Kamis, 19 Maret 2009

Rapat Paripurna DPRD Medan Syahkan Ranperda

Ketua Fraksi PDIP Datang Telat

HARIAN SORE 'HARI INI'

(10.10 WIB) DPRD Kota Medan sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pokok-pokok pengelolaan daerah (Ranperda) untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda) Kota, Kemarin di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Medan. Meski tertunda beberapa waktu lalu.

Dalam Rapat paripurna tersebut, ada kejadian yang sangat disayangkan sejumlah pihak, di mana Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Marudut Nadapdap, dianggap melecehkan tata tertib dewan dan bersikap indisipliner. Sikap kurang mengenakan sebagian anggota dewan ini, terlihat di mana Marudut Nadapdap Ketua Fraksi PDIP datang terlambat.

Pantuan HARI INI Kemarin, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Medan beberapa peserta rapat banyak kecewa dengan sikap Ketua Fraksi PDIP datang terlambat. Dia terkesan tidak mematuhi peraturan yang ada.

Ketika giliran Fraksi PDIP menyampaikan pandangan akhir, tak bisa dilakukan karena ketua fraksinya belum datang. Sehingga anggota fraksi yang hanya hadir Daniel Pinem dan Yohanna Pardede, dalam keadaan bingung. Akhirnya pembacaan terpaksa ‘dilompati’ oleh Fraksi PAN dan selanjutnya Fraksi PDS, dan PPP.

Ketua Fraksi PDIP, Marudut Nadapdap terlihat memasuki ruangan sidang paripurna sekira pukul 11.25 WIB, saat Ketua Fraksi PPP, Ahmad Perlindungan, membacakan pandangan akhir fraksinya. Meski demikian, pimpinan rapat tetap memberikan waktu kepada Marudut Nadapdap membacakan fraksinya.

Sementara itu, dalam rapat paripurna pendapat akhir tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pokok-pokok Pengelolaan Uang Daerah Kota Medan itu, semua fraksi menerima dan menyetujui usulan Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan.

Menanggapi hal itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan menyayangkan terlambatnya pembahasan yang dilakukan, seperti ungkap Ikrimah Hamady ST dalam pendapat akhir fraksinya, bahwa pihaknya menyayangkan terlambatnya pembahasan yang dilakukan.

“Kami sangat menyayangkan terlambatnya penyelesaian pembahasan Ranperda ini, padahal ini merupakan payung hukum bagi Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah sahkan sebelumnya, oleh kerena itu kami berharap hal seperti ini tidak terulang lagi, “ungkapnya.

Hal sama diungkapkan Ketua DPR D Medan, DR H Syahdansyah Putra, sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap Marudut Nadapdap yang seperti itu karena kita adalah wakil rakyat. bagaimana rakyat mau menghargai kalau perilakunya seperti ini. “Buatlah contoh baik ke rakyat,” cetusnya. [darwinsyah]

0 comments: