita berharap KPU Pusat dapat mengiriman logistik KPU Medan sesuai peraturan No. 3 Tahun 2009 yakni 21 hari telah sampai di KPU Medan agar dapat dikerjakan.

Menanggapi hal itu, Ketua KPUD Medan, Dra Evi Novida Ginting, MSP, pihak KPUD Medan akan segera melaporkan jumlah surat suara yang diterima dan rusak dalam waktu satu minggu. Saat ada 1804 kotak surat suara, satu kotak berjumlah 500 surat suara. Untuk DPR, DPD tidak ada masalah, tapi untuk DPRD Provinsi kekurangan sekitar 300 kotak suara. Untuk 5 Dapil Kabupaten Kota sudah diterima. Dan menargetkan tanggal 31 Maret untuk sortir dan pelipatan surat suara tersebut bisa selesai karena 1 April sudah dapat didistribusikan ke DPR.

Dari pantauan dilapangan, dari malam hari hingga pagi pengamanan cukup ketat oleh personil kepolisian Kapoltabes, Kepala Polisi KPPP Belawan dan Kapolsek Medan Labuhan. Namun, para pekerja hingga pagi tadi masih banyak yang terlantar dilokasi karena tidak memenuhi syarat administrasi dan gaji pekerja dibayar sebesar Rp50 per lembar.

Simanjuntak,(35) dan Imelda Br. Purba,(36) warga setempat mengatakan, sebelumnya kami dijanjikan dengan gaji Rp30.000 per hari. Tapi, kenyataan yang terjadi Rp50 per lembarnya. Sementara, para pekerja di gudang Mertubung seharinya mendapatkan gaji Rp40.000 dan di gudang Jalan Jumadi Pulo Brayan mereka digaji sebesar Rp35.000 per hari. kesalnya.

Sementara, ratusan pekerja lagi terlantar di luar gudang, mengaku sangat kecewa tidak dapat bekerja hari ini. Karena mereka sudah dari tadi pagi mengantre tapi nama mereka tidak dipanggil oleh pihak pemenang tender dalam hal ini CV UD. Brahma.

Ditempat yang sama, pihak Penanggung Jawab CV UD Brahma, Bram mengelak ketika dikonfirmasi HARI INI ia menjelaskan, bagi pekerja yang tidak melengkapi administrasi tidak dapat bekerja di sini. Karena, hal itu, untuk kepentingan keamanan dan ketertiban. Agar target per hari untuk melipat 1000-1500 lembar dalam waktu 15 hari ada 40 regu, setiap satu regu berjumlah 30 orang untuk mengejar target yang ditentukan.

Masalah keamanan menurut Kapolres KPPP Belawan, AKBP Robert Haryanto dilokasi menjelaskan, sistem pengaman kotak suara dilakukan secara terpadu kita dengan pihak Kapolsek dan beberapa unsur yang lain yaitu di luar gudang agar proses pelipatannya dapat berjalan dengan aman dan lancar. Menurunkan sekitar satu kompi kepolisian (45 orang). Setiap kita akan melakukan seterilisasi bagi para pekerja yang keluar masuk sehari-hari.(darwinsyah)


Teks foto1: Panwaslu Medan sedang memberikan arahan kepada pekerja pelipat surat suara untuk melipat surat suara dengan baik di Gudang Bulog Obros 6 Sumatera Utara Jalan. Rumah Potong Hewan Mabar No. 134 Medan Deli. Kamis, (18/03) tadi pagi.

Teks foto2: Ratusan pekerja pelipat surat suara terlantar dan kecewa tidak dapat bekerja pada hari ini karena tidak memenuhi syarat administrasi di Gudang Bulog Obros 6 Sumatera Utara Jalan. Rumah Potong Hewan Mabar No. 134 Medan Deli. Kamis, (18/03) tadi pagi.
[darwinsyah]